<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Indosdm.com &#187; Discrimination</title>
	<atom:link href="http://indosdm.com/category/Discrimination/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://indosdm.com</link>
	<description>Portal HR &#124; HR Direktori &#124; Artikel MSDM &#124; Diskusi HRD</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Feb 2012 06:40:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>UU NOMOR 7 TAHUN 1984 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA</title>
		<link>http://indosdm.com/uu-nomor-7-tahun-1984-pengesahan-konvensi-mengenai-penghapusan-segala-bentuk-diskiriminasi-terhadap-wanita</link>
		<comments>http://indosdm.com/uu-nomor-7-tahun-1984-pengesahan-konvensi-mengenai-penghapusan-segala-bentuk-diskiriminasi-terhadap-wanita#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2009 01:39:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Chief Editor</dc:creator>
				<category><![CDATA[Discrimination]]></category>
		<category><![CDATA[Employment Discrimination]]></category>
		<category><![CDATA[DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>
		<category><![CDATA[UU NOMOR 7 TAHUN 1984]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=1235</guid>
		<description><![CDATA[UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1984 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA (CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMANATION AGAINST WOMEN)
Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/keputusan-presiden-no-83-tahun-1998-pengesahan-konvensi-ilo-no-87-mengenai-kebebasan-berserikat-dan-perlindungan-hak-untuk-berorganisasi' rel='bookmark' title='KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI'>KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI</a> <small>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 83 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang' rel='bookmark' title='PERPEPU NOMOR 1 TAHUN 2005  &#8211; PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA  UU NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG  PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL'>PERPEPU NOMOR 1 TAHUN 2005  &#8211; PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA  UU NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG  PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL</a> <small>PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2005...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/keppres-nomor-29-tahun-1999-badan-koordinasi-penempatan-tenaga-kerja-indonesia' rel='bookmark' title='KepPres NOMOR 29 TAHUN 1999: BADAN KOORDINASI  PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA'>KepPres NOMOR 29 TAHUN 1999: BADAN KOORDINASI  PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA</a> <small>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1999 TENTANG BADAN...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">NOMOR 7 TAHUN 1984</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">TENTANG</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;"><strong>PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>(CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMANATION AGAINST WOMEN)</strong></p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Menimbang :</strong></p>
<p style="text-align: justify;">a.       bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, sehingga segala bentuk diskriminasi terhadap wanita harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;</p>
<p style="text-align: justify;">b.      bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya pada tanggal 18 Desember 1979, telah menyetujui Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women);</p>
<p style="text-align: justify;">c.       bahwa ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi tersebut di atas pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;</p>
<p style="text-align: justify;">d.      bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi tersebut pada tanggal 29 Juli 1980 sewaktu diadakan Konperensi Sedunia Dasawarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi Wanita di Kopenhagen;</p>
<p style="text-align: justify;">e.       bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas maka dipandang perlu mengesahkan Konvensi sebagaimana tersebut pada huruf b di atas dengan Undang-undang;</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Mengingat :</strong></p>
<p style="text-align: justify;">1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Dengan persetujuan</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">MEMUTUSKAN :</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Menetapkan:</strong></p>
<p style="text-align: justify;">UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP WANITA (CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN).</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pasal 1</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Mengesahkan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 18 Desember 1979, dengan pensyaratan (reservation) terhadap Pasal 29 ayat (1) tentang penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi ini, yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pasal 2</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Disahkan di Jakarta Pada tanggal 24 Juli 1984</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p style="text-align: center;">SOEHARTO</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 24 Juli 1984</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p style="text-align: center;">SUDHARMONO, S.H.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">
<hr style="width: 400px;" /></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">PENJELASAN</p>
<p style="text-align: center;">ATAS</p>
<p style="text-align: center;">UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align: center;">NOMOR 7 TAHUN 1984</p>
<p style="text-align: center;">TENTANG</p>
<p style="text-align: center;"><strong>PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP WANITA</strong></p>
<p style="text-align: center;">(CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OFDISCRIMINATION AGAINST WOMEN)</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">I. UMUM</p>
<p style="text-align: justify;">Pada tahun 1967 Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Deklarasi mengenai Penghapusan Diskriminasi terhadap wanita. Deklarasi tersebut memuat hak dan kewajiban wanita berdasarkan persamaan hak dengan pria dan menyatakan agar diambil langkah-langkah seperlunya untuk menjamin pelaksanaan Deklarasi tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh karena Deklarasi itu sifatnya tidak mengikat maka Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kedudukan Wanita berdasarkan Deklarasi tersebut menyusun rancangan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada tanggal 18 Desember Tahun 1979 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyetujui Konvensi tersebut. Karena ketentuan Konvensi pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka Pemerintah Republik Indonesia dalam Konperensi Sedunia Dasawarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi Wanita di Kopenhagen pada tanggal 29 Juli 1980 telah menandatangani Konvensi tersebut. Penandatanganan itu merupakan penegasan sikap Indonesia yang dinyatakan pada tanggal 18 Desember 1979 pada waktu Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melakukan pemungutan suara atas resolusi yang kemudian menyetujui Konvensi tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pemungutan suara itu Indonesia memberikan suara setuju sebagai perwujudan keinginan Indonesia untuk berpartisipasi dalam usaha-usaha internasional menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap wanita karena isi Konvensi itu sesuai dengan dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan dalam Konvensi ini tidak akan mempengaruhi asas dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan nasional yang mengandung asas persamaan hak antara pria dan wanita sebagai perwujudan tata hukum Indonesia yang sudah kita anggap baik atau lebih baik bagi dan sesuai, serasi serta selaras dengan aspirasi bangsa Indonesia..</p>
<p style="text-align: justify;">Sedang dalam pelaksanaannya, ketentuan dalam Konvensi ini wajib disesuaikan dengan tata kehidupan masyarakat yang meliputi nilai-nilai budaya, adat istiadat serta norma-norma keagamaan yang masih berlaku dan diikuti secara luas oleh masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum nasional memberikan keyakinan dan jaminan bahwa pelaksanaan ketentuan Konvensi ini sejalan dengan tata kehidupan yang dikehendaki bangsa Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">II. PASAL DEMI PASAL</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 1 Pasal 29 Konvensi memuat ketentuan tentang cara untuk menyelesaikan setiap perselisihan antara negara peserta Konvensi mengenai penafsiran atau penerapan ketentuan Konvensi.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah Indonesia tidak bersedia untuk mengikatkan diri pada ketentuan pasal tersebut, karena pada prinsipnya tidak dapat menerima suatu kewajiban untuk mengajukan perselisihan internasional, dimana Indonesia tersangkut, kepada Mahkamah Internasional.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Dengan pertimbangan tersebut di atas Indonesia mengadakan pensyaratan terhadap Pasal 29 ayat (1) Konvensi, hingga dengan demikian Indonesia menyatakan dirinya tidak terikat oleh pasal tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 2 Cukup jelas.</p>
<p style="text-align: justify;">
<div id="wherego_related"><h3>Readers who viewed this page, also viewed:</h3><ul><li><a href="http://indosdm.com/keppres-nomor-29-tahun-1999-badan-koordinasi-penempatan-tenaga-kerja-indonesia" rel="bookmark" class="wherego_title">KepPres NOMOR 29 TAHUN 1999: BADAN KOORDINASI  PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA</a></li><li><a href="http://indosdm.com/keputusan-presiden-nomor-75-tahun-1995-penggunaan-tenaga-kerja-warga-negara-asing-pendatang" rel="bookmark" class="wherego_title">KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1995 &#8211; PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG</a></li><li><a href="http://indosdm.com/keppres-nomor-25-tahun-2004-tunjangan-jabatan-fungsional-pengawas-ketenagakerjaan-perantara-hubungan-industrial-dan-pengantar-kerja" rel="bookmark" class="wherego_title">Keppres NOMOR 25 TAHUN 2004 &#8211; TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL  PENGAWAS KETENAGAKERJAAN, PERANTARA HUBUNGAN  INDUSTRIAL DAN PENGANTAR KERJA</a></li><li><a href="http://indosdm.com/lembaga-produktivitas-nasional" rel="bookmark" class="wherego_title">PerPres  NOMOR 50 TAHUN 2005 &#8211; LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL</a></li><li><a href="http://indosdm.com/peraturan-pemerintah-nomor-8-tahun-1981-perlindungan-upah" rel="bookmark" class="wherego_title">PERATURAN PEMERINTAH NOMOR  8 TAHUN 1981 &#8211; PERLINDUNGAN UPAH</a></li><li><a href="http://indosdm.com/keputusan-presiden-no-83-tahun-1998-pengesahan-konvensi-ilo-no-87-mengenai-kebebasan-berserikat-dan-perlindungan-hak-untuk-berorganisasi" rel="bookmark" class="wherego_title">KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI</a></li><li>Powered by <a href="http://ajaydsouza.com/wordpress/plugins/where-did-they-go-from-here/">Where did they go from here?</a></li></ul></div><img src="http://indosdm.com/?ak_action=api_record_view&id=1235&type=feed" alt="" /><p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/keputusan-presiden-no-83-tahun-1998-pengesahan-konvensi-ilo-no-87-mengenai-kebebasan-berserikat-dan-perlindungan-hak-untuk-berorganisasi' rel='bookmark' title='KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI'>KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI</a> <small>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 83 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang' rel='bookmark' title='PERPEPU NOMOR 1 TAHUN 2005  &#8211; PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA  UU NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG  PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL'>PERPEPU NOMOR 1 TAHUN 2005  &#8211; PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA  UU NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG  PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL</a> <small>PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2005...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/keppres-nomor-29-tahun-1999-badan-koordinasi-penempatan-tenaga-kerja-indonesia' rel='bookmark' title='KepPres NOMOR 29 TAHUN 1999: BADAN KOORDINASI  PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA'>KepPres NOMOR 29 TAHUN 1999: BADAN KOORDINASI  PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA</a> <small>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1999 TENTANG BADAN...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indosdm.com/uu-nomor-7-tahun-1984-pengesahan-konvensi-mengenai-penghapusan-segala-bentuk-diskiriminasi-terhadap-wanita/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memperkerjakan anak ber-IQ rendah</title>
		<link>http://indosdm.com/memperkerjakan-anak-ber-iq-rendah</link>
		<comments>http://indosdm.com/memperkerjakan-anak-ber-iq-rendah#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Dec 2008 18:00:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Chief Editor</dc:creator>
				<category><![CDATA[Discrimination]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Leading Others]]></category>
		<category><![CDATA[Bekerja di jepang]]></category>
		<category><![CDATA[equal opportunity]]></category>
		<category><![CDATA[Mengatasi Pekerja yang lamban]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[Tips Mendidik]]></category>
		<category><![CDATA[Tips On job training]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=850</guid>
		<description><![CDATA[Kita harus mengangkat dua jempol untuk para bos yang berani mempekerjakan anak-anak yang mengalami kelambatan dalam berfikir, kelainan fisik, atau secara psikologi ada sedikit masalah.
Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/panduan-penyusunan-succession-planning-pendahuluan' rel='bookmark' title='PANDUAN PENYUSUNAN SUCCESSION PLANNING &#8211; PENDAHULUAN'>PANDUAN PENYUSUNAN SUCCESSION PLANNING &#8211; PENDAHULUAN</a> <small>Bagian 1 dari 3 tulisan Dua sumber daya yang paling...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/diskusi-pendidikan-karir-di-jepang' rel='bookmark' title='Diskusi Pendidikan Karir di Jepang'>Diskusi Pendidikan Karir di Jepang</a> <small>Pakar pendidikan karir memasukkan komponen kemampuan berkomunikasi sebagai materi pendidikan...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep-235men2003-jenis-jenis-pekerjaan-yang-membahayakan-kesehatan-keselamatan-atau-moral-anak' rel='bookmark' title='KEP. 235/MEN/2003 &#8211; JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN  KESEHATAN, KESELAMATAN ATAU MORAL ANAK'>KEP. 235/MEN/2003 &#8211; JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN  KESEHATAN, KESELAMATAN ATAU MORAL ANAK</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="http://indosdm.com/wp-content/uploads/2008/12/iqrendah.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-851" style="margin: 10px; float: left;" title="iqrendah" src="http://indosdm.com/wp-content/uploads/2008/12/iqrendah.jpg" alt="Memperkerjakan anak ber-IQ rendah" width="200" height="214" /></a>Saya harus mengangkat dua jempol untuk para bos yang berani mempekerjakan anak-anak yang mengalami kelambatan dalam berfikir, kelainan fisik, atau secara psikologi ada sedikit masalah. Termasuk perusahaan tempat saya bekerja part time sekarang.</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa bulan yang lalu, saya diberi kepercayaan untuk mentraining seorang anak lulusan SMA yang mengalami kelambatan dalam berfikir di tempat saya bekerja. Si anak tidak ada masalah dengan fisiknya untuk bekerja, permasalahannya hanya dia sangat lambat menangkap perintah/tuntunan yang kita berikan, termasuk sangat lemah dalam hitung menghitung bilangan dasar yang sangat dibutuhkan di tempat bekerja kami.</p>
<p style="text-align: justify;">Akhir-akhir ini karena kesibukan mengerjakan disertasi, saya agak mengurangi kerja dan hanya datang kira-kira 2-3 hari dalam sepekan. Sesekali saya masih bertemu dengan anak itu dan seperti biasa dia masih bekerja di bawah perintah dan belum ada inisiatif pribadi untuk melakukan ragam pekerjaan yang lain. Tetapi ada kemajuan paling tidak.</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa pekan yang lalu, saya dikejutkan dengan pengangkatannya sebagai staf tetap di perusahaan kami. Kali pertama saya menjumpainya dengan status yang baru, dia tidak lagi datang ke kantor dengan baju kekanak-kanakannya, tetapi datang dengan seragam jas dan rok hitam, seperti staf yang lainnya. Tetapi sekalipun statusnya berubah, dia masih dianggap dalam tahapan training.</p>
<p style="text-align: justify;">Saya mencoba mengamati bagaimana manajer dan wakil manajer mendidik dia sebagai staf baru. Pertama, tugas yang dikerjakannya paten atau sudah dibuat secara berurut-urut. Beberapa tugas dikerjakan dengan basis waktu, misalnya jam 9.00 pagi, mengganti plastik sampah.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, semua perusahaan yang melayani pembeli, kebanyakan mempunyai sederet `tata tertib` atau `janji` sebagai bentuk pemberian pelayanan terbaik kepada konsumen dan menjaga hubungan senior junior. Contohnya kebiasaan mengucapkan salam, tersenyum, berbicara dengan bahasa santun, dll. Untuk menghafalkan pesan-pesan ini, si anak diminta untuk menulisnya, kemudian setiap hari sambil bekerja, sesekali atasan mengetesnya untuk menyebutkan secara berurut.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketiga, karena dia lambat dalam menghitung, maka untuk mempercepat kerja, biasanya perintah diberikan seperti ini : &#8220;Buat donut A satu tray &#8220;. Jika kepada pegawai yang lain perintahnya adalah : &#8220;Buat donut A 25 biji&#8221;, maka untuk si anak, perintah tanpa menyebutkan angka. Mendidik anak seperti itu dalam sebuah rentetan kerja memang susah. Yang paling susah adalah melatih kepekaannya terhadap permasalahan yang ada dan bagaimana memecahkannya. Karena dia hanya ditrain dengan pekerjaan tertentu, maka kadang-kadang kepekaan dan tindakan antisipatifnya tidak dapat berjalan dengan baik. Misalnya di saat pengunjung ramai, maka kecepatan kerja harus ditingkatkan untuk memenuhi permintaan pembeli. Tapi si anak belum bisa.</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi sebuah keyakinan ada dalam diri saya, bahwa suatu saat dia pasti bisa.</p>
<p style="text-align: justify;">Anak-anak yang mempunyai kelambatan dalam kerja otak, tetap saja anak-anak yang mempunyai hati dan perasaan. Suatu kali karena ketidaksabaran melihat kerjanya, manajer memarahinya, dan dia menangis. Membuat pekerja menangis barangkali baru kali ini dirasakan oleh manajer kami, sehingga beliau pun shock. Saya pikir menangisnya si anak bukan karena sakit hati ditegur karena kelambatannya, tetapi bisa saja karena tenaganya yang diforsir 8 jam atau lebih sehari membuatnya berada pada titik emosi tertinggi yang sudah tidak bisa dibendung lagi. Maka menangislah dia karena usahanya sepertinya tidak dihargai.</p>
<p style="text-align: justify;">Saya tidak tahu latar belakang keluarga si anak, hanya beberapa kali saya sempat bertanya apakah dia suka donut, karena saya jarang melihatnya makan donut, atau apakah dia suka membelikan keluarganya donut ? Dia selalu menjawab, donut mahal.  Tapi kadang dia membawakan kakak perempuannya, karena dia penggemar donut.</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi yang menarik dan berkesan bagi saya, adalah nasi bekal yang selalu dibawanya.  Pernah sekali saya intip, sangat mengesankan buatan ibu yang sarat cinta kepada anak.  Demikian pula gantungan bajunya.  Seperti biasa kami harus mengganti seragam kerja, dan gantungan baju si anak sangat cantik dibungkus dengan manik-manik bening bernuansa merah dan pink.  Khas sekali buatan tangan kreatif ibunya.  Saya membayangkan betapa bangganya si Ibu yang melihat anaknya kini bisa berarti bagi orang lain dan merasakan bahwa dirinya juga dihargai.</p>
<p style="text-align: justify;">Tulisan ini dan tulisan tentang pengalaman inspiratif lainnya dapat dibaca di: <a title="Memperkerjakan anak berIQ rendah" href="http://murniramli.wordpress.com/2008/05/11/memperkerjakan-anak-beriq-rendah/">Memperkerjakan anak berIQ rendah</a><br />
<strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Kontributor:</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://indosdm.com/wp-content/uploads/2008/10/murniramli.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-396" style="margin: 10px; float: left;" title="murniramli" src="http://indosdm.com/wp-content/uploads/2008/10/murniramli.jpg" alt="Murni Ramli" width="150" height="150" /></a><strong>Murni Ramli. </strong>Lulusan Institut Pertanian Bogor ini pernah berprofesi sebagai tenaga pendidik di dua sekolah berasrama  (boarding school) di Bogor. Dalam kesibukannya saat ini sebagai  Kandidat Doctor (PhD) di bidang Manajemen Sekolah di Graduate School of Education and Human Development, Nagoya University, Japan,  Beliau sangat aktif menulis tentang informasi dan pandangannya seputar manajemen &amp; dunia pendidikan serta berbagai informasi menarik tentang negeri, budaya dan pandangan orang-orang Jepang. Pemilik blog &#8220;<a title="Berguru - Murni Ramli" href="http://murniramli.wordpress.com">Berguru</a>&#8221; ini juga sangat menyenangi dunia Penelitian dan Pengembangan  serta mempelajari berbagai bahasa sehingga bisa menguasainya engan cukup baik, di antaranya: Bahasa Inggris, Jepang, Arab, Jawa, Bugis dan sedikit Bahasa Sunda.</p>
<p style="text-align: justify;">.</p>
<p style="text-align: justify;">
<div id="wherego_related"><h3>Readers who viewed this page, also viewed:</h3><ul><li><a href="http://indosdm.com/melamun-dan-bisnis" rel="bookmark" class="wherego_title">Melamun dan Bisnis</a></li><li><a href="http://indosdm.com/belajar-dari-dunia-bisnis-jepang" rel="bookmark" class="wherego_title">Belajar dari dunia bisnis Jepang</a></li><li><a href="http://indosdm.com/toleransi-terhadap-mutu-kerja-karyawan-yang-rendah" rel="bookmark" class="wherego_title">TOLERANSI TERHADAP MUTU KERJA KARYAWAN YANG RENDAH</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-235men2003-jenis-jenis-pekerjaan-yang-membahayakan-kesehatan-keselamatan-atau-moral-anak" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 235/MEN/2003 &#8211; JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN  KESEHATAN, KESELAMATAN ATAU MORAL ANAK</a></li><li>Powered by <a href="http://ajaydsouza.com/wordpress/plugins/where-did-they-go-from-here/">Where did they go from here?</a></li></ul></div><img src="http://indosdm.com/?ak_action=api_record_view&id=850&type=feed" alt="" /><p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/panduan-penyusunan-succession-planning-pendahuluan' rel='bookmark' title='PANDUAN PENYUSUNAN SUCCESSION PLANNING &#8211; PENDAHULUAN'>PANDUAN PENYUSUNAN SUCCESSION PLANNING &#8211; PENDAHULUAN</a> <small>Bagian 1 dari 3 tulisan Dua sumber daya yang paling...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/diskusi-pendidikan-karir-di-jepang' rel='bookmark' title='Diskusi Pendidikan Karir di Jepang'>Diskusi Pendidikan Karir di Jepang</a> <small>Pakar pendidikan karir memasukkan komponen kemampuan berkomunikasi sebagai materi pendidikan...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep-235men2003-jenis-jenis-pekerjaan-yang-membahayakan-kesehatan-keselamatan-atau-moral-anak' rel='bookmark' title='KEP. 235/MEN/2003 &#8211; JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN  KESEHATAN, KESELAMATAN ATAU MORAL ANAK'>KEP. 235/MEN/2003 &#8211; JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN  KESEHATAN, KESELAMATAN ATAU MORAL ANAK</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indosdm.com/memperkerjakan-anak-ber-iq-rendah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

