PERPEPU NOMOR 1 TAHUN 2005 – PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UU NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2005
PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang akan mulai berlaku tanggal 14 Januari tahun 2005 dimaksudkan untuk memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah.
b. bahwa pelaksanaan Undang-undang tersebut memerlukan pemahaman dan berbagai kesiapan sarana, sumber daya manusia, baik di lingkungan pemerintah maupun lembaga peradilan;
c. bahwa memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf b masih diperlukan waktu yang cukup guna menjamin pencapaian tujuan yang dimaksudkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004;
d. bahwa apabila Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 diberlakukan pada waktu yang telah ditentukan, akan menghambat penyelesaian perselisihan dan dapat mengganggu hubungan industrial;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menangguhkan saat mulai berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 22 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaraan Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 1
Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) selama 1 (satu) tahun yang semula tanggal 14 Januari 2005 menjadi tanggal 14 Januari 2006.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
Dr. HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 4.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2005
TENTANG
PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
1. UMUM
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diundangkan pada tanggal 14 Januari 2004 merupakan salah satu tonggak perubahan yang mendasar dari suatu proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil murah.
Dalam Undang-undang nomor 2 Tahun 2004 ini diatur keberadaan berbagai kelembagaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang salah satunya adalah pengadilan khusus hubungan industrial, yang berada pada peradilan umum, yang selama ini tidak dikenal dalam system penyelesaian perselisihan perburuhan di Indonesia.
Oleh karena system yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 akan menggantikan system penyelesaian hubungan industrial yang dikenal di Indonesia sejak tahun 1957 yaitu dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, maka perlu persiapan yang matang. Persiapan tersebut meliputi sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang memadai baik kualitas maupun kuantitasnya.
Apabila Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 diberlakukan pada waktu yang telah ditentukan, sementara belum ada kesiapan dari institusi yang menangani penyelesaian perselisihan industrial, maka akan berdampak terganggunya suasana hubungan industrial yang dapat berdampak negatif bagi upaya pemulihan ekonomi Indonesia. Hal ini dapat terjadi karena di satu pihak lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 belum dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, namun di pihak lain ketentuan hukum yang selama ini dipakai sebagai dasar dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, dicabut dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004. Sebagai akibatnya Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) tidak mempunyai kewenangan lagi untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan dimaksud.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan surat Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden Republik Indonesia Nomor KMA/674/XII/2004 tanggal 10 Desember 2004 perihal penundaan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, maka Pemerintah berpendapat adanya kesamaan pemahaman dengan Mahkamah Agung untuk menangguhkan pemberlakuan Undang-undang dimaksud.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan penangguhan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut selama 1 (satu) tahun, yang semula tanggal 14 Januari 2005 menjadi tanggal 14 Januari 2006.
Karena perubahan masa berlaku suatu Undang-undang harus diatur juga melalui Undang-undang yang memerlukan waktu pembahasan cukup lama, sementara saat mulai berlakunya Undang-undang tersebut, yaitu tanggal 14 Januari 2005 sudah semakin dekat, maka penangguhan wakut berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tenang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Dengan ketentuan ini, maka Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal 14 Januari 2006.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4468
Connect
Connect with us on the following social media platforms.