Legislation

PER-15/MEN/IV/2006 – PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER: 07/MEN/III/2006

PER-15/MEN/IV/2006 – PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER: 07/MEN/III/2006

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER-15/MEN/IV/2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER: 07/MEN/III/2006 TENTANG PENYEDERHANAAN PROSEDUR MEMPEROLEH IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)

PER-07/MEN/IV/2006 – PENYEDERHANAAN PROSEDUR MEMPEROLEH IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)

PER-07/MEN/IV/2006 – PENYEDERHANAAN PROSEDUR MEMPEROLEH IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER-07/MEN/IV/2006 TENTANG PENYEDERHANAAN PROSEDUR MEMPEROLEH IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)

KEP.170/MEN/2000 – PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP.204A/MEN/1991

KEP.170/MEN/2000 – PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP.204A/MEN/1991

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.170/MEN/2000 TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP.204A/MEN/1991
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IJIN KERJA TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG DAN
PENYIMPANGAN WAKTU KERJA BAGI TENAGA KERJA YANG BEKERJA DI KAWASAN BERIKAT YANG DIKELOLA OLEH PT. (PERSERO) KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (PT. KBN) DAN PT. (PERSERO) PENGELOLA KAWASAN BERIKAT INDONESIA ( PT. K B I )

KEP.172/MEN/2000 – PENUNJUKAN PEJABAT PEMBERI IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG UNTUK PEKERJAAN YANG BERSIFAT SEMENTARA ATAU MENDESAK

KEP.172/MEN/2000 – PENUNJUKAN PEJABAT PEMBERI IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG UNTUK PEKERJAAN YANG BERSIFAT SEMENTARA ATAU MENDESAK

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.172/MEN/2000 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PEMBERI IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG UNTUK PEKERJAAN YANG BERSIFAT SEMENTARA ATAU MENDESAK

KEP.173/MEN/2000 – JANGKA WAKTU IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG

KEP.173/MEN/2000 – JANGKA WAKTU IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.173/MEN/2000 TENTANG JANGKA WAKTU IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG

PP NOMOR 23 TAHUN 2004 – BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PP NOMOR 23 TAHUN 2004 – BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

UU NOMOR 21 TAHUN 2007 – PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

UU NOMOR 21 TAHUN 2007 – PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Keppres NOMOR 25 TAHUN 2004 – TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN, PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGANTAR KERJA

Keppres NOMOR 25 TAHUN 2004 – TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN, PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGANTAR KERJA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN, PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGANTAR KERJA

KepPres NOMOR 29 TAHUN 1999: BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

KepPres NOMOR 29 TAHUN 1999: BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1999 TENTANG BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,