<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Indosdm.com &#187; Outsourcing</title>
	<atom:link href="http://indosdm.com/category/Outsourcing/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://indosdm.com</link>
	<description>Portal HR &#124; HR Direktori &#124; Artikel MSDM &#124; Diskusi HRD</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Feb 2012 06:40:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Masalah-Masalah Dalam Pelaksanaan Outsourcing</title>
		<link>http://indosdm.com/masalah-masalah-dalam-pelaksanaan-outsourcing</link>
		<comments>http://indosdm.com/masalah-masalah-dalam-pelaksanaan-outsourcing#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 01 Mar 2009 20:46:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Chief Editor</dc:creator>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Outsourcing]]></category>
		<category><![CDATA[Alih Daya tenaga kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Kinerja Outsourcing]]></category>
		<category><![CDATA[Outsourcing Problem]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=1853</guid>
		<description><![CDATA[Dalam workshop yang diadakan oleh PPM Manajemen bekerjasama dengan ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia) pada hari ini Kamis, 26 Februari 2009, telah dilakukan pembahasan mengenai "Kemungkinan masalah yang dapat terjadi dalam Kegiatan Outsourcing", diantaranya:
Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/agar-pelaksanaan-outsourcing-berjalan-dengan-baik' rel='bookmark' title='Agar pelaksanaan Outsourcing berjalan dengan baik'>Agar pelaksanaan Outsourcing berjalan dengan baik</a> <small>Dalam bisnis outsourcing, pengelolaan masalah hubungan industrial sangat penting. Untuk...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/peran-vendor-outsourcing-dan-perusahaan-pengguna' rel='bookmark' title='Peran vendor outsourcing dan perusahaan pengguna'>Peran vendor outsourcing dan perusahaan pengguna</a> <small>Ada beberapa peran yang mesti dijalankan oleh perusahaan penyedia tenaga...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/cara-memilih-vendor-outsourcing' rel='bookmark' title='Cara Memilih Vendor Outsourcing'>Cara Memilih Vendor Outsourcing</a> <small>Perusahaan yang telah mendapatkan calon - calon vendor dari berbagai...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dalam workshop yang diadakan oleh PPM Manajemen bekerjasama dengan ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia) pada hari ini Kamis, 26 Februari 2009, telah dilakukan pembahasan mengenai &#8220;Kemungkinan masalah yang dapat terjadi dalam Kegiatan Outsourcing&#8221;, diantaranya:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Definisi pekerjaan dan tanggung jawab yang kurang jelas dan rinci dalam perjanjian yang dapat mengakibatkan perbedaan persepsi dilapangan. Misalnya mengenai hal yang dapat mengakibatkan berakhirnya hubungan kerja. Harus dengan jelas dicantumkan apa atau kondisi apa yang mengakibatkan karyawan outsourcing dapat dikembalikan kepada perusahaan outsourcing. Misalnya seorang sales diangkat dalam kontrak 3 bulan dengan target tertentu yang kalau tidak tercapai dapat menjadi sebab berakhirnya hubungan kerja</li>
<li>Pemahaman mengenai &#8220;Full outsourcing&#8221;, dimana semua tanggung jawab dan wewenang dilakukan oleh vendor dengan hasil kerja yang disepakati bersama, atau &#8220;Labor Supply&#8221; dimana vendor hanya menyediakan tenaga kerjanya dan semua tanggung jawab dan wewenang pekerjaan dilakukan oleh user.</li>
<li>Penggelapan uang. Jika ini terjadi maka masalah pidana melekat pada diri pelaku, ia yang bertanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut atau dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika perusahaan terbukti terlibat baru dapat dimintakan tanggung jawabnya. Yang harus dilakukan vendor adalah mengurus masalah ini secara tuntas, baik penyelesaian secara internal maupun penyelesaian secara hukum.</li>
<li>Menggunakan nama / logo perusahaan user untuk kepentingan pribadi. Biasanya dilakukan dengan membuat surat keterangan sendiri dengan kop surat perusahaan untuk kepentingan karyawan pribadi.</li>
<li>Kehadiran / disiplin kerja. Biasanya hal ini dapat diatasi dengan kontrol yang ketat dari vendor dengan menyediakan mesin absensi. Cantumkan juga misalnya dalam perjanjian jika tidak masuk dalam hitungan hari tertentu, maka dapat dikenakan sanksi bahkan bisa dianggap mengundurkan diri</li>
<li>Diberikan kewenangan oleh User diluar kewenangannya. Dilapangan bisa saja terjadi atasan langsung dari pihak user memberikan kewenangan yang melebihi apa yang dicantumkan dalam kontrak. Jika terjadi suatu kesalahan atau kerugian, maka lihat kembali kontrak kerja apakah ini diatur. Jika tidak maka kesalahan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada karyawan yang bersangkutan.</li>
<li>Sharing Password. Kesalahan prosedur yang termasuk kedalam kategori pelanggaran berat ini dapat saja terjadi, seorang atasan yang memberikan passwordnya kepada karyawan outsourcing atau sebaliknya karyawan outsourcing yang mencuri password atasannya dapat dikeluarkan dan dikenakan pidana jika berakibat adanya kerugian</li>
<li>Pelaksanaan jam lembur dan perhitungannya. Ada perusahaan yang menentukan jumlah rupiah tertentu untuk mengganti jam lembur, misalnya setiap jam dibayar Rp 10.000,- Ini bertentangan dengan UU, sebaiknya lembur dibayarkan sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah.atau jangan disebut lembur tapi tunjangan jika bekerja di atas jam 5-7 maka akan diberikan, misalnya Rp 20.000,-</li>
<li>Ada juga user yang memberlakukan jam kerja yang sangat panjang melebihi aturan jam lembur yang telah ditetapkan, jika ini terjadi maka dianggap pelanggaran</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Tulisan asli dari artikel ini dan tulisan menarik lainnya tentang oursourcing tenaga kerja dan MSDM pada umumnya dapat juga diakses melalui link: <a href="http://iftidayasar.blogspot.com/2009/02/masalah-yang-mungkin-terjadi-dalam.html">Masalah Yang Mungkin Terjadi Dalam Pelaksanaan Outsourcing</a></p>
<p><strong>Kontributor:</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><img class="aligncenter size-thumbnail wp-image-1373" style="margin: 10px; float: left;" title="iftida" src="http://indosdm.com/wp-content/uploads/2008/10/iftida-150x150.jpg" alt="iftida" width="150" height="150" /></strong><strong>Iftida Yasar, SH, M.Si</strong> adalah alumni Fakultas Hukum UNPAD dan lulusan Magister Psikologi UI. Beliau adalah seorang entrepreneur dan konsultan SDM yang sangat dikenal dalam bidang hubungan industrial, terutama dalam bidang penempatan tenaga kerja / outsourcing, training baik klasikal / outbound, dan sebagai pengasuh di majalah bertemakan HRM</p>
<p style="text-align: justify;">Selain sebagai Presiden Direktur di Persaels, sebuah perusahaan jasa bidang outsourcing, berbagai jabatan dalam aktivitasnya di bidang human development dipercaya pada beliau, diantaranya: Ketua Komite Tetap Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri pada Kamar Dagang dan Industri, Sebagai Wakil Sekertaris Umum APINDO, dan Penasehat ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia)</p>
<p style="text-align: justify;">Di sela-sela jabatan yang lebih bersifat formal di atas, Beliau juga banyak terlibat dalam berbagai aktivitas sosial yang menyangkut: Women issues, Labour issues, Youth issues, dan kegiatan masyarakat lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<div id="wherego_related"><h3>Readers who viewed this page, also viewed:</h3><ul><li><a href="http://indosdm.com/panduan-penyusunan-succession-planning-aspek-aspek-yang-termasuk-dalam-perencanaan-suksesi" rel="bookmark" class="wherego_title">PANDUAN PENYUSUNAN SUCCESSION PLANNING &#8211; ASPEK-ASPEK YANG TERMASUK DALAM PERENCANAAN SUKSESI</a></li><li><a href="http://indosdm.com/humor-panduan-assesment-dalam-proses-seleksi-karyawan" rel="bookmark" class="wherego_title">Humor: Panduan assesment dalam proses seleksi karyawan</a></li><li><a href="http://indosdm.com/brainstormings-vs-focus-group-discussion-dalam-teori-dan-praktek" rel="bookmark" class="wherego_title">Brainstormings vs Focus Group Discussion Dalam Teori dan  Praktek</a></li><li><a href="http://indosdm.com/peran-profesional-hr-dalam-six-sigma-upaya-untuk-bisa-terlibat-aktif-dalam-six-sigma" rel="bookmark" class="wherego_title">Peran Profesional HR dalam Six Sigma &#8211; Upaya untuk bisa terlibat aktif dalam Six Sigma</a></li><li><a href="http://indosdm.com/humor-fatwa-haram-mui-menikahi-gadis-sekantor" rel="bookmark" class="wherego_title">Humor: Fatwa haram MUI menikahi gadis sekantor</a></li><li><a href="http://indosdm.com/masalah-pokok-dalam-etika-bisnis" rel="bookmark" class="wherego_title">MASALAH POKOK DALAM ETIKA BISNIS</a></li><li>Powered by <a href="http://ajaydsouza.com/wordpress/plugins/where-did-they-go-from-here/">Where did they go from here?</a></li></ul></div><img src="http://indosdm.com/?ak_action=api_record_view&id=1853&type=feed" alt="" /><p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/agar-pelaksanaan-outsourcing-berjalan-dengan-baik' rel='bookmark' title='Agar pelaksanaan Outsourcing berjalan dengan baik'>Agar pelaksanaan Outsourcing berjalan dengan baik</a> <small>Dalam bisnis outsourcing, pengelolaan masalah hubungan industrial sangat penting. Untuk...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/peran-vendor-outsourcing-dan-perusahaan-pengguna' rel='bookmark' title='Peran vendor outsourcing dan perusahaan pengguna'>Peran vendor outsourcing dan perusahaan pengguna</a> <small>Ada beberapa peran yang mesti dijalankan oleh perusahaan penyedia tenaga...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/cara-memilih-vendor-outsourcing' rel='bookmark' title='Cara Memilih Vendor Outsourcing'>Cara Memilih Vendor Outsourcing</a> <small>Perusahaan yang telah mendapatkan calon - calon vendor dari berbagai...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indosdm.com/masalah-masalah-dalam-pelaksanaan-outsourcing/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Peran vendor outsourcing dan perusahaan pengguna</title>
		<link>http://indosdm.com/peran-vendor-outsourcing-dan-perusahaan-pengguna</link>
		<comments>http://indosdm.com/peran-vendor-outsourcing-dan-perusahaan-pengguna#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2009 00:36:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Chief Editor</dc:creator>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Outsourcing]]></category>
		<category><![CDATA[Peran Vendor Outsourcing]]></category>
		<category><![CDATA[Perjanjian Kerjasama Outsourcing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=1428</guid>
		<description><![CDATA[Ada beberapa peran yang mesti dijalankan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja  (vendor outsourcing) dan perusahaan pemakai (user) dalam kerjasama penyediaan tenaga kerja dari luar suatu perusahaan . Hal ini perlu disadari dan disepakati dari awal secara jelas, siapa mengerjakan apa. Ada yang berperan sebagai administrative expert, consultant, competency expert, culture builder dan system procedure expert.
Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/cara-memilih-vendor-outsourcing' rel='bookmark' title='Cara Memilih Vendor Outsourcing'>Cara Memilih Vendor Outsourcing</a> <small>Perusahaan yang telah mendapatkan calon - calon vendor dari berbagai...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/agar-pelaksanaan-outsourcing-berjalan-dengan-baik' rel='bookmark' title='Agar pelaksanaan Outsourcing berjalan dengan baik'>Agar pelaksanaan Outsourcing berjalan dengan baik</a> <small>Dalam bisnis outsourcing, pengelolaan masalah hubungan industrial sangat penting. Untuk...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/jenis-jasa-outsourcing' rel='bookmark' title='Jenis Jasa Outsourcing'>Jenis Jasa Outsourcing</a> <small>Ada dua jenis outsource, yaitu paying agent (labor suplly) dan...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ada beberapa peran yang mesti dijalankan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja  (vendor outsourcing) dan perusahaan pemakai (user) dalam kerjasama penyediaan tenaga kerja dari luar suatu perusahaan . Hal ini perlu disadari dan disepakati dari awal secara jelas, siapa mengerjakan apa. Ada yang berperan sebagai administrative expert, consultant, competency expert, culture builder dan system procedure expert. Berikut adalah penjelasan rinci tentang masing-masin peran tersebut:<br />
<strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Administrative expert:</strong> Tugas administrative expert adalah menyediakan pelayanan yang terbaik melalui sistem yang efektif, tepat waktu dan akurat dalam setiap proses termasuk pembayaran karyawan, pencatatan jumlah karyawan yag masuk dan keluar, jumlah karyawan yang dipergunakan dan lain &#8211; lain.<br />
<strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Consultant:</strong> Perusahaan vendor juga berlaku sebagai konsultan dalam hal tenaga kerja. Jadi vendor tidak boleh selalu menurut apa kemauan pengguna hanya karena dibayar oleh pengguna. Sebagai konsultan vendor justru harus memberikan saran kepada pengguna supaya hal &#8211; hal yang akan dilakukan menjadi baik. Misalnya perusahaan pengguna menginginkan karyawan outsource bekerja lebih dari delapan jam tapi tidak perlu membayar overtime. Hal ini tidak mungkin dilakukan . Karena itu perusahaan vendor perlu membicarakan masalah tersebut dengan pengguna untuk mencari solusinya. Misalnya dengan cara shift pekerja, atau dengan pengaturan waktu masuk yang lebih fleksibel. Disinilah peran vendor sebagai konsultan.<br />
<strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Competency expert:</strong> Untuk mengetahui kompetensi tenaga kerja yang diperlukan oleh oleh pengguna, vendor harus membicarakan hal tersebut dengan perusahaan pengguna sebab perusahaan penggunalah yang mengetahui kriteria pekerjaan yang dibutuhkan. Jika tidak ada pembicaraan yang baik antara vendor dan perusahaan pengguna maka akan timbul permasalahan kesalahpahaman. Misalnya untuk pekerjaan di call center, vendor telah mencari orang yang dinamis, tidak mudah stress dan komunikasinya bagus. Namun orang yang mempunyai kriteria seperti yang ditetapkan vendor masih ditolak oleh pengguna. Ternyata selain kriteria di atas pengguna juga menginginkan orang tersebut harus cantik dan ganteng.<br />
Perusahaan pengguna juga harus mengemukakan hal &#8211; hal yang diinginkannya secara jelas dan detail bahkan terhadap yang sensitive sekalipun. Misalnya dia tidak menginginkan karyawan yang laki &#8211; laki Islam semua sebab kalau hari Jum&#8217;at tidak ada yang berada di kantor. Hal-hal semacam itu boleh diungkapkan kepada vendor namun sebaiknya secara lisan sehingga tidak menimbulkan masalah SARA.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Culture Builder:</strong> Vendor harus mengetahui kultur dari perusahaan pengguna. Misalnya perusahaan PMA memerlukan orang yang kritis, dinamis dan speak up namun orang seperti itu mungkin tidak cocok dengan budaya perusahaan BUMN karena bisa dianggap sombong dan arogan.<br />
<strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>System Procedure Expert:</strong> Dalam hal ini vendor memberikan rincian &#8211; rincian hal &#8211; hal yang akan dimasukkan dalam perjanjian sehingga perselisihan dikemudian hari bisa dihindari. Banyak hal yang perlu dicantumkan dalam service agreement yang memerlukan pembahasan rinci misalnya jenis pekerjaan yang harus dilakukan, pembayaran uang makan, lembur dan lain &#8211; lain. Pembahasan hal &#8211; hal tersebut memerlukan keahlian yang mengerti masalah tersebut. Rincian tentang hal &#8211; hal tersebut tercantum dalam lampiran di perjanjian kerja bersama</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber asli tulisan ini dan artikel menarik lainnya tentang outsourcing dan entrepreneurship bisa juga diakses melalui: <a href="http://iftidayasar.blogspot.com/2009/01/pembagian-peran-antara-user-dan-vendor.html">Pembagian Peran antara User dan Vendor di Outsourcing</a></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Kontributor:</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><img class="aligncenter size-thumbnail wp-image-1373" style="margin: 10px; float: left;" title="iftida" src="http://indosdm.com/wp-content/uploads/2008/10/iftida-150x150.jpg" alt="iftida" width="150" height="150" /></strong><strong>Iftida Yasar, SH, M.Si</strong> adalah alumni Fakultas Hukum UNPAD dan lulusan Magister Psikologi UI. Beliau adalah seorang entrepreneur dan konsultan SDM yang sangat dikenal dalam bidang hubungan industrial, terutama dalam bidang penempatan tenaga kerja / outsourcing, training baik klasikal / outbound, dan sebagai pengasuh di majalah bertemakan HRM</p>
<p style="text-align: justify;">Selain sebagai Presiden Direktur di Persaels, sebuah perusahaan jasa bidang outsourcing, berbagai jabatan dalam aktivitasnya di bidang human development dipercaya pada beliau, diantaranya: Ketua Komite Tetap Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri pada Kamar Dagang dan Industri, Sebagai Wakil Sekertaris Umum APINDO, dan Penasehat ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia)</p>
<p style="text-align: justify;">Di sela-sela jabatan yang lebih bersifat formal di atas, Beliau juga banyak terlibat dalam berbagai aktivitas sosial yang menyangkut: Women issues, Labour issues, Youth issues, dan kegiatan masyarakat lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<div id="wherego_related"><h3>Readers who viewed this page, also viewed:</h3><ul><li><a href="http://indosdm.com/humor-proposal-revisi-peraturan-perusahaan" rel="bookmark" class="wherego_title">Humor: Proposal Revisi Peraturan Perusahaan</a></li><li><a href="http://indosdm.com/jenis-dan-metode-pelaksanaan-training" rel="bookmark" class="wherego_title">Jenis Dan Metode Pelaksanaan Training</a></li><li><a href="http://indosdm.com/pengaruh-budaya-perusahaan-gaya-manajemen-dan-pengembangan-tim-terhadap-kinerja-karyawan" rel="bookmark" class="wherego_title">Pengaruh budaya perusahaan, gaya manajemen, dan pengembangan tim terhadap kinerja karyawan</a></li><li><a href="http://indosdm.com/peran-profesional-hr-dalam-six-sigma-%e2%80%93-wilayah-kontribusi-tanggung-jawab" rel="bookmark" class="wherego_title">Peran Profesional HR dalam Six Sigma – Wilayah Kontribusi &#038; Tanggung Jawab</a></li><li><a href="http://indosdm.com/peran-hr-professional-dalam-six-sigma-definisi-peran-peran-dalam-six-sigma" rel="bookmark" class="wherego_title">Peran HR Professional dalam Six Sigma &#8211; Definisi &#038; Peran-Peran Dalam Six Sigma</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-220menx2004-outsourcing-ketenagakerjaan" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 220/MEN/X/2004 (Outsourcing Ketenagakerjaan)</a></li><li>Powered by <a href="http://ajaydsouza.com/wordpress/plugins/where-did-they-go-from-here/">Where did they go from here?</a></li></ul></div><img src="http://indosdm.com/?ak_action=api_record_view&id=1428&type=feed" alt="" /><p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/cara-memilih-vendor-outsourcing' rel='bookmark' title='Cara Memilih Vendor Outsourcing'>Cara Memilih Vendor Outsourcing</a> <small>Perusahaan yang telah mendapatkan calon - calon vendor dari berbagai...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/agar-pelaksanaan-outsourcing-berjalan-dengan-baik' rel='bookmark' title='Agar pelaksanaan Outsourcing berjalan dengan baik'>Agar pelaksanaan Outsourcing berjalan dengan baik</a> <small>Dalam bisnis outsourcing, pengelolaan masalah hubungan industrial sangat penting. Untuk...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/jenis-jasa-outsourcing' rel='bookmark' title='Jenis Jasa Outsourcing'>Jenis Jasa Outsourcing</a> <small>Ada dua jenis outsource, yaitu paying agent (labor suplly) dan...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indosdm.com/peran-vendor-outsourcing-dan-perusahaan-pengguna/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Agar pelaksanaan Outsourcing berjalan dengan baik</title>
		<link>http://indosdm.com/agar-pelaksanaan-outsourcing-berjalan-dengan-baik</link>
		<comments>http://indosdm.com/agar-pelaksanaan-outsourcing-berjalan-dengan-baik#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2009 00:21:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Chief Editor</dc:creator>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Outsourcing]]></category>
		<category><![CDATA[Kinerja Outsourcing]]></category>
		<category><![CDATA[Kinerja Penyedia Jasa Ousourcing]]></category>
		<category><![CDATA[Penilaian kinerja vendor]]></category>
		<category><![CDATA[vendor oursourcing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=1407</guid>
		<description><![CDATA[Dalam bisnis outsourcing, pengelolaan masalah hubungan industrial sangat penting. Untuk menjaga agar pelaksanaan outsourcing sesuai dengan peraturan dan service level agreement perlu dilakukan beberapa hal
Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/cara-memilih-vendor-outsourcing' rel='bookmark' title='Cara Memilih Vendor Outsourcing'>Cara Memilih Vendor Outsourcing</a> <small>Perusahaan yang telah mendapatkan calon - calon vendor dari berbagai...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/humor-perusahaan-dengan-benefit-scheme-yang-baik' rel='bookmark' title='Humor: Perusahaan dengan Benefit Scheme yang baik'>Humor: Perusahaan dengan Benefit Scheme yang baik</a> <small>Seorang calon karyawan bertanya kepada Manajer HRD di perusahaan tempat...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/jenis-dan-metode-pelaksanaan-training' rel='bookmark' title='Jenis Dan Metode Pelaksanaan Training'>Jenis Dan Metode Pelaksanaan Training</a> <small>Berbagai Jenis Training Setelah mendapatkan hasil analisa kebutuhan training, kita...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dalam bisnis outsourcing, pengelolaan masalah hubungan industrial sangat penting. Untuk menjaga agar pelaksanaan outsourcing sesuai dengan peraturan dan service level agreement perlu dilakukan beberapa hal yaitu :</p>
<ul style="text-align: justify;" type="square">
<li>Meeting berkala : Misalnya seminggu sekali atau      sebulan sekali. Dalam meeting tersebut pengguna dan vendor membahas      masalah &#8211; masalah yang ditemui selama pelaksanaan outsource dan menentukan      pemecahan masalah tersebut</li>
<li>Laporan berkala : Laporan tertulis secara berkala      dibuat misalnya setiap sebulan sekali untuk mengetahui apakah pelaksanaan      outsource sudah sesuai dengan perjanjian.</li>
<li>Selain itu perlu ada relationship officer untuk      menangani masalah logistik dan administrasi. Perlu juga ada manager untuk      mengelola masalah industrial kalau terjadi masalah dengan karyawan      outsource.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengukuran Kinerja</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Untuk mengukur pelaksanaan outsourcing bisa dilakukan dengan <strong>metode observasi</strong> secara langsung, audit dan kombinasi observasi dan audit. Apa yang disepakati harus diaudit. Misalnya dalam kesepakatan ditetapkan bahan kimia yang digunakan untuk pembersihan gedung harus ramah lingkungan. Untuk mengetahui hal tersebut perlu diadakan audit. <strong>Audit</strong> dilakukan untuk mengetahui apakah hal &#8211; hal yang tercantum dalam perjanjian sudah dilaksanakan oleh vendor.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengukuran kinerja juga bisa dilakukan dengan observasi langsung. Misalnya langsung melihat bagaimana vendor melakukan pekerjaannya, bagaimana menyimpan file dan sebagainya.</p>
<p style="text-align: justify;">Alat yang digunakan untuk mengukur kinerja adalah standar yang telah disepakati dalam perjanjian. Selain itu juga target waktu perbaikan pada waktu tertentu. Maksudnya jika ada masalah yang harus diperbaiki dan vendor memerlukan waktu untuk memperbaikinya maka pengguna bisa menilai apakah pada waktu yang ditetapkan perbaikan sudah dicapai atau belum. Standar yang ditetapkan oleh perusahaan unggulan juga bisa digunakan untuk menilai kinerja vendor. Biasanya perusahaan unggulan menerapkan standar yang tinggi kepada vendor sehingga standar tersebut bisa dipakai oleh pengguna lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kesimpulan dari tulisan ini adalah agar penggunaan vendor bisa memberikan benefit kepada perusahaan maka perusahaan harus melakukan pemilihan yang seksama vendor yang akan digunakan. Selain itu perusahaan harus melakukan audit terhadap kinerja vendor. Terakhir, yang paling penting adalah pembuatan perjanjian kerja yang lengkap dan jelas sehingga perselisihan bisa dihindarkan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Tulisan Asli artikel ini dan artikel menarik lainnya tentang outsourcing dapat juga diakses melalui: <a href="http://iftidayasar.blogspot.com/2009/01/agar-pelaksanaan-outsourcing-berjalan.html">Agar pelaksanaan Outsourcing berjalan dengan baik</a></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Kontributor:</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><img class="aligncenter size-thumbnail wp-image-1373" style="margin: 10px; float: left;" title="iftida" src="http://indosdm.com/wp-content/uploads/2008/10/iftida-150x150.jpg" alt="iftida" width="150" height="150" /></strong><strong>Iftida Yasar, SH, M.Si</strong> adalah alumni Fakultas Hukum UNPAD dan lulusan Magister Psikologi UI. Beliau adalah seorang entrepreneur dan konsultan SDM yang sangat dikenal dalam bidang hubungan industrial, terutama dalam bidang penempatan tenaga kerja / outsourcing, training baik klasikal / outbound, dan sebagai pengasuh di majalah bertemakan HRM</p>
<p style="text-align: justify;">Selain sebagai Presiden Direktur di Persaels, sebuah perusahaan jasa bidang outsourcing, berbagai jabatan dalam aktivitasnya di bidang human development dipercaya pada beliau, diantaranya: Ketua Komite Tetap Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri pada Kamar Dagang dan Industri, Sebagai Wakil Sekertaris Umum APINDO, dan Penasehat ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia)</p>
<p style="text-align: justify;">Di sela-sela jabatan yang lebih bersifat formal di atas, Beliau juga banyak terlibat dalam berbagai aktivitas sosial yang menyangkut: Women issues, Labour issues, Youth issues, dan kegiatan masyarakat lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<div id="wherego_related"><h3>Readers who viewed this page, also viewed:</h3><ul><li><a href="http://indosdm.com/survei-perlengkapan-dan-teknik-pelaksanaan-training" rel="bookmark" class="wherego_title">Survei perlengkapan dan teknik pelaksanaan training</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-220menx2004-outsourcing-ketenagakerjaan" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 220/MEN/X/2004 (Outsourcing Ketenagakerjaan)</a></li><li><a href="http://indosdm.com/jenis-dan-metode-pelaksanaan-training" rel="bookmark" class="wherego_title">Jenis Dan Metode Pelaksanaan Training</a></li><li><a href="http://indosdm.com/jenis-jasa-outsourcing" rel="bookmark" class="wherego_title">Jenis Jasa Outsourcing</a></li><li><a href="http://indosdm.com/humor-perusahaan-dengan-benefit-scheme-yang-baik" rel="bookmark" class="wherego_title">Humor: Perusahaan dengan Benefit Scheme yang baik</a></li><li><a href="http://indosdm.com/cara-memilih-vendor-outsourcing" rel="bookmark" class="wherego_title">Cara Memilih Vendor Outsourcing</a></li><li>Powered by <a href="http://ajaydsouza.com/wordpress/plugins/where-did-they-go-from-here/">Where did they go from here?</a></li></ul></div><img src="http://indosdm.com/?ak_action=api_record_view&id=1407&type=feed" alt="" /><p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/cara-memilih-vendor-outsourcing' rel='bookmark' title='Cara Memilih Vendor Outsourcing'>Cara Memilih Vendor Outsourcing</a> <small>Perusahaan yang telah mendapatkan calon - calon vendor dari berbagai...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/humor-perusahaan-dengan-benefit-scheme-yang-baik' rel='bookmark' title='Humor: Perusahaan dengan Benefit Scheme yang baik'>Humor: Perusahaan dengan Benefit Scheme yang baik</a> <small>Seorang calon karyawan bertanya kepada Manajer HRD di perusahaan tempat...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/jenis-dan-metode-pelaksanaan-training' rel='bookmark' title='Jenis Dan Metode Pelaksanaan Training'>Jenis Dan Metode Pelaksanaan Training</a> <small>Berbagai Jenis Training Setelah mendapatkan hasil analisa kebutuhan training, kita...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indosdm.com/agar-pelaksanaan-outsourcing-berjalan-dengan-baik/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bagaimana Membuat Perjanjian Kerja Outsource?</title>
		<link>http://indosdm.com/bagaimana-membuat-perjanjian-kerja-outsource</link>
		<comments>http://indosdm.com/bagaimana-membuat-perjanjian-kerja-outsource#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2009 01:30:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Chief Editor</dc:creator>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Outsourcing]]></category>
		<category><![CDATA[Penyedia jasa Outsourcing]]></category>
		<category><![CDATA[Perjanjian Kerjasama Outsourcing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=1399</guid>
		<description><![CDATA[Dalam pembuatan perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna, perlu diatur beberapa hal agar tidak muncul permasalahan, di antaranya yaitu adanya pemahaman perusahaan pengguna tentang hak dan tanggung jawab vendor yang berbeda dalam hal labour supply dan full outsourcing. Selain itu, sering juga muncul pemahaman bahwa vendor harus menanggung resiko keseluruhan.
Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/kep100menvi2004-ketentuan-pelaksanaan-perjanjian-kerja-waktu-tertentu' rel='bookmark' title='KEP.100/MEN/VI/2004 &#8211; KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU'>KEP.100/MEN/VI/2004 &#8211; KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep101menvi2004-tentang-tata-cara-perijinan-perusahaan-penyedia-jasa-pekerjaburuh' rel='bookmark' title='KEP.101/MEN/VI/2004 &#8211; Tentang TATA CARA PERIJINAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH'>KEP.101/MEN/VI/2004 &#8211; Tentang TATA CARA PERIJINAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep-48men2004-tata-cara-pembuatan-dan-pengesahan-peraturan-perusahaan-serta-pembuatan-dan-pendaftaran-perjanjian-kerja-bersama' rel='bookmark' title='KEP. 48/MEN/2004 &#8211; TATA CARA PEMBUATAN DAN  PENGESAHAN  PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN  PERJANJIAN KERJA BERSAMA'>KEP. 48/MEN/2004 &#8211; TATA CARA PEMBUATAN DAN  PENGESAHAN  PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN  PERJANJIAN KERJA BERSAMA</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dalam pembuatan perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna, perlu diatur beberapa hal agar tidak muncul permasalahan, di antaranya yaitu adanya pemahaman perusahaan pengguna tentang hak dan tanggung jawab vendor yang berbeda dalam hal labour supply dan full outsourcing. Selain itu, sering juga muncul pemahaman bahwa vendor harus menanggung resiko keseluruhan. Untuk menghindari hal-hal tersebut, ruang lingkup perjanjian kerja harus meliputi, diantaranya:</p>
<ul style="text-align: justify;" type="square">
<li>Definisi</li>
<li>Ruang lingkup pengadaan jasa</li>
<li>Hubungan kemitraan</li>
<li>Persyaratan administratif</li>
<li>Biaya penyediaan jasa</li>
<li>Cara pembayaran</li>
<li>Penerbitan PO</li>
<li>Pernyataan Jaminan</li>
<li>Laporan</li>
<li>Hak, Kewajiban, dan tanggung jawab</li>
<li>Sanksi</li>
<li>Bencana tak terduga</li>
<li>Benturan kepentingan</li>
<li>Kepemilikan Informasi</li>
<li>Informasi rahasia</li>
<li>Penggunaa logo</li>
<li>Audit</li>
<li>Jangka waktu kontrak</li>
<li>Penyelesaian perselisihan</li>
<li>Hukum yang berlaku</li>
<li>Pemberitahuan</li>
<li>Pengalihan tugas</li>
<li>Keterpisahan</li>
<li>Lampiran</li>
<li>Pengakhiran kontrak</li>
<li>Aturan Tambahan</li>
<li>Lain-lain</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Dalam penyediaan jasa pekerja outsourcing, ada 2 jenis perjanjian yang harus dilakukan, yaitu:</strong></p>
<p>1.      <strong>Perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia pekerja/buruh.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;</li>
<li>dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;</li>
<li> merupakakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;</li>
<li>tidak menghambat proses produksi secara langsung.</li>
<li>dalam hal penempatan pekerja/buruh, maka perusahaan pengguna jasa pekerja akan membayar sejumlah dana (management fee) pada perusahaan penyedia pekerja/buruh.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">2.      <strong>Perjanjian antara perusahaan penyedia pekerja/buruh dengan karyawan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Penyediaan jasa pekerja atau buruh untuk kegiatan penunjang perusahaan harus memenuhi syarat sebagai berikut :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li> Adanya hubungan kerja antara pekerja atau buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh;</li>
<li>Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan dan atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak;</li>
<li>Perlindungan usaha dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Dengan adanya 2 (dua) perjanjian tersebut, maka walaupun karyawan sehari-hari bekerja di perusahaan pemberi pekerjaan, ia tetap berstatus sebagai karyawan perusahaan penyedia pekerja. Pemenuhan hak-hak karyawan seperti perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul tetap merupakan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pelaksanaan oursourcing dimaksudkan dalam rangka efisiensi biaya produksi di mana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai pekerja di perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian, perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan outsourcing biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pengguna jasa outsourcing hendak mengakhiri kerjasamanya dengan perusahaan outsourcing, maka pada waktu yang bersamaan berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan outsource.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong><img class="aligncenter size-thumbnail wp-image-1373" style="margin: 10px; float: left;" title="iftida" src="http://indosdm.com/wp-content/uploads/2008/10/iftida-150x150.jpg" alt="iftida" width="150" height="150" /></strong><strong>Iftida Yasar, SH, M.Si</strong> adalah alumni Fakultas Hukum UNPAD dan lulusan Magister Psikologi UI. Beliau adalah seorang entrepreneur dan konsultan SDM yang sangat dikenal dalam bidang hubungan industrial, terutama dalam bidang penempatan tenaga kerja / outsourcing, training baik klasikal / outbound, dan sebagai pengasuh di majalah bertemakan HRM</p>
<p style="text-align: justify;">Selain sebagai Presiden Direktur di Persaels, sebuah perusahaan jasa bidang outsourcing, berbagai jabatan dalam aktivitasnya di bidang human development dipercaya pada beliau, diantaranya: Ketua Komite Tetap Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri pada Kamar Dagang dan Industri, Sebagai Wakil Sekertaris Umum APINDO, dan Penasehat ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia)</p>
<p style="text-align: justify;">Di sela-sela jabatan yang lebih bersifat formal di atas, Beliau juga banyak terlibat dalam berbagai aktivitas sosial yang menyangkut: Women issues, Labour issues, Youth issues, dan kegiatan masyarakat lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<div id="wherego_related"><h3>Readers who viewed this page, also viewed:</h3><ul><li><a href="http://indosdm.com/kep-224men2003-kewajiban-pengusaha-yang-mempekerjakan-pekerjaburuh-perempuan-antara-pukul-2300-sampai-dengan-0700" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 224/MEN/2003 &#8211;  KEWAJIBAN PENGUSAHA  YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN  ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-230men2003-golongan-dan-jabatan-tertentu-yang-dapat-dipungut-biaya-penempatan-tenaga-kerja" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 230/MEN/2003 &#8211; GOLONGAN DAN JABATAN TERTENTU  YANG DAPAT DIPUNGUT BIAYA PENEMPATAN TENAGA KERJA</a></li><li><a href="http://indosdm.com/teknik-pengisian-form-penilaian-unjuk-kerja" rel="bookmark" class="wherego_title">PERFORMANCE APPRAISAL: TEKNIK PENGISIAN FORM PENILAIAN UNJUK KERJA</a></li><li><a href="http://indosdm.com/brainstormings-vs-focus-group-discussion-dalam-teori-dan-praktek" rel="bookmark" class="wherego_title">Brainstormings vs Focus Group Discussion Dalam Teori dan  Praktek</a></li><li><a href="http://indosdm.com/humor-tips-membuat-surat-lamaran-pekerjaan" rel="bookmark" class="wherego_title">Humor: Tips Membuat Surat Lamaran Pekerjaan</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-234men2003-waktu-kerja-dan-istirahat-pada-sektor-usaha-energi-dan-sumber-daya-mineral-pada-daerah-tertentu" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 234/MEN/2003 &#8211; WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT PADA SEKTOR USAHA  ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA DAERAH TERTENTU</a></li><li>Powered by <a href="http://ajaydsouza.com/wordpress/plugins/where-did-they-go-from-here/">Where did they go from here?</a></li></ul></div><img src="http://indosdm.com/?ak_action=api_record_view&id=1399&type=feed" alt="" /><p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/kep100menvi2004-ketentuan-pelaksanaan-perjanjian-kerja-waktu-tertentu' rel='bookmark' title='KEP.100/MEN/VI/2004 &#8211; KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU'>KEP.100/MEN/VI/2004 &#8211; KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep101menvi2004-tentang-tata-cara-perijinan-perusahaan-penyedia-jasa-pekerjaburuh' rel='bookmark' title='KEP.101/MEN/VI/2004 &#8211; Tentang TATA CARA PERIJINAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH'>KEP.101/MEN/VI/2004 &#8211; Tentang TATA CARA PERIJINAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep-48men2004-tata-cara-pembuatan-dan-pengesahan-peraturan-perusahaan-serta-pembuatan-dan-pendaftaran-perjanjian-kerja-bersama' rel='bookmark' title='KEP. 48/MEN/2004 &#8211; TATA CARA PEMBUATAN DAN  PENGESAHAN  PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN  PERJANJIAN KERJA BERSAMA'>KEP. 48/MEN/2004 &#8211; TATA CARA PEMBUATAN DAN  PENGESAHAN  PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN  PERJANJIAN KERJA BERSAMA</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indosdm.com/bagaimana-membuat-perjanjian-kerja-outsource/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jenis Jasa Outsourcing</title>
		<link>http://indosdm.com/jenis-jasa-outsourcing</link>
		<comments>http://indosdm.com/jenis-jasa-outsourcing#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2009 01:09:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Chief Editor</dc:creator>
				<category><![CDATA[Outsourcing]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Outsourcing]]></category>
		<category><![CDATA[Jenis Outsourcing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=1402</guid>
		<description><![CDATA[Ada dua jenis outsource, yaitu paying agent (labor suplly) dan full agent (full outsource). Yang mana yang lebih banyak berkembang di Indonesia?
Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/cara-memilih-vendor-outsourcing' rel='bookmark' title='Cara Memilih Vendor Outsourcing'>Cara Memilih Vendor Outsourcing</a> <small>Perusahaan yang telah mendapatkan calon - calon vendor dari berbagai...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep101menvi2004-tentang-tata-cara-perijinan-perusahaan-penyedia-jasa-pekerjaburuh' rel='bookmark' title='KEP.101/MEN/VI/2004 &#8211; Tentang TATA CARA PERIJINAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH'>KEP.101/MEN/VI/2004 &#8211; Tentang TATA CARA PERIJINAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep-233men2003-jenis-dan-sifat-pekerjaan-yang-dijalankan-secara-terus-menerus' rel='bookmark' title='KEP. 233/MEN/2003 &#8211; JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN  YANG DIJALANKAN SECARA TERUS MENERUS'>KEP. 233/MEN/2003 &#8211; JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN  YANG DIJALANKAN SECARA TERUS MENERUS</a> <small>MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP....</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ada dua jenis outsource, yaitu <em>paying agent (labor suplly</em>) dan <em>full agent (full outsource)</em>.</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;">Paying agent adalah perusahaan outsource yang menyediakan tenaga kerja saja, sedang full agent selain menyediakan tenaga kerja juga mempunyai fasilitas produksi sendiri.</p>
</blockquote>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;">Apa yang dikerjakan full agent lebih jelas karena semua karyawan, peralatan, tempat, pengawas semua menjadi tanggung jawab perusahaan outsource.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai contoh perusahan call center, perusahaan tersebut mendapat bayaran misalnya Rp. 1000 per panggilan. Selanjutnya semua menjadi tanggung jawab perusahaan outsource tersebut mulai dari penyediaan tempat, peralatan, karyawan dan lain &#8211; lain.</p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Dari kedua jenis perusahaan tersebut yang lebih banyak dipraktekkan di Indonesia adalah yang pertama. Artinya perusahaan outsource hanya menyediakan tenaga kerja dan mengurusi SDM serta administrasinya saja sedang tempat, pengawas dan semua alat produksi berada di perusahaan pengguna.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Kontributor:</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><img class="aligncenter size-thumbnail wp-image-1373" style="margin: 10px; float: left;" title="iftida" src="http://indosdm.com/wp-content/uploads/2008/10/iftida-150x150.jpg" alt="iftida" width="150" height="150" /></strong><strong>Iftida Yasar, SH, M.Si</strong> adalah alumni Fakultas Hukum UNPAD dan lulusan Magister Psikologi UI. Beliau adalah seorang entrepreneur dan konsultan SDM yang sangat dikenal dalam bidang hubungan industrial, terutama dalam bidang penempatan tenaga kerja / outsourcing, training baik klasikal / outbound, dan sebagai pengasuh di majalah bertemakan HRM</p>
<p style="text-align: justify;">Selain sebagai Presiden Direktur di Persaels, sebuah perusahaan jasa bidang outsourcing, berbagai jabatan dalam aktivitasnya di bidang human development dipercaya pada beliau, diantaranya: Ketua Komite Tetap Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri pada Kamar Dagang dan Industri, Sebagai Wakil Sekertaris Umum APINDO, dan Penasehat ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia)</p>
<p style="text-align: justify;">Di sela-sela jabatan yang lebih bersifat formal di atas, Beliau juga banyak terlibat dalam berbagai aktivitas sosial yang menyangkut: Women issues, Labour issues, Youth issues, dan kegiatan masyarakat lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<div id="wherego_related"><h3>Readers who viewed this page, also viewed:</h3><ul><li><a href="http://indosdm.com/kep-226men2000-perubahan-pasal-1-pasal-3-pasal-4-pasal-8-pasal11-pasal20-dan-pasal-21-peraturan-menteri-tenaga-kerja-nomor-per-01men1999-tentang-upah-minimum" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP-226/MEN/2000 &#8211; PERUBAHAN PASAL 1,  PASAL 3, PASAL 4, PASAL 8, PASAL,11, PASAL20, DAN PASAL 21 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA &#8211; NOMOR PER-01/MEN/1999 TENTANG UPAH MINIMUM</a></li><li><a href="http://indosdm.com/jenis-dan-metode-pelaksanaan-training" rel="bookmark" class="wherego_title">Jenis Dan Metode Pelaksanaan Training</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-233men2003-jenis-dan-sifat-pekerjaan-yang-dijalankan-secara-terus-menerus" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 233/MEN/2003 &#8211; JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN  YANG DIJALANKAN SECARA TERUS MENERUS</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-220menx2004-outsourcing-ketenagakerjaan" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 220/MEN/X/2004 (Outsourcing Ketenagakerjaan)</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep101menvi2004-tentang-tata-cara-perijinan-perusahaan-penyedia-jasa-pekerjaburuh" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP.101/MEN/VI/2004 &#8211; Tentang TATA CARA PERIJINAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-235men2003-jenis-jenis-pekerjaan-yang-membahayakan-kesehatan-keselamatan-atau-moral-anak" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 235/MEN/2003 &#8211; JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN  KESEHATAN, KESELAMATAN ATAU MORAL ANAK</a></li><li>Powered by <a href="http://ajaydsouza.com/wordpress/plugins/where-did-they-go-from-here/">Where did they go from here?</a></li></ul></div><img src="http://indosdm.com/?ak_action=api_record_view&id=1402&type=feed" alt="" /><p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/cara-memilih-vendor-outsourcing' rel='bookmark' title='Cara Memilih Vendor Outsourcing'>Cara Memilih Vendor Outsourcing</a> <small>Perusahaan yang telah mendapatkan calon - calon vendor dari berbagai...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep101menvi2004-tentang-tata-cara-perijinan-perusahaan-penyedia-jasa-pekerjaburuh' rel='bookmark' title='KEP.101/MEN/VI/2004 &#8211; Tentang TATA CARA PERIJINAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH'>KEP.101/MEN/VI/2004 &#8211; Tentang TATA CARA PERIJINAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep-233men2003-jenis-dan-sifat-pekerjaan-yang-dijalankan-secara-terus-menerus' rel='bookmark' title='KEP. 233/MEN/2003 &#8211; JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN  YANG DIJALANKAN SECARA TERUS MENERUS'>KEP. 233/MEN/2003 &#8211; JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN  YANG DIJALANKAN SECARA TERUS MENERUS</a> <small>MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP....</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indosdm.com/jenis-jasa-outsourcing/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cara Memilih Vendor Outsourcing</title>
		<link>http://indosdm.com/cara-memilih-vendor-outsourcing</link>
		<comments>http://indosdm.com/cara-memilih-vendor-outsourcing#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2009 05:58:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Chief Editor</dc:creator>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Outsourcing]]></category>
		<category><![CDATA[Outsourcing Tenaga kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Penyedia jasa Outsourcing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=1375</guid>
		<description><![CDATA[Perusahaan yang telah mendapatkan calon - calon vendor dari berbagai sumber sebaiknya mengadakan tender untuk memilih yang terbaik dilihat dari harga, jenis pelayanan serta kualitas pelayanan. Dalam memilih vendor harus memperhatikan kompetensi mereka yang meliputi hal - hal sebagai berikut :
Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/kep-220menx2004-outsourcing-ketenagakerjaan' rel='bookmark' title='KEP. 220/MEN/X/2004 (Outsourcing Ketenagakerjaan)'>KEP. 220/MEN/X/2004 (Outsourcing Ketenagakerjaan)</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG SYARAT-SYARAT...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep101menvi2004-tentang-tata-cara-perijinan-perusahaan-penyedia-jasa-pekerjaburuh' rel='bookmark' title='KEP.101/MEN/VI/2004 &#8211; Tentang TATA CARA PERIJINAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH'>KEP.101/MEN/VI/2004 &#8211; Tentang TATA CARA PERIJINAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep-228men2003-tata-cara-pengesahan-rencana-penggunaan-tenaga-kerja-asing' rel='bookmark' title='KEP. 228/MEN/2003 &#8211; TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN  TENAGA KERJA ASING'>KEP. 228/MEN/2003 &#8211; TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN  TENAGA KERJA ASING</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Untuk mendapatkan perusahaan outsourcing (vendor) yang berkualitas dan kredibel perusahaan pengguna bisa mendapatkannya melalui berbagai macam cara seperti menghubungi asosiasi, mencari pada situs SDM, majalah bisnis dan SDM, referensi dari perusahaan lain, peserta seminar outsourcing, referensi konsultan dan tender. Perusahaan yang telah mendapatkan calon &#8211; calon vendor dari berbagai sumber di atas sebaiknya mengadakan tender untuk memilih yang terbaik dilihat dari harga, jenis pelayanan serta kualitas pelayanan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam memilih vendor harus memperhatikan kompetensi mereka yang meliputi hal &#8211; hal sebagai berikut :</p>
<ul style="text-align: justify;" type="square">
<li><strong>Harga:</strong> Faktor harga memang penting untuk dipertimbangkan namun tidak berarti      perusahaan harus memilih vendor yang paling murah sebab belum tentu yang      murah tadi mempunyai kualitas yang baik.</li>
<li><strong>Jangka waktu      pembayaran:</strong> Faktor ini juga penting diperhatikan. Tidak semua vendor harus      dibayar di muka. Kalau jumlah karyawan yang dipakai tidak terlalu banyak      seharusnya jangka waktu pembayaran bisa fleksibel, tapi kalau jumlah yang      disupply cukup banyak memang harus ada pembayaran di muka sebab resikonya      sangat besar . Jangka waktu pembayaran ini sangat berpengaruh dalam      presentasi management fee yang dibayarkan ke vendor. Perusahaan yang      melakukan pembayaran di muka biasanya akan mendapatkan management fee yang      lebih kecil.</li>
<li><strong>Kapasitas      pelayanan:</strong> Kapasitas pelayanan menentukan harga. Semakin tinggi      pelayanan yang diminta kepada vendor semakin tinggi pula harganya.      Misalnya perusahaan meminta vendor menyediakan tenaga kerja untuk      ditempatkan di Irian atau Aceh, maka vendor akan meminta biaya transpor.      Atau kalau tidak vendor akan mencari karyawan tersebut dari penduduk      setempat.</li>
<li><strong>Variasi produk:</strong> Ada vendor      yang menyediakan pekerja untuk semua jenis pekerjaan tapi ada juga yang      berspesialisasi pada jenis pekerjaan tertentu misalnya call center,      collection atau marketing saja.</li>
<li><strong>Klien dan      Mitranya:</strong> Yang dimaksud dengan Klien adalah perusahaan yang      menggunakan jasa vendor tadi, apakah perusahaan yang bonafid atau      perusahaan yang tidak dikenal. Kalau klien dari vendor tadi adalah      perusahaan yag bonafid kemungkinana vendor tersebut juga bagus. Sedang      yang dimaksud dengan Mitra adalah pengelola vendor tersebut apakah      mempunyai kompetensi di bidang outsource atau hanya sekedar mempunyai uang      banyak tetapi tidak memahami bisnis outsource.</li>
<li><strong>Periode      Rekrutmen dan Seleksi:</strong> Periode rekrutmen mempengaruhi delivery. Kalau      yang dibutuhkan adalah tenaga kerja dengan kualifikasi biasa seperti data      entry, lulusan D3, seharusnya bisa di-deliver dengan cepat. Namun kalau      untuk tenaga kerja yang mempunyai kualifikasi lebih tinggi seperti kredit      analis atau programmer atau manager maka diperlukan waktu yang lebih lama.</li>
<li><strong>Metode      Perekrutan:</strong> Metode rekrutmen juga mempengaruhi harga. Semakin banyak      jenis test yang dilakukan semakin tinggi pula harga yang harus dibayar      kepada vendor. Ada      jenis pekerjaan dimana karyawan yang kaan bekerja disitu harus melalui      berbagai macam test, misalnya media TV. Test yang dilalui oleh calon      reporter TV bermacam &#8211; macam mulai dari test IQ, pengetahuan umum, test      kesehatan, wawancara dengan psikolog. Selain itu ada lagi syarat lainnya      seperti IP harus tinggi, wajah harus ganteng dan cantik dan lain &#8211; lain.      Namun juga ada yang memerlukan test yang sederhana saja terutama untuk low      skiled workers.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Tulisan asli dari artikel ini dan artikel menarik alinya tentang outsourcing dapat juga diakses melalui: <a href="http://iftidayasar.blogspot.com/2009/01/cara-memilih-vendor-outsourcing.html">Cara Memilih Vendor Outsourcing</a></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Kontributor:</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><img class="aligncenter size-thumbnail wp-image-1373" style="margin: 10px; float: left;" title="iftida" src="http://indosdm.com/wp-content/uploads/2008/10/iftida-150x150.jpg" alt="iftida" width="150" height="150" /></strong><strong>Iftida Yasar, SH, M.Si</strong> adalah alumni Fakultas Hukum UNPAD dan lulusan Magister Psikologi UI. Beliau adalah seorang entrepreneur dan konsultan SDM yang sangat dikenal dalam bidang hubungan industrial, terutama dalam bidang penempatan tenaga kerja / outsourcing, training baik klasikal / outbound, dan sebagai pengasuh di majalah bertemakan HRM</p>
<p style="text-align: justify;">Selain sebagai Presiden Direktur di Persaels, sebuah perusahaan jasa bidang outsourcing, berbagai jabatan dalam aktivitasnya di bidang human development dipercaya pada beliau, diantaranya: Ketua Komite Tetap Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri pada Kamar Dagang dan Industri, Sebagai Wakil Sekertaris Umum APINDO, dan Penasehat ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia)</p>
<p style="text-align: justify;">Di sela-sela jabatan yang lebih bersifat formal di atas, Beliau juga banyak terlibat dalam berbagai aktivitas sosial yang menyangkut: Women issues, Labour issues, Youth issues, dan kegiatan masyarakat lainnya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<div id="wherego_related"><h3>Readers who viewed this page, also viewed:</h3><ul><li><a href="http://indosdm.com/kep-255men2003-tata-cara-pembentukan-dan-susunan-keanggotaan-lembaga-kerjasama-bipartit" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 255/MEN/2003 &#8211; TATA CARA PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN  LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kamus-kompetensi-orientasi-pelayanan-pelanggan-customer-service-orientation" rel="bookmark" class="wherego_title">Kamus Kompetensi: Orientasi Pelayanan Pelanggan (Customer Service Orientation)</a></li><li><a href="http://indosdm.com/per-12menvi2007-petunjuk-teknis-pendaftaran-kepesertaan-pembayaran-iuran-pembayaran-santunan-dan-pelayanan-jaminan-sosial-tenaga-kerja-2" rel="bookmark" class="wherego_title">PER &#8211; 12/MEN/VI/2007 &#8211; PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN,  PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN  JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA</a></li><li><a href="http://indosdm.com/melamun-dan-bisnis" rel="bookmark" class="wherego_title">Melamun dan Bisnis</a></li><li><a href="http://indosdm.com/aspek-non-material-dalam-memilih-pekerjaan" rel="bookmark" class="wherego_title">ASPEK NON-MATERIAL DALAM MEMILIH PEKERJAAN</a></li><li><a href="http://indosdm.com/cara-jepang-kenalkan-sains-kepada-orang-muda" rel="bookmark" class="wherego_title">Cara Jepang Kenalkan Sains kepada Orang Muda</a></li><li>Powered by <a href="http://ajaydsouza.com/wordpress/plugins/where-did-they-go-from-here/">Where did they go from here?</a></li></ul></div><img src="http://indosdm.com/?ak_action=api_record_view&id=1375&type=feed" alt="" /><p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/kep-220menx2004-outsourcing-ketenagakerjaan' rel='bookmark' title='KEP. 220/MEN/X/2004 (Outsourcing Ketenagakerjaan)'>KEP. 220/MEN/X/2004 (Outsourcing Ketenagakerjaan)</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG SYARAT-SYARAT...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep101menvi2004-tentang-tata-cara-perijinan-perusahaan-penyedia-jasa-pekerjaburuh' rel='bookmark' title='KEP.101/MEN/VI/2004 &#8211; Tentang TATA CARA PERIJINAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH'>KEP.101/MEN/VI/2004 &#8211; Tentang TATA CARA PERIJINAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep-228men2003-tata-cara-pengesahan-rencana-penggunaan-tenaga-kerja-asing' rel='bookmark' title='KEP. 228/MEN/2003 &#8211; TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN  TENAGA KERJA ASING'>KEP. 228/MEN/2003 &#8211; TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN  TENAGA KERJA ASING</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indosdm.com/cara-memilih-vendor-outsourcing/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

