By December 16, 2008 3 Comments Read More →

KEP-226/MEN/2000 – PERUBAHAN PASAL 1, PASAL 3, PASAL 4, PASAL 8, PASAL,11, PASAL20, DAN PASAL 21 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA – NOMOR PER-01/MEN/1999 TENTANG UPAH MINIMUM

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP-226/MEN/2000

TENTANG

PERUBAHAN PASAL 1,  PASAL 3, PASAL 4, PASAL 8, PASAL,11, PASAL20, DAN PASAL 21 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA

NOMOR PER-01/MEN/1999 TENTANG UPAH MINIMUM

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang :

a.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom,Propinsi berwenang menetapkan Upah Minimum.

b.

bahwa untuk memperlancar pelaksanaan kewenangan tersebut pada huruf a, dipandang perlu melakukan perubahan beberapa pasal Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum,untuk digunakan sebagai pedoman dalam menetapkan Upah Minimum;

c.

bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Mengingat :

1.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.25 Tahun 2000 tentang Kewenganan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;

2.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No.234/M Tahun 2000;

3.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum.

M E M U T U S K A N

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG PERUBAHAN PASAL 1, PASAL 3, PASAL 4, PASAL 8, PASAL 11, PASAL 20,DAN PASAL 21,PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR PER-01/MEN/1999 TENTANG UPAH MINIMUM.

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per 01/MEN/1999 tentang upah Minimum,diubah sebagai berikut :

1.

Penulisan dan penyebutan istilah dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-01/MEN/1999 yaitu:
Istilah ‘Upah Minimum Regional tingkat 1(UMR Tk.1)” diubah menjadi “Upah Minimum Propinsi”. istilah “Upah Minimum Regional Tingkat II(UMRTk.II)” diubah menjadi “Upah Minimum Kabupaten/Kota.istilah “Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat 1(UMSR Tk.I)” diubah menjadi “Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi),dan istilah “Upah Minimum sektoral Regional Tingkat II (UMSR Tk.II)”diubah menjadi “Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMS Kabupaten/Kota).

2.

Ketentuan Pasal 1 angka 2,angka 3, angka 4 dan angka 5, diubah sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

2.

Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.

3.

Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.

4.

Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi) adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.

5.

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/kota)adalah Upah Minimum yang berlaku secara Sektoral di Daerah Kabupaten/Kota.

3.

Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

Upah Minimum terdiri dari Upah Minimum Propinsi,Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi),Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota(UMS Kabupaten/kota)”.

4.

Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1).

Gubernur menetapkan besarnya Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota,sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.

(2).

Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus lebih besar dari Upah Minimum Propinsi.

(3).

Selain Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Gubernur dapat menetapkan Upah MinimumSektoral Propinsi (UMS Propinsi) atau Upah Kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh.

(4).

Ketetapan Upah Minimum Propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan selambat-lambatnya 60(enam puluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

(5).

Ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan selambat-lambatnya 40(empat puluh ) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

(6).

Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2001,berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun 2001.

(7).

Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota diadakan 1(satu) tahun sekali”.

5.

Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 8

(1).

Gubernur dalam menetapkan Upah Minumum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah.

(2).

Dalam merumuskan usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah dapat berkonsultasi dengan pihak-pihak yang dipandang perlu.

(3).

Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja/Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Propinsi.

6.

Ketentuan Pasal 9 dihapus.

7.

Pasal 10 diubah menjadi Pasal 9.

8.

Pasal 11 diubah menjadi Pasal 10 dan ketentuan ayat (5) dihapus serta ketentuan ayat(4) diubah sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1).

Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) disampaikan kepada gubernur melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen tenaga Kerja/Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Propinsi.

9.

Pasal 12,Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19, diubah menjadi Pasal 11, Pasal 12,Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18.

10.

Pasal 20 diubah menjadi Pasal 19 dan ketentuan ayat(2) diubah sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

” Pasal 19

(2).

Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan kepada Gubernur melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja/Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Propinsi”.

11

Pasal 21 diubah menjadi Pasal 20 dan ketentuan ayat (5) dihapus serta ketentuan ayat (2),ayat(4),dan ayat(6) diubah menjadi ayat (2),ayat (4),dan ayat(5) sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 20

(3).

Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),Gubernur dapat meminta Akuntan Publik untuk memeriksa keadaan keuangan guna pembuktian ketidak mampuan perusahaan tersebut atas biaya perusahaan.

(4).

Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ,Gubernur menetapkan penolakan atau persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum.

(5).

Persetujuan Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),Gubernur berlaku untuk waktu paling lama 1 tahun”.

12.

Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 diubah menjadi Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24.

13.

Sesudah Pasal 24 ditambah Pasal baru yaitu 25 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 25

Bab II, Bab IV, dan Bab V, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum,serta Keputusan Menteri ini digunakan sebagai pedoman dalam menetapkan upah minimum”.

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetepkan.

Ditetapkan di : J A K A R T A

Pada tanggal : 5 Oktober 2000

MENTRI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

ttd

ALHILAL HAMDI

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
blank

About the Author:

3 Comments on "KEP-226/MEN/2000 – PERUBAHAN PASAL 1, PASAL 3, PASAL 4, PASAL 8, PASAL,11, PASAL20, DAN PASAL 21 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA – NOMOR PER-01/MEN/1999 TENTANG UPAH MINIMUM"

Trackback | Comments RSS Feed

  1. blank slamet says:

    bisa gak aku dikirimi lewat email mengenai peraturan menteri penjelasana UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU 39 tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja di luar negeri???

    dan satu lagi aku mau nanya, aku berada di Jawa Timur adakah dasar hukum mengenai UP3CTKI, kirim juga lewat email yaa ….

  2. blank abhiseqa says:

    terima kasih, sangat membantu karena saya butuh referensi ini

  3. blank Jackaria says:

    tolong dikirim draft atau List UMR/ums dong

Post a Comment