KEP – 21/MEN/III/2004 – PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SEBAGAI PEMANDU NYANYI / KARAOKE

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR:  KEP – 21/MEN/III/2004

TENTANG

PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING  SEBAGAI PEMANDU NYANYI / KARAOKE

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a.       bahwa pekerjaan sebagai pemandu nyanyi/karaoke dalam dunia hiburan dewasa ini semakin berkembang;
b.      bahwa kebutuhan terhadap pemandu nyanyi/ karaoke berkembang tidak hanya pemandu nyanyi/karaoke yang mempunyai keterampilan memandu nyanyi untuk lagu-lagu Indonesia dan Daerah saja, tetapi juga berkembang kearah kebutuhan akan keterampilan untuk memandu nyanyi lagu-lagu asing dari berbagai negara;
c.       bahwa selama ini di masyarakat secara nyata terdapat pemandu nyanyi/karaoke asing tanpa pengaturan yang jelas;
d.      bahwa sesuai pertimbangan huruf a, b dan c diatas, penggunaan tenaga kerja asing sebagai pemandu nyanyi/karaoke perlu ditetapkan dengan keputusan Menteri;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor          92 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4009);
  4. Keputusan Presiden Nomor 228/ M Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SEBAGAI PEMANDU NYANYI/ KARAOKE.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja diwilayah Indonesia.
  2. Pemberian Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut pemberi kerja TKA adalah pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  3. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Direktur adalah Direktur yang bertanggung jawab di bidang Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  5. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

BAB II

PERIJINAN

Pasal 2

Pemberi kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA sebagai pemandu nyanyi/ karaoke wajib memiliki ijin tertulis dari Direktur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara mempekerjakan TKA.

Pasal 3

(1). Untuk mendapatkan ijin sebagaiman dimaksud dalam pasal 2, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan :

a.       copy ijin tempat usaha yang memiliki fasilitas karaoke ;

b.      RPTKA yang telah disahkan oleh Direktur ;

c.       bukti tanda pembayaran dan kompensasi penggunaan TKA sesuai  peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

d.      perjanjian kerja antara TKA dengan pemberi kerja ;

(2) Direktur dapat membentuk tim untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud ayat (1).

Pasal 4

(1)     Dana kompensasi penggunaan TKA sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c ditetapkan sebesar US $ 100 (seratus dollar Amerika) per bulan untuk setiap TKA dan dibayarkan dimuka.

(2)     Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar dana kompensasi sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) sebesar 1 (satu) bulan penuh.

(3)     Pembayaran dana kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dilakukan oleh pemberi kerja yang disetorkan pada rekening Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) pada Bank Pemerintah yang ditunjuka oleh Menteri.

Pasal 5

Jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing sebagai pemandu nyanyi/ karaoke diberikan paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.

Pasal 6

Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai pemandu nyanyi/ karaoke disatu tempat kerja, harus mempekerjakan pemandu nyanyi/karaoke Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia yang jumlahnya 5 (lima) kali jumlah pemndu nyanyi/karaoke tenaga kerja asing.

Pasal 7

Pemberi kerja yang mendatangkan tenaga kerja asing sebagai pemandu nyanyi/ karaoke wajib memulangkan TKA ke negara asal setelah jangka waktu ijin mempekerjakan TKA berakhir.

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2004

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
Posted in: Legislation
blank

About the Author:

Post a Comment