PER – 12/MEN/VI/2007 – PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

(Bagian 1 dari 2)

PERATURAN

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: PER – 12/MEN/VI/2007

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN,  PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a.       bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, perlu diatur petunjuk teknis pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, pembayaran santunan, dan pelayanan jaminan sosial tenaga kerja;

b.      bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan;

c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Mengingat :

1.      Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( LN RI Tahun  1992 No.14 Tambahan LN RI No. 3468).

2.      Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 1993 No. 20, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3520):

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Jaminan sosial Tenaga Kerja;

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

6.      Keputusan Presiden RI Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang timbul karena hubungan kerja

7.      Keputusan Presiden Nomor : 187/M tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;

8.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1990 tentang Kewajiban Pengusaha Untuk Membuat, Memiliki dan Memelihara Buku Upah;

9.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dengan Manfaat Lebih Baik.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

BAB I

PENGERTIAN

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

(1)     Badan Penyelenggara adalah PT. Jamsostek (Persero).

(2)     Pelaksana Pelayanan Kesehatan tingkat pertama adalah dokter umum, dokter gigi Pusat Kesehatan Masyarakat atau pelayanan kesehatan lainnya yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara.

(3)     Pelaksana Pelayanan Kesehatan  tingkat lanjutan adalah dokter spesialis dan rumah sakit yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara.

(4)     Tertanggung adalah tenaga kerja dan atau keluarga yang terdaftar dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan.

(5)     Keluarga adalah :

a.       Suami atau isteri yang sah menjadi tanggungan tenaga kerja dan terdaftar pada Badan Penyelenggara.

b.       Anak kandung, anak angkat, anak tiri yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, belum menikah, tidak mempunyai pekerjaan, yang menjadi tanggungan tenaga kerja maksimal 3 (tiga) orang dan terdaftar pada Badan Penyelenggara.

(6)  Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

BAB II

PENDAFTARAN KEPESERTAAN

Pasal 2

(1)  Setiap pengusaha yang mengajukan pendaftaran kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara harus mengisi formulir:

a.       Pendaftaran perusahaan (formulir Jamsostek 1).

b.       Pendaftaran tenaga kerja (formulir Jamsostek 1a).

c.       Daftar upah/rincian iuran tenaga kerja (formulir Jamsostek 2a).

(2)   Setiap tenaga kerja yang telah menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja sebelum Peraturan Menteri ini berlaku  yang akan diikutsertakan pada program jaminan pemeliharaan kesehatan harus mengisi formulir Jamsostek 1a dan menyerahkan kepada Badan Penyelenggara.

(3)   Pengusaha harus menyampaikan formulir Jamsostek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Badan Penyelenggara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya formulir tersebut oleh pengusaha yang bersangkutan yang dibuktikan dengan tanda terima atau tanda terima pengirirman pos dan diterima oleh Badan Penyelenggara sebelum efektif berlakunya kepesertaan.

(4)   Kepesertaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja dimulai sejak tanggal 1 (satu), bulan sebagaimana dinyatakan pada formulir Jamsostek 1.

Pasal 3

(1)     Berdasarkan pengajuan pendaftaran dari pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Badan Penyelenggara menetapkan besarnya iuran Jaminan Kecelakaan Kerja sesuai dengan kelompok jenis usahanya dan memberitahukan besarnya iuran program jaminan sosial tenaga kerja kepada pengusaha.

(2)     Badan Penyelenggara menerbitkan  sertifikat kepesertaan, kartu peserta dan kartu pemeliharaan kesehatan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan iuran pertama dibayar.

(3)     Bentuk sertifikat kepesertaan untuk pengusaha, kartu peserta untuk tenaga kerja dan kartu pemeliharaan kesehatan untuk tertanggung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.

Pasal 4

(1)  Pengusaha wajib melaporkan kepada Badan Penyelenggara apabila terjadi :

a.       Perubahan data perusahaan dengan mengisi formulir Jamsostek 1.

b.      Penambahan tenaga kerja dengan mengisi formulir Jamsostek 1a.

c.       Pengurangan tenaga kerja karena tenaga kerja berhenti bekerja atau meninggal dunia dengan mengissi formulir Jamsostek 1b;

d.      Perubahan terhadap identitas data tenaga kerja dan susunan keluarga, dengan mengisi formulir 1a;

e.       Perubahan upah dan atau tenaga kerja dengan mengisi formulir Jamsostek 2a.

(2)   Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan pada bulan terjadinya penambahan dan atau pengurangan tenaga kerja serta perubahan terhadap identitas data tenaga kerja dan susunan keluarga yang harus sudah diterima oleh Badan Penyelenggara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak  terjadi perubahan.

(3)   Dalam hal perubahan identitas data tenaga kerja dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlambat dilaporkan oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara, apabila terjadi risiko yang dialami oleh tenaga kerja dan keluarganya menjadi tanggung jawab pengusaha.

BAB III

PEMBAYARAN IURAN

Pasal 5

(1)     Pengusaha wajib membayar iuran pertama kali secara lunas untuk bulan mulainya menjadi peserta sebagaimana dinyatakan oleh pengusaha dalam formulir Jamsostek 1, pada bulan yang bersangkutan.

(2)     Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan rincian iuran untuk masing-masing tenaga kerja sesuai dengan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam formulir Jamsostek 2a.

(3)     Iuran setiap bulan wajib dibayar oleh pengusaha secara berurutan dihitung berdasarkan upah bulan yang bersangkutan yang diterima oleh tenaga kerja dan dibayarkan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Badan Penyelenggara dengan melampirkan formulir Jamsostek 2 dan formulir Jamsostek 2a untuk bulan yang bersangkutan beserta data pendukungnya.

(4)     Dalam hal tidak terdapat perubahan upah, jumlah tenaga kerja dan program jaminan sosial tenaga kerja yang diikuti pembayaran iuran setiap bulan oleh perusahaan kepada Badan Penyelenggara cukup dengan melampirkan formulir Jamsostek 2.

(5)     Apabila pengusaha membayar iuran setiap bulan tidak berurutan, Badan Penyelenggara memperhitungkan sebagian atau seluruh iuran bulan berikutnya untuk melunasi kekurangan iuran bulan sebelumnya.

(6)     Apabila pengusaha membayar iuran kurang dari yang sebenarnya maka Badan Penyelenggara memperhitungkan sebagian atau seluruh iuran bulan berikutnya untuk melunasi kekurangan iuran bulan sebelumnya.

(7)     Apabila pengusaha karena sesuatu hal tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar iuran setiap bulan, tetap wajib menyampaikan formulir Jamsostek 2 dan formulir Jamsostek 2a untuk bulan yang bersangkutan kepada Badan Penyelenggara atau hanya menyampaikan formulir Jamsostek 2 apabila pada bulan yang bersangkutan tidak terjadi perubahan upah, jumlah tenaga kerja dan program jaminan sosial tenaga kerja yang diikuti.

(8)     Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dan ayat (3), dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan piutang Badan Penyelenggara terhadap pengusaha.

(9)     Iuran yang diterima oleh Badan Penyelenggara diberikan bukti penerimaan iuran yang bentuknya ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.

Pasal 6

(1)     Badan Penyelenggara wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada pengusaha yang belum memenuhi kewajiban membayar iuran dan atau belum menyampaikan formulir 2a sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah batas hari terakhir kewajiban pengusaha membayar iuran dengan tembusan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

(2)     Badan Penyelenggara menyampaikan surat pemberitahuan kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran kepada pengusaha yang bersangkutan selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya iuran dan atau formulir Jamsostek 2a.

(3)     Pengusaha wajib menyelesaikan kelebihan atau kekurangan iuran sebagaimana dimaksud ayat (2), dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan dari Badan Penyelenggara, selambat-lambatnya bersamaan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.

(4)     Apabila terjadi kelebihan pembayaran iuran oleh pengusaha maka akan diperhitungkan dengan iuran bulan berikutnya.

(5)     Apabila iuran yang diterima oleh Badan Penyelenggara belum sama dengan jumlah iuran yang tercantum pada formulir Jamsostek 2a untuk bulan yang bersangkutan, maka iuran tersebut belum dapat dirinci kedalam akun individu Jaminan Hari Tua masing-masing peserta dan program lainnya oleh Badan Penyelenggara.

Pasal 7

Dalam hal pengusaha menunggak iuran 1 (satu) bulan maka:

(1)     Pengusaha wajib membayar terlebih dahulu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian yang menjadi hak tenaga kerja.

(2)     Pengusaha wajib memberikan terlebih dahulu pelayanan pemeliharaan kesehatan kepada tenaga kerja.

(3)     Badan Penyelenggara akan mengganti jaminan yang menjadi hak tenaga kerja kepada pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah pengusaha membayar seluruh tunggakan iuran beserta dendanya.

(4)     Permintaan penggantian jaminan yang menjadi hak tenaga kerja oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua), tidak boleh melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan.

(5)     Badan Penyelenggara wajib membayar penggantian jaminan sebagaimana dimaksud angka 4 (empat) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen pendukung dinyatakan lengkap.

BAB IV

PELAPORAN PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN JAMINAN KECELAKAAN
KERJA.

Pasal 8

(1)     Pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerjanya kepada Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara setempat sebagai laporan kecelakaan kerja tahap I dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan dengan mengisi formulir Jamsostek 3, serta melampirkan foto copy kartu peserta.

(2)     Pengusaha wajib mengirimkan laporan kecelakaan kerja tahap II kepada Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara setempat dengan mengisi formulir Jamsostek 3a dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan:

a.          keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir; atau

b.         keadaan cacat sebagian untuk selama-lamanya; atau

c.          keadaan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental; atau

d.         meninggal dunia.

(3)     Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menggunakan formulir Jamsostek 3b.

Pasal 9

(1)     Pengusaha wajib melaporkan penyakit yang timbul karena hubungan kerja dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam dengan mengisi formulir Jamsostek 3 sejak menerima hasil diagnosis dari dokter pemeriksa.

(2)     Dalam hal penyakit yang timbul karena hubungan kerja surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunankan Formulir Jamsostek 3c.

Pasal 10

(1)     Laporan Kecelakaan Kerja tahap II (Form.Jamsostek 3 a) yang disampaikan kepada Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Badan Penyelenggara.

(2)     Penyampaian Formulir Jamsostek 3a sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai bukti-bukti :

a.       Fotocopy kartu peserta ;

b.       Surat Keterangan Dokter formulir Jamsostek 3b atau 3c ;

c.       Kuitansi Biaya Pengobatan dan Pengangkutan ;

d.       Dokumen pendukung lain yang diperlukan.

(3)     Dalam hal bukti-bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak lengkap, maka Badan Penyelenggara memberitahukan kepada Pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Laporan Kecelakan Kerja tahap II diterima.

Pasal 11

(1)     Berdasarkan pengajuan permintaan pembayaran jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Badan Penyelenggara menghitung besarnya santunan dan penggantian biaya.

(2)     Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Badan Penyelenggara membayar penggantian biaya kepada pengusaha dan membayar santunan kepada tenaga kerja atau keluarga.

(3)     Dalam hal Jaminan Kecelakaan Kerja dibayar terlebih dahulu oleh Pengusaha maka Badan Penyelenggara membayar penggantian jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Pengusaha sebesar perhitungan Badan Penyelenggara.

(4)     Dalam hal perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) lebih besar dari Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah dibayarkan oleh Pengusaha, kelebihannya diserahkan kepada tenaga kerja yang bersangkutan.

Pasal 12

(1)     Dalam hal  terjadi perbedaan penetapan mengenai Kecelakaan Kerja atau bukan Kecelakaan Kerja, maka Pengusaha atau tenaga kerja/keluarga atau Badan Penyelenggara mememinta Penetapan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

(2)     Berdasarkan permintaan  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pegawai pengawas ketenagakerjaan dan petugas Badan Penyelenggara mengadakan penelitian dan pemeriksaan atas kecelakaan dimaksud;

(3)     Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pegawai pengawas ketenagakerjaan membuat penetapan kecelakaan kerja atau bukan kecelakaan kerja.

(4)     Dalam hal penetapan pegawai pengawas ketenagakerjaan tidak dapat diterima oleh salah satu pihak maka pihak yang bersangkutan mengajukan kepada Menteri.

(5)     Sambil  menunggu  penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), maka pengusaha wajib membayar terlebih dahulu biaya pengangkutan, pengobatan dan perawatan kepada tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

(6)     Dalam hal menteri menetapkan  kecelakaan kerja maka Badan Penyelenggara wajib membayar Jaminan Kecelakaan Kerja sesuai dengan ketentuan yang  berlaku.

(7)     Dalam hal Menteri menetapkan bukan kecelakaan kerja dan tenaga kerja yang bersangkutan diikut sertakan dalam program JPK, maka biaya pengobatan dan perawatan dapat dibebankan dalam program JPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 13.

(1)     Dalam hal terjadi perbedaan besarnya santunan yang diterima oleh tenaga kerja/keluarganya disebabkan adanya pelaporan yang tidak benar oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara maka tenaga kerja yang bersangkutan meminta perhitungan kembali kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan.

(2)     Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pegawai pengawas ketenagakerjaan meminta pertimbangan dokter penasehat untuk menetapkan presentase cacat.

(3)     Dalam hal penetapan pegawai pengawas ketenagakerjaan tidak dapat diterima oleh salah satu pihak, maka pihak yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada menteri.

(4)     Sambil menunggu penetapan menteri sebagaimana dimaksud ayat (3) dan tenaga kerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang merawat, Badan Penyelenggara membayar biaya penggantian pengangkutan, pengobatan, perawatan dan santuan sementara tidak mampu bekerja kepada pengusaha, sedangkan santuan cacat baru dibayarkan setelah ada penetapan menteri.

(5)     Apabila Menteri menetapkan presentase cacat sebagaimana dimaksud ayat (3), maka Badan Penyelenggara menghitung dan membayarkan besarnya JKK kepada yang berhak.

Pasal 14

(1)     Dalam hal terjadi perbedaan besarnya santunan yang diterima oleh tenaga kerja/keluarganya disebabkan adanya pelaporan yang tidak benar oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara maka tenaga kerja yang bersangkutan meminta perhitungan kembali kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan

(2)     Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pegawai pengawas ketenagakerjaan menghitung kembali besarnya santunan berdasarkan upah satu bulan terakhir sebelum terjadinya kecelakaan.

(3)     Dalam hal besarnya santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) lebih besar daripada santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara, maka pengusaha wajib membayar kekurangannya.

(4)     Dalam hal penetapan pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat diterima oleh pengusaha atau tenaga kerja/keluarganya, maka pihak yang bersangkutan dapat mengajukan kepada menteri.

(5)     Penetapan menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) merupakan keputusan akhir dan wajib dilaksanakan oleh pihak yang bersangkutan.

BAB V

PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN JAMINAN KEMATIAN.

Pasal 15

(1)     Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, pengusaha atau keluarga tenaga kerja mengajukan permintaan pembayaran Jaminan Kematian kepada Badan Penyelenggara dengan mengisi formulir Jamsostek 4. dengan melampirkan : a.Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli; b.Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan c.Identitas keluarga yang masih berlaku (foto copy kartu tanda penduduk/Surat ijin

(2)     mengemudi dan kartu keluarga) yang masih berlaku.

(3)     Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Badan Penyelenggara membayar Jaminan Kematian dan santunan berkala kepada keluarga tenaga kerja yang bersangkutan.

Pasal 16

(1)     Peserta program kematian masih berhak mendapat perlindungan Jaminan Kematian selama 6 (enam) bulan sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja

(2)     Keluarga dari peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permintaan pembayaran Jaminan Kematian kepada Badan Penyelenggara dengan melampirkan :

a.          Formulir Jamsostek 4;

b.         Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan;

c.          Identitas keluarga yang masih berlaku (foto copy kartu tanda penduduk/Surat ijin mengemudi dan kartu keluarga) yang masih berlaku.

BAB VI

PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN JAMINAN HARI TUA

Pasal 17

(1)     Tenaga kerja yang telah menerima pemberitahuan 30 (tiga puluh) hari sebelum usia 55 (lima puluh lima) tahun, maka tenaga kerja yang bersangkutan melalui pengusaha mengajukan permintaan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara dengan mengisi formulir Jamsostek 5 selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah menerima pemberitahuan tersebut.

(2)     Berdasarkan pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Penyelenggara menetapkan dan membayarkan Jaminan Hari Tua secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan tenaga kerja yang bersangkutan.

(3)     Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia dan masih berhak menerima Jaminan Hari Tua secara berkala, maka keluarga tenaga kerja yang bersangkutan mengajukan permintaan pembayaran sisa jaminannya kepada Badan Penyelenggara dengan disertai surat kematian dan selanjutnya Badan Penyelenggara membayarkan secara sekaligus kepada ahli waris tenaga kerja yang bersangkutan

Pasal 18

(1)     Tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 (lima puluh lima) tahun dan telah mempunyai masa kepesertaan aktif (membayar iuran ) maupun non aktif (tidak membayar iuran) sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan setelah melewati masa tunggu 6 (enam) bulan maka tenaga kerja dapat mengajukan permintaan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara dengan mengisi formulir Jamsostek 5 dengan melampirkan:

a.          Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) asli.

b.         Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial;

c.          Kartu Identitas (foto copy kartu tanda penduduk/Surat ijin mengemudi dan kartu keluarga) yang masih berlaku.

(2)     Masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung sejak pembayaran iuran pertama program Jaminan Hari Tua berdasarkan PP No. 14 Tahun 1993.

(3)     Berdasarkan pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Badan Penyelenggara menghitung dan membayar Jaminan Hari Tua secara sekaligus kepada tenaga kerja yang bersangkutan.

Pasal 19

(1)     Tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia untuk selama-lamanya, dapat mengajukan permintaan pembayaran Jaminan Hari Tua dengan menyerahkan kartu peserta dan mengisi formulir Jamsostek 5 disertai dengan bukti-bukti:

a.          Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.

b.         Foto copy pasport.

c.          Foto copy Visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.

(2)     Berdasarkan pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Badan Penyelenggara menghitung dan membayarkan Jaminan Hari Tua secara sekaligus kepada tenaga kerja yang bersangkutan.

Pasal 20

(1)     Tenaga Kerja yang menyandang cacat total tetap untuk selama-lamanya, berhak mengajukan permintaan pembayaran Jaminan Hari Tua dengan mengisi formulir Jamsostek 5, disertai bukti-bukti:

a. kartu peserta Jamsostek

b. surat keterangan dokter.

(2)     Berdasarkan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Penyelenggara menghitung dan membayar Jaminan Hari Tua secara sekaligus atau berkala kepada tenaga kerja sesuai pilihan tenaga kerja yang bersangkutan.

Pasal 21

(1)     Besarnya Jaminan Hari Tua adalah keseluruhan iuran Jaminan Hari Tua yang telah disetorkan oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara beserta hasil pengembangannya.

(2)     Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Penyelenggara yang besarnya sesuai dengan hasil pengelolaan dan investasi dana iuran Jaminan Hari Tua.

(3)     Hasil pengembangan Jaminan Hari Tua untuk masing-masing tenaga kerja dihitung sejak tanggal iuran dibayar lunas.

(4)     Iuran dan hasil pengembangan akan dibukukan dalam akun individu masing-masing tenaga kerja.

(5)     Tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun maka tenaga kerja yang bersangkutan melalui pegusaha mengajukan permintaan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara dengan mengisi formulir Jamsostek 5

(6)     Jaminan Hari Tua akan dibayar oleh Badan Penyelenggara sebesar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4).

(7)     Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran Jaminan Hari Tua yang  menjadi hak tenaga kerja yang disebabkan pengusaha menunggak atau kurang membayar iuran maka pengusaha wajib membayar kekurangan Jaminan Hari Tua yang menjadi hak tenaga kerja

(8)     Badan Penyelenggara membayar kekurangan Jaminan Hari Tua setelah pengusaha melunasi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

(9)     Berdasarkan pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat  (5) Badan Penyelenggara menetapkan dan membayarkan Jaminan Hari Tua sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan tenaga kerja yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

(10) Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia dan masih berhak menerima Jaminan Hari Tua secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (9), maka keluarga tenaga kerja yang bersangkutan mengajukan permintaan pembayaran sisa Jaminan Hari Tuanya kepada Badan Penyelenggara dengan disertai surat kematian dan selanjutnya Badan Penyelenggara membayarkan secara sekaligus kepada ahli waris tenaga kerja yang bersangkutan.

(Bersambung)

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
blank

About the Author:

6 Comments on "PER – 12/MEN/VI/2007 – PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA"

Trackback | Comments RSS Feed

  1. blank Indra says:

    Mohon bantuan mendapatkan formulir Jamsostek 1 dan 1a. dari Peraturan Menteri Nakertrans No. PER – 12/MEN/VI/2007.
    Atas bantuan pengiriman via email, saya ucapkan terima kasih.

  2. blank llia says:

    Apakah jika mengisi form 1a harus disertai dengan Kartu Keluarga ( KK )? mohon bantuannya.Trima Kasih

  3. blank Maulana says:

    Berapa iuran yang dipotong oleh perusahaan untuk pegawai yang ikut program jamsostek

  4. blank patar sianipar says:

    Salam sejahtera,
    Sebenarnya tatacara pembayaran ini sudah baku dan tentu ada dasar hukumnya jika tidak dilaksanakan sesungguhnya.
    Namun…….
    Realisasi dilapangannya mengapa pemotongan yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha selalu dari GAJI POKOK bukannya dari UPAH ????
    seperti yang banyak terjadi di Pulau Bintan, khususnya yang ada dikawasan Industri Lobam.
    Mohon tanggapannya.
    Terima kasih

  5. blank Adam Firdaus says:

    saya bekerja di biro konsultan Arsitektur yang sekaligus juga kontraktor bangunan, posisi sy sebagai drafter sekaligus asistent arsitek. setahu sy, atasan sy tidak mendaftarkan sy pd Jamsostek. entah karena atasan sy tidak memilik npwp atau iji usaha resmi atau bagaimana. akan tetapi, sy pribadi ingin sekali dan tertarik untuk bisa ikut serta dalam Jamsostek. Tolong beritahu sy bagaimana agar bisa ikut menjadi peserta Jamsostek ini. Mohon bantuan informasinya. (via e-mail) Terima kasih.

  6. blank asmawi says:

    saya stap pengajar di unas bagaimana caranya menjadi peserta jamsostek per orangan dan berapa iuran yang harus dibayar per bulanya mohon keterangan dari bapak.terimakasih.

Post a Comment