IR/LR
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2000: SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Memperkerjakan anak ber-IQ rendah
Kita harus mengangkat dua jempol untuk para bos yang berani mempekerjakan anak-anak yang mengalami kelambatan dalam berfikir, kelainan fisik, atau secara psikologi ada sedikit masalah.
WIN-WIN : SUDAH KUNO?
Krisis finansial gobal sedang menerpa dunia bisnis kita. Ancaman terjadinya penurunan kapasitas produksi di beberapa perusahaan tekstil atau garmen, kayu, minyak kelapa sawit, manufaktur tidak mudah dihindari. Buntutnya adalah sebagian karyawan terkena PHK dan ada yang dirumahkan. Bisa jadi ada beberapa perusahaan yang mungkin akan pailit. Karena itu ada anjuran dilakukannya merger antarperusahaan tertentu agar perusahaan […]
MANAJEMEN PHK VS KRISIS FINANSIAL GLOBAL
Berbarengan dengan itu tuntutan karyawan perusahaan untuk menaikan upah minimum kabupaten dan kota semakin menjadi-jadi plus penolakan SK Bersama Empat Menteri. Maka bertambah lengkap dan rumitlah permasalahan yang dihadapi dunia bisnis itu. Akibat logisnya adalah pabrik perlu menurunkan kapasitas produksinya; ada yang sampai sekitar 40%. Buntutnya adalah perusahaan harus mengambil keputusan tidak populer sekaligus “menyakitkan” yakni rasionalisasi dalam bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan sebagian karyawannya.
KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 – PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87 MENGENAI KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK BERORGANISASI
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 83 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87 MENGENAI KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK BERORGANISASI
HUBUNGAN KERJA: PEMBERI ATAU PENERIMA?
Tujuan membangun hubungan antarsesama kolega kerja adalah terciptanya keharmonisan kerja. Basisnya adalah saling pengertian dan saling mengambil manfaat. Kalau itu terwujud maka berarti dinamika kelompok tercapai. Bersama dalam suka dan duka; demikian yang bisa dianalogikan pada suatu keluarga harmonis. Di situ terjadi saling memberi dan menerima secara seimbang.
KEP. 102/MEN/VI/2004 – TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR.
Connect
Connect with us on the following social media platforms.