PER-07/MEN/IV/2006 – PENYEDERHANAAN PROSEDUR MEMPEROLEH IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : PER-07/MEN/IV/2006

TENTANG

PENYEDERHANAAN PROSEDUR MEMPEROLEH

IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk mendukung penciptaan iklim investasi yang kondusif, perlu penyederhanaan prosedur memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan Peraturan Menteri:

Mengingat :

  1. Undang -undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republk Indonesia Nomor 3201);
  3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1977 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  5. 5. Peraturan      Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 181, Tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nomor 4009);
  6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
  7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
  8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-20/MEN/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing:

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEDERHANAAN PROSEDUR MEMPEROLEH IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA).

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud belanja di wilayah Indonesia.
  2. Tenaga Keja Indonesia Pendamping yang selanjutnya disebut TKI Pendamping adalah Tenaga Kerja Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dan atau calon pengganti TKA.
  3. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut disebut Pemberi Kerja TKA adalah Pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  4. Rencana     Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut RPTKA adalah rencana pengguna TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  5. Izin Mempekerjakan Tenaga KErja Asing yang selanjutnya disebut IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
  6. Kompensasi adalah dana yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA kepada negara atas pengguna Tenaga Kerja Asing.
  7. Direktur adalah Direktur Pengguna Tenaga Kerja Asing, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  8. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

BAB II

PROSEDUR MEMPEROLEH

IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)

Pasal 2

1.      Pemberi kerja TKA yang mengurus IMTA, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Direktur untuk mendapatkan rekomendasi visa (TA.01) dengan melampirkan:

a.         copy surat keputusan pengesahan RPTKA;

b.         copy pasport TKA yang akan dipekerjakan;

c.         daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan;

d.         copy ijasah dan/atau keterangan pengalaman kerja TKA yang akan dipekerjakan;

e.         copy surat penunjukan tenaga kerja pendamping.

2.      Apabila permohonan telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (1), maka Direktur Lalulintas Keimigrasian (Lantaskim), Direktorat Jenderal Imigrasi dalam waktu selambat-lambatnya pada hari berikutnya.

3.      Rekomendasi visa (TA-01) sebagaimana dimaksud ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 3

1.      Dalam hal Ditjen Imigrasi telah mengabulkan permohonan visa untuk dapat bekerja atas nama TKA yang bersangkutan dan menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa, maka pemberi kerja mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan ;

a.          copy draft perjanjian kerja;

b.         bukti pembayaran dana kompensasi pengguna TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri;

c.          photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar

d.         meterai Rp. 6000,-

2.      Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dipenuhi, maka Direktur menerbitkan IMTA selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja.

BAB III

PERPANJANGAN

IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

Pasal 4

1        Dalam hal pemberi kerja akan memeperpanjang IMTA, pemberi kerja mengajukan permohonan perpanjangan kepada Direktur dan/atau Gubernur.

2        Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir.

3        Permohonan perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir perpanjangan IMTA yang dilampiri dengan:

a.          IMTA;

b.         bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA pada Bank yang ditunjuk oleh Menteri;

c.          laporan realisasi pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan kepada TKI pendamping;

d.         copy surat keputusan RPTKA yang masih berlaku;

e.          photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar;

4        Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (3) telah lengkap, maka direktur dan /atau Gubernur menerbitkan IMTA selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja.

5        IMTA perpanjangan sebagaimana dimaksud ayat (4) digunakan sebagai dasar untuk memperpanjang KITTAS.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 20/MEN/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini berlaku 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2006

MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

ERMAN SUPARNO

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
Posted in: Legislation
blank

About the Author:

1 Comment on "PER-07/MEN/IV/2006 – PENYEDERHANAAN PROSEDUR MEMPEROLEH IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)"

Trackback | Comments RSS Feed

  1. blank dechee says:

    permisi saya mau tanya, kalau ada semisal kasus pembayaran ganda untuk woking permit TA di Indonesia, merujuk pada dasar hukum PerMen no berapa ya?
    saya sudah baca 1 per 1 pasal, tidak ada ketentuan yang termuat di dalamnya. Apa ada Peraturan Pelaksana Teknis yang mengatur tentang hal tersebut?

    Terimakasih

Post a Comment