KEP.12/DPHI/IV/2005 – MEKANISME DAN WAKTU PELAKSANAAN PENDATAAN DAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

NOMOR : KEP.12/DPHI/IV/2005

TENTANG

MEKANISME DAN WAKTU PELAKSANAAN PENDATAAN DAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Menimbang :

a.       bahwa untuk memperoleh data keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara lengkap dan akurat, maka perlu dilakukan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

b.      bahwa sebagaimana diamanatkan pada pasal 8 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.06/MEN/IV/2005 tanggal 8 April 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh perlu ditetapkan mekanisme dan waktu pelaksanaan pendataan dan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial.

Mengingat :

1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);

2.      Undang-Undang     Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

3.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu.

4.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh ;

5.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.06/MEN/IV/2005 tanggal 8 April 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL, DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG MEKANINSME DAN WAKTU PELAKSANAAN PENDATAAN DAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH.

Pasal 1.

Ruang lingkup, mekanisme dan waktu pendataan dan verifikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam keputusan ini adalah untuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan yang telah tercatat pada Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

Pasal 2

(1)     Mekanisme pendataan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :

a.       Instansi yang bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota menyampaikan surat permintaan data keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh kepada pimpinan perusahaan dan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada Instansi yang Bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan untuk meminta data keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mutakhir;

b.      Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, pimpinan perusahaan bersama pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyampaikan hasil pendataan keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh kepada Instansi yang Bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota;

c.       Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf b, oleh Instansi yang Bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan disusun dan dibuat rekapitulasi data keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berada di Kabupaten/Kota menurut afiliasi Federasi/Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lampiran II pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.06/MEN/IV/2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, selanjutnya disebut Permenakertrans Nomor : PER.06/MEN/IV/2005);

d.      Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, oleh Instansi yang Bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Instansi yang Bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan Provinsi menurut afiliasi Federasi/Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lampiran III pada Permenakertrans Nomor : PER.06/MEN/IV/2005);

e.       Setelah menerima hasil rekapitulasi dari seluruh Kabupaten/Kota, Instansi yang Bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan Provinsi, menyusun rekapitulasi data keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.

(2)     Dalam hal mekanisme pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan jumlah anggota yang tidak disepakati oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di perusahaan harus dilakukan verifikasi dengan tahapan sebagai berikut :

a.       Instansi yang Bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota menunjuk petugas untuk menyaksikan pelaksanaan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada perusahaan yang bersangkutan;

b.      Petugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk bersama-sama melakukan kegiatan verifikasi sesuai dengan Pasal 6 Permenakertrans Nomor :PER.06/MEN/IV/2005 tanggal 8 April 2005;

c.       Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, oleh Instansi yang Bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan dibuat rekapitulasi data keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berada di Kabupaten/Kota;

d.      Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, oleh Instansi yang Bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Instansi yang Bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan Provinsi;

e.       Instansi yang Bertanggung jawab Dibidang Ketenagakerjaan Provinsi, setelah menerima hasil rekapitulasi dari seluruh Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi data Serikat Pekerja/Serikat Buruh Provinsi dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.

(3)     a. Verifikasi di perusahaan dilakukan dan dibuktikan dengan menunjukkan kartu anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bersangkutan;

b. Apabila anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh belum memiliki kartu anggota sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka pekerja/buruh baik perorangan maupun kolektif wajib membuat surat pernyataan sebagaimana terlampir dalam surat keputusan.

Pasal 3

Pelaksanaan pendataan dan verifikasi menggunakan tabel dan atau formulir isian sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (3) dan (6) dan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.06/MEN/IV/2005 tanggal 8 April 2005.

Pasal 4

Pendataan dan verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilaksanakan selama 45 hari kerja.

Pasal 5

(1)     Pelaksanaan seluruh kegiatan dilakukan sesuai tahapan sebagai berikut : Pendataan dan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat perusahaan, rekapitulasi hasil pendataan dan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat Kabupaten/Kota, rekapitulasi hasil pendataan dan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat Provinsi, dilaksanakan sedemikian rupa sehingga hasil rekapitulasi tingkat Provinsi sudah diterima di Pusat Cq. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2005;

(2)     Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud butir (1) dapat menggunakan fax nomor (021)5203607/5269353 atau melalui Pos Kilat khusus.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 15 April 2005

DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

MUZNI TAMBUSAI

.

.


.

.

LAMPIRAN I

SURAT PERNYATAAN

KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH (PERORANGAN)

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama Umur Jenis:

Kelamin :

Perusahaan:

Divisi/Unit:

Menyatakan bahwa saya adalah anggota/bukan anggota *) Pekerja/Serikat Serikat Buruh…………………………….. di perusahaan …………………………………….

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

.

.

………………………..,………………..200

Yang membuat pernyataan

.

.

.

( ……………………………..)

*) coret yang tidak perlu.


LAMPIRAN II

SURAT PERNYATAAN DATA KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

DI PERUSAHAAN ………………………….

(KOLEKTIF)

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama:                                              Ketua SP/SB ………….

2. Nama:                                              Ketua SP/SB ………….

3. Nama:                                              Ketua SP/SB ………….

4. dst

Dengan ini kami masing-masing untuk dan atas nama Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan menyatakan bahwa jumlah dan nama-nama pekerja yang tercantum dalam lampiran Surat Pernyataan ini sebagai anggota Serikat Pekerja/serikat Buruh kami.

Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dan tidak ada sangkalan dari pihak manapun.

…………………………..,……………………………..200

Mengetahui Yang membuat pernyataan,
1. ……………………………. (Nama jelas) …………………..

(ttd)

2…………………………….. (Nama jelas) …………………..

(ttd)

(…………………………….) 3……………………………… (Nama jelas) …………………..

(ttd)

Pimpinan Perusahaan 4. dst

LAMPIRAN III

Lampiran Surat             Pernyataan       Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Perusahaan                                        :………………………………

Serikat Pekerja/Serikat Buruh   : ………………………………

No. Nama Umur L/P Unit/Bagian/ divisi Tandatangan Keterangan
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
blank

About the Author:

1 Comment on "KEP.12/DPHI/IV/2005 – MEKANISME DAN WAKTU PELAKSANAAN PENDATAAN DAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH"

Trackback | Comments RSS Feed

  1. blank bagus santoso says:

    selamat pagi,

    saya ingin sedikit menceritakan permasalahan di tempat kerja saya, yaitu di PT SUB jombang. dari pemberlakuan lembur yang di terapkan oleh perusahaan kami banyak yang menyimpang dari peraturan di atas. lembur di atas 3 jam kerja wajib yang seharusnya diberikan tambahan 1.400 kalori sama sekali tidak diberikan. bahkan ada di bagian lain (MAINTENENCE) itu memang mendapatkan tambahan kalori kalau lembur 3 jam di atas jam kerja wajib akan tetapi tambahan kalori tersebut di potongkan 1 jam dari hasil lembur seorang karyawan.
    inikan jelas melanggar dari peraturan di atas, sampai saat ini kebijakan tentang upah lembur di perusahaan saya tetap berlaku seperti myang ceritakan diatas.

    Mohon untuk di tindak lanjuti…….. terimakasih!!

Post a Comment