Legal
KEP-226/MEN/2000 – PERUBAHAN PASAL 1, PASAL 3, PASAL 4, PASAL 8, PASAL,11, PASAL20, DAN PASAL 21 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA – NOMOR PER-01/MEN/1999 TENTANG UPAH MINIMUM
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PASAL 1, PASAL 3, PASAL 4, PASAL 8, PASAL,11, PASAL20, DAN PASAL 21 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR PER-01/MEN/1999 TENTANG UPAH MINIMUM
PER-01/MEN/1999: UPAH MINIMUM
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : PER-01/MEN/1999 Tentang UPAH MINIMUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2000: SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
SKB 4 Menteri: PEMELIHARAAN MOMENTUM PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL DALAM MENGANTISIPASI PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN GLOBAL
PERATURAN BERSAMA 4 MENTERI: MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI PERINDUSTRIAN, DAN MENTERI PERDAGANGAN. NOMOR : PER.16/MEN/IX/2008, NOMOR : 49/2008, NOMOR : 922.1/M-IND/10/2008, NOMOR : 39/M-DAG/PER/10/2008 TENTANG PEMELIHARAAN MOMENTUM PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL DALAM MENGANTISIPASI PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN GLOBAL
KEPUTUSAN BERSAMA TIGA MENTERI: TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 4 TAHUN 2008 NOMOR : KEP. 115/ MEN/VI/2008 NOMOR : SKB/06/M. PAN/6/2008 TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009
KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 – PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87 MENGENAI KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK BERORGANISASI
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 83 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87 MENGENAI KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK BERORGANISASI
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1995 – PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 1995 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR : 64 TAHUN 2005 – PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PP NO. 14 TH 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 64 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PERPEPU NOMOR 1 TAHUN 2005 – PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UU NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2005 PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Connect
Connect with us on the following social media platforms.