KEP.173/MEN/2000 – JANGKA WAKTU IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP.173/MEN/2000

TENTANG

JANGKA WAKTU IJIN MEMPEKERJAKAN

TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.       bahwa untuk peningkatan pelayanan pemberian ijin mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang, perlu dilakukan penyesuaian jangka waktu berlakunya Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang dan ijin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing  Pendatang;

b.      bahwa untuk itu  perlu  ditetapkan dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja;

Mengingat :

1.      Undang-undang Nomor 3 tahun 1958 tentang Penempatan  Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8 );

2.      Keputusan Presiden Republik Indonesia  No. 75 tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja  Warga Negara Asing  Pendatang ;

3.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabinet Persatuan Pembangunan;

4.      Permenaker No. PER-03/MEN/90 tentang Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang;

5.      Permenaker No. PER.01/Men/1997 tentang Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan;

6.      Permenaker No. PER-02/Men/1998 tentang Penyempurnaan Pasal 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1997;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG JANGKA WAKTU IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG

Pasal 1

Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang dapat bekerja di wilayah Republik Indonesia atas permintaan pengguna dan atau sponsor yang telah memperoleh ijin dari instansi yang memang sesuai dengan bidang kegiatannya.

Pasal 2

(1)     Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat bekerja dalam hubungan kerja.

(2)     Pengguna dan atau sponsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang akan mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing pendatang wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disyahkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 3

(1)     RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan syarat untuk memperoleh ijin mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing pendatang (IKTA)

(2)     RPTKA diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 ( lima ) tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kebutuhan pengguna dan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Pasal 4

(1)     IKTA sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) diberikan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam RPTKA

(2)     Pengguna dan atau sponsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib membayar Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan dimuka sesuai dengan jangka waktu berlakunya IKTA.

(3)     Dalam hal jangka waktu jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja warga negara asing pendatang lebih dari 5 ( lima ) tahun. Ijin untuk mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing pada tahun berikutnya hanya dapat diberikan setelah tenaga kerja asing yang bersangkutan memperbarui visanya.

(4)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak berlaku bagi tenaga kerja warga negara asing pendatang sebagai penanam modal di Indonesia dan tercantum dalam akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
Posted in: Legislation
blank

About the Author:

Post a Comment