IR/LR
NOMOR SE. 280/MEN/PPK-PNK3/VII/2009: KESIAPSIAGAAN DALAM MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA DI TEMPAT KERJA
SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR SE. 280/MEN/PPK-PNK3/VII/2009
TENTANG
KESIAPSIAGAAN DALAM MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA DI TEMPAT KERJA
SUBORDINASI: KETIKA MENGHADAPI BOS YANG “BERKUASA”
Ketika sang bos sedang menunjukkan kekuasaannya berarti keegoannya sedang tinggi. Subordinasi dikondisikan sedemikian rupa untuk mendengarkan apa yang dikatakannya. Untuk itu ada beberapa trik atau tip yang bisa digunakan oleh subordinasi
KEMATANGAN EMOSI DAN PENGEMBANGAN KARIR
Perusahaan yang menerapkan manajemen sumberdaya manusia strategik (MSDM) dicirikan oleh adanya rencana dan pengembangan karir bagi para karyawannya (manajemen dan non-manajemen). Dengan kata lain tiap individu karyawan berhak memiliki peluang untuk mengembangan karirnya. Namun dalam prakteknya mengapa ada saja karyawan yang karirnya terlambat, dan bahkan mandeg atau mentok. Biang keladinya bisa jadi karena ada yang […]
Respect at work: Mengatasi masalah pelecehan seksual di tempat kerja
Rupanya pelecehan terhadap perempuan di beberapa negara sudah menjadi hal yang sangat sensitif sehingga perlu diatur dalam peraturan kerja. Pengaturannya meliputi bagaimana cara kita berbicara dan memperlakukan lawan jenis di tempat kerja
STRATEGI DAN PROGRAM PENDEKATAN KESELAMATAN KERJA
Setiap perusahaan sewajarnya memiliki strategi memperkecil dan bahkan menghilangkan kejadian kecelakaan kerja di kalangan karyawan sesuai dengan kondisi perusahaan. Untuk menerapkan strategi dan program diatas maka ada beberapa pendekatan sistematis yang dilakukan secara terintegrasi agar manajemen program kesehatan dan keselamatan kerja berjalan efektif.
KEPPRES NOMOR 51 TAHUN 1989 – PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1988
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1988 TENTANG BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN. ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa besarnya uang Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977, yang telah beberapa kali […]
UU NOMOR 34 TAHUN 1990 – PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1990 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk dapat lebih menciptakan ketenangan kerja dan meningkatkan produktifitas, perlu diberikan tambahan santunan bagi tenaga kerja yang meninggal dunia dan mengalami cacat total […]
Connect
Connect with us on the following social media platforms.