KEP.167/MEN/2000 – PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP-208/MEN/1992
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.167/MEN/2000
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR : KEP-208/MEN/1992
TENTANG
PROSEDUR PEMBERIAN IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG DAN PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN TENAGA KERJA, KEPALA KANTOR WILAYAH DEPPARPOSTEL, DIREKSI PT. (PERSERO) KAWASAN BERIKAT NUSANTARA, DIREKSI PT. (PERSERO) PENGELOLA KAWASAN BERIKAT INDONESIA DAN KETUA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan pengawasannya secara efektif, maka perlu ditinjau kembali Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur mengenai Prosedur Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang Dan Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Kantor Wilayah Departermen Tenaga Kerja, Kepala Kantor Wilayah Depparpostel, Direksi PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Direksi PT. (Persero) Kawasan Berikat Indonesia, dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Undang-undang Kerja;
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan;
- Undang-undang Nomor 3 tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Pemerintahan Daerah;
- Keputusan Presiden R.I. Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA:
Mencabut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-208/MEN/1992 tentang Pelimpahan Wewenang Prosedur Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja, Kepala Kantor Wilayah Depparpostel, Direksi PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Direksi PT. (Persero) Pengelola Kawasan Berikat Indonesia dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah.
KEDUA:
Wewenang pemberian ijin sebagaimana dimaksud pada Amar PERTAMA selanjutnya dilaksanakan oleh Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETIGA:
Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri ini, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-208/MEN/1992 sebagaimana tercantum dalam Amar PERTAMA dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2000.
Connect
Connect with us on the following social media platforms.