PER. 02/MEN/XII/2004 – PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER – 02/MEN/XII/2004
TENTANG
PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BAGI TENAGA KERJA ASING
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja beserta keluarganya;
- bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, mengamanatkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja diberlakukan kepada setiap tenaga kerja yang bekerja di Indonesia;
- bahwa sebagian tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia telah mendapatkan perlindungan melalui berbagai program asuransi jaminan sosial tenaga kerja di negara asalnya;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c maka perlu diatur Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Asing dengan Peraturan Menteri ;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1951 Nomor 4);
- Undang-undang nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1993 nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER 05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud :
1 Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerjajdalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
2 Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang peserorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Pasal 2
Pengusaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki perlindungan melalui program jaminan sosial tenaga kerja di negara asalnya yang sejenis dengan program jamian sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, tidak wajib mengikutsertakan tenaga kerja asing yang bersangkutan dalam program jamian sosial tenaga kerja di Indonesia.
Pasal 3
Keikutsertaan Tenaga Kerja Asing pada progam jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus dibuktikan dengan polis asuransi asli.
Pasal 4
Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 67/MEN/ IV/2004 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Asing, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31-12-2004
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Connect
Connect with us on the following social media platforms.