KEP. 225/MEN/2003 – ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP. 225 /MEN/2003
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
LEMBAGA AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 16 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur tentang Organisasi dan tata kerja lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
Memperhatikan:
1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 31 Agustus 2003;
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 25 September 2003;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
2. Akreditasi pelatihan kerja adalah pengakuan status program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja melalui penilaian yang dilakukan oleh lembaga akreditasi pelatihan kerja berdasarkan kriteria standar yang ditetapkan.
3. Lembaga pelatihan kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
4. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 2
(1) Lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja yang selanjutnya disebut lembaga akreditasi merupakan lembaga yang bersifat independen dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdomisili di Jakarta.
Pasal 3
Lembaga akreditasi berfungsi mengembangkan sistem dan melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 lembaga akreditasi mempunyai tugas :
- menyusun kebijakan akreditasi lembaga pelatihan kerja;
- mengembangkan sistem akreditasi lembaga pelatihan kerja;
- melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan sistem akreditasi lembaga pelatihan kerja;
- mengembangkan kerjasama internasional antar lembaga akreditasi pelatihan kerja.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga akreditasi harus berpedoman kepada standar nasional pelatihan kerja yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 5
(1) Keanggotaan lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja terdiri dari unsur masyarakat yang dipilih berdasarkan keahlian dan profesionalisme serta unsur pemerintah.
(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari asosiasi lembaga pelatihan kerja, asosiasi perusahaan, asosiasi profesi atau pakar di bidang pelatihan kerja.
(3) Pengurus lembaga akreditasi terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota dan beberapa orang anggota.
Pasal 6
(1) Ketua dan wakil ketua lembaga akreditasi adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pelatihan kerja, dan dipilih dari unsur masyarakat .
(2) Sekretaris lembaga akreditasi berasal dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang pelatihan kerja.
(3) Keanggotaan lembaga akreditasi sebanyak-banyaknya berjumlah 11 (sebelas) orang.
(4) Menteri menetapkan keanggotaan lembaga akreditasi berdasarkan usulan dari instansi pemerintah terkait dan masyarakat.
Pasal 7
Untuk melaksanakan akreditasi, lembaga akreditasi dapat membentuk komite akreditasi sesuai kebutuhan.
Pasal 8
Komite akreditasi mempunyai tugas :
a. menetapkan tim pelaksana akreditasi lembaga pelatihan kerja;
b. melaksanakan bimbingan teknis akreditasi;
c. melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja;
d. membuat laporan pelaksanaan kegiatan akreditasi.
Pasal 9
(1) Susunan keanggotaan komite akreditasi pelatihan kerja terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota.
(2) Keanggotaan komite akreditasi pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tenaga profesional dan praktisi yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi lembaga pelatihan kerja, asosiasi perusahaan, asosiasi profesi dan pakar di bidang pelatihan kerja.
(3) Komite akreditasi dibantu sekretariat yang berasal dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi.
Pasal 10
(1) Anggota Komite Akreditasi sebanyak-banyaknya berjumlah 7 (tujuh) orang.
(2) Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh masing-masing unsur kepada lembaga akreditasi melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi.
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Komite Akreditasi dibantu oleh Tim yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan bidang akreditasi.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Komite Akreditasi.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 12
(1) Keanggotaan lembaga akreditasi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Keanggotaan Komite Akreditasi diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Lembaga Akreditasi.
(3) Masa tugas keanggotaan lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
BAB V
P E N D A N A A N
Pasal 13
Sumber pendanaan lembaga akreditasi dapat berasal dari :
- anggaran pemerintah;
- dana dari lembaga pelatihan kerja;
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PELAPORAN
Pasal 14
(1) Pembinaan lembaga akreditasi dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan Komite Akreditasi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi.
(3) Pembinaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) meliputi aspek administrasi dan teknis.
Pasal 15
(1) Lembaga akreditasi harus menyampaikan laporan kepada Menteri.
(2) Komite Akreditasi harus menyampaikan laporan kepada ketua Lembaga Akreditasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat pelaksanaan kegiatan akreditasi.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat lembaga pelatihan kerja, dan program pelatihan kerja.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun.
(6) Bentuk laporan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2003
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JACOB NUWA WEA
Connect
Connect with us on the following social media platforms.