PER-03/MEN/I/2005: TATA CARA PENGUSULAN KEANGGOTAAN DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER-03/MEN/I/2005
TENTANG
TATA CARA PENGUSULAN KEANGGOTAAN
DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 13 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, perlu diatur mengenai Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional dengan Peraturan Menteri;
:
:
MEMUTUSKAN :
:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Jumlah Anggota
Pasal 2
Anggota Dewan Pengupahan Nasional berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang, yang terdiri dari :
a. unsur pemerintah sebanyak 10 (sepuluh) orang;
b. unsur serikat pekerja/serikat buruh sebanyak 5 (lima) orang;
c. unsur organisasi pengusaha sebanyak 5 (lima) orang;dan
d. unsur perguruan tinggi dan pakar sebanyak 3 (tiga) orang.
Bagian kedua
Keterwakilan Masing-masing Unsur
Pasal 3
b. Kantor Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian 1(satu) orang;
c. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 1(satu) orang;
d. Badan Pusat Statistik 1(satu) orang;
e. Departemen Perindustrian 1 (orang);
f. Departemen Perdagangan 1 (satu) orang;
g. Departemen Pertanian 1(satu) orang;
h. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral 1(satu) orang.
Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional dari unsur organisasi pengusaha diwakili oleh APINDO.
Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional dari unsur serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 201/MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan Industrial.
Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional dari unsur perguruan tinggi dan pakar terdiri dari :
a. Akademis;
b. Pakar Ekonomi.
BAB III
PROSEDUR PENGUSULAN KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu
Unsur Pemerintah
Pasal 4
Calon anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur Departemen Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi, Perguruan Tinggi dan Pakar ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 5
Permintaan nama calon anggota dari instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), huruf b sampai dengan huruf h disampaikan oleh Menteri kepada Pimpinan Departemen atau Kementrian atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Unsur Organisasi Pengusaha
Pasal 6
Permintaan nama calon anggota dari organisasi pengusaha sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO).
Bagian Ketiga
Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 7
Permintaan nama calon anggota dari unsur serikat pekerja/serikat buruh disampaikan oleh Menteri kepada serikat pekerja/serikat buruh yang berhak duduk di Dewan Pengupahan Nasional.
Penentuan serikat pekerja/serikat buruh yang berhak duduk di Dewan Pengupahan Nasional sebagaimana dimakdwsud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 201/MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan Industrial.
BAB IV
SUSUNAN KEANGGOTAAN
Pasal 8
Page 1 of 4 | Next page