BAB III
PROSEDUR PENGUSULAN KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu
Unsur Pemerintah
Pasal 4
Calon anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur Departemen Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi, Perguruan Tinggi dan Pakar ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 5
Permintaan nama calon anggota dari instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), huruf b sampai dengan huruf h disampaikan oleh Menteri kepada Pimpinan Departemen atau Kementrian atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Unsur Organisasi Pengusaha
Pasal 6
Permintaan nama calon anggota dari organisasi pengusaha sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO).
Bagian Ketiga
Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 7 |
Connect
Connect with us on the following social media platforms.