By November 16, 2008 0 Comments Read More →

KEP. 226/MEN/2003 – TATA CARA PERIZINAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PEMAGANGAN DI LUAR WILAYAH INDONESIA

KEPUTUSAN

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP. 226 /MEN/2003

TENTANG

TATA CARA PERIZINAN PENYELENGGARAAN PROGRAM

PEMAGANGAN DI LUAR WILAYAH INDONESIA

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu ditetapkan tata cara perizinan penyelenggaraan program pemagangan di luar wilayah Indonesia;

b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;

Mengingat:

1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang – undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);

2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;

Memperhatikan:

1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 10 Juli 2003;

2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 25 September 2003;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PERIZINAN PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI LUAR WILAYAH INDONESIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Pemagangan di luar wilayah Indonesia adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai ketrampilan atau keahlian tertentu yang diselenggarakan di luar wilayah Indonesia.

2. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

3. Lembaga Penyelenggara Program Pemagangan adalah Lembaga Pelatihan Kerja yang telah mendapat izin atau telah terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk melaksanakan program pelatihan kerja.

4. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2

(1) Pemagangan diselenggarakan berdasarkan kurikulum dan silabus.

(2) Kurikulum dan silabus pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan kompetensi kerja.

Pasal 3

Penyelenggaraan program pemagangan di luar wilayah Indonesia mengikuti ketentuan yang berlaku di negara penerima peserta program pemagangan.

Pasal 4

Lembaga penyelenggara program pemagangan wajib menjamin penyelenggaraan program pemagangan tidak melanggar norma kesusilaan.

Pasal 5

Peserta program pemagangan di luar wilayah Indonesia berhak untuk :

a. mendapatkan sertifikat dari lembaga pelatihan kerja apabila yang bersangkutan telah menyelesaikan program pemagangan;

b. mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan pengakuan kualifikasi kompetensi;

c. mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan, kesehatan, kematian yang preminya ditanggung oleh lembaga penerima peserta program pemagangan yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tempat dilaksanakannya program pemagangan;

d. mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti praktek kerja di perusahaan;

e. mendapatkan uang saku dan transport sesuai perjanjian antara peserta magang dengan lembaga pelatihan kerja penyelenggara program pemagangan.

BAB II

P E R I Z I N A N

Pasal 6

Lembaga pelatihan kerja yang menyelenggarakan program pemagangan wajib memiliki izin penyelenggaraan program pemagangan.

Pasal 7

Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

Pasal 8

Izin lembaga penyelenggara program pemagangan di luar wilayah Indonesia dapat diberikan sekurang-kurangnya untuk waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang sama.

Pasal 9

Lembaga penyelenggara program pemagangan di luar wilayah Indonesia wajib menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh peserta pemagangan selama berada di negara tempat pemagangan.

BAB III

SYARAT PERIZINAN

Bagian 1

Lembaga Pelatihan Kerja Yang Menyelenggarakan Program Pemagangan Bagi Masyarakat Umum

Pasal 10

Lembaga pelatihan kerja yang akan menyelenggarakan program pemagangan di luar wilayah Indonesia bagi masyarakat umum wajib mengajukan permohonan izin yang dilengkapi dengan :

a. copy izin lembaga pelatihan kerja yang masih berlaku;

b. copy dokumen perjanjian antara lembaga penyelenggara program pemagangan dengan Lembaga Penerima Pemagang di wilayah Indonesia yang memuat tentang tugas dan tanggung jawab para pihak termasuk pembebanan biaya;

c. contoh perjanjian pemagangan antara peserta magang dengan lembaga pelatihan kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak;

d. contoh perjanjian pemagangan antara peserta pemagangan dengan penerima peserta pemagangan di wilayah Indonesia yang memuat hak dan kewajiban para pihak;

e. kurikulum dan silabus yang sesuai dengan program pemagangan;

f. daftar tenaga instruktur program pemagangan.

Pasal 11

(1) Dalam hal dokumen tidak lengkap maka Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri menolak permohonan disertai dengan alasan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.

(2) Dalam hal dokumen telah lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, maka Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri melakukan verifikasi tentang keabsahan dokumen dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.

(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi syarat, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri menerbitkan surat izin penyelenggara program pemagangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.

Bagian 2

Lembaga Pelatihan Kerja Yang Menyelenggarakan Program Pemagangan Bagi Pekerjanya/Buruhnya

Pasal 12

Lembaga pelatihan kerja milik perusahaan dan/atau perusahaan yang melaksanakan program pemagangan di luar wilayah Indonesia bagi pekerjanya/buruhnya menyampaikan permohonan izin dengan melampirkan :

a. perjanjian antara perusahaan penyelenggara program pemagangan dengan lembaga penerima pemagang di wilayah Indonesia tentang penyelenggaraan program pemagangan;

b. contoh perjanjian pemagangan antara peserta program pemagangan dengan perusahaan penyelenggara program yang mengirim peserta yang memuat hak dan kewajiban para pihak;

c. tingkat pencapaian kualifikasi keterampilan atau keahlian yang akan diperoleh pekerjanya/buruhnya setelah mengikuti pemagangan;

d. rencana penempatan pekerja/buruh setelah menyelesaikan program pemagangan.

Pasal 13

Lembaga pelatihan kerja milik perusahaan dan/atau perusahaan yang menyelenggarakan program pemagangan bagi pekerjanya/buruhnya tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak memerlukan izin penyelenggara program pemagangan.

BAB IV

PENCABUTAN IZIN

Pasal 14

Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dapat mencabut izin penyelenggara program pemagangan di luar wilayah Indonesia dalam hal penyelenggaraan program pemagangan tidak sesuai ketentuan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5 huruf a, huruf c, huruf d dan huruf e.

Pasal 15

(1) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui tahapan :

  1. teguran lisan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga pelatihan kerja yang bersangkutan;
  2. peringatan tertulis dilakukan apabila dalam waktu 24 (dua puluh empat) hari kerja terhitung sejak dilakukan teguran lisan, lembaga yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran yang sama;
  3. pemberhentian sementara pengiriman peserta pemagangan selama 6 (enam) bulan apabila dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak dilakukan teguran tertulis, lembaga penyelenggara program pemagangan masih melakukan pelanggaran yang sama;
  4. izin lembaga penyelenggaraan program pemagangan dicabut apabila dalam masa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf c lembaga penyelenggara program pemagangan tetap melaksanakan pelanggaran yang sama dan/atau mengirim peserta program pemagangan.

(2) Lembaga penyelenggara program pemagangan di luar wilayah Indonesia yang terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan program pemagangan di luar wilayah Indonesia dapat dicabut izin penyelenggara program pemagangan.

(3) Lembaga penyelenggara program pemagangan yang izin penyelenggaraan program pemagangannya dicabut, tetap bertanggungjawab terhadap peserta sesuai perjanjian yang telah disepakati.

BAB V

P E L A P O R A N

Pasal 16

(1) Lembaga pelatihan kerja yang menyelenggarakan program pemagangan di luar wilayah Indonesia wajib melaporkan penyelenggaraan program kepada Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali dan sekurang-kurangnya berisi tentang data peserta, program yang dilaksanakan dan lembaga penerima program pemagangan.

BAB VI

P E M B I N A A N

Pasal 17

(1) Pembinaan terhadap lembaga penyelenggara program pemagangan selama di Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

(2) Pembinaan terhadap lembaga penyelenggara program pemagangan selama di luar wilayah Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri bekerjasama dengan Perwakilan Indonesia di luar negeri serta lembaga yang bertanggung jawab di negara setempat.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program, sumber daya manusia, fasilitas, metoda dan sistem penyelenggaraan program pemagangan.

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program pemagangan di luar wilayah Indonesia diatur oleh Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2003

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JACOB NUWA WEA

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
Posted in: Legislation
blank

About the Author:

Post a Comment