KEP.187/MEN IX/2004 – IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: KEP.187/MEN IX/2004

TENTANG

IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

1.      bahwa untuk mendorong peningkatan fungsi dan peran serikat pekerja/serikat buruh, perlu dukungan dana yang antara lain berasal dari iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh.

2.      bahwa agar dana yang berasal dari iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dihimpun dan dimanfaatkan secara efektif dan efisien, perlu pedoman tata cara pemungutan, pemanfaatan dan pendistribusian iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan Keputusan Menteri.

Mengingat:

1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989).

2.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

3.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;

Memperhatikan:

Hasil Pembahasan Sidang Sekretariat Lembaga Kerjasama Triparti Nasional tanggal 16 September 2004.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.      Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

2.      Serikat pekerja/Serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

3.      3    Federasi           Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.

4.      Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/buruh

5.      Pengusaha :

  1. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
  2. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  3. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

6.      Iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh adalah dana yang dihimpun dari upah anggota masing-masing serikat pekerja/serikat buruh yang dipungut setiap bulan dan besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga atau peraturan organisasi.

Pasal 2

Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bersumber dari :

  1. Iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
  2. Hasil usaha yang sah; dan
  3. Bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.

Pasal 3

1.      Pembayaran iuran anggota dapat dilakukan melalui pemotongan upah setiap bulan.

2.      Pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pengusaha.

3.      Pelaksanaan pungutan iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan dilakukan oleh pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

Pasal 4

1.      Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh memutuskan untuk memungut iuran anggota melalui pemungutan upah pekerja/buruh maka pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan melakukan sosialisasi rencana pemungutan iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh melalui pemotongan upah dan pemanfaatan iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh kepada anggotanya.

2.      Pengurus Serikat pekerja/serikat buruh harus memberitahukan rencana pemungutan iuran anggota kepada pimpinan perusahaan secara tertulis dengan melampirkan :

  1. nama-nama anggota serikat pekerja/serikat buruh.
  2. nama-nama pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan dan pengesahan susunan pengurus serikat pekerja/serikat buruh;
  3. copy surat bukti nomor pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada instansi yang berwenang;
  4. surat kuasa dari pekerja/buruh yang bersangkutan;
  5. copy peraturan organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang mengatur pemungutan dan penyaluran iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh;

Pasal 5

1.      Pengusaha hanya dapat melakukan pemungutan iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh berdasarkan surat kuasa dari pekerja/buruh yang bersangkutan kepada pengusaha untuk memotong upah pekerja/buruh.

2.      Pemungutan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicatat secara khusus oleh pengusaha.

3.      Dalam        hal anggota serikat pekerja/serikat buruh berhenti dari keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh maka pekerja/buruh yang bersangkutan membuat pencabutan kuasa pekerja/buruh yang bersangkutan kepada pengusaha untuk memotong upah.

Pasal 6

1.      Penyaluran iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan kepada perangkat organisasi serikat pekerja/serikat buruh, dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh berdasarkan peraturan organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

2.      Pengurus serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan wajib menyalurkan iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh kepada perangkat organisasi sesuai peraturan organisasi yang bersangkutan.

3.      Penyaluran iuran anggota dilakukan melalui tranfer bank dan dilarang dalam bentuk uang tunai.

4.      Untuk menjaga efektivitas penyaluran iuran serikat pekerja/serikat buruh, federasi atau konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat mengatur jumlah pengiriman iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh.

5.      Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan dapat meminta bukti transfer iuran anggota kepada pengusaha.

Pasal 7

Besarnya iuran, pemanfaatan dan atau pendistribusian iuran untuk kegiatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh dan atau konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, diatur dalam anggaran dasar dan atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan atau konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

Pasal 8

1.      Dalam        hal pemungutan dan penyaluran iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh tidak diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, maka diatur dalam peraturan organisasi serikat pekerja/serikat buruh.

2.      Pembuatan peraturan organisasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :

  1. dalam hal serikat pekerja/serikat buruh tidak bergabung dalam federasi serikat pekerja/serikat buruh atau konfederasi serikat pekerja/serikat buruh maka peraturan organisasi dibuat oleh pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
  2. dalam hal serikat pekerja/serikat           buruh bergabung dalam federasi serikat pekerja/serikat buruh maka peraturan organisasi dibuat oleh pengurus federasi serikat pekerja/serikat buruh.
  3. dalam hal federasi serikat pekerja/serikat buruh bergabung dalam konfederasi serikat pekerja/serikat buruh maka peraturan organisasi dibuat oleh pengurus konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 9

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
blank

About the Author:

Post a Comment