<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments for Indosdm.com</title>
	<atom:link href="http://indosdm.com/comments/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://indosdm.com</link>
	<description>Portal HR &#124; HR Direktori &#124; Artikel MSDM &#124; Diskusi HRD</description>
	<lastBuildDate>Wed, 16 May 2012 12:38:08 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>Comment on KEP. 102/MEN/VI/2004 &#8211; TENTANG  WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR by husni rahmat</title>
		<link>http://indosdm.com/kep-102menvi2004-tentang-waktu-kerja-lembur-dan-upah-kerja-lembur/comment-page-1#comment-61503</link>
		<dc:creator>husni rahmat</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 May 2012 12:38:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=374#comment-61503</guid>
		<description>mohon penjelasan tentang acuan perusahaaan membuat struktur golongan dan kepangkatan</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mohon penjelasan tentang acuan perusahaaan membuat struktur golongan dan kepangkatan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on KEP. 102/MEN/VI/2004 &#8211; TENTANG  WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR by rara</title>
		<link>http://indosdm.com/kep-102menvi2004-tentang-waktu-kerja-lembur-dan-upah-kerja-lembur/comment-page-1#comment-61502</link>
		<dc:creator>rara</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 May 2012 10:33:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=374#comment-61502</guid>
		<description>Dear all,

Mau tanya kami biasa bekerja 5 hari dalam satu minggu (libur hari sabtu dan minggu), pada saat managemen kartor meminta karyawannya untuk lembur pada hari sabtu dan minggu. mereka ingin mengganti dengan libur. pertanyaan saya berapa hari libur yang karyawan dapatkan? bisakah lembur tersebutdi ganti dengan libur?
atas jawaban yang akan di berikan, saya ucapkan terimakasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear all,</p>
<p>Mau tanya kami biasa bekerja 5 hari dalam satu minggu (libur hari sabtu dan minggu), pada saat managemen kartor meminta karyawannya untuk lembur pada hari sabtu dan minggu. mereka ingin mengganti dengan libur. pertanyaan saya berapa hari libur yang karyawan dapatkan? bisakah lembur tersebutdi ganti dengan libur?<br />
atas jawaban yang akan di berikan, saya ucapkan terimakasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on KEP. 102/MEN/VI/2004 &#8211; TENTANG  WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR by yohana</title>
		<link>http://indosdm.com/kep-102menvi2004-tentang-waktu-kerja-lembur-dan-upah-kerja-lembur/comment-page-1#comment-61412</link>
		<dc:creator>yohana</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 May 2012 00:09:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=374#comment-61412</guid>
		<description>saya seorang buruh harian di sebuah restourant, apakah ada peraturan depnaker tentang lembur yang mengatur buruh harian seperti saya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya seorang buruh harian di sebuah restourant, apakah ada peraturan depnaker tentang lembur yang mengatur buruh harian seperti saya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on KEP. 102/MEN/VI/2004 &#8211; TENTANG  WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR by stevani</title>
		<link>http://indosdm.com/kep-102menvi2004-tentang-waktu-kerja-lembur-dan-upah-kerja-lembur/comment-page-1#comment-61322</link>
		<dc:creator>stevani</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 15:12:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=374#comment-61322</guid>
		<description>Pak, saya sedang bingung dengan tuntut salah satu laryawan kami. saya bingung dengan orang tersebut yg terus menerus protes. kita namai karyawan tersebut “H” saja. H bekerja sebagai supir forklif, Saat ini kami sedang menertibkan karyawann yg tdk mengabsensikan diri.
H menuntut bila dia di suruh absen maka menuntut dibayar lebih. Jam kerja kami mulai jam 8 pagi, istirahat jam 12 sampai dgn kami, jumat dari jam 8 s/d 11.30. jam bubar kerja setiap hari jam 5 kecuali sabtu jam 3 sore. H menerima gaji perbln Rp. 1,650.000, uang harian Rp.45.000 lembur di hitung mulai dari jam 5 sore s/d 6 kurang 15 menit baru kami masukkan lembur sebesar Rp.25.000. bila lembur sampai jam 8 malam maka kami bayar Rp.30.000,- diatas jam 8 maka kami byr Rp.45.000,- Apakah ada yg salah dengan pembayaran kami. Lalu bagaimana menghitung yang benar lemburan “H” tersebut. Dalam hal membahas masalah ini “H” selalu berbicara mengenai jam kerja dari depnaker dll. Saat ini Bantuan Bapak sangat saya harapkan, sebab “H” adalah mantan Preman Serang yg di rekrut oleh Papa saat papa saya masih hidup. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. Salam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak, saya sedang bingung dengan tuntut salah satu laryawan kami. saya bingung dengan orang tersebut yg terus menerus protes. kita namai karyawan tersebut “H” saja. H bekerja sebagai supir forklif, Saat ini kami sedang menertibkan karyawann yg tdk mengabsensikan diri.<br />
H menuntut bila dia di suruh absen maka menuntut dibayar lebih. Jam kerja kami mulai jam 8 pagi, istirahat jam 12 sampai dgn kami, jumat dari jam 8 s/d 11.30. jam bubar kerja setiap hari jam 5 kecuali sabtu jam 3 sore. H menerima gaji perbln Rp. 1,650.000, uang harian Rp.45.000 lembur di hitung mulai dari jam 5 sore s/d 6 kurang 15 menit baru kami masukkan lembur sebesar Rp.25.000. bila lembur sampai jam 8 malam maka kami bayar Rp.30.000,- diatas jam 8 maka kami byr Rp.45.000,- Apakah ada yg salah dengan pembayaran kami. Lalu bagaimana menghitung yang benar lemburan “H” tersebut. Dalam hal membahas masalah ini “H” selalu berbicara mengenai jam kerja dari depnaker dll. Saat ini Bantuan Bapak sangat saya harapkan, sebab “H” adalah mantan Preman Serang yg di rekrut oleh Papa saat papa saya masih hidup. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. Salam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on KEP. 102/MEN/VI/2004 &#8211; TENTANG  WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR by abing abimanyu</title>
		<link>http://indosdm.com/kep-102menvi2004-tentang-waktu-kerja-lembur-dan-upah-kerja-lembur/comment-page-1#comment-61321</link>
		<dc:creator>abing abimanyu</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 15:10:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=374#comment-61321</guid>
		<description>Saya punya permasalahan yg skrg sedang dihadapi. Saat ini, saya memakai tenaga kerja dari suatu perusahaan untuk membantu penyelesaian proyek di suatu daerah.
Upah buruh yang ditentukan oleh perusahaan tersebut adalah 9500/jam. Pekerjaan tersebut selesai dalam tujuh hari.Jam kerja di hari biasa total adalah 60 jam kerja. Hari libur yang dipakai dalam bekerja adalah 2 hari. Total jam kerja pada hari libur adalah 18 jam.
Berapakah saya harus membayar per orang secara proporsional dan bagaimana perhitungannya?
Terima kasih sebelumnya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya punya permasalahan yg skrg sedang dihadapi. Saat ini, saya memakai tenaga kerja dari suatu perusahaan untuk membantu penyelesaian proyek di suatu daerah.<br />
Upah buruh yang ditentukan oleh perusahaan tersebut adalah 9500/jam. Pekerjaan tersebut selesai dalam tujuh hari.Jam kerja di hari biasa total adalah 60 jam kerja. Hari libur yang dipakai dalam bekerja adalah 2 hari. Total jam kerja pada hari libur adalah 18 jam.<br />
Berapakah saya harus membayar per orang secara proporsional dan bagaimana perhitungannya?<br />
Terima kasih sebelumnya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on KEP. 102/MEN/VI/2004 &#8211; TENTANG  WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR by hardi</title>
		<link>http://indosdm.com/kep-102menvi2004-tentang-waktu-kerja-lembur-dan-upah-kerja-lembur/comment-page-1#comment-61320</link>
		<dc:creator>hardi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 15:08:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=374#comment-61320</guid>
		<description>Saya kerja shift dengan perhitungan 2 hari kerja sore (jam 16.00-1.00) terus 1 hari libur,kemudian 2 hari kerja pagi (08.00-16.00) dan kemudian kerja 2 hari malam (01.00-08.00) dan kembali dapat 1 hari libur
yang ingin saya tanyakan :
1. bagaimana cara perhitungan lemburny?kami diharuskan hadir 30 menit lebih awal dari pola jam kerja tersebut
2. berapa total jam kerja lembur yang kami dapat?
sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawabannya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya kerja shift dengan perhitungan 2 hari kerja sore (jam 16.00-1.00) terus 1 hari libur,kemudian 2 hari kerja pagi (08.00-16.00) dan kemudian kerja 2 hari malam (01.00-08.00) dan kembali dapat 1 hari libur<br />
yang ingin saya tanyakan :<br />
1. bagaimana cara perhitungan lemburny?kami diharuskan hadir 30 menit lebih awal dari pola jam kerja tersebut<br />
2. berapa total jam kerja lembur yang kami dapat?<br />
sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawabannya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on KEP. 102/MEN/VI/2004 &#8211; TENTANG  WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR by maspiok</title>
		<link>http://indosdm.com/kep-102menvi2004-tentang-waktu-kerja-lembur-dan-upah-kerja-lembur/comment-page-1#comment-61319</link>
		<dc:creator>maspiok</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 15:06:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=374#comment-61319</guid>
		<description>sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas informasi yang telah anda sampaikan kepada kami, yang ingin saya tanyakan adalah layak atau tidakah gaji yang saya terima selama ini, dimana selama ini saya bekerja sebagai karyawan swasta, dalam sebulan saya memperoleh gaji sebesar Rp 1.015.000,- yang mana gaji tersebut didapat berdasarkan UMR ditambah uang makan dan transport dikota tempat saya bekerja , dengan rincian sbb:UMR : Rp. 685.000,-
Uang makan + Transport : Rp. 330.000,-
jam kerja saya untuk :
Hari Senin – Kamis
Masuk Jam 08.30 Pulang jam 17.00
Hari jumat
Masuk Jam 08.30 Pulang jam 16.30
Hari sabtu
Masuk Jam 08.30 Pulang jam 12.00
selain itu upah lembur sebesar Rp. 2.500,- per jam tanpa ada peningkatan, baik itu hari libur ataupun jam setelah jam kerja, apakah sudah sesuai dengan undang – undang yang ada?
terima kasih atas perhatiannya.
tolong segera dibalas</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas informasi yang telah anda sampaikan kepada kami, yang ingin saya tanyakan adalah layak atau tidakah gaji yang saya terima selama ini, dimana selama ini saya bekerja sebagai karyawan swasta, dalam sebulan saya memperoleh gaji sebesar Rp 1.015.000,- yang mana gaji tersebut didapat berdasarkan UMR ditambah uang makan dan transport dikota tempat saya bekerja , dengan rincian sbb:UMR : Rp. 685.000,-<br />
Uang makan + Transport : Rp. 330.000,-<br />
jam kerja saya untuk :<br />
Hari Senin – Kamis<br />
Masuk Jam 08.30 Pulang jam 17.00<br />
Hari jumat<br />
Masuk Jam 08.30 Pulang jam 16.30<br />
Hari sabtu<br />
Masuk Jam 08.30 Pulang jam 12.00<br />
selain itu upah lembur sebesar Rp. 2.500,- per jam tanpa ada peningkatan, baik itu hari libur ataupun jam setelah jam kerja, apakah sudah sesuai dengan undang – undang yang ada?<br />
terima kasih atas perhatiannya.<br />
tolong segera dibalas</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on KEP. 102/MEN/VI/2004 &#8211; TENTANG  WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR by NURKASANAH</title>
		<link>http://indosdm.com/kep-102menvi2004-tentang-waktu-kerja-lembur-dan-upah-kerja-lembur/comment-page-1#comment-61318</link>
		<dc:creator>NURKASANAH</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 15:04:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=374#comment-61318</guid>
		<description>selamat pagi,

Saya menanyakan bagaimana cara menghitung upah lembur, jika karyawan di anggap masuk full satu hari penuh, karena memang mereka di luar kota, walaupunmereka tidak bekerja, kami memberlakukan 5 hari kerja( 40 jam 1bulan), jadi sabtu minggu mereka libur, karena ada pek. di luar kota, yang tdk memungkinkan untuk bolak balik, mereka meminta hari sabtu dan minggu untuk di hitung lembur, yang saya tanyakan;
1. berapa jam yang harus saya hitung sebagai jam lembur?
2. apakah ada perhitungan lembur baku yg di hitung 1 hari full tdk perjam?
3. bagaimana cara berhitungnya jika lembur diatas tiga jam.

nb.

karyawan menuntut, di hari libur (sabtu minggu), di hitung 24 jam, padahal d hari minggu mereka tidak kerja, hanya karena mereka tdk bisa pulang kerumah karena memang kondisi tdk memungkinkan , di luar kota. demikian pertanyaan dari kami terimakasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>selamat pagi,</p>
<p>Saya menanyakan bagaimana cara menghitung upah lembur, jika karyawan di anggap masuk full satu hari penuh, karena memang mereka di luar kota, walaupunmereka tidak bekerja, kami memberlakukan 5 hari kerja( 40 jam 1bulan), jadi sabtu minggu mereka libur, karena ada pek. di luar kota, yang tdk memungkinkan untuk bolak balik, mereka meminta hari sabtu dan minggu untuk di hitung lembur, yang saya tanyakan;<br />
1. berapa jam yang harus saya hitung sebagai jam lembur?<br />
2. apakah ada perhitungan lembur baku yg di hitung 1 hari full tdk perjam?<br />
3. bagaimana cara berhitungnya jika lembur diatas tiga jam.</p>
<p>nb.</p>
<p>karyawan menuntut, di hari libur (sabtu minggu), di hitung 24 jam, padahal d hari minggu mereka tidak kerja, hanya karena mereka tdk bisa pulang kerumah karena memang kondisi tdk memungkinkan , di luar kota. demikian pertanyaan dari kami terimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on KEP. 102/MEN/VI/2004 &#8211; TENTANG  WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR by Nauval</title>
		<link>http://indosdm.com/kep-102menvi2004-tentang-waktu-kerja-lembur-dan-upah-kerja-lembur/comment-page-1#comment-61317</link>
		<dc:creator>Nauval</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 14:52:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=374#comment-61317</guid>
		<description>Saya bekerja sebagai pegawai warnet, yang ingin saya tanyakan apakah yang memperkerjakan saya harus menggaji saya sesuai dengan umr yang berlaku.
Saya juga sering bekerja melewati jam kerja, apakah saya juga berhak mendapatkan uang lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya bekerja sebagai pegawai warnet, yang ingin saya tanyakan apakah yang memperkerjakan saya harus menggaji saya sesuai dengan umr yang berlaku.<br />
Saya juga sering bekerja melewati jam kerja, apakah saya juga berhak mendapatkan uang lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on KEP. 102/MEN/VI/2004 &#8211; TENTANG  WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR by Ismail</title>
		<link>http://indosdm.com/kep-102menvi2004-tentang-waktu-kerja-lembur-dan-upah-kerja-lembur/comment-page-1#comment-61316</link>
		<dc:creator>Ismail</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 14:42:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=374#comment-61316</guid>
		<description>saya mau tanya  masalah GAJI pokok.
apakah tunjangan makan &amp; transport itu di masukan kedalam gaji pokok, karena kalau dimasukan maka gaji saya sudah di atas umr tp jika tidak dimasukan maka asih idbawah umr.. terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya mau tanya  masalah GAJI pokok.<br />
apakah tunjangan makan &amp; transport itu di masukan kedalam gaji pokok, karena kalau dimasukan maka gaji saya sudah di atas umr tp jika tidak dimasukan maka asih idbawah umr.. terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

