By December 16, 2008 2 Comments Read More →

PER-01/MEN/1999: UPAH MINIMUM

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA

NOMOR : PER-01/MEN/1999

Tentang

UPAH MINIMUM

Menimbang

a.

bahwa dalam rangka upaya mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja,perlu ditetapkan upah minimum dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya;

b.

bahwa untuk mewujudkan penetapan upah minimum yang lebih realistis sesuai dengan kemampuan perusahaan secara sektoral,maka disamping penetapan Upah Minimum Regioanal juga dilakukan penetapan Upah Minimum Sektoral Regional;

c.

bahwa sehunngan dengan huruf a dan b,Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-03/MEN/1997 tentang Upah Minimum Regional, dipandang sudah tidak sesuai lagi,sehingga perlu diadakan penyempurnaan.

d.

Bahwa untuk itu,perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Mengingat

1

Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Titel 7A pasal 1601.

2

Undang-undang No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1946 No.12 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara No.2 Tahun 1951).

3

Undang-undang Nomor 3 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Tahun 1951 Nomor 4 ).

4

Undang-undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya (Lembaran Negara Nomor 171 Tahun 1957 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2153).

5

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1961 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No.106 tentang Istirahat Mingguan.

6

Undang-undang No.14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55,Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912).

7

Undang-undang Nomor 5 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).

8

Undang-undang Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 39,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3201).

9

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3190).

10

Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1969 tentang Pembentukan Dewan Penelitian Pengupahan Nasional.

11

Keputusan Presiden RI No. 122/M/Tahun 1995 tentang Kabinet Reformasi Pembangunan.

12

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-06/MEN/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas.

13

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu.

14

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-06/MEN/1993 tentang Waktu Kerja 5(lima) Hari Seminggu 8(delapan)Jam Sehari.

15

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.05/MEN/1998 tentang Pendaftaran Organisasi Pekerja.
Memperhatikan Surat Dewan Penelitian Pengupahan Nasional No.42/DPPN/1999 tanggal 11 Januari 1999 perihal Saran dan Pertimbangan Penetapan Upah Minimum.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan PERATURAN MENTERI T E N A G A K E R J A TENTANG UPAH MINIMUM

BAB I

PENGERTIAN

PASAL 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1

Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

2

Upah Minimum Regional Tingkat 1 untuk selanjutnya disebut UMR Tk.1 adalah upah minimum yang berlaku di satu propinsi.

3

Upah Minimum Regional Tingkat II untuk selanjutnya disebut UMR Tk.II adalah upah minimum yang berlaku di daerah Kabupaten/Kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.

4

Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II untuk selanjutnya disebut UMSR Tk.I adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di satu propinsi.

5

Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II untuk selanjutnya disebut UMSR Tk.II adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di daerah Kabupaten/Kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.

6

Sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI).

7

Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja para pengusaha dengan menerima upah.

8

Pengusaha adalah :

a

Orang perseorangan,persekutuan,atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

b

Orang perseorangan,persekutuan,atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.

c.

Orang perseorangan,persekutuan,atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagai dimaksud dalam huruf (a)dan(b) yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

9

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak milik orang perseorangan,persekutuan atau badan hukum,baik milik swasta maupun milik negara.

10

Serikat pekerja adalah organisasi pekerja atas dasar lapangan pekerjaan yang bersifat mandiri,demokratis,bebas,dan tanggung jawab yang di bentuk dari,oleh dan untuk pekerja,untuk memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya.

11

Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.

12

Kesepakatan Kerja Bersama adalah kesepakatan hasil perundingan yang di selenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja,untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

13

Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tertulis,baik,untuk waktu tertentu maupun untuk waktu yang tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja,hak dan kewajiban para pihak.

14

Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang berbentuk perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan apabila mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain sebagaimana layaknya perusahaan mempekerjakan pekerja.

Pasal 3

Upah Minimum terdiri dari UMR Tk.1,UMR Tk.II, UMSR,Tk.1 dan UMSR Tk.II.

BAB II

DASAR DAN WEWENANG PENETAPAN UPAH MINIMUM

Pasal 4

(1).

Menteri menetapkan besarnya upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.

(2).

Dalam satu propinsi ditetapkan UMR Tk.1

(3).

Selain UMR Tk. 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan UMR Tk.II danatau UMSR Tk.II.

(4).

Dalam hal di seluruh daerah Kabupaten/Kotamadya dalam satu propinsi sudah ada penetapan UMR Tk.II ,ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),tidak berlaku.

(5).

Besarnya upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan peninjauan selambat-lambatnya 2(dua) tahun sekali.

(6).

Ketetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selambat-lambatnya 40(empat puluh) hari sebelum tanggal berlakunya Upah Minimum.

Pasal 5

Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ditetapkan:

a.

UMSR Tk.1 harus lebih besar sekurang-kurangnya 5%(lima persen) dari UMR Tk.1

b.

UMSR TK.II harus lebih besar sekurang-kurangnya 5%(lima persen) dari UMR Tk.II.

Pasal 6

(1). UMR Tk.1 dan UMR Tk.II ditetapkan dengan mempertimbangkan :

a.

kebutuhan

b.

indeks harga konsumen(IHK);

c.

kemampuan,perkembangan dan kelangsungan perusahaan;

d.

upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah ;

e.

kondisi pasar kerja;

f.

tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan per kapita.
(2) UMSR Tk.1 dan UMSR Tk.II ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mempertimbangkan kemampuan perusahaan secara sektoral.

Pasal 7

(1).

Upah Minimum wajib dibayar dengan upah bulanan kepada pekerja

(2)

Berdasarkan kesepakatan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha upah dapat dibayarkan mingguan atau 2 mingguan dengan ketentuan perhitungan upah didasarkan pada upah bulanan .

BAB III

TATA CARA PENETAPAN UPAH MINIMUM

Bagian Kesatu

Upah Minimum Regional

Pasal 8

(1).

Usulan penetapan UMR Tk.1 dan UMR Tk.II dirumusakan oleh Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah.

(2).

Dalam merumuskan usulan.Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah dapat berkonsultasi dengan organisasi pengusaha,serikat pekerja dan instansi terkait ditingkat daerah.

(3).

Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setelah memperoleh rekomendasi persetujuan Gubernur Kepala Daerah tingkat 1.

(4).

Dalam hal Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 menolak memberikan rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) usulan tersebut dikembalikan kepada Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah disertai alasan penolakan untuk dikaji dan diusulkan kembali.

(5).

Berdasarkan usulan sebagaimana pada ayat (3),Menteri menetapkan upah minimum setelah mendengar saran dan pertimbangan Dewan Penelitian Pengupahan Nasional.

(6).

Dalam memberikan saran dan pertimbangan,Dewan Penelitian Pengupahan Nasional dapat berkonsultasi dengan organisasi pengusaha,serikat pekerja dan instansi terkait ditingkat nasional.

Pasal 9

Menteri dapat menetapkan UMR Tk.I atau UMR Tk.II berbeda dari usulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 setelah mendengarkan saran dan pertimbangan Dewan Penelitian Pengupahan Nasional.

Bagian Kedua

Upah Minimum Sektoral Regional

Pasal 10

(1).

Untuk menetapkan UMSR Tk.I dan atau UMSR Tk.II,Komisi Penelitian Pengupahan dan jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah,mengadakan penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai:

(a).

homogeneitas perusahaan;

(b).

jumlah perusahaan;

(c).

jumlah tenaga kerja;

(d).

devisa yang dihasilkan;

(e).

nilai tambah yang dihasilkan;

(f).

kemampuan perusahaan;

(g).

asosiasi perusahaan;

(h).

seikat pekerja terkait;

(2).

Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah menentukan sector dan sub sector unggulan yang selanjutnya disampaikan kepada masing-masing asosiasi perusahaan dan serikat pekerja.

Pasal 11

(1).

Usulan penetapan UMSR Tk.I dan UMSR Tk.II dirundingkan dan disepakati oleh asosiasi perusahaan dan serikat pekerja.

(2).

Dalam hal sektor atau sub sektor belum mempunyai asosiasi perusahaan di sektor atau sub sektor yang bersangkutan bersama APINDO dengan serikat pekerja terkait.

(3).

Dalam hal sektor atau sub sektor belum mempunyai asosiasi perusahaan dan serikat pekerja,perundingan dan kesepakatan UMSR Tk.I dan atau UMSR Tk.II dilakukan oleh APINDO dengan gabungan serikat pekerja yang terkait dengan sektor atau sub sektor.

(4).

Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),(2) dan (3)dimintakan rekomendasi kepada Gubernur melalui Komisi Penelitian pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah.

(5).

Kesepakatan yang telah memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , disampaikan kepada Menteri melalui Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat untuk penetapan UMSR Tk.I dan atau UMSR Tk.II .

Pasal 12

Asosiasi perusahaan dan serikat pekerja di luar sektor atau sub sektor yang telah ditentukan oleh Komisi dapat mengajukan usulan penetapan UMSR Tk.I atau UMSR Tk.II.

BAB IV

PELAKSANAAN KETETAPAN UPAH MINIMUM

Pasal 13

(1).

Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMR Tk.I atau UMR Tk.II atau UMSR Tk.I atau UMSR Tk.II.

(2).

Dalam hal di daerah sudah ada penetapan UMR Tk.II perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMR Tk.II.

(3).

Dalam hal di suatu sektor uasaha telah ada penetapan UMSR Tk. II dan atau UMSR Tk.II perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMSR Tk.I atau UMSR Tk.II tersebut.

Pasal 14

(1).

Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan,upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar upah minimum.

(2).

Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1(satun) tatun.

(3).

Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1(satu) tahun,dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha.

Pasal 15

(1).

Bagi pekerja dengan sistim kerja borongan atau berdasarkan satuan hasil yang dilaksanakan 1 (satu) bulan atau lebih,upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum di perusahaan yang bersangkutan.

(2).

Upah pekerja harian lepas,ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari:

a.

bagi perusahaan dengan sistim waktu kerja 6(enam) hari dalam seminggu,upah bulanan dibagi 25(dua puluh lima).

b.

bagi perusahaan dengan sistim waktu kerja 5(lima) hari dalam seminggu,upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu ).

Pasal 16

(1).

Bagi perusahaan yang mencakup lebih dari satu sektor atau sub sektor,maka upah yang di berlakukan sesuai dengan UMSR Tk.I atau UMSR Tk.II.

(2).

Dalam hal satu perusahan mencakup beberapa saktor atau sub sektor yang satu lebih belum ada penetapan UMSR Tk.I dan atau UMSR Tk.II untuk sektor tersebut diberlakukan UMSR Tk.I atau UMSR Tk.II tertinggi diperusahaan yang bersangkutan.

(3).

Dalam hal perusahaan untuk menjalankan usahanya memerlukan pekerjaan jasa penunjang yang belum terdapat penetapan UMSR Tk.I atau UMSR Tk.II tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 17

Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku,pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Pasal 18

Peninjauan besarnya upah bagi pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku,dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja .Peraturan Perusahaan,atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Pasal 19

(1).

Dengan kenaikan upah minimum,para pekerja harus memelihara prestasi kerja sehingga tidak lebih rendah dari prestasi kerja sehingga tidak lebih rendah dari prestasi kerja sebelum kenaikan upah.

(2).

Ukuran prestasi kerja untuk masing-masing perusahaan dirumuskan bersama oleh pengusaha dan pekerja atau Lembaga Kerjasama Bipartit perusahaan yang bersangkutan.

(3).

Dalam hal tingkat prestasi kerja tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2),pengusaha dapat mengambil tindakan kepada pekerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan,atau Kesepakatan Kerja Bersama.

BAB V

TATA CARA PENANGGUHAN

Pasal 20

(1).

Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4,dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.

(2).

Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 21

(1).

Permohonan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) didasarkan atas kesepakatan tertulis antara serikat pekerja yang terdaftar pada Departemen Tenaga Kerja dan didukung oleh mayoritas pekerja di perusahaan yang bersangkutan dengan pengusaha,atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja yang mewakili lebih dari 50% pekerja penerima upah minimum bagi perusahaan yang belum ada serikat pekerja,disertai dengan:

a.

salinan kesepakatan bersama;

b.

salinan akte pendirian perusahaan;

c.

laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca,perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2(dua) tahun terakhir;

d.

perkembangan produksi dan pemasaran selama 2(dua) tahun terakhir;

e.

data upah menurut jabatan pekerja;

f.

jumlah pekerja seluruhnya dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum;

g.

surat pernyataan kesediaan perusahaan untuk melaksanakan upah minimum yang baru setelah berakhirnya waktu penangguhan.

(2).

Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 91 Menteri atau Pejabat yang ditunjuk,dapat meminta Akuntan Publik untuk memeriksa keadaan keuangan guna pembuktian ketidak mampuan perusahaan tersebut atas biaya perusahan.

(3).

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b,huruf c dan ayat 2 tidak diwajibkan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja sampai dengan 100(seratus) orang.

(4).

Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan penolakkan atau persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum.

(5).

Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 2 adalah:

a.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan untuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja 500 (lima ratus) orang atau lebih.

b.

Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat untuk perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja 101 (sertaus satu) sampai dengan 500(lima ratus) orang;

c.

Kantor Departemen Tenaga Kerja/Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat untuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sampai dengan 100(seratus) orang.

(6).

Persetujuan penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5),berlaku untuk waktu paling lama 1(satu) tahun.

Pasal 22

(1).

Persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (4) diberikan kepada pengusaha dalam bentuk:

a.

membayar upah terendah,tetap sesuai ketetapan upah minimum yang lama atau

b.

membayar lebih rendah dari upah minimum yang baru atau

c.

menangguhkan pembayaran upah minimum yang baru secara bertahap

(2).

Besarnya UMSR Tk.I dan atau UMSR Tk.II,selama penangguhan tidak boleh lebih rendah dari UMR Tk.I atau Tk.II yang berlaku.

(3).

Bagi perusahaan yang diberikan penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan (2),pengusaha tidak diwajibkan membayar kekurangan upah selama jangka waktu pelaksanaan penangguhan upah minimum.

Pasal 23

(1).

Permohonan penangguhan upah minimum diajukan oleh pengusaha paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya ketetapkan upah minimum.

(2).

Penolakan atau persetujuan atas permohonan penangguhan yang diajukan oleh pengusaha,diberikan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan terhitung sejak diterima secara lengkap permohonan penangguhan upah minimum.

(3).

Apabila waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) telah terlampaui dan belum ada keputusan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (4) dan(5),permohonan penangguhan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dianggap telah disetujui.

(4).

Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian perusahaan yang bersangkutan dapat membayar upah yang biasa diterima pekerja.

(5).

Dalam hal permohonan penanggulangan ditolak,upah yang diberikan pengusaha kepada pekerja serendah-rendahnya sama dengan upah minimum yang berlaku terhitunh tanggal berlakunya ketentuan upah minimum yang baru.

BAB VI

ATURAN PERALIHAN

Pasal 24

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini,rekomendasi Gubernur yang belum sesuai dengan ketentuan pasal 5 tetap berlaku untuk penetapan UMSR Tk.I dan atau UMSR Tk.II tahun 1999.

BAB VII

KETENTUAN SANKSI

Pasal 25

(1).

Berdasarkan pasal 17 undang-undang No.14 tahun 1969 pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 7 dan pasal 13 atau tidak memenuhi pasal 14 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000;(seratus ribu rupiah).

(2).

Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah pekerja.

BAB VIII

P E N U T U P

Pasal 26

Selain dari pegawai penyidik pada umumnya,pegawai pengawas perburuhan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.3 tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan tahun 1948 No.23 berwenang melakukan pengawasan dan penyidaikan atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini,maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.03/Men/1997 tentang Upah Minimum Regional,dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.Kep.16/BW/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Upah minimum Regional bagi Perusahaan Padat Karya tertentu dan Perusahaan Kecil dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 28

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal :12 Januari 1999

MENTERI TENAGA KERJA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

FAHMI IDRIS

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
blank

About the Author:

2 Comments on "PER-01/MEN/1999: UPAH MINIMUM"

Trackback | Comments RSS Feed

  1. Онлаин новости – свежие новости из мира софта

    софт портал

  2. blank visi says:

    pembaca yang budiman,mohon info dan penjelasannya.
    bagaimana kalau semisal sebuah perusahaan MLM yang mempekerjakan 8 orang karyawan dengan omzet rata2 per bulan 500,000,000,- dan penghasilan bersih perusahaan mencapai 70-80 jt/bulan selain reward2 dan bonus lain.
    apakah perusahaan masuk kategori wajib membayar upah karyawan sesuai UMP atau UMK?
    bagaimana dengan karyawa yang sudah bekerja sekitar 5 tahun,apakah boleh menuntut gaji UMP atau tunjangan kesejahteraan lain? mengingat semua harga bahan2 makanan atau kebutuhan pokok naik semua,ini berbanding terbalik dengan gaji yang tak kunjung naik.
    tuntutan kerja dan tuntutan hidup terus naik,tapi tidak diimbangi dengan upah atau gaji yang memadai.
    sungguh berat hidup di bumi Indonesia ini saudara-saudara 🙁
    menimbulakn tekanan batin luar biasa menyiasati gaji yang sangat minim ini 🙁

Post a Comment