Legal

NOMOR SE. 280/MEN/PPK-PNK3/VII/2009: KESIAPSIAGAAN DALAM MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA DI TEMPAT KERJA

NOMOR SE. 280/MEN/PPK-PNK3/VII/2009: KESIAPSIAGAAN DALAM MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA DI TEMPAT KERJA

SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR SE. 280/MEN/PPK-PNK3/VII/2009
TENTANG
KESIAPSIAGAAN DALAM MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA DI TEMPAT KERJA

By September 16, 2009 1 Comments Read More →
Dasar Pemikiran Standar Ketenagakerjaan International Untuk Pekerja Rumah Tangga

Dasar Pemikiran Standar Ketenagakerjaan International Untuk Pekerja Rumah Tangga

Pekerja rumah tangga merepresentasikan satu kelompok terbesar pekerja yang tak terlindungi, dan satu kelompok terbesar pekerja perempuan berbayar yang bekerja di dalam rumah tangga orang lain di negara mereka sendiri atupun di luar negeri, yang dikecualikan dari undang-undang ketenagakerjaan

UU NOMOR 21 TAHUN 1999 – PENGESAHAN KONVENSI ILO MENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN

UU NOMOR 21 TAHUN 1999 – PENGESAHAN KONVENSI ILO MENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1999 TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 111 CONCERNING DISCRIMINATION IN RESPECT OF EMPLOYMENT AND OCCUPATION (KONVENSI ILO MENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN)

By February 19, 2009 0 Comments Read More →
UU NOMOR 20 TAHUN 1999 – PENGESAHAN KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA

UU NOMOR 20 TAHUN 1999 – PENGESAHAN KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 1999 TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT (KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA)

By February 19, 2009 0 Comments Read More →
KEPPRES NOMOR 51 TAHUN 1989 – PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1988

KEPPRES NOMOR 51 TAHUN 1989 – PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1988

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1988 TENTANG BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN. ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a.       bahwa besarnya uang Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977, yang telah beberapa kali […]

UU NOMOR 34 TAHUN 1990 – PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA

UU NOMOR 34 TAHUN 1990 – PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1990 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a.       bahwa untuk dapat lebih menciptakan ketenangan kerja dan meningkatkan produktifitas, perlu diberikan tambahan santunan bagi tenaga kerja yang meninggal dunia dan mengalami cacat total […]

SE.140 /MEN /PPK-KK /II / 2004 – PEMENUHAN KEWAJIBAN SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI INDUSTRI KIMIA DENGAN POTENSI BAHAYA BESAR

SE.140 /MEN /PPK-KK /II / 2004 – PEMENUHAN KEWAJIBAN SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI INDUSTRI KIMIA DENGAN POTENSI BAHAYA BESAR

SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : SE.140 /MEN /PPK-KK /II / 2004 TENTANG PEMENUHAN KEWAJIBAN SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI INDUSTRI KIMIA DENGAN POTENSI BAHAYA BESAR ( MAJOR HAZARD INSTALLATION )

KEP.12/DPHI/IV/2005 – MEKANISME DAN WAKTU PELAKSANAAN PENDATAAN DAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

KEP.12/DPHI/IV/2005 – MEKANISME DAN WAKTU PELAKSANAAN PENDATAAN DAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NOMOR : KEP.12/DPHI/IV/2005 TENTANG MEKANISME DAN WAKTU PELAKSANAAN PENDATAAN DAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Menimbang : a.       bahwa untuk memperoleh data keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara lengkap dan akurat, maka perlu dilakukan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh; b.      bahwa sebagaimana diamanatkan pada pasal […]

KEP.16/MEN/2001 – TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

KEP.16/MEN/2001 – TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.16/MEN/2001 TENTANG TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH