<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Indosdm.com &#187; Legal</title>
	<atom:link href="http://indosdm.com/category/Legal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://indosdm.com</link>
	<description>Portal HR &#124; HR Direktori &#124; Artikel MSDM &#124; Diskusi HRD</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Feb 2012 06:40:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>NOMOR SE. 280/MEN/PPK-PNK3/VII/2009: KESIAPSIAGAAN DALAM MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA DI TEMPAT KERJA</title>
		<link>http://indosdm.com/nomor-se-280menppk-pnk3vii2009-kesiapsiagaan-dalam-menghadapi-pandemi-influenza-di-tempat-kerja</link>
		<comments>http://indosdm.com/nomor-se-280menppk-pnk3vii2009-kesiapsiagaan-dalam-menghadapi-pandemi-influenza-di-tempat-kerja#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2009 00:55:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Chief Editor</dc:creator>
				<category><![CDATA[Environmental]]></category>
		<category><![CDATA[Law - Legislation]]></category>
		<category><![CDATA[Workplace Regulations]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan kesehatan kerja]]></category>
		<category><![CDATA[INFLUENZA DI TEMPAT KERJA]]></category>
		<category><![CDATA[PANDEMI DI TEMPAT KERJA]]></category>
		<category><![CDATA[PANDEMI INFLUENZA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=2314</guid>
		<description><![CDATA[SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR SE. 280/MEN/PPK-PNK3/VII/2009
TENTANG
KESIAPSIAGAAN DALAM MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA DI TEMPAT KERJA
Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/pengantar-5s-di-tempat-kerja-tips-menerapkan-5s' rel='bookmark' title='Pengantar 5S di Tempat Kerja &#8211; Tips Menerapkan 5S'>Pengantar 5S di Tempat Kerja &#8211; Tips Menerapkan 5S</a> <small>Tips Menerapkan 5S Tanggung jawab akhir ada pada Pimpinan Tertinggi...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/uu-nomor-34-tahun-1990-pemberian-tambahan-santunan-bagi-tenaga-kerja-yang-meninggal-dunia-dan-mengalami-cacat-total-tetap-karena-kecelakaan-kerja' rel='bookmark' title='UU NOMOR 34 TAHUN 1990 &#8211;  PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA'>UU NOMOR 34 TAHUN 1990 &#8211;  PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA</a> <small>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1990 TENTANG PEMBERIAN...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep-67meniv2004-pelaksanaan-program-jaminan-sosial-tenaga-kerja-bagi-tenaga-kerja-asing' rel='bookmark' title='KEP-67/MEN/IV/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING'>KEP-67/MEN/IV/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center">MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA</p>
<p align="right">30 Juli 2009</p>
<p>Yth:</p>
<ol type="1">
<li>Para Gubernur</li>
<li>Para Bupati/ Walikota</li>
<li>Para Kepala Dinas Yang Membidangi Ketenagakerjaan      Provinsi/Kabupaten/Kota</li>
<li>Para      Pimpinan Perusahaan di Seluruh Indonesia</li>
</ol>
<p align="center">SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA</p>
<p align="center">NOMOR SE. 280/MEN/PPK-PNK3/VII/2009</p>
<p align="center">TENTANG</p>
<p align="center">KESIAPSIAGAAN DALAM MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA DI TEMPAT KERJA</p>
<p style="text-align: justify;">Telah diketahui bersama bahwa telah terjadi wabah Flu Baru H1N1 (swine flu/flu babi) di beberapa negara yang menimbulkan dampak yang bermakna terhadap dunia usaha dan ketenagakerjaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Penyakit influenza ini mempuyai kemampuan menyebar dengan cepat antarmanusia ke seluruh dunia, termasuk Indonesia, mengingat perpindahan /mobilitas manusia pada saat ini tidak terbatas dan sangat cepat, baik melalui transportasi darat. laut, maupun udara.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada tangga! 11 Juni 2009, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan pandemi Influenza. Pandemi influenza adalah pandemi/wabah raya yang disebabkan oleh virus influenza yang baru dan menyebar ke seluruh dunia.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan kondisi tersebut, sektor ketenagakerjaan harus mengantisipasi kemungkinan terjadinya pandemi influenza di Indonesia secara serius dan tepat serta  meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit influenza tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Guna mengantisipasi dan meminimalisasi dampak akibat pandemi influenza di tempat kerja, dipandang perlu mengambil langkah-langkah segera  sistematis dan efektif sebagai tindakan kesiapsiagaan terhadap terjadinya pandemi</p>
<p style="text-align: justify;">Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta bantuan para Gubernur, Bupati dan Walikota serta Kepala Dinas Yang Membidangi Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk :</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, khususnya dalam upaya pencegahan pandemi influenza.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Menyebarluaskan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasan Saudara tentang pandemi  influenza   dan   dampaknya   terhadap   sektor ketenagakerjaan.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus / yang patut diduga kasus penyakit Flu Burung dan / atau Flu Baru H1N1 di tempat kerja.</p>
<p style="text-align: justify;">4.      Mewajibkan kepada setiap Pimpinan Perusahaan untuk melakukan antisipasi terjadinya pandemi influenza di Indonesia dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat (cuci tangan. etika batuk. dan lain-lain) dan terintegrasi dalam program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemberdayaan Panitia Pembina K3 dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.</p>
<p style="text-align: justify;">5.      Mendorong kepada setiap Pimpinan Perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi influenza di tempat kerja   dengan   tujuan  memperkecil risiko terhadap pekerja  dan Keberlangsungan usaha dengan melakukan tindakan-tindakan antara lain:</p>
<ol style="text-align: justify;" type="a">
<li>peningkatan kesadaran level manajer      agar menerapkan kesiapsiagaan terhaoap kemungkinan terjadinya pandemi;</li>
<li>mengantisipasi terjadinya tingkat      absensi sebesar 30% untuk perlode minimal 3 (tiga) bulan dengan      menyelesaikan matriks persentase absensi untuk menentukan titik-titik      rawan.</li>
<li>menentukan pihak-pihak terpenting      serta kegiatan usaha yang vital dalam rangka menjaga kelangsungan usaha      dalam kondisi pandemi;</li>
<li>mempersiapkan proses pendelegasian      sederhana dalam pemberian persetujuan di perusahaan</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">6.      Mendata   perusahaan   yang   telah   meiakukan   tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Kepada setiap pimpinan perusahaan dimintakan perhatian untuk:</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Melaksanakan ketentuan dalam Permennakertans No. PER. 02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja Dan Permennakertrans No. PER. 03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja sebagai bagian dari Penerapan Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Membina kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan Flu baru H1N1, dengan:</p>
<p style="text-align: justify;">a.       a  cuci tangan pakai sabun dan air bersih sesering mungkin b  jagalah kebersihan diri dan lingkungan</p>
<p style="text-align: justify;">b.      bila bersin.atau batuk. tutup hidung dan mulut dengan tisu dan buang tisu di tempat sampan</p>
<p style="text-align: justify;">c.       jaga jarak sedikitnya satu meter dengan orang lain terutama jika sakit flu</p>
<p style="text-align: justify;">d.      jangan meludah di sembarang tempat</p>
<p style="text-align: justify;">e.       jika mengalami gejala flu segera ke dokter, puskesmas, rumah sakit</p>
<p style="text-align: justify;">f.        atau klinik terdekat</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi influenza di tempat kerja</p>
<p style="text-align: justify;">4.      Memberikan informasi kepada pekerja/buruh tentang pandemi influenza dan rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi influenza yang telah dibuat oleh pengurus perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">5.      Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit flu burung atau Flu Baru H1N1 dan kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi influenza khususnya di tempat kerja.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p align="center">Menteri</p>
<p align="center">Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia</p>
<p align="center">
<p align="center">Dr. Ir. Erman Suparno, MBA, MSi</p>
<p>Tembusan :</p>
<ol>
<li>Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia</li>
<li>Menteri Kesehatan Republik Indonesia</li>
<li>Komisi Nasional Flu Burung dan Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Pandemi Influenza</li>
</ol>
<div id="wherego_related"><h3>Readers who viewed this page, also viewed:</h3><ul><li><a href="http://indosdm.com/pengantar-5s-di-tempat-kerja-tips-menerapkan-5s" rel="bookmark" class="wherego_title">Pengantar 5S di Tempat Kerja &#8211; Tips Menerapkan 5S</a></li><li><a href="http://indosdm.com/pengantar-5s-di-tempat-kerja-seiri-seiton-seiso-seiketsu-shitsuke" rel="bookmark" class="wherego_title">Pengantar 5S di Tempat Kerja &#8211; Seiri &#8211; Seiton &#8211; Seiso &#8211; Seiketsu &#8211; Shitsuke</a></li><li><a href="http://indosdm.com/uu-nomor-21-tahun-1999-pengesahan-konvensi-ilo-mengenai-diskriminasi-dalam-pekerjaan-dan-jabatan" rel="bookmark" class="wherego_title">UU NOMOR 21 TAHUN 1999 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO MENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN</a></li><li><a href="http://indosdm.com/9-desain-program-pelatihan-di-tempat-kerja-not-just-skill-but-new-behavior" rel="bookmark" class="wherego_title">9 Desain program pelatihan di tempat kerja (on the job training)</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep12dphiiv2005-mekanisme-dan-waktu-pelaksanaan-pendataan-dan-verifikasi-keanggotaan-serikat-pekerjaserikat-buruh" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP.12/DPHI/IV/2005 &#8211; MEKANISME DAN WAKTU PELAKSANAAN PENDATAAN DAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a></li><li><a href="http://indosdm.com/inpres-nomor-6-tahun-2006-kebijakan-reformasi-sistem-penempatan-dan-perlindungan-tenagakerja-indonesia" rel="bookmark" class="wherego_title">INPRES NOMOR 6 TAHUN 2006: KEBIJAKAN REFORMASI SISTEM PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGAKERJA INDONESIA</a></li><li>Powered by <a href="http://ajaydsouza.com/wordpress/plugins/where-did-they-go-from-here/">Where did they go from here?</a></li></ul></div><img src="http://indosdm.com/?ak_action=api_record_view&id=2314&type=feed" alt="" /><p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/pengantar-5s-di-tempat-kerja-tips-menerapkan-5s' rel='bookmark' title='Pengantar 5S di Tempat Kerja &#8211; Tips Menerapkan 5S'>Pengantar 5S di Tempat Kerja &#8211; Tips Menerapkan 5S</a> <small>Tips Menerapkan 5S Tanggung jawab akhir ada pada Pimpinan Tertinggi...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/uu-nomor-34-tahun-1990-pemberian-tambahan-santunan-bagi-tenaga-kerja-yang-meninggal-dunia-dan-mengalami-cacat-total-tetap-karena-kecelakaan-kerja' rel='bookmark' title='UU NOMOR 34 TAHUN 1990 &#8211;  PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA'>UU NOMOR 34 TAHUN 1990 &#8211;  PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA</a> <small>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1990 TENTANG PEMBERIAN...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep-67meniv2004-pelaksanaan-program-jaminan-sosial-tenaga-kerja-bagi-tenaga-kerja-asing' rel='bookmark' title='KEP-67/MEN/IV/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING'>KEP-67/MEN/IV/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indosdm.com/nomor-se-280menppk-pnk3vii2009-kesiapsiagaan-dalam-menghadapi-pandemi-influenza-di-tempat-kerja/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dasar Pemikiran Standar Ketenagakerjaan International Untuk Pekerja Rumah Tangga</title>
		<link>http://indosdm.com/dasar-pemikiran-standar-ketenagakerjaan-international-untuk-pekerja-rumah-tangga</link>
		<comments>http://indosdm.com/dasar-pemikiran-standar-ketenagakerjaan-international-untuk-pekerja-rumah-tangga#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2009 00:59:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Chief Editor</dc:creator>
				<category><![CDATA[Employment Discrimination]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Legislation]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=2289</guid>
		<description><![CDATA[Pekerja rumah tangga merepresentasikan satu kelompok terbesar pekerja yang tak terlindungi, dan satu kelompok terbesar pekerja perempuan berbayar yang bekerja di dalam rumah tangga orang lain di negara mereka sendiri atupun di luar negeri, yang dikecualikan dari undang-undang ketenagakerjaan
Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/kep187men-ix2004-iuran-anggota-serikat-pekerjaserikat-buruh' rel='bookmark' title='KEP.187/MEN IX/2004 &#8211; IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH'>KEP.187/MEN IX/2004 &#8211; IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP.187/MEN...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep-224men2003-kewajiban-pengusaha-yang-mempekerjakan-pekerjaburuh-perempuan-antara-pukul-2300-sampai-dengan-0700' rel='bookmark' title='KEP. 224/MEN/2003 &#8211;  KEWAJIBAN PENGUSAHA  YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN  ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00'>KEP. 224/MEN/2003 &#8211;  KEWAJIBAN PENGUSAHA  YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN  ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep16men2001-tata-cara-pencatatan-serikat-pekerjaserikat-buruh' rel='bookmark' title='KEP.16/MEN/2001 &#8211; TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH'>KEP.16/MEN/2001 &#8211; TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="aligncenter size-full wp-image-2290" style="margin: 10px; float: left;" title="Pembantu Rumah Tangga" src="http://indosdm.com/wp-content/uploads/2009/08/prt.jpg" alt="Pembantu Rumah Tangga" width="200" height="210" />Dasar pemikiran untuk mendukung sebuah konvensi ketenagakerjaan internasional dan sebuah rekomendasi yang terkait mengenai hak-hak ketenagakerjaan pekerja rumah tangga meliputi:</p>
<p style="text-align: justify;">Pekerja rumah tangga merepresentasikan satu kelompok terbesar pekerja yang tak terlindungi, dan satu kelompok terbesar pekerja perempuan berbayar yang bekerja di dalam rumah tangga orang lain di negara mereka sendiri atupun di luar negeri, yang dikecualikan dari undang-undang ketenagakerjaan di sebagian besar negara dan seringkali ditolak hak-hak dasarnya seperti kebebasan berserikat dan perlindungan dari diskriminasi, pekerja anak dan pelbagai kondisi kerja paksa.</p>
<p style="text-align: justify;">Pekerja rumah tangga membuat pekerja lain dan keluarganya mampu meningkatkan standar hidup mereka dengan  melakukan perawatan terhadap rumah-rumah mereka, dan para anggota rumah tangga (anak-anak, orang lanjut usia, orang sakit, dan orang cacat).</p>
<p style="text-align: justify;">Di pelbagai negara, seperti sebagian besar negara Asia dan Arab, di mana kebijakan social tidak mencakup kebutuhan pekerja dan keluarganya akan perawatan, pekerja rumah tangga melaksanakan perawatan rumah tangga yang banyak dibutuhkan tersebut sehingga memungkinkan kaum perempuan di dalam rumah tangga menjadi atau terus aktif secara ekonomi.</p>
<p style="text-align: justify;">Faktanya, jika tidak diberikan oleh pekerja rumah tangga, jasa yang diperlukan oleh rumah tangga akan menghabiskan biaya berlipat-lipat lebih banyak jika disewa dari penyedia jasa berbasis pasar, (binatu, katering, penitipan anak, panti jompo, dll.)</p>
<p style="text-align: justify;">Karena pekerjaanya dilakukan di rumah-rumah pribadi, yang di banyak negara tidak dianggap sebagai tempat kerja, hubungan kerja mereka tidak dicakup di dalam undang-undang ketenagakerjaan nasional atau di dalam undang-undang lainnya, sehingga membuat mereka tidak diakui sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan pekerja. Namun, beberapa negara Asia, seperti Filipina dan Hongkong, telah meloloskan undang-undang mengenai pekerjaan rumah tangga yang membuat cakupan perlindungan pekerja menjangkau pekerja rumah tangga.</p>
<p style="text-align: justify;">Kerentanan khusus pekerja rumah tangga terhadap pelecehan dan eksploitasi dengan tiadanya perlindungan pekerja dan inspeksi tempat kerja, serta beragamnya ketentuan kerja, metode pengupahan, jam kerja dan aspek-aspek lain dari kondisi kerja mereka membutuhkan pertimbangan dan standar tersendiri yang diadaptasikan pada kondisi mereka.</p>
<p style="text-align: justify;">Telah lama ILO mengemukakan perlunya pemberian perhatian khusus terhadap pekerja rumah tangga. Faktanya, Konfrensi International Labour. Conference secara reguler telah menyerukan dilakukannya penyusunan standar untuk pekerja rumah tanggasejak tahun 1936 hingga kini.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, perhatian terhadap pelbagai aspek utama pekerjaan rumah tangga di dalam hukum internasional, termasuk pelbagai konvensi ILO yang telah ada, tetap saja tidak memadai. Faktanya, sejumlah konvensi ILO memperbolehkan pengecualian kategori pekerja ini dari cakupan ketentuan-ketentuan mereka.</p>
<p style="text-align: justify;">Banyak pekerja rumah tangga yang merupakan perempuan migran&#8217; Di negara asal mereka&#8217; banyak dari mereka yang memiliki kualifikasi yang jauh lebih tinggi dari pada yang dipersyaratkan untuk pekerja rumah tangga tetapi realitas sosial dan kebutuhan akan uang untuk bertahan hidup memaksa para perempuan tersebut untuk mau pergi dan bekerja sebagai pekerja rumah tangga dengan kondisi kerja yang pasti terkait dengan kondisi hidup dan perlakuan secara umum membuat mereka rentan terhadap pelecehan dan eksploitasi tenaga kerja.</p>
<p style="text-align: justify;">Terdapat jutaan pekerja rumah tangga di negara-negara Asia dan Arab. Sebagian besar merupakan perempuan Asia dan perempuan Afrika dari keluarga miskin yang meninggalkan rumah dan orang-orang yang mereka sayangi untuk bekerja dengan upah yang sangat rendah dan secara total bergantung kepada majikan/sponsor mereka. Mereka dikecualikan dari hak-hak ketenagakerjaan nasional di sebagian besar negara Asia dan Arab dengan status ganda mereka sebagai migran dan pekerja rumah tangga</p>
<p style="text-align: justify;">Di banyak negara, pekerjaan rumah tangga dianggap bentuk pekerja anak yang paling berbahaya, karena itu  kecenderungan tedadinya pelecehan dan eksploitasi di rumah-rumah pribadi. Namun di banyak negara, anak-anak berusia lima tahun bekerja sepanjang hari di dalam rumah tangga, tanpa kesempatan untuk belajar, bermain dan<br />
berkembang.</p>
<p style="text-align: justify;">Sejumlah pemerintah baru-baru ini memulai langkah untuk membuat kebijakan nasional dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dan sejumlah pemerintah lainnya sedang mempertimbagkan untuk melakukan hal yang sama. Standar internasional, pada saatnya, akan memberikan arahan bagi langkah-langkah semacam itu.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Tulisan asli artikel ini dan tulisan lainnya tentang ketenagakerjaan dapat juga di akses langsung melalui link: <a href="http://iftidayasar.blogspot.com/2009/07/iftida-mewakili-apindo-dengan-dukungan.html">Iftida Mewakili APINDO dengan Dukungan KADIN dalam PENYUSUNAN STANDAR INTERNASIONAL UNTUK PEKERJA RUMAH TANGGA</a></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Kontributor:</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong><img class="aligncenter size-thumbnail wp-image-1373" style="margin: 10px; float: left;" title="iftida" src="../wp-content/uploads/2008/10/iftida-150x150.jpg" alt="iftida" width="150" height="150" /></strong><strong>Iftida Yasar, SH, M.Si</strong> adalah alumni Fakultas Hukum UNPAD dan lulusan Magister Psikologi UI. Beliau adalah seorang entrepreneur dan konsultan SDM yang sangat dikenal dalam bidang hubungan industrial, terutama dalam bidang penempatan tenaga kerja / outsourcing, training baik klasikal / outbound, dan sebagai pengasuh di majalah bertemakan HRM</p>
<p style="text-align: justify;">Selain sebagai Presiden Direktur di Persaels, sebuah perusahaan jasa bidang outsourcing, berbagai jabatan dalam aktivitasnya di bidang human development dipercaya pada beliau, diantaranya: Ketua Komite Tetap Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri pada Kamar Dagang dan Industri, Sebagai Wakil Sekertaris Umum APINDO, dan Penasehat ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia)</p>
<p style="text-align: justify;">Di sela-sela jabatan yang lebih bersifat formal di atas, Beliau juga banyak terlibat dalam berbagai aktivitas sosial yang menyangkut: Women issues, Labour issues, Youth issues, dan kegiatan masyarakat lainnya.</p>
<div id="wherego_related"><h3>Readers who viewed this page, also viewed:</h3><ul><li><a href="http://indosdm.com/keppres-nomor-25-tahun-2004-tunjangan-jabatan-fungsional-pengawas-ketenagakerjaan-perantara-hubungan-industrial-dan-pengantar-kerja" rel="bookmark" class="wherego_title">Keppres NOMOR 25 TAHUN 2004 &#8211; TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL  PENGAWAS KETENAGAKERJAAN, PERANTARA HUBUNGAN  INDUSTRIAL DAN PENGANTAR KERJA</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep16men2001-tata-cara-pencatatan-serikat-pekerjaserikat-buruh" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP.16/MEN/2001 &#8211; TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a></li><li><a href="http://indosdm.com/model-7p-pada-manajemen-sdm-di-rumah-sakit" rel="bookmark" class="wherego_title">MODEL 7P PADA MANAJEMEN SDM DI RUMAH SAKIT</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-224men2003-kewajiban-pengusaha-yang-mempekerjakan-pekerjaburuh-perempuan-antara-pukul-2300-sampai-dengan-0700" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 224/MEN/2003 &#8211;  KEWAJIBAN PENGUSAHA  YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN  ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep187men-ix2004-iuran-anggota-serikat-pekerjaserikat-buruh" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP.187/MEN IX/2004 &#8211; IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a></li><li><a href="http://indosdm.com/uu-nomor-7-tahun-1984-pengesahan-konvensi-mengenai-penghapusan-segala-bentuk-diskiriminasi-terhadap-wanita" rel="bookmark" class="wherego_title">UU NOMOR 7 TAHUN 1984 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA</a></li><li>Powered by <a href="http://ajaydsouza.com/wordpress/plugins/where-did-they-go-from-here/">Where did they go from here?</a></li></ul></div><img src="http://indosdm.com/?ak_action=api_record_view&id=2289&type=feed" alt="" /><p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/kep187men-ix2004-iuran-anggota-serikat-pekerjaserikat-buruh' rel='bookmark' title='KEP.187/MEN IX/2004 &#8211; IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH'>KEP.187/MEN IX/2004 &#8211; IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP.187/MEN...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep-224men2003-kewajiban-pengusaha-yang-mempekerjakan-pekerjaburuh-perempuan-antara-pukul-2300-sampai-dengan-0700' rel='bookmark' title='KEP. 224/MEN/2003 &#8211;  KEWAJIBAN PENGUSAHA  YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN  ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00'>KEP. 224/MEN/2003 &#8211;  KEWAJIBAN PENGUSAHA  YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN  ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep16men2001-tata-cara-pencatatan-serikat-pekerjaserikat-buruh' rel='bookmark' title='KEP.16/MEN/2001 &#8211; TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH'>KEP.16/MEN/2001 &#8211; TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indosdm.com/dasar-pemikiran-standar-ketenagakerjaan-international-untuk-pekerja-rumah-tangga/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UU NOMOR 21 TAHUN 1999 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO MENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN</title>
		<link>http://indosdm.com/uu-nomor-21-tahun-1999-pengesahan-konvensi-ilo-mengenai-diskriminasi-dalam-pekerjaan-dan-jabatan</link>
		<comments>http://indosdm.com/uu-nomor-21-tahun-1999-pengesahan-konvensi-ilo-mengenai-diskriminasi-dalam-pekerjaan-dan-jabatan#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Feb 2009 05:15:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Chief Editor</dc:creator>
				<category><![CDATA[Employment Discrimination]]></category>
		<category><![CDATA[Legislation]]></category>
		<category><![CDATA[Diskriminasi Jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[Diskriminasi kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Diskriminasi Pekerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>
		<category><![CDATA[UU NOMOR 21 TAHUN 1999]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=1776</guid>
		<description><![CDATA[UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1999 TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 111 CONCERNING DISCRIMINATION IN RESPECT OF EMPLOYMENT AND OCCUPATION (KONVENSI ILO MENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN)
Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/uu-nomor-7-tahun-1984-pengesahan-konvensi-mengenai-penghapusan-segala-bentuk-diskiriminasi-terhadap-wanita' rel='bookmark' title='UU NOMOR 7 TAHUN 1984 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA'>UU NOMOR 7 TAHUN 1984 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA</a> <small>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1984 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/uu-nomor-20-tahun-1999-pengesahan-konvensi-ilo-mengenai-usia-minimum-untuk-diperbolehkan-bekerja' rel='bookmark' title='UU NOMOR 20 TAHUN 1999 &#8211;  PENGESAHAN KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA'>UU NOMOR 20 TAHUN 1999 &#8211;  PENGESAHAN KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA</a> <small>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1999 TENTANG PENGESAHAN ILO...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/keputusan-presiden-no-83-tahun-1998-pengesahan-konvensi-ilo-no-87-mengenai-kebebasan-berserikat-dan-perlindungan-hak-untuk-berorganisasi' rel='bookmark' title='KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI'>KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI</a> <small>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 83 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;">UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">NOMOR 21 TAHUN 1999</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">TENTANG</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 111</p>
<p style="text-align: center;">CONCERNING DISCRIMINATION IN RESPECT OF EMPLOYMENT AND OCCUPATION</p>
<p style="text-align: center;"><strong>(KONVENSI ILO MENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN)</strong></p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Menimbang :</p>
<p style="text-align: justify;">1.      bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, sehingga segala bentuk diskriminasi terhadap pekerja berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan harus dihapuskan;</p>
<p style="text-align: justify;">2.      bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Tahun 1948, Deklarasi Philadelphia Tahun 1944, Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO);</p>
<p style="text-align: justify;">3.      bahwa Konferensi Ketenagakerjaan Internasional dalam sidangnya yang keempat puluh dua tanggal 25 Juni 1958, telah menyetujui ILO Convention No. 111 concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan);</p>
<p style="text-align: justify;">4.      bahwa ketentuan Konvensi tersebut selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus menerus menegakkan dan meningkatkan pelaksanaan hak-hak dasar pekerja dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara;</p>
<p style="text-align: justify;">5.      bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c dan d dipandang perlu mengesahkan ILO Convention No. 111 concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan) dengan Undang-undang.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Mengingat :</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945;</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">Dengan persetujuan</p>
<p style="text-align: center;">DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">MEMUTUSKAN :</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Menetapkan :</p>
<p style="text-align: justify;">UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 111 CONCERNINGDISCRIMINATION IN RESPECT OF EMPLOYMENT AND OCCUPATION (KONVENSI ILOMENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN).</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 1</p>
<p style="text-align: justify;">Mengesahkan ILO Convention No. 111 concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 2</p>
<p style="text-align: justify;">Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">ttd.</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">ttd.</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">AKBAR TANDJUNG</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">
<hr style="width: 400px;" />
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 57</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">PENJELASAN ATAS</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">NOMOR 21 TAHUN 1999</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">TENTANG</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 111</p>
<p style="text-align: center;">CONCERNING DISCRIMINATION</p>
<p style="text-align: center;">IN RESPECT OF EMPLOYMENT AND OCCUPATION</p>
<p style="text-align: center;">(<strong>KONVENSI ILO MENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN</strong>)</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">I. UMUM</p>
<p style="text-align: justify;">Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi atau hak dasar sejak dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang dapat merampas hak tersebut. Hak asasi manusia diakui secara universal sebagaimana tercantum dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang disetujui PBB Tahun 1948, Deklarasi ILO di Philadelphia Tahun 1944 dan Konstitusi ILO. Dengan demikian semua negara di dunia secara moral dituntut untuk menghormati, menegakkan, dan melindungi hak tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Salah satu bentuk hak asasi adalah persamaan kesempatan, dan perlakuan dalam pekerjaan dan jabatan. Persamaan tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 27. Ketentuan tersebut telah pula diatur dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Sebagai anggota PBB dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO), Indonesia menghargai, menjunjung tinggi dan berupaya menerapkan keputusan-keputusan kedua lembaga internasional dimaksud.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Konvensi ILO Nomor 111 mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan yang disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional keempat puluh dua tanggal 25 Juni 1958 di Jenewa merupakan bagian dari perlindungan hak asasi pekerja. Konvensi ini mewajibkan setiap negara anggota ILO yang telah meratifikasi untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">II. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Konvensi ILO No. 100 Tahun 1951 mengenai kesamaan remunerasi dan pengupahan bagi pekerja laki-laki dan pekerja perempuan meminta semua negara untuk menjamin pelaksanaan prinsip pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan pekerja perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Kenyataan menunjukkan bahwa praktek diskriminasi terjadi tidak hanya mengenai prinsip pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan pekerja perempuan, akan tetapi juga mengenai perlakuan dan kesempatan dalam pekerjaan dan jabatan. Oleh sebab itu dirasakan perlu menyusun dan mengesahkan Konvensi yang secara khusus melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">III. ALASAN INDONESIA MENGESAHKAN KONVENSI</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dan landasan hukum nasional, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagaimana tercermin dalam sila-sila Pancasila khususnya Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Untuk itu bangsa Indonesia bertekad untuk mencegah, melarang dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Dalam rangka pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia telah menetapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur pencegahan dan pelarangan segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melalui Ketetapan Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugasi Presiden dan DPR untuk meratifikasi berbagai Instrumen PBB yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 18 Desember 1979 mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984. Disamping itu Presiden Republik Indonesia telah ikut menandatangani Keputusan Pertemuan Tingkat Tinggi mengenai Pembangunan Sosial di Kopenhagen Tahun 1995. Keputusan pertemuan tersebut antara lain mendorong anggota PBB meratifikasi tujuh Konvensi ILO yang memuat hak-hak dasar pekerja, termasuk Konvensi Nomor 111 Tahun 1958 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.</p>
<p style="text-align: justify;">4.      ILO dalam sidang Umumnya yang ke-86 di Jenewa bulan Juni 1998 telah menyepakati Deklarasi ILO mengenai Prinsip dan Hak-hak Dasar di Tempat Kerja. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa setiap negara wajib menghormati dan mewujudkan prinsip-prinsip ketujuh Konvensi Dasar ILO.</p>
<p style="text-align: justify;">5.      Dalam pengamalan Pancasila dan penerapan peraturan perundang-undangan masih dirasakan adanya penyimpangan perlindungan hak pekerja. Oleh karena itu pengesahan Konvensi ini dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum secara efektif sehingga akan lebih menjamin perlindungan hak pekerja dari setiap bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.</p>
<p style="text-align: justify;">6.      Pengesahan Konvensi ini menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam memajukan dan melindungi hak-hak dasar pekerja khususnya hak mendapatkan persamaan kesempatan dan perlakuan dalam pekerjaan dan jabatan. Hal ini akan lebih meningkatkan citra positif Indonesia dan memantapkan kepercayaan masyarakat internasional.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">IV. POKOK-POKOK KONVENSI</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib melarang setiap bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan termasuk dalam memperoleh pelatihan dan ketrampilan yang didasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi wajib mengambil langkah-langkah kerja sama dalam peningkatan pentaatan pelaksanaannya, peraturan perundang-undangan, administrasi, penyesuaian, kebijaksanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib melaporkan pelaksanaannya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">V. PASAL DEMI PASAL</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 1</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggeris.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 2</p>
<p style="text-align: justify;">Cukup jelas</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">
<hr style="width: 400px;" />
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3836</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">Konferensi Ketenagakerjaan Internasional</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">KONVENSI 111</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">KONVENSI MENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN,</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">DISETUJUI OLEH KONFERENSI</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">PADA SIDANGNYA YANG KEEMPAT PULUH DUA,</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">JENEWA, 25 JUNI 1958</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">TERJEMAHAN NASKAH ASLI</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">Konvensi 111</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">KONVENSI MENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">Konferensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional,</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: justify;">Setelah diundang ke Jenewa oleh Badan Pengurus Kantor Ketenagakerjaan Internasional, dan setelah mengadakan sidangnya yang keempat puluh dua pada tanggal 4 Juni 1958, dan</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Setelah memutuskan untuk menerima beberapa usul tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, yang merupakan acara keempat dalam agenda sidang itu, dan</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Setelah menetapkan bahwa usulan tersebut harus berbentuk Konvensi Internasional, dan</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa Deklarasi Philadelphia menyatakan bahwa semua manusia tanpa memandang ras, kepercayaan, atau jenis kelamin berhak mengejar baik kesejahteraan material maupun kemajuan spiritual dalam suasana bebas dan bermanfaat, kesejahteraan ekonomi, kesempatan yang sama, dan</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang lebih lanjut bahwa diskriminasi merupakan pelanggaran hak yang dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia,</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Menyetujui, pada tanggal dua puluh lima bulan Juni tahun seribu sembilan ratus lima puluh delapan, Konvensi ini, yang disebut Konvensi Diskriminasi Pekerjaan dan Jabatan, 1958;</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 1</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Untuk tujuan Konvensi ini istilah &#8220;diskriminasi&#8221; meliputi :</p>
<p style="text-align: justify;">(a)       setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan.</p>
<p style="text-align: justify;">(b)      pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan lainnya yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan sebagaimana ditentukan oleh anggota yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan wakil organisasi pengusaha dan pekerja, jika ada, dan dengan badan lain yang sesuai.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">2.      Setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan mengenai pekerjaan tertentu yang didasarkan pada persyaratan khas dari pekerjaan itu, tidak dianggap sebagai diskriminasi.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Untuk tujuan Konvensi ini, istilah &#8220;pekerjaan&#8221; dan &#8220;jabatan&#8221; meliputi juga kesempatan mengikuti pelatihan keterampilan, memperoleh pekerjaan dan jabatan tertentu dan syarat-syarat serta kondisi kerja.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 2</p>
<p style="text-align: justify;">Setiap Anggota yang memberlakukan Konvensi ini wajib mengumumkan dan membuat kebijakan nasional yang bertujuan untuk memajukan dengan cara yang sesuai dengan keadaan dan kebiasaan nasional, persamaan kesempatan dan perlakuan dalam pekerjaan dan jabatan dengan tujuan untuk meniadakan diskriminasi dalam hal tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 3</p>
<p style="text-align: justify;">Setiap Anggota yang memberlakukan Konvensi ini, dengan cara yang sesuai dengan keadaan dan kebiasaan nasional :</p>
<p style="text-align: justify;">(a.)  berupaya untuk mengadakan kerjasama dengan organisasi pengusaha dan pekerja serta badan terkait lainnya dalam meningkatkan penerimaan dan penataan kebijakan ini;</p>
<p style="text-align: justify;">(b.) menetapkan peraturan perundang-undangan dan meningkatkan program pendidikan yang diperkirakan dapat menjamin penerimaan dan penataan kebijakan itu;</p>
<p style="text-align: justify;">(c.)  mencabut setiap ketentuan peraturan dan mengubah setiap aturan administratif atau kebiasaan yang tidak sesuai dengan kebijakan itu;</p>
<p style="text-align: justify;">(d.) membuat kebijakan yang berkaitan dengan pekerjaan yang langsung di bawah pengawasan penguasa nasional;</p>
<p style="text-align: justify;">(e.)  menjamin penataan kebijakan itu dalam kegiatan bimbingan kejuruan, pelatihan kejuruan, dan pelayanan penempatan di bawah pimpinan penguasa nasional;</p>
<p style="text-align: justify;">(f.)   menyatakan bahwa laporan tahunan tentang pelaksanaan Konvensi ini, tindakan yang telah diambil untuk melaksanakan kebijakan itu, dan hasil yang dicapai dengan tindakan itu.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 4</p>
<p style="text-align: justify;">Setiap tindakan terhadap seseorang yang patut dicurigai atau terlibat dalam kegiatan, yang merugikan keamanan negara, tidak dianggap sebagai diskriminasi, asalkan orang yang bersangkutan diberi hak untuk membela diri di hadapan badan yang berwenang, yang dibentuk sesuai dengan kebiasaan nasional.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 5</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Langkah-langkah khusus untuk perlindungan atau bantuan yang telah diatur dalam Konvensi atau Rekomendasi lainnya, yang telah disetujui oleh Konferensi Ketenagakerjaan Internasional, tidak dianggap sebagai diskriminasi.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Setiap Anggota, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja, jika ada, menetapkan bahwa langkah-langkah khusus yang diambil untuk memenuhi keperluan khusus bagi orang-orang yang karena alasan jenis kelamin, usia, kecatatan, tanggung jawab keluarga, status sosial atau status budaya, yang secara umum diakui memerlukan perlindungan atau bantuan khusus, tidak dianggap sebagai diskriminasi.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 6</p>
<p style="text-align: justify;">Setiap Anggota yang meratifikasi Konvensi ini wajib menerapkannya di wilayah non metropolitan sesuai dengan ketentuan dalam Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 7</p>
<p style="text-align: justify;">Ratifikasi resmi Konvensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk didaftar.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 8</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Konvensi ini mengikat hanya bagi anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional yang ratifikasinya telah didaftar oleh Direktur Jenderal.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Konvensi ini mulai berlaku dua belas bulan setelah tanggal ratifikasi oleh dua anggota. Organisasi Ketenagakerjaan Internasional telah didaftar oleh Direktur Jenderal.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Selanjutnya, Konvensi ini akan berlaku bagi setiap Anggota dua belas bulan setelah tanggal ratifikasinya didaftar.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 9</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dapat membatalkannya, setelah melampaui waktu sepuluh tahun terhitung sejak tanggal Konvensi ini mulai berlaku, dengan menyampaikan keterangan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk didaftar. Pembatalan itu tidak akan berlaku hingga satu tahun setelah tanggal pendaftarannya.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Setiap Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dan yang dalam waktu satu tahun setelah berakhirnya masa sepuluh tahun sebagaimana tersebut dalam ayat tersebut di atas tidak menggunakan hak pembatalan menurut ketentuan dalam pasal ini, akan terikat untuk sepuluh tahun lagi, dan sesudah itu ddapat membatalkan Konvensi ini pada waktu berakhirnya tiap-tiap masa sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam pasal ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 10</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib memberitahukan kepada segenap anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional tentang pendaftaran semua pengesahan dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh anggota Organisasi.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Pada saat memberitahukan kepada anggota Organisasi tentang pendaftaran ratifikasi kedua yang disampaikan kepadanya, Direktur Jenderal wajib meminta perhatian anggota Organisasi mengenai tanggal mulai berlakunya Konvensi ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 11</p>
<p style="text-align: justify;">Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk didaftarkan, sesuai dengan pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hal ikhwal mengenai semua ratifikasi dan pembatalan yang didaftarkannya menurut ketentuan pasal-pasal tersebut di atas.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 12</p>
<p style="text-align: justify;">Pada waktu yang dianggap perlu, Badan Pengurus Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan kepada Konferensi laporan mengenai pelaksanaan Konvensi ini dan wajib mempertimbangkan perlunya mengagendakan dalam Konvensi, perubahan Konvensi ini seluruhnya atau sebagian.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 13</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Jika Konferensi menyetujui Konvensi baru yang memperbaiki Konvensi ini secara keseluruhan atau sebagian, kecuali Konvensi baru menentukan lain, maka :</p>
<p style="text-align: justify;">(a)       ratifikasi oleh anggota atas Konvensi baru yang memperbaiki, secara umum berarti pembatalan atas Konvensi ini tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal (5) di atas, jika dan bilamana Konvensi baru yang memperbaiki itu mulai berlaku;</p>
<p style="text-align: justify;">(b)       sejak tanggal Konvensi baru yang memperbaiki itu berlaku, Konvensi ini tidak dapat disahkan lagi oleh Anggota.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Konvensi ini akan tetap berlaku dalam bentuk dan isi aslinya bagi Anggota yang telah meratifikasinya, tetapi belum mengesahkan Konvensi yang memperbaikinya.</p>
<p style="text-align: center;">Pasal 14</p>
<p style="text-align: justify;">Naskah Konvensi ini dalam bahasa Inggeris dan bahasa Perancis sama-sama resmi.</p>
<p style="text-align: justify;">
<div id="wherego_related"><h3>Readers who viewed this page, also viewed:</h3><ul><li><a href="http://indosdm.com/keppres-nomor-25-tahun-2004-tunjangan-jabatan-fungsional-pengawas-ketenagakerjaan-perantara-hubungan-industrial-dan-pengantar-kerja" rel="bookmark" class="wherego_title">Keppres NOMOR 25 TAHUN 2004 &#8211; TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL  PENGAWAS KETENAGAKERJAAN, PERANTARA HUBUNGAN  INDUSTRIAL DAN PENGANTAR KERJA</a></li><li><a href="http://indosdm.com/keppres-nomor-9-tahun-1991-hari-pekerja-indonesia" rel="bookmark" class="wherego_title">KEPPRES NOMOR 9 TAHUN 1991 &#8211; HARI PEKERJA INDONESIA</a></li><li><a href="http://indosdm.com/keppres-nomor-29-tahun-1999-badan-koordinasi-penempatan-tenaga-kerja-indonesia" rel="bookmark" class="wherego_title">KepPres NOMOR 29 TAHUN 1999: BADAN KOORDINASI  PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA</a></li><li><a href="http://indosdm.com/keppres-nomor-51-tahun-1989-perubahan-keputusan-presiden-nomor-28-tahun-1988" rel="bookmark" class="wherego_title">KEPPRES NOMOR 51 TAHUN 1989 &#8211; PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1988</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-223men2003-jabatan-jabatan-di-lembaga-pendidikan-yang-dikecualikan-dari-kewajiban-membayar-kompensasi" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 223/MEN/2003 &#8211; JABATAN-JABATAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN  YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MEMBAYAR KOMPENSASI</a></li><li><a href="http://indosdm.com/keputusan-presiden-no-83-tahun-1998-pengesahan-konvensi-ilo-no-87-mengenai-kebebasan-berserikat-dan-perlindungan-hak-untuk-berorganisasi" rel="bookmark" class="wherego_title">KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI</a></li><li>Powered by <a href="http://ajaydsouza.com/wordpress/plugins/where-did-they-go-from-here/">Where did they go from here?</a></li></ul></div><img src="http://indosdm.com/?ak_action=api_record_view&id=1776&type=feed" alt="" /><p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/uu-nomor-7-tahun-1984-pengesahan-konvensi-mengenai-penghapusan-segala-bentuk-diskiriminasi-terhadap-wanita' rel='bookmark' title='UU NOMOR 7 TAHUN 1984 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA'>UU NOMOR 7 TAHUN 1984 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA</a> <small>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1984 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/uu-nomor-20-tahun-1999-pengesahan-konvensi-ilo-mengenai-usia-minimum-untuk-diperbolehkan-bekerja' rel='bookmark' title='UU NOMOR 20 TAHUN 1999 &#8211;  PENGESAHAN KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA'>UU NOMOR 20 TAHUN 1999 &#8211;  PENGESAHAN KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA</a> <small>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1999 TENTANG PENGESAHAN ILO...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/keputusan-presiden-no-83-tahun-1998-pengesahan-konvensi-ilo-no-87-mengenai-kebebasan-berserikat-dan-perlindungan-hak-untuk-berorganisasi' rel='bookmark' title='KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI'>KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI</a> <small>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 83 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indosdm.com/uu-nomor-21-tahun-1999-pengesahan-konvensi-ilo-mengenai-diskriminasi-dalam-pekerjaan-dan-jabatan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UU NOMOR 20 TAHUN 1999 &#8211;  PENGESAHAN KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA</title>
		<link>http://indosdm.com/uu-nomor-20-tahun-1999-pengesahan-konvensi-ilo-mengenai-usia-minimum-untuk-diperbolehkan-bekerja</link>
		<comments>http://indosdm.com/uu-nomor-20-tahun-1999-pengesahan-konvensi-ilo-mengenai-usia-minimum-untuk-diperbolehkan-bekerja#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Feb 2009 03:28:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Chief Editor</dc:creator>
				<category><![CDATA[Legislation]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang]]></category>
		<category><![CDATA[Usia Minimum Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[UU NOMOR 20 TAHUN 1999]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=1773</guid>
		<description><![CDATA[UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 20 TAHUN 1999 TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT (KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA)
Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/uu-nomor-7-tahun-1984-pengesahan-konvensi-mengenai-penghapusan-segala-bentuk-diskiriminasi-terhadap-wanita' rel='bookmark' title='UU NOMOR 7 TAHUN 1984 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA'>UU NOMOR 7 TAHUN 1984 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA</a> <small>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1984 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/keputusan-presiden-no-83-tahun-1998-pengesahan-konvensi-ilo-no-87-mengenai-kebebasan-berserikat-dan-perlindungan-hak-untuk-berorganisasi' rel='bookmark' title='KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI'>KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI</a> <small>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 83 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/keppres-nomor-83-tahun-1998-pengesahan-konvensi-nomor-87-tentang-kebebasan-berserikat-dan-perlindungan-hak-untuk-berorganisasi' rel='bookmark' title='Keppres NOMOR 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI NOMOR 87 TENTANG KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK BERORGANISASI'>Keppres NOMOR 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI NOMOR 87 TENTANG KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK BERORGANISASI</a> <small>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;">UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">NOMOR 20 TAHUN 1999</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">TENTANG</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138</p>
<p style="text-align: center;">CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT</p>
<p style="text-align: center;"><strong>(KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA)</strong></p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang :</p>
<p style="text-align: justify;">a.       bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pencasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkt dan martabat manusia sehingga anak sebagai generasi penerus bangsa wajib memperoleh jaminan perlindungan agar dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar, baik jasmani dan rohani, maupun sosial dan intelektual;</p>
<p style="text-align: justify;">b.      bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Tahun 1948, Deklarasi Philadelphia Tahun 1944, Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO), dan Konvensi Hak-hak Anak Tahun 1989;</p>
<p style="text-align: justify;">c.       bahwa Konferensi Ketenagakerjan Internasional yang kelima puluh delapan tanggal 26 Juni 1973, telah menyetujui ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja);</p>
<p style="text-align: justify;">d.      bahwa Konvensi tersebut selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus meneruss menegakkan dan meningkatkan pelaksanaan hak-hak dasar anak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;</p>
<p style="text-align: justify;">e.       bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b,c, dan d dipandang perlu mengesahkan ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) dengan Undang-undang.</p>
<p style="text-align: justify;">Mengingat :</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal ii, Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, Pasal 31, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">Dengan persetujuan</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">MEMUTUSKAN :</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Menetapkan :</p>
<p style="text-align: justify;">UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING</p>
<p style="text-align: justify;">MINIMUM AGE FOR ADMINISSION TO EMPLOYMENT (KONVENSI ILO MENGENAI USIA</p>
<p style="text-align: justify;">MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA)</p>
<p style="text-align: center;">Pasal 1</p>
<p style="text-align: justify;">Mengesahkan ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) dengan membuat suatu Pernyataan sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.</p>
<p style="text-align: center;">Pasal 2</p>
<p style="text-align: justify;">Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republlik Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">ttd.</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">ttd.</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">AKBAR TANDJUNG</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">
<hr style="width: 400px;" /></p>
<p style="text-align: center;">LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 56</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">PENJELASAN</p>
<p style="text-align: center;">ATAS</p>
<p style="text-align: center;">UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align: center;">NOMOR 20 TAHUN 1999</p>
<p style="text-align: center;">TENTANG</p>
<p style="text-align: center;">PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138</p>
<p style="text-align: center;">CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT</p>
<p style="text-align: center;">(KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA)</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: justify;">I. UMUM</p>
<p style="text-align: justify;">Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi atau hak dasar sejak dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang boleh merampas hak tersebut. Hak dasar anak diakui secara universal sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Deklarasi PBB Tahun 1948 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi ILO diPhiladelphia Tahun 1944, Konstitusi ILO, Deklarasi PBB Tahun 1959 tentang Hak-hak Anak, Konvensi PBB Tahun 1966 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Konvensi PBB Tahun 1989 tentang Hak-hak Anak. Dengan demikian semua negara di dunia secara moral ditutut untuk menghormati, menegakkan, dan melindungi hak tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu bentuk hak dasar anak adalah jaminan untuk tumbuh kembang secara utuh baik fisik maupun mental. Jaminan perlindungan hak dasar tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai anggota PBB dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO), Indonesia menghargai, menunjang tinggi, dan berupaya menerapkan keputusan-keputusan lembaga internasional dimaksud.</p>
<p style="text-align: justify;">Konvensi ILO No.138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja yang disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional kelimapuluh delapan tanggal 26 Juni 1973 di Jenewa merupakan salah satu Konvensi yang melindungi hak asasi anak. Konvensi ini mewajibkan setiap negara anggota ILO yang telah meratifikasi, menetapkan batas usia menimum untuk diperbolehkan bekerja.</p>
<p style="text-align: justify;">Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Konvensi, Indonesia melampirkan Pernyataan (Declaration) yang menetapkan bahwa batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja yang diberlakukan di wilayah Republik Indonesia adalah 15 (lima belas) tahun.</p>
<p style="text-align: justify;">II. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Konvensi No. 5 Tahun 1919 mengenai Usia Menimum untuk sektor Industri, Konvensi No. 7 Tahun 1920 mengenai Usia Minimum untuk Sektor Kelautan, Konvensi No. 10 Tahun 1921 mengenai Usia Minimum untuk Sektor Agraria, dan Konvensi No. 33 Tahun 1932 mengenai Usia Minimum untuk Sektor Non Industri, menetapkan bahwa usia minimum untuk bekerja 14 (empat belas) tahun. Selanjutnya Konvensi No. 58 Tahun 1936 mengenai Usia Minimum untuk Kelautan, Konvensi No. 59 Tahun 1937 mengenai Usia Minimum untuk Sektor Industri, Konvensi No. 60 Tahun 1937 mengenai Usia Minimum untuk Sektor Non Industri, dan Konvensi No. 112 Tahun 1959 mengenai Usia Minimum untuk Pelaut, mengubah usia minimum untuk bekrja menjadi 15 (lima belas) tahun.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Dalam penerapan berbagai Konvensi tersebut di atas di banyak negara masih ditemukan berbagai bentuk penyimpangan batas usia minimum untuk bekerja. Oleh karena itu ILO merasa perlu menyususn dan mengesahkan konvensi yang secara khusus mempertegas batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja yang berlaku di semua sektor yaitu 15 (lima belas) tahun.</p>
<p style="text-align: justify;">III. ALASAN INDONESIA MENGESAHKAN KONVENSI</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Pancasila sebagai falsafah dan pendangan hidup bangsa Indoensia dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dan landasan hukum nbasional, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia seperti tercermin dalam sila-sila Pancasila khususnya Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Untuk itu bangsa Indonesia bertekad melindungi hak dasar anak sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Dalam rangka pengambalan Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan terhadap anak.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia melalui Ketetapkan Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugasi Presiden dan DPR untuk meeratifikasi berbagai instrumen PBB yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tanggal 30 September 1990 mengenai Hak-hak Anak. Disamping itu Presiden Republik Indonesia telah ikut menandatangani Keputusan Pertemuan Tingkat Tinggi mengenai Pembanguan Sosial di Kopenhagen Tahun 1995. Keputusan pertemuan tersebut antara lain mendorong anggota PBB meratifikasi tujuh Konvensi ILO yang memuat hak-hak dasar pekerja, termasuk Konvensi No. 138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja.</p>
<p style="text-align: justify;">4.      ILO dalam Sidang Umumnya yang ke-86 di Jenewa bulan Juni 1998 telah menyepakati Deklarasi ILO mengenai Prinsip dan Hak-hak Dasar di Tempat Kerja. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa setiap negara wajib menghormati dan mewujudkan prinsip-prinsip ketujuh Konvensi Dasar ILO.</p>
<p style="text-align: justify;">5.      Dalam pengamalan Pancasila dan penerapan peraturan perundang-undangan masih dirasakan adanya penyimpangan perlindungan hak anak. Oleh karena itu pengesahan Konvensi ini dimaksud untuk menghapuskan segala bentuk praktek mempekerjakan anak serta menignkatakan perlindungan dan penegakan hukum secara efektif sehingga akan lebih menjamin perlindungan anak dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan anak, mengganggu pendidikan, serta mengganggu perkembangan fisik dan mental anak.</p>
<p style="text-align: justify;">6.      1    Pengesahan      Konvensi ini menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam memajukan dan melindungi hak dasar anak sebagaimana diuraikan pada butir 5. Hal ini akan lebih meningkatkan bitra positif Indonesia dan memantapkan keercayaan masyarakat internasional.</p>
<p style="text-align: justify;">IV. POKOK-POKOK KONVENSI</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Negara anggota ILO mengesahkan Konvensi ini wajib menetapkan kebijakan nasional untuk menghapuskan praktek mempekerjakan anak dan meningkatkan usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Untuk pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselambatan, atau moral anak harus diupayakan tidak boleh kurang dari 18 (delapan belas) tahun, kecuali untuk pekerjaan ringan tidak boleh kurang dari 16 (enam belas) tahun.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib menetapkan usia minimum untuk diperbolehkan bekerja, aturan mengenai jam kerja, dan menetapkan hukuman atau sanksi guna menjamin pelaksanaannya.</p>
<p style="text-align: justify;">4.      Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib melaporkan pelaksanaannya.</p>
<p style="text-align: justify;">V. PASAL DEMI PASAL</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 1</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indoensia, maka yang berlaku naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 2.</p>
<p style="text-align: justify;">Cukup jelas</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">
<hr style="width: 400px;" /></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDOENSIA NOMOR 3835</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Konferensi Ketenagakerjaan Internasional</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">KONVENSI 138</p>
<p style="text-align: center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>KONVENSI MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA,</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>DISETUJUI OLEH KONFERENSI</strong></p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">PADA SIDANGNYA YANG KELIMA PULUH DELAPAN,</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">JENEWA, 26 JUNI 1973</p>
<p style="text-align: center;">TERJEMAHAN ASLI</p>
<p style="text-align: center;">Konvensi 138</p>
<p style="text-align: center;">KONVENSI MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA</p>
<p style="text-align: center;">Konvensi Organisasi Ketenagakarjaan Internasional,</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: justify;">Setelah diundang ke Jenewa oleh Badan Pengurus Kantor Ketenagakerjaan Internasional, dan setelah mengadakan sidangnya yang kelima puluh delapan pada tanggal 6 Juni 1973, dan</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah memutuskan untuk menerima beberapa usul mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja, yang merupakan acara keempat dalam agenda sidang tersebut, dan</p>
<p style="text-align: justify;">Memperhatikan syarat-syarat Konvensi Usia Minimum (Industri), 1919, Konvensi Usia Minimum (Laut), 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian), 1921, Konvensi Usia Minimum (Penghas dan Juru Api), 1921, Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri), 1932, Konvensi (Revisi), Usia Minimum (Laut), 1936, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri), 1937 (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri), 1937, Konvensi Usia Minimum (Nelayan), 1959, dan Konvensi Usia Minimum (Kerja Bawah Tanah), 1965, dan</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang bahwa telah tiba waktunya untuk menetapkan suatu naskah umum mengenai hal itu, yang secara berangsur-angsur akan mengaantkan naskah-naskah yang berlaku pada sektor ekonomi yang terbatas, dengan tujuan untuk melakukan penghapusan kerja anak secara menyeluruh, dan</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah menetapkan bahwa naskah ini harus berbentuk Konvensi internasional.</p>
<p style="text-align: justify;">menyetujui pada tanggal dua puluh enam bulan Juni tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga Konvensi ini, yang disebut Konvensi Usia Minumum, 1973;</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 1</p>
<p style="text-align: justify;">Setiap Anggota yang memberlakukan Konvensi ini wajib membuat kebijakan nasional yang dirancang untuk menjamin penghapusan secara efektif pekerja anak dan secara bertahap meningkatkan usia minimum untuk diperbolehkan bekerja sampai pada suatu tingkat yang sesuai dengan perkembangan fisik dan mental sepenuhnya dari orang muda.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 2</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Setiap Anggota yang meratifikasi Konvensi ini wajib menetapkan dalam sebuah deklarasi yang dilampirkan pada ratifikasinya, usia minium untuk diperbolehkan kekerja dalam wilayahnya dan pada sarana angkutan yang terdaftar di wilayahnya; sesuai dengan pasal 4 sampai dengan 8 Konvensi ini, tidak seorang pun di bawah usia itu yang diperbolehkan masuk dalam setiap jabatan;</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Setiap Anggota yang teah meratifikasi Konvensi ini dapat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional dengan deklarasi selanjutnya, bahwa ia menetapkan usia minimum yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan sebelumnya;</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Usia minimum yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal ini, tidak boleh kurang dari usia tamat wajib belajar, yaitu tidak boleh kurang dari 15 tahun, dalam keadaan apapun;</p>
<p style="text-align: justify;">4.      Tanpa mengurangi ketentuan ayat (3) Pasal ini, Anggota yang perekonomian dan fasilitas pendidikannya tidak cukup berkembang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan, jika ada, sebagai permulaan dapat menetapkan usia minimum 14 tahun;</p>
<p style="text-align: justify;">5.      Setia Anggota yang telah menetapkan usia minimum 14 tahun sesuai dengan ketentuan ayat itu, wajib mencantumkan dalam laporannya mengenai pelaksanaan Konvensi ini yang diajukan berdasarkan Pasal 22 Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, pernyatraan;</p>
<p style="text-align: justify;">(a.)  bahwa alasan untuk melakukan hal itu memang ada; atau</p>
<p style="text-align: justify;">(b.) bahwa ia melepaskan halnya untuk melaksanakan ketentuan tersebut sejak tanggal penetapan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 3</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Usia minimum untuk diperbolehkan bekerja di setiap jenis pekerjaan, yang karena sifat atau keadaan lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, atau moral orang muda, tidak boleh kurang dari 18 tahun.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Jenis pekerjaan atau kerja yang padanya ketentuan ayat (1) Pasal ini berlaku, harus ditetapkan dengan peraturan atau perundang-undangan nasional, atau oleh pengusaha yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan jika ada.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Tanpa mengabaikan ketentuan ayat (1) Pasal ini, undang-undang atau peraturan nasional atau penguasa yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan, jika ada, dapat  memperbolehkan orang muda berusia 16 tahun ke atas bekerja, dengan syarat bahwa kesehatan, keselamatan, dan moral mereka dilindungi sepenuhnya dan mereka telah mendapatkan pendidikan atau pelatihan kejuruan khusus mengenai cabang kegiatan yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 4</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Apabila diperlukan, pengusaha yang berwenang setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan, jika ada, dapat mengecualikan pekerjaan atau kerja tertentu dari p3emberlakuan Konvensi jika pelaksanaan Konvensi ini menimbulkan masalah yang sangat berat.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Setiap Anggota yang meratifikasi Konvensi ini wajib membuat daftar dalam leporannya yang pertama mengenai pelaksanaan Konvensi yang diajukan berdasarkan Pasal 22 dari Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, setiap jenis pengecualian menurut ketentuan ayat (1) Pasal ini, alasan pengecualian, dan dalam laporan berikutnya wajib menyebutkan kedudukan hukum dan kebiasaan di negaranya mengenai kenis pengecualian tersebut, dan sejauh mana pengaruh dari Konvensi ini telah diberlakukan  atau diusulkan untuk diberlakukan terhadap jenis pekerjaan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Pekerjaan atau kerja yang tercakup dalam Pasal 3 Konvensi ini tidak boleh dikecualikan dari pelaksanaan Konvensi sesuai dengan ketentuan Pasal ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 5</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Anggota yang perekonomian dan fasilitas administratifnya belum cukup berkembang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan, jika ada, pada awalnya dapat membatasi ruang lingkup berlakunya Konvensi ini.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Setiap Anggota yang tunduk pada ayat (1) Pasal ini, dalam suatu pernyataan yang dilampirkan pada ratifikasinya, wajib mempertinci secara khusus cabang kegiatan ekonomi atau jenis usaha yang kepadanya ketentuan Konvensi ini berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Ketentuan Konvensi ini wajib diberlakukan sebagai minimum terhadap: pertambangan dan penggalian; pengolahan; bangunan; listrik; gas dan air, perusahaan sanitari; pengangkutan, pergudangan, dan perhubungan; serta perkebunan dan usaha pertanian lainnya yang hasil utamanya untuk tujuan perdagangan, tetapi kecuali perusahaan keluarga dan usaha kecil yang menghasilkan barang untuk konsumsi lokal dan tidak secara teratur mempekerjakan tenaga bayaran.</p>
<p style="text-align: justify;">4.      Setiap Anggota yang membatasi ruang lingkup belakunya Konvensi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal ini:</p>
<p style="text-align: justify;">(a.)  wajib menyebutkan dalam laporannya sesuai dengan Pasal 22 Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, kedudukan umum tentang pekrjaan orang muda dan anak-anak dalam cabang kegiatan yang dikecualikan dari ruang lingkup berlakunya Konvensi ini dan setiap kemajuan yang mungkin dicapai ke arah pelaksanaan yang lebih luas dari ketentuan Konvensi ini;</p>
<p style="text-align: justify;">(b.) dapat setiap waktu secara formal memperluas ruang lingkup pemberlakukan melalui sebuah deklarasi yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 6</p>
<p style="text-align: justify;">Konvensi ini tidak berlak bagi pekerjaan yang dilakukan oleh anak dan orang muda di sekolah umum, kejuruan atau teknik atau di lembaga latihan lain, atau bagi pekerjaan yang dilakukan oleh orang muda yang sekurang-kurangnya berusia 14 tahun dalam perusahaan, bila pekerjaan itu dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pengusaha yang berwenang setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan, jika ada, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari</p>
<p style="text-align: justify;">(a.)  suatu program pendidikan atau pelatihan yang penanggung jawab utramanya adalah suatu sekolah atau lembaga pelatihan;</p>
<p style="text-align: justify;">(b.) program latihan yang untuk sebagian besar atau seluruhnya dilaksanakan dalam suatu perusahaan yang programnya telah disetujui oleh oenguasa yang berwenang; atau</p>
<p style="text-align: justify;">(c.)  suatu program bimbingan atau orientasi yang disusun untuk mempermudah pemilihan jabatan atau jalur pelatihan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 7</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Peraturan    atau perundang-undangan nasional dapat memperbolehkan mempekerjakannya orang berusia 13-15 tahun dalam pekerjaan ringan yang</p>
<p style="text-align: justify;">a.       tidak berbahaya bagi kesehatan dan perkembangan mereka;</p>
<p style="text-align: justify;">b.      tidak mengganggu kehadiran mereka mengikuti pelajaran sekolah , mengikuti orientasi kejuruan atau program latihan yang disetujui oleh penguasa yang berwenang atau kemampuan mereka mendapatkan manfaat dari pelajaran yang diterima.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Peraturan atau perundang-udnangan nasional dapat juga memperbolehkan mempekerjakan orang yang berusia sekurang-kurangnya 15 tahun akan tetapi belum menyelesaikan pendidikan sekolah wajib dalam pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam sub (a) dan (b) ayat (1) Pasal ini.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Pengusaha yang berwenang wajib menetapkan kegiatan pada pekerjaan yang diperbolehkan berdasarkan ayat (1) dan (2) Pasal ini wajib menetapkan jumlah jam kerja dan kondisi yang harus dipenuhi dalam melakukan pekerjaan dimaksud.</p>
<p style="text-align: justify;">4.      Tanpa mengabaikan ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal ini, Anggota yang telah menyatakan tunduk kepada ketentuan ayat (4) Pasal 2, selama masih dikehendaki dapat menggantikan usia 12 dan 14 tahun untuk usia 13 dan 15 tahun pada ayat (1), dan usia 14 tahun untuk usia 15 tahun pada ayat (2) Pasal ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 8</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan, jika ada, penguasa yang berwenang, dengan izin yang diberikan untuk kasus individual boleh mengecualikan larangan bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Konvensi ini untuk maksud tertentu, seperti keikutsertaan dalam pertunjukan kesenian.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Izin yang diberikan itu harus membatasi jumlah jam dan kondisi kerja untuk diperbolehkan bekerja.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 9</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Segala tindakan yang perlu, termasuk penentuan hukuman yang memadai, harus diambil oleh pengusaha yang berwenang untuk menjamin pelaksanaan yang r\efektif dari ketentuan Konvensi ini.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      2    Peraturan          atau perundang-undangan nasional wajib menetapkan orang-orang yang bertanggung jawab terhadap penataan ketentuan Konvensi ini.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      3    Peraturan          atau perundang-undangan nasional, atau penguasa yang berwenang wajib menetapkan catatan atau dokumen lain yang harus disimpan dan disediakan oleh pengusaha; catatan atau dokumen itu harus memuat nama dan usia atau tanggal lahir, yang disahkan bila mungkin, mengenai orang-orang yang dipekerjakannya atau yang bekerja untuknya dan yang berusia di bawah 18 tahun.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 10</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Konvensi ini merevisi menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal ini, Konvensi Usia Minimum (Industri), 1919, Konvensi Usia Minimum (Laut), 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian), 1921, Konvensi Usia Minimum (Penghias dan Juru Api), 1921, Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri), 1932, Konvensi (Revisi), Usia Minimum (Laut), 1936, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri), 1937, Konvensi (Revisi) Usia Minimun (Pekerjaan Non Industri), 1937, Konvensi Usia Minimum (Nelayan), 1959, dan Konvensi Usia Minimum (Kerja Bawah Tanah), 1965.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      2. Pemberlakuan Konvensi ini tidak menutup kemungkinan untuk     meratifikasi Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Laut), 1936, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri), 1937, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan Non Indoustri), 1937, Konvensi Usia Minimum (Nelayan), 1959, Konvensi Usia Minimum (Kerja Bawah Tanah), 1965.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Konvensi Usia Minimum (Industri), 1919, Konvensi Usia Minimum (Laut), 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian), 1921, dan Konvensi Usia Minimum (Penghias dan Juru Api), 1921, akan tertutup untuk diratifikasi lebih lanjut, jika semua pihak yang telah meratifikasinya setuju untuk menutupnya dengan diratifikasinya Konvensi ini atau dengan suatu deklarasi yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional.</p>
<p style="text-align: justify;">4.      Jika kewajiban-kewajiban Konvensi ini diterima</p>
<p style="text-align: justify;">(a.)  oleh Anggota yang merupakan pihak pada Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri), 1937, dan telah menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun mwnurut ketentuan Pasal 2 Konvensi ini, demi hukum, hal tersebut dengan sendirinya membatalkan Konvensi itu dengan segera,</p>
<p style="text-align: justify;">(b.) dalam hal pekerjaan non industri sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri), 1932, oleh Anggota yang merupakan pihak pada Konvensi itu, demi hukum, hal tersebut dengan sendirinya membatalkan Konvensi itu dengan segera.</p>
<p style="text-align: justify;">(c.)  dalam hal pekerjaan non industri sebagimana ditetapkan dalam Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri), 1937, oleh Anggota yang merupakan pihak pada Konvensi itu dan telah menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal dua Konvensi ini, demi hukum, hal tersebut dengan sendirinya membatalkan Konvensi itu dengan segera,</p>
<p style="text-align: justify;">(d.) dalam hal pekerjaan maritim, oleh Anggota yang merupakan pihak pada Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Laut), 1936, dan telah menetapkan usia minimum kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal 2 Konvensi ini atau Anggota itu menetapkan bahwa Pasal 3 Konvensi ini berlaku bagi pekerjaan maritim, demi hukum, hal tersebut dengan sendirinya membatalkan Konvensi itu dengan segera,</p>
<p style="text-align: justify;">(e.)  dalam hal pekerjaan perikanan maritim, oleh Anggota yang merupakan pihak pada Konvensi Usia Minimum (Nelayan), 1959, dan telah menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal 2 Konvensi ini, atau Anggota itu telah menetapkan bahwa Pasal 3 Konvensi ini berlaku bagi pekerjaan perikanan maritim, demi hukum, hal tersebut dengan sendirinya membatalkan Konvensi itu dengan segera,</p>
<p style="text-align: justify;">(f.)   oleh Anggota yang merupakan pihak pada Konvensi Usia Minimum Kerja (Kerja Bawah Tanah), 1965, dan usia minimum tidak kurang dari usia yang ditetapkan berdasarkan Konvensi itu juga ditetapkan berdasarkan Pasal 2 Konvensi ini atau Anggota itu menetapkan bahwa usia itu berlaku bagi pekerjaan di bawah tanah dalam pertambangan berdasarkan Pasal 3 Konvensi ini, demi hukum hal tersebut dengan sendirinya membatalkan Konvensi itu dengan segera jika dan bila Konvensi ini mulai berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">5.      Perincian kewajiban Konvensi ini berarti</p>
<p style="text-align: justify;">(a.)  Harus membatalkan Konvensi Usia Minimum (Industri), 1919, sesuai dengan pasal 12 Konvensi itu,</p>
<p style="text-align: justify;">(b.) dalam hal pertamian, harus membatalkan Konvensi Usia Minimum (Pertanian), 1921, sesuai dengan Pasal 9 Konvensi itu,</p>
<p style="text-align: justify;">(c.)  dalam hal pekerjaan maritim, harus membatalkan Konvensi Usia Minimum (Laut), 1920, sesuai dengan Pasal 10 Konvensi itu dengan Konvensi Usia Minimum (Penghias dan Juru Api), 1921, sesuai dengan Pasal 12 Konvensi itu, Jika dan bila Konvensi ini mulai berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 11</p>
<p style="text-align: justify;">Ratifikasi resmi Konvensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk didaftar.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 12</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Konvensi ini mengikat hanya bagi anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional yang ratifikasinya telah didaftar oleh Direktur Jenderal.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Selanjutnya, Konvensi ini akan berlaku bagi setiap anggota dua belas bulan setelah tanggal ratifikasinya didaftar.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 13</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dapat membatalkannya, setelah melampaui waktu sepuluh tahun terhitung sejak tanggal Konvensi ini mulai berlaku, dengan menyampaikan keterangan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk didaftar. Pembatalan itu tidak akan</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Setiap Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dan yang dalam waktu satu tahun setelah berakhirnya masa sepuluh tahun sebagaimana tersebut dalam ayat tersebut di atas tidak menggunakan hak pembatalan menurut ketentuan dalam pasal ini, akan terikat untuk sepuluh tahun lagi, dan sesudah itu dapat membatalkan Konvensi ini pada waktu berakhirnya tiap-tiap masa sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 14</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib memberitahukan kepada segenap anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional tentang pendaftaran semua ratifikasi dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh anggota Organisasi.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Pasa saat memberitahukan kepada anggota Organisasi tentang pendaftaran ratifikasi kedua yang disampaikan kepadanya, Direktur Jenderal meminta perhatian anggota Organisasi mengenai tanggal mulai berlakunya Konvensi ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 15</p>
<p style="text-align: justify;">Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk didaftarkan, sesuai dengan pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hal ikhwal mengenai semua ratifikasi dan pembatalan yang didaftarkannya menurut ketentuan pasal-pasal tersebut di atas.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 16</p>
<p style="text-align: justify;">Pada waktu yang dianggap perlu, Badan Pengurus Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan kepada Konfensi laporan mengenai pelaksanaan Konvensi ini dan wajib mempertimbangkan perlunya mengagendakan dalam Konvensi, perubahan Konvensi ini seluruhnya atau sebagian.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 17</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Jika Konferensi menyetujui Konvensi baru yang memperbaiki Konvensi ini secara keseluruhan atau sebagian, kecuali Konvensi baru menentukan lain, maka</p>
<p style="text-align: justify;">(c.)  retifikasi oleh Anggota atas Konvensi baru yang memperbaiki, secara hukum berarti pembatalan atas Konvensi ini tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal (5) di atas, jika dan bilamana Konvensi baru yang memperbaiki itu mulai berlaku;</p>
<p style="text-align: justify;">(d.) sejak tanggal Konvensi baru yang memperbaiki itu berlaku, Konvensi ini tidak dapat disahkan lagi oleh Anggota.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Konvensi ini akan tetap berlaku dalam bentuk dan isi aslinya bagi anggota yang telah meratifikasinya, tetapi belum meratifikasi Konvensi yang meperbaikinya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 18</p>
<p style="text-align: justify;">Bunyi Naskah Konvensi ini dalam bahasa Inggris dan bahasa Perancis sama-sama resmi.</p>
<div id="wherego_related"><h3>Readers who viewed this page, also viewed:</h3><ul><li><a href="http://indosdm.com/kep170men2000-pencabutan-keputusan-menteri-tenaga-kerja-nomor-kep204amen1991" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP.170/MEN/2000 &#8211; PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA  NOMOR : KEP.204A/MEN/1991</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-226men2000-perubahan-pasal-1-pasal-3-pasal-4-pasal-8-pasal11-pasal20-dan-pasal-21-peraturan-menteri-tenaga-kerja-nomor-per-01men1999-tentang-upah-minimum" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP-226/MEN/2000 &#8211; PERUBAHAN PASAL 1,  PASAL 3, PASAL 4, PASAL 8, PASAL,11, PASAL20, DAN PASAL 21 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA &#8211; NOMOR PER-01/MEN/1999 TENTANG UPAH MINIMUM</a></li><li><a href="http://indosdm.com/keputusan-presiden-no-83-tahun-1998-pengesahan-konvensi-ilo-no-87-mengenai-kebebasan-berserikat-dan-perlindungan-hak-untuk-berorganisasi" rel="bookmark" class="wherego_title">KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI</a></li><li><a href="http://indosdm.com/keppres-nomor-9-tahun-1991-hari-pekerja-indonesia" rel="bookmark" class="wherego_title">KEPPRES NOMOR 9 TAHUN 1991 &#8211; HARI PEKERJA INDONESIA</a></li><li><a href="http://indosdm.com/peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang" rel="bookmark" class="wherego_title">PERPEPU NOMOR 1 TAHUN 2005  &#8211; PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA  UU NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG  PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL</a></li><li><a href="http://indosdm.com/lembaga-produktivitas-nasional" rel="bookmark" class="wherego_title">PerPres  NOMOR 50 TAHUN 2005 &#8211; LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL</a></li><li>Powered by <a href="http://ajaydsouza.com/wordpress/plugins/where-did-they-go-from-here/">Where did they go from here?</a></li></ul></div><img src="http://indosdm.com/?ak_action=api_record_view&id=1773&type=feed" alt="" /><p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/uu-nomor-7-tahun-1984-pengesahan-konvensi-mengenai-penghapusan-segala-bentuk-diskiriminasi-terhadap-wanita' rel='bookmark' title='UU NOMOR 7 TAHUN 1984 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA'>UU NOMOR 7 TAHUN 1984 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA</a> <small>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1984 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/keputusan-presiden-no-83-tahun-1998-pengesahan-konvensi-ilo-no-87-mengenai-kebebasan-berserikat-dan-perlindungan-hak-untuk-berorganisasi' rel='bookmark' title='KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI'>KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI</a> <small>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 83 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/keppres-nomor-83-tahun-1998-pengesahan-konvensi-nomor-87-tentang-kebebasan-berserikat-dan-perlindungan-hak-untuk-berorganisasi' rel='bookmark' title='Keppres NOMOR 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI NOMOR 87 TENTANG KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK BERORGANISASI'>Keppres NOMOR 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI NOMOR 87 TENTANG KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK BERORGANISASI</a> <small>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indosdm.com/uu-nomor-20-tahun-1999-pengesahan-konvensi-ilo-mengenai-usia-minimum-untuk-diperbolehkan-bekerja/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KEPPRES NOMOR 51 TAHUN 1989 &#8211; PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1988</title>
		<link>http://indosdm.com/keppres-nomor-51-tahun-1989-perubahan-keputusan-presiden-nomor-28-tahun-1988</link>
		<comments>http://indosdm.com/keppres-nomor-51-tahun-1989-perubahan-keputusan-presiden-nomor-28-tahun-1988#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2009 13:51:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Chief Editor</dc:creator>
				<category><![CDATA[Legislation]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>
		<category><![CDATA[K3]]></category>
		<category><![CDATA[Kecelakaan kerja]]></category>
		<category><![CDATA[KEPPRES NOMOR 51 TAHUN 1989]]></category>
		<category><![CDATA[Keselamatan kerja]]></category>
		<category><![CDATA[NOMOR 28 TAHUN 1988]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=1655</guid>
		<description><![CDATA[KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1988 TENTANG BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN. ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a.       bahwa besarnya uang Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977, yang telah beberapa kali [...]
Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/uu-nomor-34-tahun-1990-pemberian-tambahan-santunan-bagi-tenaga-kerja-yang-meninggal-dunia-dan-mengalami-cacat-total-tetap-karena-kecelakaan-kerja' rel='bookmark' title='UU NOMOR 34 TAHUN 1990 &#8211;  PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA'>UU NOMOR 34 TAHUN 1990 &#8211;  PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA</a> <small>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1990 TENTANG PEMBERIAN...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/keputusan-presiden-nomor-75-tahun-1995-penggunaan-tenaga-kerja-warga-negara-asing-pendatang' rel='bookmark' title='KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1995 &#8211; PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG'>KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1995 &#8211; PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG</a> <small>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 1995 TENTANG PENGGUNAAN...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/peraturan-pemerintah-nomor-79-tahun-1998-tentang-penyelenggaraan-program-jaminan-sosial-tenaga-kerja' rel='bookmark' title='PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998 &#8211; TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA'>PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998 &#8211; TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA</a> <small>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">NOMOR 51 TAHUN 1989</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">TENTANG</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;"><strong>PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1988</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>TENTANG</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN. ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA</strong></p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Menimbang</p>
<p style="text-align: justify;">a.       bahwa besarnya uang Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka perlu diadakan perubahan dan penetapan kembali;</p>
<p style="text-align: justify;">b.      bahwa sesuai dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan tersedianya biaya untuk peningkatan Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja, maka besarnya jaminan kematian perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Mengingat</p>
<ol>
<li>Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977. Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3112);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 55 ) ;</li>
<li>Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja;</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">MEMUTUSKAN :</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Menetapkan:</p>
<p style="text-align: justify;">KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1988 TENTANG BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA..</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal I</p>
<p style="text-align: justify;">Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 sehingga berbunyi sebagai berikut</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Pasal 1 Besarnya uang jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 diubah menjadi Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).&#8221;</p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal II</p>
<p style="text-align: justify;">Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.</p>
<p style="text-align: center;">.</p>
<p style="text-align: center;">.</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 1989</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">ttd.</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">SOEHARTO</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">.</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">.</p>
<p style="text-align: justify;">
<div id="wherego_related"><h3>Readers who viewed this page, also viewed:</h3><ul><li><a href="http://indosdm.com/keputusan-presiden-nomor-75-tahun-1995-penggunaan-tenaga-kerja-warga-negara-asing-pendatang" rel="bookmark" class="wherego_title">KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1995 &#8211; PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG</a></li><li><a href="http://indosdm.com/keppres-nomor-83-tahun-1998-pengesahan-konvensi-nomor-87-tentang-kebebasan-berserikat-dan-perlindungan-hak-untuk-berorganisasi" rel="bookmark" class="wherego_title">Keppres NOMOR 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI NOMOR 87 TENTANG KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK BERORGANISASI</a></li><li><a href="http://indosdm.com/strategi-dan-program-pendekatan-keselamatan-kerja" rel="bookmark" class="wherego_title">STRATEGI DAN PROGRAM PENDEKATAN KESELAMATAN KERJA</a></li><li><a href="http://indosdm.com/peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang" rel="bookmark" class="wherego_title">PERPEPU NOMOR 1 TAHUN 2005  &#8211; PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA  UU NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG  PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL</a></li><li><a href="http://indosdm.com/uu-nomor-21-tahun-1999-pengesahan-konvensi-ilo-mengenai-diskriminasi-dalam-pekerjaan-dan-jabatan" rel="bookmark" class="wherego_title">UU NOMOR 21 TAHUN 1999 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO MENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN</a></li><li><a href="http://indosdm.com/uu-nomor-20-tahun-1999-pengesahan-konvensi-ilo-mengenai-usia-minimum-untuk-diperbolehkan-bekerja" rel="bookmark" class="wherego_title">UU NOMOR 20 TAHUN 1999 &#8211;  PENGESAHAN KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA</a></li><li>Powered by <a href="http://ajaydsouza.com/wordpress/plugins/where-did-they-go-from-here/">Where did they go from here?</a></li></ul></div><img src="http://indosdm.com/?ak_action=api_record_view&id=1655&type=feed" alt="" /><p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/uu-nomor-34-tahun-1990-pemberian-tambahan-santunan-bagi-tenaga-kerja-yang-meninggal-dunia-dan-mengalami-cacat-total-tetap-karena-kecelakaan-kerja' rel='bookmark' title='UU NOMOR 34 TAHUN 1990 &#8211;  PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA'>UU NOMOR 34 TAHUN 1990 &#8211;  PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA</a> <small>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1990 TENTANG PEMBERIAN...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/keputusan-presiden-nomor-75-tahun-1995-penggunaan-tenaga-kerja-warga-negara-asing-pendatang' rel='bookmark' title='KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1995 &#8211; PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG'>KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1995 &#8211; PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG</a> <small>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 1995 TENTANG PENGGUNAAN...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/peraturan-pemerintah-nomor-79-tahun-1998-tentang-penyelenggaraan-program-jaminan-sosial-tenaga-kerja' rel='bookmark' title='PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998 &#8211; TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA'>PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998 &#8211; TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA</a> <small>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indosdm.com/keppres-nomor-51-tahun-1989-perubahan-keputusan-presiden-nomor-28-tahun-1988/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UU NOMOR 34 TAHUN 1990 &#8211;  PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA</title>
		<link>http://indosdm.com/uu-nomor-34-tahun-1990-pemberian-tambahan-santunan-bagi-tenaga-kerja-yang-meninggal-dunia-dan-mengalami-cacat-total-tetap-karena-kecelakaan-kerja</link>
		<comments>http://indosdm.com/uu-nomor-34-tahun-1990-pemberian-tambahan-santunan-bagi-tenaga-kerja-yang-meninggal-dunia-dan-mengalami-cacat-total-tetap-karena-kecelakaan-kerja#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2009 13:41:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Chief Editor</dc:creator>
				<category><![CDATA[Legislation]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>
		<category><![CDATA[hse]]></category>
		<category><![CDATA[K3]]></category>
		<category><![CDATA[Kecelakaan kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Keppres]]></category>
		<category><![CDATA[Keselamatan kerja]]></category>
		<category><![CDATA[NOMOR 34 TAHUN 1990]]></category>
		<category><![CDATA[UU K3]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=1650</guid>
		<description><![CDATA[KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1990 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a.       bahwa untuk dapat lebih menciptakan ketenangan kerja dan meningkatkan produktifitas, perlu diberikan tambahan santunan bagi tenaga kerja yang meninggal dunia dan mengalami cacat total [...]
Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/kep-67meniv2004-pelaksanaan-program-jaminan-sosial-tenaga-kerja-bagi-tenaga-kerja-asing' rel='bookmark' title='KEP-67/MEN/IV/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING'>KEP-67/MEN/IV/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/per-02menxii2004-pelaksanaan-program-jaminan-sosial-tenaga-kerja-bagi-tenaga-kerja-asing' rel='bookmark' title='PER. 02/MEN/XII/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA  BAGI TENAGA KERJA ASING'>PER. 02/MEN/XII/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA  BAGI TENAGA KERJA ASING</a> <small>PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/peraturan-pemerintah-nomor-79-tahun-1998-tentang-penyelenggaraan-program-jaminan-sosial-tenaga-kerja' rel='bookmark' title='PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998 &#8211; TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA'>PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998 &#8211; TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA</a> <small>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center">KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</p>
<p align="center">NOMOR 34 TAHUN 1990</p>
<p align="center">
<p align="center">TENTANG</p>
<p align="center">
<p align="center"><strong>PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA</strong></p>
<p align="center">
<p align="center">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang:</p>
<p style="text-align: justify;">a.       bahwa untuk dapat lebih menciptakan ketenangan kerja dan meningkatkan produktifitas, perlu diberikan tambahan santunan bagi tenaga kerja yang meninggal dunia dan mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja sehingga tidak dapat lagi bekerja;</p>
<p style="text-align: justify;">b.      bahwa tambahan santunan tersebut dimaksudkan sebagai pengganti penghasilan sehingga dapat membantu tenaga kerja atau keluarganya selama waktu tertentu, sesuai dengan kemampuan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja;</p>
<p style="text-align: justify;">c.       bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menetapkan pemberian tambahan santunan tersebut dengan Keputusan Presiden;</p>
<p style="text-align: justify;">Mengingat:</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1990 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 22);</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 tentang Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Assuransi Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1989;</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">MEMUTUSKAN:</p>
<p style="text-align: justify;">Menetapkan:</p>
<p style="text-align: justify;">KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA.</p>
<p style="text-align: center;">Pasal 1</p>
<p style="text-align: justify;">Selain mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja, tenaga kerja yang dipertanggungkan dalam program Asuransi Sosial Tenaga Kerja apabila meninggal dunia atau mengalami</p>
<p style="text-align: justify;">cacat total tetap karena kecelakaan kerja kepada tenaga kerja yang bersangkutan atau keluarganya juga diberi tambahan santunan.</p>
<p style="text-align: center;">Pasal 2</p>
<p style="text-align: justify;">Tambahan santunan diberikan untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan dan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah).</p>
<p style="text-align: center;">Pasal 3</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Tenaga Kerja.</p>
<p style="text-align: center;">Pasal 4</p>
<p style="text-align: justify;">Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.</p>
<p align="center">
<p align="center">Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1990</p>
<p align="center">
<p align="center">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p align="center">
<p align="center">ttd.</p>
<p align="center">
<p align="center">SOEHARTO</p>
<div id="wherego_related"><h3>Readers who viewed this page, also viewed:</h3><ul><li><a href="http://indosdm.com/keputusan-presiden-nomor-75-tahun-1995-penggunaan-tenaga-kerja-warga-negara-asing-pendatang" rel="bookmark" class="wherego_title">KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1995 &#8211; PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG</a></li><li><a href="http://indosdm.com/keppres-nomor-29-tahun-1999-badan-koordinasi-penempatan-tenaga-kerja-indonesia" rel="bookmark" class="wherego_title">KepPres NOMOR 29 TAHUN 1999: BADAN KOORDINASI  PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA</a></li><li><a href="http://indosdm.com/peraturan-pemerintah-nomor-79-tahun-1998-tentang-penyelenggaraan-program-jaminan-sosial-tenaga-kerja" rel="bookmark" class="wherego_title">PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998 &#8211; TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA</a></li><li><a href="http://indosdm.com/peraturan-pemerintah-nomor-64-tahun-2005-perubahan-keempat-atas-pp-no-14-th-1993-tentang-penyelenggaraan-program-jaminan-sosial-tenaga-kerja" rel="bookmark" class="wherego_title">PERATURAN PEMERINTAH NOMOR : 64 TAHUN 2005 &#8211; PERUBAHAN KEEMPAT  ATAS  PP NO. 14 TH 1993  TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM  JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-67meniv2004-pelaksanaan-program-jaminan-sosial-tenaga-kerja-bagi-tenaga-kerja-asing" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP-67/MEN/IV/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-230men2003-golongan-dan-jabatan-tertentu-yang-dapat-dipungut-biaya-penempatan-tenaga-kerja" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 230/MEN/2003 &#8211; GOLONGAN DAN JABATAN TERTENTU  YANG DAPAT DIPUNGUT BIAYA PENEMPATAN TENAGA KERJA</a></li><li>Powered by <a href="http://ajaydsouza.com/wordpress/plugins/where-did-they-go-from-here/">Where did they go from here?</a></li></ul></div><img src="http://indosdm.com/?ak_action=api_record_view&id=1650&type=feed" alt="" /><p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/kep-67meniv2004-pelaksanaan-program-jaminan-sosial-tenaga-kerja-bagi-tenaga-kerja-asing' rel='bookmark' title='KEP-67/MEN/IV/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING'>KEP-67/MEN/IV/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/per-02menxii2004-pelaksanaan-program-jaminan-sosial-tenaga-kerja-bagi-tenaga-kerja-asing' rel='bookmark' title='PER. 02/MEN/XII/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA  BAGI TENAGA KERJA ASING'>PER. 02/MEN/XII/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA  BAGI TENAGA KERJA ASING</a> <small>PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/peraturan-pemerintah-nomor-79-tahun-1998-tentang-penyelenggaraan-program-jaminan-sosial-tenaga-kerja' rel='bookmark' title='PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998 &#8211; TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA'>PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998 &#8211; TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA</a> <small>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indosdm.com/uu-nomor-34-tahun-1990-pemberian-tambahan-santunan-bagi-tenaga-kerja-yang-meninggal-dunia-dan-mengalami-cacat-total-tetap-karena-kecelakaan-kerja/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SE.140 /MEN /PPK-KK /II / 2004 &#8211; PEMENUHAN KEWAJIBAN SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI INDUSTRI KIMIA DENGAN POTENSI BAHAYA BESAR</title>
		<link>http://indosdm.com/nomor-se140-men-ppk-kk-ii-2004-pemenuhan-kewajiban-syarat-syarat-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-industri-kimia-dengan-potensi-bahaya-besar</link>
		<comments>http://indosdm.com/nomor-se140-men-ppk-kk-ii-2004-pemenuhan-kewajiban-syarat-syarat-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-industri-kimia-dengan-potensi-bahaya-besar#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2009 13:11:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Chief Editor</dc:creator>
				<category><![CDATA[Legislation]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>
		<category><![CDATA[K3]]></category>
		<category><![CDATA[UU K3]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=1647</guid>
		<description><![CDATA[SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI  REPUBLIK INDONESIA NOMOR : SE.140 /MEN /PPK-KK /II / 2004 TENTANG PEMENUHAN KEWAJIBAN SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI INDUSTRI KIMIA DENGAN POTENSI BAHAYA BESAR ( MAJOR HAZARD INSTALLATION )
Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/kep-235men2003-jenis-jenis-pekerjaan-yang-membahayakan-kesehatan-keselamatan-atau-moral-anak' rel='bookmark' title='KEP. 235/MEN/2003 &#8211; JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN  KESEHATAN, KESELAMATAN ATAU MORAL ANAK'>KEP. 235/MEN/2003 &#8211; JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN  KESEHATAN, KESELAMATAN ATAU MORAL ANAK</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep-67meniv2004-pelaksanaan-program-jaminan-sosial-tenaga-kerja-bagi-tenaga-kerja-asing' rel='bookmark' title='KEP-67/MEN/IV/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING'>KEP-67/MEN/IV/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/per-02menxii2004-pelaksanaan-program-jaminan-sosial-tenaga-kerja-bagi-tenaga-kerja-asing' rel='bookmark' title='PER. 02/MEN/XII/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA  BAGI TENAGA KERJA ASING'>PER. 02/MEN/XII/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA  BAGI TENAGA KERJA ASING</a> <small>PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta,  24 Pebruari 2004</p>
<p>MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>Kepada Yth. :</p>
<p>1.      Para Gubernur;</p>
<p>2.      Para Bupati / Walikota.</p>
<p>3.      Para pimpinan perusahaan industri kimia</p>
<p style="padding-left: 30px;">di -</p>
<p style="padding-left: 30px;">Seluruh Indonesia</p>
<p align="center">SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI  REPUBLIK INDONESIA</p>
<p align="center">
<p align="center">NOMOR : SE.140 /MEN /PPK-KK /II / 2004</p>
<p align="center">
<p align="center">TENTANG</p>
<p align="center">
<p align="center"><strong>PEMENUHAN KEWAJIBAN SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI INDUSTRI KIMIA DENGAN POTENSI BAHAYA BESAR</strong></p>
<p align="center"><strong>( MAJOR HAZARD INSTALLATION )</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Telah diketahui bersama bahwa bencana industri (major accident) yang menimpa PT. Petrowidada di Gresik Jawa Timur telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit baik tenaga kerja, moril dan material.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Guna mengantisipasi terulangnya  kembali bencana  industri tersebut dipandang perlu mengambil langkah-langkah segera dan sistimatis untuk mengendalikan potensi bahaya industri kimia baik potensi bahaya berskala kecil, sedang maupun potensi bahaya besar ( major hazard installation ).</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Mengingat urgensi dan besarnya masalah K3  di industri kimia terutama yang berskala nasional, maka dengan ini diminta bantuan kepada semua Gubernur, Bupati &amp; Walikota untuk :</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">1.      Melaporkan dan mendata semua perusahaan yang menggunakan , menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya yang ada di wilayah Saudara terutama yang tergolong industri kimia dengan potensi bahaya besar ( major hazard installation ) sesuai dengan Kepmenaker No. Kep. 187/Men/1999 kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI cq. Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Mewajibkan           perusahaan untuk melaksanakan prinsip-prinsip Sistem Manajemen K3 (SMK3) khususnya manajemen resiko terhadap bahan kimia berbahaya yang digunakan.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Membentuk tim tanggap darurat (emergency response team) bencana industri di perusahaan yang tergolong industri kimia dengan potensi bahaya besar ( major hazard installation ).</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Kepada pimpinan perusahaan-perusahaan yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya diinstruksikan untuk segera :</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Melaksanakan        secara utuh ketentuan dalam Kepmenaker No. Kep. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja meliputi :</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">a.       Pengendalian setiap bentuk energi;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">b.      Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">c.       Pengendalian penyebaran asap, panas  dan gas;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">d.      Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">e.       Menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">f.        Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">g.       Memiliki             Ahli K3 Kebakaran, koordinator unit penanggulangan kebakaran dan petugas peran kebakaran;</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">2.      Melakukan pembinaan &amp; pengawasan terhadap dilaksanakannya secara utuh ketentuan dalam Kepmenaker No. Kep. 187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja, meliputi :</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">a.       Penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan  (Material Safety Data Sheet ) dan label;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">b.      Memiliki Ahli K3 Kimia dan Petugas K3 Kimia;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">c.       Menyampaikan daftar nama dan sifat kimia serta kuantitas bahan kimia berbahaya (Formulir Lampiran II Kep. 187/Men/1999)  kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan  ;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">d.      Membuat Dokumen Pengendalian Instalasi Potensi Bahaya Besar / Menengah yang berisi sekurang-kurangnya :</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">e.       Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">f.        Kegiatan teknis, rancang bangun, konstruksi, pemilihan bahan kimia, serta pengoperasian dan pemeliharaan instalasi</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">g.       Kegiatan pembinaan tenaga kerja di tempat kerja;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">h.       Rencana dan prosedur tanggap darurat</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">i.         Prosedur kerja aman</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">j.        Melakukan pemeriksaan dan pengujian  faktor kimia sekurang-kurangnya 6 bulan sekali;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">k.      Melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi sekurang-kurangnya 2 tahun sekali;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">l.         Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">3.      Review sistem tanggap darurat ( emergency response ) bagi perusahaan yang sudah memiliki sistem tersebut. Kajian ulang  akan SEGERA dilakukan oleh tim dari Departemen Tenaga Kerja &amp; Transmigrasi.</p>
<p style="text-align: justify;">4.      Bagi perusahaan yang belum memiliki sistim tanggap darurat ( emergency response ) untuk segera membuat sistem tersebut dan berkoordinasi dengan Tim Depnakertrans.</p>
<p style="text-align: justify;">5.      Segala beban biaya yang timbul dari kegiatan tersebut dibebankan pada perusahaan yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Demikian, agar Saudara memperhatikan dan melaksanakan Surat Edaran ini sebagaimana mestinya.</p>
<p align="center">Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia</p>
<p align="center">
<p align="center">Ttd /cap</p>
<p align="center">
<p align="center">
<p align="center">Jacob Nuwa Wea</p>
<p>Tembusan :</p>
<p>1          Presiden Republik Indonesia ( sebagai laporan );</p>
<p>2          Wakil Presiden Republik Indonesia ( sebagai laporan );</p>
<p>3          Para Menteri Kabinet Gotong Royong.</p>
<div id="wherego_related"><h3>Readers who viewed this page, also viewed:</h3><ul><li><a href="http://indosdm.com/hubungan-antara-makna-bekerja-dengan-keterlibatan-kerja-pada-karyawan" rel="bookmark" class="wherego_title">Hubungan antara makna bekerja dengan keterlibatan kerja pada karyawan</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep100menvi2004-ketentuan-pelaksanaan-perjanjian-kerja-waktu-tertentu" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP.100/MEN/VI/2004 &#8211; KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-21meniii2004-penggunaan-tenaga-kerja-asing-sebagai-pemandu-nyanyi-karaoke" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP &#8211; 21/MEN/III/2004 &#8211; PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING  SEBAGAI PEMANDU NYANYI / KARAOKE</a></li><li><a href="http://indosdm.com/per-02menxii2004-pelaksanaan-program-jaminan-sosial-tenaga-kerja-bagi-tenaga-kerja-asing" rel="bookmark" class="wherego_title">PER. 02/MEN/XII/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA  BAGI TENAGA KERJA ASING</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-67meniv2004-pelaksanaan-program-jaminan-sosial-tenaga-kerja-bagi-tenaga-kerja-asing" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP-67/MEN/IV/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-20meniii2004-tata-cara-memperoleh-ijin-mempekerjakan-tenaga-kerja-asing" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP- 20/MEN/III/2004 &#8211; TATA CARA MEMPEROLEH IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING</a></li><li>Powered by <a href="http://ajaydsouza.com/wordpress/plugins/where-did-they-go-from-here/">Where did they go from here?</a></li></ul></div><img src="http://indosdm.com/?ak_action=api_record_view&id=1647&type=feed" alt="" /><p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/kep-235men2003-jenis-jenis-pekerjaan-yang-membahayakan-kesehatan-keselamatan-atau-moral-anak' rel='bookmark' title='KEP. 235/MEN/2003 &#8211; JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN  KESEHATAN, KESELAMATAN ATAU MORAL ANAK'>KEP. 235/MEN/2003 &#8211; JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN  KESEHATAN, KESELAMATAN ATAU MORAL ANAK</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep-67meniv2004-pelaksanaan-program-jaminan-sosial-tenaga-kerja-bagi-tenaga-kerja-asing' rel='bookmark' title='KEP-67/MEN/IV/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING'>KEP-67/MEN/IV/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/per-02menxii2004-pelaksanaan-program-jaminan-sosial-tenaga-kerja-bagi-tenaga-kerja-asing' rel='bookmark' title='PER. 02/MEN/XII/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA  BAGI TENAGA KERJA ASING'>PER. 02/MEN/XII/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA  BAGI TENAGA KERJA ASING</a> <small>PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indosdm.com/nomor-se140-men-ppk-kk-ii-2004-pemenuhan-kewajiban-syarat-syarat-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-industri-kimia-dengan-potensi-bahaya-besar/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KEP.12/DPHI/IV/2005 &#8211; MEKANISME DAN WAKTU PELAKSANAAN PENDATAAN DAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</title>
		<link>http://indosdm.com/kep12dphiiv2005-mekanisme-dan-waktu-pelaksanaan-pendataan-dan-verifikasi-keanggotaan-serikat-pekerjaserikat-buruh</link>
		<comments>http://indosdm.com/kep12dphiiv2005-mekanisme-dan-waktu-pelaksanaan-pendataan-dan-verifikasi-keanggotaan-serikat-pekerjaserikat-buruh#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 08 Feb 2009 14:19:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Chief Editor</dc:creator>
				<category><![CDATA[Law - Legislation]]></category>
		<category><![CDATA[Legislation]]></category>
		<category><![CDATA[Unions - Collective Bargaining]]></category>
		<category><![CDATA[Dirjen PHI]]></category>
		<category><![CDATA[KEP.12/DPHI/IV/2005]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[VERIFIKASI KEANGGOTAAN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=1634</guid>
		<description><![CDATA[KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NOMOR : KEP.12/DPHI/IV/2005 TENTANG MEKANISME DAN WAKTU PELAKSANAAN PENDATAAN DAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Menimbang : a.       bahwa untuk memperoleh data keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara lengkap dan akurat, maka perlu dilakukan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh; b.      bahwa sebagaimana diamanatkan pada pasal [...]
Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/per06meniv2005-pedoman-verifikasi-keanggotaan-serikat-pekerjaserikat-buruh' rel='bookmark' title='PER.06/MEN/IV/2005 &#8211; PEDOMAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH'>PER.06/MEN/IV/2005 &#8211; PEDOMAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a> <small>PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep16men2001-tata-cara-pencatatan-serikat-pekerjaserikat-buruh' rel='bookmark' title='KEP.16/MEN/2001 &#8211; TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH'>KEP.16/MEN/2001 &#8211; TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep187men-ix2004-iuran-anggota-serikat-pekerjaserikat-buruh' rel='bookmark' title='KEP.187/MEN IX/2004 &#8211; IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH'>KEP.187/MEN IX/2004 &#8211; IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP.187/MEN...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center">KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL</p>
<p align="center">
<p align="center">NOMOR : KEP.12/DPHI/IV/2005</p>
<p align="center">
<p align="center">TENTANG</p>
<p align="center">
<p align="center"><strong>MEKANISME DAN WAKTU PELAKSANAAN PENDATAAN DAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</strong></p>
<p align="center">
<p align="center">DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Menimbang :</p>
<p style="text-align: justify;">a.       bahwa untuk memperoleh data keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara lengkap dan akurat, maka perlu dilakukan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;</p>
<p style="text-align: justify;">b.      bahwa sebagaimana diamanatkan pada pasal 8 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.06/MEN/IV/2005 tanggal 8 April 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh perlu ditetapkan mekanisme dan waktu pelaksanaan pendataan dan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Mengingat :</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Undang-Undang     Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu.</p>
<p style="text-align: justify;">4.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh ;</p>
<p style="text-align: justify;">5.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.06/MEN/IV/2005 tanggal 8 April 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">MEMUTUSKAN :</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: justify;">Menetapkan :</p>
<p style="text-align: justify;">KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL, DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG MEKANINSME DAN WAKTU PELAKSANAAN PENDATAAN DAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 1.</p>
<p style="text-align: justify;">Ruang lingkup, mekanisme dan waktu pendataan dan verifikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam keputusan ini adalah untuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan yang telah tercatat pada Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 2</p>
<p style="text-align: justify;">(1)     Mekanisme pendataan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;">a.       Instansi yang bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota menyampaikan surat permintaan data keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh kepada pimpinan perusahaan dan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada Instansi yang Bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan untuk meminta data keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mutakhir;</p>
<p style="text-align: justify;">b.      Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, pimpinan perusahaan bersama pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyampaikan hasil pendataan keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh kepada Instansi yang Bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota;</p>
<p style="text-align: justify;">c.       Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf b, oleh Instansi yang Bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan disusun dan dibuat rekapitulasi data keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berada di Kabupaten/Kota menurut afiliasi Federasi/Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lampiran II pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.06/MEN/IV/2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, selanjutnya disebut Permenakertrans Nomor : PER.06/MEN/IV/2005);</p>
<p style="text-align: justify;">d.      Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, oleh Instansi yang Bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Instansi yang Bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan Provinsi menurut afiliasi Federasi/Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lampiran III pada Permenakertrans Nomor : PER.06/MEN/IV/2005);</p>
<p style="text-align: justify;">e.       Setelah menerima hasil rekapitulasi dari seluruh Kabupaten/Kota, Instansi yang Bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan Provinsi, menyusun rekapitulasi data keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">(2)     Dalam hal mekanisme pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan jumlah anggota yang tidak disepakati oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di perusahaan harus dilakukan verifikasi dengan tahapan sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">a.       Instansi yang Bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota menunjuk petugas untuk menyaksikan pelaksanaan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada perusahaan yang bersangkutan;</p>
<p style="text-align: justify;">b.      Petugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk bersama-sama melakukan kegiatan verifikasi sesuai dengan Pasal 6 Permenakertrans Nomor <img src='http://indosdm.com/wp-includes/images/smilies/icon_razz.gif' alt=':P' class='wp-smiley' /> ER.06/MEN/IV/2005 tanggal 8 April 2005;</p>
<p style="text-align: justify;">c.       Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, oleh Instansi yang Bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan dibuat rekapitulasi data keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berada di Kabupaten/Kota;</p>
<p style="text-align: justify;">d.      Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, oleh Instansi yang Bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Instansi yang Bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan Provinsi;</p>
<p style="text-align: justify;">e.       Instansi yang Bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan Provinsi, setelah menerima hasil rekapitulasi dari seluruh Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi data Serikat Pekerja/Serikat Buruh Provinsi dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">(3)     a. Verifikasi di perusahaan dilakukan dan dibuktikan dengan menunjukkan kartu anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bersangkutan;</p>
<p style="text-align: justify;">b. Apabila anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh belum memiliki kartu anggota sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka pekerja/buruh baik perorangan maupun kolektif wajib membuat surat pernyataan sebagaimana terlampir dalam surat keputusan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 3</p>
<p style="text-align: justify;">Pelaksanaan pendataan dan verifikasi menggunakan tabel dan atau formulir isian sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (3) dan (6) dan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.06/MEN/IV/2005 tanggal 8 April 2005.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 4</p>
<p style="text-align: justify;">Pendataan dan verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilaksanakan selama 45 hari kerja.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 5</p>
<p style="text-align: justify;">(1)     Pelaksanaan seluruh kegiatan dilakukan sesuai tahapan sebagai berikut : Pendataan dan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat perusahaan, rekapitulasi hasil pendataan dan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat Kabupaten/Kota, rekapitulasi hasil pendataan dan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat Provinsi, dilaksanakan sedemikian rupa sehingga hasil rekapitulasi tingkat Provinsi sudah diterima di Pusat Cq. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2005;</p>
<p style="text-align: justify;">(2)     Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud butir (1) dapat menggunakan fax nomor (021)5203607/5269353 atau melalui Pos Kilat khusus.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 6</p>
<p style="text-align: justify;">Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p align="center">
<p align="center">Ditetapkan di Jakarta</p>
<p align="center">Pada tanggal 15 April 2005</p>
<p align="center">
<p align="center">DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL</p>
<p align="center">
<p align="center">MUZNI TAMBUSAI</p>
<p align="center">.</p>
<p align="center">.</p>
<p align="center">
<p align="center">
<hr style="width: 400px;" /></p>
<p align="center">.</p>
<p align="center">.</p>
<p align="center">
<p><strong>LAMPIRAN I</strong></p>
<p><strong>SURAT</strong><strong> PERNYATAAN </strong></p>
<p><strong>KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH (PERORANGAN)</strong></p>
<p>Yang bertanda tangan dibawah ini :</p>
<p>Nama Umur Jenis:</p>
<p>Kelamin :</p>
<p>Perusahaan:</p>
<p>Divisi/Unit:</p>
<p>Menyatakan bahwa saya adalah anggota/bukan anggota *) Pekerja/Serikat Serikat Buruh&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. di perusahaan &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.</p>
<p>Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.</p>
<p>.</p>
<p>.</p>
<p>&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;..,&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;..200</p>
<p>Yang membuat pernyataan</p>
<p>.</p>
<p>.</p>
<p>.</p>
<p>( &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;..)</p>
<p>*) coret yang tidak perlu.</p>
<hr style="width: 400px;" />
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>LAMPIRAN II </strong></p>
<p><strong>SURAT</strong><strong> PERNYATAAN DATA KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH </strong></p>
<p><strong>DI PERUSAHAAN &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;. </strong></p>
<p><strong>(KOLEKTIF) </strong></p>
<p>Kami yang bertanda tangan dibawah ini :</p>
<p>1. Nama:                                              Ketua SP/SB &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.</p>
<p>2. Nama:                                              Ketua SP/SB &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.</p>
<p>3. Nama:                                              Ketua SP/SB &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.</p>
<p>4. dst</p>
<p>Dengan ini kami masing-masing untuk dan atas nama Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan menyatakan bahwa jumlah dan nama-nama pekerja yang tercantum dalam lampiran Surat Pernyataan ini sebagai anggota Serikat Pekerja/serikat Buruh kami.</p>
<p>Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dan tidak ada sangkalan dari pihak manapun.</p>
<p>&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;..,&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;..200</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="228" valign="top">Mengetahui</td>
<td width="234" valign="top">Yang membuat pernyataan,</td>
<td width="163" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="228" valign="top"></td>
<td width="234" valign="top">1. &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.   (Nama jelas)</td>
<td width="163" valign="top">&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;..</p>
<p>(ttd)</td>
</tr>
<tr>
<td width="228" valign="top"></td>
<td width="234" valign="top">2&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;..   (Nama jelas)</td>
<td width="163" valign="top">&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;..</p>
<p>(ttd)</td>
</tr>
<tr>
<td width="228" valign="top">(&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.)</td>
<td width="234" valign="top">3&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;   (Nama jelas)</td>
<td width="163" valign="top">&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;..</p>
<p>(ttd)</td>
</tr>
<tr>
<td width="228" valign="top"><sub>Pimpinan   Perusahaan</sub></td>
<td width="234" valign="top">4. dst</td>
<td width="163" valign="top"></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<hr style="width: 400px;" />
<p><strong>LAMPIRAN III </strong></p>
<p>Lampiran Surat             Pernyataan       Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh</p>
<p>Perusahaan                                        :&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;</p>
<p>Serikat Pekerja/Serikat Buruh   : &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;</p>
<table style="width: 578px;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="34"><strong>No. </strong></td>
<td width="87"><strong>Nama </strong></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48"><strong>Umur </strong></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33"><strong>L/P </strong></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"><strong>Unit/Bagian/   divisi </strong></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103"><strong>Tandatangan </strong></td>
<td width="99"><strong>Keterangan </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="34" valign="top">.</td>
<td width="87" valign="top"></td>
<td width="46" valign="top"></td>
<td width="48" valign="top"></td>
<td width="7" valign="top"></td>
<td width="33" valign="top"></td>
<td width="8" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="11" valign="top"></td>
<td width="103" valign="top"></td>
<td width="99" valign="top"></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div id="wherego_related"><h3>Readers who viewed this page, also viewed:</h3><ul><li><a href="http://indosdm.com/kep-231men2003-tata-cara-penangguhan-pelaksanaan-upah-minimum" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 231/MEN/2003 &#8211; TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-255men2003-tata-cara-pembentukan-dan-susunan-keanggotaan-lembaga-kerjasama-bipartit" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 255/MEN/2003 &#8211; TATA CARA PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN  LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT</a></li><li><a href="http://indosdm.com/per06meniv2005-pedoman-verifikasi-keanggotaan-serikat-pekerjaserikat-buruh" rel="bookmark" class="wherego_title">PER.06/MEN/IV/2005 &#8211; PEDOMAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-224men2003-kewajiban-pengusaha-yang-mempekerjakan-pekerjaburuh-perempuan-antara-pukul-2300-sampai-dengan-0700" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 224/MEN/2003 &#8211;  KEWAJIBAN PENGUSAHA  YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN  ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep101menvi2004-tentang-tata-cara-perijinan-perusahaan-penyedia-jasa-pekerjaburuh" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP.101/MEN/VI/2004 &#8211; Tentang TATA CARA PERIJINAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep187men-ix2004-iuran-anggota-serikat-pekerjaserikat-buruh" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP.187/MEN IX/2004 &#8211; IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a></li><li>Powered by <a href="http://ajaydsouza.com/wordpress/plugins/where-did-they-go-from-here/">Where did they go from here?</a></li></ul></div><img src="http://indosdm.com/?ak_action=api_record_view&id=1634&type=feed" alt="" /><p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/per06meniv2005-pedoman-verifikasi-keanggotaan-serikat-pekerjaserikat-buruh' rel='bookmark' title='PER.06/MEN/IV/2005 &#8211; PEDOMAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH'>PER.06/MEN/IV/2005 &#8211; PEDOMAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a> <small>PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep16men2001-tata-cara-pencatatan-serikat-pekerjaserikat-buruh' rel='bookmark' title='KEP.16/MEN/2001 &#8211; TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH'>KEP.16/MEN/2001 &#8211; TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep187men-ix2004-iuran-anggota-serikat-pekerjaserikat-buruh' rel='bookmark' title='KEP.187/MEN IX/2004 &#8211; IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH'>KEP.187/MEN IX/2004 &#8211; IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP.187/MEN...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indosdm.com/kep12dphiiv2005-mekanisme-dan-waktu-pelaksanaan-pendataan-dan-verifikasi-keanggotaan-serikat-pekerjaserikat-buruh/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KEP.16/MEN/2001 &#8211; TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</title>
		<link>http://indosdm.com/kep16men2001-tata-cara-pencatatan-serikat-pekerjaserikat-buruh</link>
		<comments>http://indosdm.com/kep16men2001-tata-cara-pencatatan-serikat-pekerjaserikat-buruh#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 08 Feb 2009 12:54:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Chief Editor</dc:creator>
				<category><![CDATA[Law - Legislation]]></category>
		<category><![CDATA[Legislation]]></category>
		<category><![CDATA[Unions - Collective Bargaining]]></category>
		<category><![CDATA[KEP.16/MEN/2001]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Pekerja]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=1630</guid>
		<description><![CDATA[KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :  KEP.16/MEN/2001 TENTANG TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/kep187men-ix2004-iuran-anggota-serikat-pekerjaserikat-buruh' rel='bookmark' title='KEP.187/MEN IX/2004 &#8211; IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH'>KEP.187/MEN IX/2004 &#8211; IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP.187/MEN...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/per06meniv2005-pedoman-verifikasi-keanggotaan-serikat-pekerjaserikat-buruh' rel='bookmark' title='PER.06/MEN/IV/2005 &#8211; PEDOMAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH'>PER.06/MEN/IV/2005 &#8211; PEDOMAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a> <small>PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep101menvi2004-tentang-tata-cara-perijinan-perusahaan-penyedia-jasa-pekerjaburuh' rel='bookmark' title='KEP.101/MEN/VI/2004 &#8211; Tentang TATA CARA PERIJINAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH'>KEP.101/MEN/VI/2004 &#8211; Tentang TATA CARA PERIJINAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI</p>
<p style="text-align: center;">REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">NOMOR : KEP.16/MEN/2001</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">TENTANG</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;"><strong>TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</strong></p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI</p>
<p style="text-align: center;">REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">MENIMBANG :</p>
<p style="text-align: justify;">a.       bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, perlu ditetapkan Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;</p>
<p style="text-align: justify;">b.      bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">MENGINGAT :</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 Tahun 1949 mengenai Berlakunya Dasar-dasar dari pada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1050;</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989);</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Keputusan Presiden Republik          Indonesia Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi;</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">MEMUTUSKAN :</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">MENETAPKAN :</p>
<p style="text-align: justify;">KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/ SERIKAT BURUH</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">BAB I</p>
<p style="text-align: center;">KETENTUAN UMUM</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 1</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">4.      Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.</p>
<p style="text-align: justify;">5.      Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">BAB II</p>
<p style="text-align: center;">PEMBERITAHUAN</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 2</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Serikat       pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah dibentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota berdasarkan domisili, untuk dicatat.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Pemberitahuan secara tertulis           sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">a.       daftar nama anggota pembentuk;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">b.      anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">c.       susunan dan nama pengurus;</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, sekurang-kurangnya harus memuat :</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">a.       nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">b.      dasar negara, asas dan tujuan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">c.       tanggal pendirian;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">d.      tempat kedudukan;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">e.       persyaratan menjadi anggota dan persyaratan pemberhetiannya;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">f.        hak dan kewajiban anggota;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">g.       persyaratan menjadi pengurus dan persyaratan pemberhetiannya;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">h.       hak dan kewajiban pengurus;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">i.         sumber, tata cara penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">j.        ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga;</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 Keputusan Menteri ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">BAB III</p>
<p style="text-align: center;">PENCATATAN</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 3</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Instansi       yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan atau menangguhkan pencatatan.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam buku pencatatan.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Buku pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurangkurangnya memuat:</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">a.       nama dan alamat serikat pekerja/serikat buruh;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">b.      nama anggota pembentuk;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">c.       susunan dan nama pengurus;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">d.      tanggal pembuatan dan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">e.       nomor bukti pencatatan;</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;">f.        tanggal pencatatan;</p>
<p style="text-align: justify;">Tanggal pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dilakukan selambat-lambatnya 21 (duapuluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 4</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri ini instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan dengan memberitahukan kelengkapan yang harus dipenuhi, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran III Keputusan Menteri ini.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Apabila      setelah lewat 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberitahuan, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri ini, maka berkas pemberitahuan dikembalikan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Keputusan Menteri ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 5</p>
<p style="text-align: justify;">Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh setelah menerima nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatan organisasinya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 6</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Dalam hal terjadi perpindahan domisili, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberitahukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dimana serikat pekerja/serikat buruh tercatat dan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota di domisili baru dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran V Keputusan Menteri ini.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dimana serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tercatat sebelumnya, setelah menerima pemberitahuan pemindahan domisili harus menghapus nomor bukti pencatatan serikat pekerja/seikat buuruh tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota domisili serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang baru, setelah menerima pemberitahuan pemindahan domisili harus mencatat permohonan pencatatan serikat pekerja/serikat buruh tersebut dan memberikan nomor bukti pencatatan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 7</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, pengurus harus memberitahukan secara tertulis mengenai pasal-pasal perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan dilampiri anggaran dasar/anggaran rumah tangga yang baru, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran VI Keputusan Menteri ini.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus mencatat perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh dalam buku pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 8</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Dalam hal pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menerima bantuan keuangan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 untuk kegiatan organisasi, maka pengurus harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sesuai dengan domisili organisasinya sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari setelah bantuan tersebut diterima, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran VII Keputusan Menteri ini.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagekerjaan kabupaten/kota setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus membuat tanda bukti pemberitahuan bantuan keuangan dari luar negeri dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII Keputusan Menteri ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 9</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bubar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dan b Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000, pengurus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran IX Keputusan Menteri ini.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dinyatakan bubar dengan keputusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000, maka setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, instansi pemerintah selaku penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran IX Keputusan Menteri ini.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau (2) di atas segera mencabut nomor bukti pencatatan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran X Keputusan Menteri ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 10</p>
<p style="text-align: justify;">Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota harus melaporkan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kegiatan pencatatan yang diatur dalam Keputusan Menteri ini secara berkala dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sekali, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran XI Keputusan Menteri ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">BAB IV</p>
<p style="text-align: center;">KETENTUAN LAIN-LAIN</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 11</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memberitahukan atau telah terdaftar berdasarkan Permenaker No.Per.05/Men/1998 atau Kepmenaker No.Kep.201/Men/1999, memberitahukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dan diberi nomor bukti pencatatan baru selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri ini.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 mulai berlaku, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah membertahukan atau telah terdaftar berdasarkan Permenaker No.Per.05/Men/1998 atau Kepmenaker No.Kep.201/Men/1999 tidak memberitahukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sesuai dengan Keputusan Menteri ini, dianggap tidak mempunyai nomor bukti pencatatan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">BAB V</p>
<p style="text-align: center;">P E N U T U P</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 12</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.1/Perat. Tahun 1969 tentang Bantuan Luar Negeri bagi Organisasi Buruh/Pekerja/Karyawan di Indonesia, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.201/MEN/1999 tentang Organisasi Pekerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.202/MEN/1999 tentang Bentuk-bentuk Formulir Pendaftaran Organisasi Pekerja dinyatakan tidak berlaku lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 13</p>
<p style="text-align: justify;">Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Ditetapkan di Jakarta</p>
<p style="text-align: center;">Pada tanggal 15 Februari 2001</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">MENTERI</p>
<p style="text-align: center;">TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI</p>
<p style="text-align: center;">REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">ALHILAL HAMDI</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">.</p>
<p style="text-align: justify;">.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<div id="wherego_related"><h3>Readers who viewed this page, also viewed:</h3><ul><li><a href="http://indosdm.com/kep-226men2003-tata-cara-perizinan-penyelenggaraan-program-pemagangan-di-luar-wilayah-indonesia" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 226/MEN/2003 &#8211; TATA CARA PERIZINAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PEMAGANGAN DI LUAR WILAYAH INDONESIA</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-201men2001-keterwakilan-dalam-kelembagaan-hubungan-industrial" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP- 201/MEN/2001: KETERWAKILAN DALAM KELEMBAGAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-227men2003-tata-cara-penetapan-standard-kompetensi-kerja-nasional-indonesia" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 227/MEN/2003 &#8211; TATA CARA PENETAPAN  STANDARD KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-224men2003-kewajiban-pengusaha-yang-mempekerjakan-pekerjaburuh-perempuan-antara-pukul-2300-sampai-dengan-0700" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 224/MEN/2003 &#8211;  KEWAJIBAN PENGUSAHA  YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN  ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-231men2003-tata-cara-penangguhan-pelaksanaan-upah-minimum" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 231/MEN/2003 &#8211; TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM</a></li><li><a href="http://indosdm.com/per-03meni2005-tata-cara-pengusulan-keanggotaan-dewan-pengupahan-nasional" rel="bookmark" class="wherego_title">PER-03/MEN/I/2005: TATA CARA PENGUSULAN KEANGGOTAAN DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL</a></li><li>Powered by <a href="http://ajaydsouza.com/wordpress/plugins/where-did-they-go-from-here/">Where did they go from here?</a></li></ul></div><img src="http://indosdm.com/?ak_action=api_record_view&id=1630&type=feed" alt="" /><p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/kep187men-ix2004-iuran-anggota-serikat-pekerjaserikat-buruh' rel='bookmark' title='KEP.187/MEN IX/2004 &#8211; IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH'>KEP.187/MEN IX/2004 &#8211; IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP.187/MEN...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/per06meniv2005-pedoman-verifikasi-keanggotaan-serikat-pekerjaserikat-buruh' rel='bookmark' title='PER.06/MEN/IV/2005 &#8211; PEDOMAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH'>PER.06/MEN/IV/2005 &#8211; PEDOMAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a> <small>PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep101menvi2004-tentang-tata-cara-perijinan-perusahaan-penyedia-jasa-pekerjaburuh' rel='bookmark' title='KEP.101/MEN/VI/2004 &#8211; Tentang TATA CARA PERIJINAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH'>KEP.101/MEN/VI/2004 &#8211; Tentang TATA CARA PERIJINAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indosdm.com/kep16men2001-tata-cara-pencatatan-serikat-pekerjaserikat-buruh/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KEP.187/MEN IX/2004 &#8211; IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</title>
		<link>http://indosdm.com/kep187men-ix2004-iuran-anggota-serikat-pekerjaserikat-buruh</link>
		<comments>http://indosdm.com/kep187men-ix2004-iuran-anggota-serikat-pekerjaserikat-buruh#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 08 Feb 2009 11:22:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Chief Editor</dc:creator>
				<category><![CDATA[Law - Legislation]]></category>
		<category><![CDATA[Legislation]]></category>
		<category><![CDATA[Unions - Collective Bargaining]]></category>
		<category><![CDATA[IURAN ANGGOTA SERIKAT BURUH]]></category>
		<category><![CDATA[KEP-187/MEN IX/2004]]></category>
		<category><![CDATA[Kepmen Depnakertrans]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Pekerja]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=1627</guid>
		<description><![CDATA[KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP.187/MEN IX/2004 TENTANG IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH 
Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/per06meniv2005-pedoman-verifikasi-keanggotaan-serikat-pekerjaserikat-buruh' rel='bookmark' title='PER.06/MEN/IV/2005 &#8211; PEDOMAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH'>PER.06/MEN/IV/2005 &#8211; PEDOMAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a> <small>PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/undang-undang-nomor-21-tahun-2000-serikat-pekerjaserikat-buruh' rel='bookmark' title='UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2000: SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH'>UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2000: SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a> <small>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep101menvi2004-tentang-tata-cara-perijinan-perusahaan-penyedia-jasa-pekerjaburuh' rel='bookmark' title='KEP.101/MEN/VI/2004 &#8211; Tentang TATA CARA PERIJINAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH'>KEP.101/MEN/VI/2004 &#8211; Tentang TATA CARA PERIJINAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI</p>
<p style="text-align: center;">REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">NOMOR: KEP.187/MEN IX/2004</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">TENTANG</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;"><strong>IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</strong></p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Menimbang:</p>
<p style="text-align: justify;">1.      bahwa untuk mendorong peningkatan fungsi dan peran serikat pekerja/serikat buruh, perlu dukungan dana yang antara lain berasal dari iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      bahwa agar dana yang berasal dari iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dihimpun dan dimanfaatkan secara efektif dan efisien, perlu pedoman tata cara pemungutan, pemanfaatan dan pendistribusian iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan Keputusan Menteri.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Mengingat:</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989).</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Memperhatikan:</p>
<p style="text-align: justify;">Hasil Pembahasan Sidang Sekretariat Lembaga Kerjasama Triparti Nasional tanggal 16 September 2004.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">MEMUTUSKAN:</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Menetapkan:</p>
<p style="text-align: justify;">KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 1</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Serikat pekerja/Serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      3    Federasi           Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.</p>
<p style="text-align: justify;">4.      Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/buruh</p>
<p style="text-align: justify;">5.      Pengusaha :</p>
<ol style="text-align: justify;" type="a">
<li>Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang      menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;</li>
<li>Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum      secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;</li>
<li>Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum      yang berada di Indonesia      mewakili perusahaan sebagaimana dalam huruf a dan b yang berkedudukan di      luar wilayah Indonesia.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">6.      Iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh adalah dana yang dihimpun dari upah anggota masing-masing serikat pekerja/serikat buruh yang dipungut setiap bulan dan besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga atau peraturan organisasi.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 2</p>
<p style="text-align: justify;">Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bersumber dari :</p>
<ol style="text-align: justify;" type="a">
<li>Iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran      dasar atau anggaran rumah tangga;</li>
<li>Hasil usaha yang sah; dan</li>
<li>Bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 3</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Pembayaran iuran anggota dapat dilakukan melalui pemotongan upah setiap bulan.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pengusaha.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Pelaksanaan pungutan iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan dilakukan oleh pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 4</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh memutuskan untuk memungut iuran anggota melalui pemungutan upah pekerja/buruh maka pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan melakukan sosialisasi rencana pemungutan iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh melalui pemotongan upah dan pemanfaatan iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh kepada anggotanya.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Pengurus Serikat pekerja/serikat buruh harus memberitahukan rencana pemungutan iuran anggota kepada pimpinan perusahaan secara tertulis dengan melampirkan :</p>
<ol style="text-align: justify;" type="a">
<li>nama-nama anggota serikat pekerja/serikat buruh.</li>
<li>nama-nama pengurus serikat pekerja/serikat buruh di      perusahaan yang bersangkutan dan pengesahan susunan pengurus serikat      pekerja/serikat buruh;</li>
<li>copy surat      bukti nomor pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada instansi yang      berwenang;</li>
<li>surat      kuasa dari pekerja/buruh yang bersangkutan;</li>
<li>copy peraturan organisasi serikat pekerja/serikat      buruh yang mengatur pemungutan dan penyaluran iuran anggota serikat      pekerja/serikat buruh;</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 5</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Pengusaha hanya dapat melakukan pemungutan iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh berdasarkan surat kuasa dari pekerja/buruh yang bersangkutan kepada pengusaha untuk memotong upah pekerja/buruh.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Pemungutan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicatat secara khusus oleh pengusaha.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Dalam        hal anggota serikat pekerja/serikat buruh berhenti dari keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh maka pekerja/buruh yang bersangkutan membuat pencabutan kuasa pekerja/buruh yang bersangkutan kepada pengusaha untuk memotong upah.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 6</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Penyaluran iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan kepada perangkat organisasi serikat pekerja/serikat buruh, dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh berdasarkan peraturan organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Pengurus serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan wajib menyalurkan iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh kepada perangkat organisasi sesuai peraturan organisasi yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Penyaluran iuran anggota dilakukan melalui tranfer bank dan dilarang dalam bentuk uang tunai.</p>
<p style="text-align: justify;">4.      Untuk menjaga efektivitas penyaluran iuran serikat pekerja/serikat buruh, federasi atau konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat mengatur jumlah pengiriman iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh.</p>
<p style="text-align: justify;">5.      Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan dapat meminta bukti transfer iuran anggota kepada pengusaha.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 7</p>
<p style="text-align: justify;">Besarnya iuran, pemanfaatan dan atau pendistribusian iuran untuk kegiatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh dan atau konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, diatur dalam anggaran dasar dan atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan atau konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 8</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Dalam        hal pemungutan dan penyaluran iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh tidak diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, maka diatur dalam peraturan organisasi serikat pekerja/serikat buruh.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Pembuatan peraturan organisasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;" type="a">
<li>dalam hal serikat pekerja/serikat buruh tidak      bergabung dalam federasi serikat pekerja/serikat buruh atau konfederasi      serikat pekerja/serikat buruh maka peraturan organisasi dibuat oleh      pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.</li>
<li>dalam hal serikat pekerja/serikat           buruh bergabung dalam federasi      serikat pekerja/serikat buruh maka peraturan organisasi dibuat oleh      pengurus federasi serikat pekerja/serikat buruh.</li>
<li>dalam hal federasi serikat pekerja/serikat buruh      bergabung dalam konfederasi serikat pekerja/serikat buruh maka peraturan      organisasi dibuat oleh pengurus konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 9</p>
<p style="text-align: justify;">Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<div id="wherego_related"><h3>Readers who viewed this page, also viewed:</h3><ul><li><a href="http://indosdm.com/kep-67meniv2004-pelaksanaan-program-jaminan-sosial-tenaga-kerja-bagi-tenaga-kerja-asing" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP-67/MEN/IV/2004 &#8211; PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-231men2003-tata-cara-penangguhan-pelaksanaan-upah-minimum" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 231/MEN/2003 &#8211; TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep16men2001-tata-cara-pencatatan-serikat-pekerjaserikat-buruh" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP.16/MEN/2001 &#8211; TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a></li><li><a href="http://indosdm.com/keppres-nomor-9-tahun-1991-hari-pekerja-indonesia" rel="bookmark" class="wherego_title">KEPPRES NOMOR 9 TAHUN 1991 &#8211; HARI PEKERJA INDONESIA</a></li><li><a href="http://indosdm.com/uu-nomor-21-tahun-1999-pengesahan-konvensi-ilo-mengenai-diskriminasi-dalam-pekerjaan-dan-jabatan" rel="bookmark" class="wherego_title">UU NOMOR 21 TAHUN 1999 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO MENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-102menvi2004-tentang-waktu-kerja-lembur-dan-upah-kerja-lembur" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 102/MEN/VI/2004 &#8211; TENTANG  WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR</a></li><li>Powered by <a href="http://ajaydsouza.com/wordpress/plugins/where-did-they-go-from-here/">Where did they go from here?</a></li></ul></div><img src="http://indosdm.com/?ak_action=api_record_view&id=1627&type=feed" alt="" /><p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/per06meniv2005-pedoman-verifikasi-keanggotaan-serikat-pekerjaserikat-buruh' rel='bookmark' title='PER.06/MEN/IV/2005 &#8211; PEDOMAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH'>PER.06/MEN/IV/2005 &#8211; PEDOMAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a> <small>PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/undang-undang-nomor-21-tahun-2000-serikat-pekerjaserikat-buruh' rel='bookmark' title='UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2000: SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH'>UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2000: SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a> <small>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep101menvi2004-tentang-tata-cara-perijinan-perusahaan-penyedia-jasa-pekerjaburuh' rel='bookmark' title='KEP.101/MEN/VI/2004 &#8211; Tentang TATA CARA PERIJINAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH'>KEP.101/MEN/VI/2004 &#8211; Tentang TATA CARA PERIJINAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indosdm.com/kep187men-ix2004-iuran-anggota-serikat-pekerjaserikat-buruh/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

