PER.06/MEN/IV/2005 – PEDOMAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : PER.06/MEN/IV/2005

TENTANG

PEDOMAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa untuk memperoleh data keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh secara lengkap dan akurat, maka perlu dilakukan verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh.
b. bahwa agar verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar, perlu diatur pedoman pelaksanaan verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Mengingat 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989).
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu.
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  2. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, menerima serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
  3. Anggota serikat pekerja/serikat buruh adalah pekerja/buruh yang menyatakan diri secara tertulis menjadi anggota suatu serikat pekerja/serikat buruh.
  4. Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.
  5. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
  6. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  7. Pengusaha adalah :
    a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
    b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
    c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  8. Verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh adalah proses pembuktian dan persahihan data keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan dan di luar perusahaan yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
  9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial.
  10. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

BAB II
TUJUAN VERIFIKASI

Pasal 2.

Verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh bertujuan untuk memperoleh data anggota serikat pekerja/serikat buruh secara lengkap dan akurat.

Pasal 3.

  1. Untuk mendapatkan data anggota serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pendataan keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh.
  2. Pendataan keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

BAB III
PENDATAAN

Pasal 4.

Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dilakukan terhadap serikat pekerja/serikat buruh yang telah memiliki nomor bukti pencatatan sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pasal 5

  1. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota menyusun data serikat pekerja/serikat buruh beserta jumlah anggotanya yang tercatat di wilayahnya.
  2. Berdasarkan data serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota melakukan pengecekan data serikat pekerja/serikat buruh.
  3. Hasil pengecekan data serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk tabel sebagaimana terlampir dalam lampiran I Peraturan ini.
  4. Tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditandatangani oleh pengurus serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha yang bersangkutan.
  5. Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh berada di luar perusahaan, tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan dan badan/instansi yang mempunyai otoritas pada lokasi kerja tersebut.
  6. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi data keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan menggunakan bentuk formulir isian sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan ini.
  7. Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh atau pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menolak menandatangani hasil pengecekan data serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi.

BAB V
PELAKSANAAN VERIFIKASI
KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

Pasal 6

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) dilaksanakan sebagai berikut :

  1. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan verifikasi.
  2. seluruh kegiatan verifikasi diselesaikan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja.
  3. pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan di perusahaan atau tempat lain yang ditentukan.
  4. meneliti kartu tanda anggota serikat pekerja/serikat buruh atau pernyataan tertulis dari pekerja/buruh yang tidak memiliki kartu tanda anggota serikat pekerja/serikat buruh.
  5. pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibuat baik secara perorangan atau kolektif.
  6. pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf d sekurang-kurangnya memuat :
    f.1. nama pekerja/buruh.
    f.2. bagian/unit/divisi tempat bekerja.
    f.3. pernyataan bahwa pekerja/buruh yang bersangkutan tidak memilki kartu tanda anggota serikat pekerja/serikat buruh.
    f.4. pernyataan pekerja/buruh bahwa yang bersangkutan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh tertentu.
  7. Setelah meneliti kartu anggota serikat pekerja/serikat buruh dan pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf d, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota menyusun nama-nama anggota serikat pekerja/serikat buruh dalam satu daftar sementara dan harus diumumkan dengan cara ditempelkan di papan pengumuman lingkungan perusahaan yang dapat dilihat dan dibaca oleh semua pihak.
  8. Para pekerja/buruh yang nama-namanya tercantum dalam daftar sementara sebagaimana dimaksud pada huruf g dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan apabila yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana tercantum dalam daftar sementara tersebut.
  9. Berdasarkan kartu anggota atau pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf g, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota melakukan koreksi terhadap susunan nama-nama anggota serikat pekerja/serikat buruh yang tercantum dalam daftar sementara dan menetapkan daftar tetap.

(2) Daftar tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ditandatangani oleh pengurus dan pengusaha serta petugas dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

Pasal 7.

  1. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil pengecekan dan verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh.
  2. Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh menjadi anggota afiliasi federasi serikat pekerja/serikat buruh tertentu maka rekapitulasi hasil pengecekan dan verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan afiliasi dimaksud.
  3. Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
  4. Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dengan cara ditempelkan pada papan pengumuman di kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

BAB V
MEKANISME DAN WAKTU
PELAKSANAAN PENDATAAN DAN VERIFIKASI

Pasal 8

Mekanisme dan waktu pelaksanaan pendataan dan verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal.

BAB VI
PELAPORAN

Pasal 9

  1. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota melaporkan hasil rekapitulasi kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
  2. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan rekapitulasi hasil laporan seluruh Kabupaten/Kota.
  3. Rekapitulasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan tabel sebagaimana terlampir dalam Lampiran III Peraturan ini.
  4. Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dengan cara ditempelkan di papan pengumuman yang dapat dilihat dan dibaca oleh semua pihak.
  5. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi melaporkan hasil verifikasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal.
  6. Setelah menerima hasil rekapitulasi dari Provinsi, Direktur Jenderal melakukan rekapitulasi dari seluruh tingkat provinsi sebagai hasil rekapitulasi tingkat nasional.
  7. Menteri menyampaikan hasil verifikasi kepada para pengurus serikat pekerja/serikat buruh tingkat nasional dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)

PASAL 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2005

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

ttd

FAHMI IDRIS


Lampiran I :

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor : PER-06/MEN/IV/2005
Tanggal : 8 April 2005

FORMULIR ISIAN DATA
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Jumlah Tenaga Kerja :
Bidang Usaha Perusahaan :

NO.

NAMA
SERIKAT PEKERJA/
SERIKAT BURUH

JUMLAH
ANGGOTA
SERIKAT PEKERJA/
SERIKAT BURUH

NOMOR BUKTI PENCATATAN
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

NAMA DAN TANDATANGAN
PENGURUS
SERIKAT PEKERJA/
SERIKAT BURUH

BERAFILIASI
PADA FEDERASI
SERIKATPEKERJA/ SERIKAT BURUH

Mengetahui,
Pimpinan Perusahaan,

……………………….

………………….., ………….,……..
Pengurus
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
1……………………….
2. ……………………..

Mengetahui,
Kepala Dinas/Suku Dinas/Kantor yang bertanggung
Jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
…………………………………………

Keterangan :

  1. Dibuat rangkap 3.
  2. Data diperoleh dari serikat pekerja/serikat buruh di Perusahaan yang bersangkutan.
  3. Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh tidak berada di perusahaan maka nama “perusahaan ” diisi nama tempat/lokasi kerja.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2005

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

ttd

FAHMI IDRIS



Lampiran II :

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor : PER-06/MEN/IV/2005
Tanggal : 8 April 2005.

FORMULIR REKAPITULASI
KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
KABUPATEN/KOTA ……………………..

NO

NAMA
SERIKAT PEKERJA/ SERIKAT BURUH

JUMLAH ANGGOTA
SERIKAT
PEKERJA/
SERIKAT
BURUH

NOMOR BUKTI
PENCATATAN
SERIKAT PEKERJA/
SERIKAT BURUH

NAMA AFILIASI FEDERASI
ATAU KONFEDERASI
SERIKAT PEKERJA/
SERIKAT BURUH

KET

FEDERASI
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

KONFEDERASI
SERIKAT
PEKERJA/
SERIKAT BURUH

………………………,…………….,…………….

Kepala,
Dinas/Suku Dinas/Kantor yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota

……………………………………

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2005

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

ttd

FAHMI IDRIS



Lampiran III :

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor : PER-06/MEN/IV/2005
Tanggal : 8 April 2005

FORMULIR REKAPITULASI
KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
PROVINSI …………………………

NO.

KAB/KOTA

NAMA
SERIKAT PEKERJA/
SERIKAT BURUH

NAMA AFILIASI
FEDERASI SERIKAT PEKERJA/
SERIKAT BURUH DAN KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

JUMLAH
ANGGOTA
SERIKAT
PEKERJA/
SERIKAT
BURUH

NOMOR
BUKTI PENCATATAN
SERIKAT PEKERJA/
SERIKAT BURUH

KET

FEDERASI
SERIKAT
PEKERJA/
SERIKAT BURUH

KONFEDERASI
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

JUMLAH :

………………………., ……………., ………….

Dinas/Suku Dinas/Kantor yang bertanggung
Jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi

…………………………………

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2005.

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

ttd

FAHMI IDRIS

.

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
blank

About the Author:

Post a Comment