PerPres NOMOR 50 TAHUN 2005 – LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2005
TENTANG
LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Lembaga Produktivitas Nasional;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
BAB I
KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga Produktivitas Nasional merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Lembaga Produktivitas Nasional mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam perumusan kebijakan nasional di bidang produktivitas dan peningkatan produktivitas dalam rangka penguatan daya saing nasional.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Produktivitas Nasional mempunyai fungsi :
a. pengembangan budaya produktif dan etos kerja;
b. pengembangan jejaring informasi peningkatan produktivitas;
c. pengembangan sistem dan teknologi peningkatan produktivitas;
d. peningkatan kerja sama di bidang produktivitas dengan lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi Internasional
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Lembaga Produktivitas Nasional dapat bekerja sama dengan pihak perguruan tinggi dan lembaga lain yang terkait jika dipandang perlu.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 5
Susunan keanggotaan Lembaga Produktivitas Nasional terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
b. Wakil Ketua merangkap anggota: Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Sekretaris merangkap anggota: Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
d. Anggota:
1. Direktur jenderal Tanaman Pangan, Departemen Pertanian;
2. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian;
3. Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Departemen Kehutanan;
4. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Departemen Kelautan dan Perikanan;
5. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
6. Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
7. Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Departemen Perindustrian;
8. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan;
9. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Departemen Luar Negeri;
10. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;
11. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan;
12. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan;
13. Direktur Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum;
14. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional;
15. Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional;
16. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
17. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
18. Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata;
19. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
20. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Negara Pendayagunan Aparatur Negara;
21. Deputi Bidang Ekonomi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Bagian Kedua
Kesekretariatan
Pasal 6
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Lembaga Produktivitas Nasional dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Bagian Ketiga
Kelompok Kerja
Pasal 7
(1) Apabila dipandang perlu, Ketua Lembaga Produktivitas Nasional dapat membentuk kelompok kerja.
(2) Keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota Lembaga Produktivitas Nasional.
(3) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Ketua Lembaga Produktivitas Nasional.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 8
(1) Lembaga Produktivitas Nasional mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam pelaksanaan rapat-rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Produktivitas Nasional dapat mengikutsertakan organisasi pengusaha, organisasi pekerja/organisasi buruh, perguruan tinggi, asosiasi profesi atau pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 9
Ketua Lembaga Produktivitas Nasional melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden.
Pasal 10
Ketentuan mengenai tata kerja Lembaga Produktivitas Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Lembaga Produktivitas Nasional.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Lembaga Produktivitas Nasional, dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pusat Produktivitas Nasional, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini nulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada tanggal : 3 Agustus 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONSEIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Connect
Connect with us on the following social media platforms.