Workplace Regulations
NOMOR SE. 280/MEN/PPK-PNK3/VII/2009: KESIAPSIAGAAN DALAM MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA DI TEMPAT KERJA
SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR SE. 280/MEN/PPK-PNK3/VII/2009
TENTANG
KESIAPSIAGAAN DALAM MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA DI TEMPAT KERJA
INPRES NOMOR 6 TAHUN 2006: KEBIJAKAN REFORMASI SISTEM PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGAKERJA INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG KEBIJAKAN REFORMASI SISTEM PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
KEPUTUSAN BERSAMA TIGA MENTERI: TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 4 TAHUN 2008 NOMOR : KEP. 115/ MEN/VI/2008 NOMOR : SKB/06/M. PAN/6/2008 TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009
MODEL PENGEMBANGAN DINAMIKA KELOMPOK KARYAWAN
Inti dari semua pendekatan itu adalah mengembangkan pemahaman siapa diri masing-masing, siapa anda (teman-teman kerja), dan siapa kita sebagai satu tim. Kalau pemahaman yang solid terjadi maka itulah yang namanya dinamika kelompok. Idealnya terjadi kekompakan dan bukan keegoan sentris.
KEP. 224/MEN/2003 – KEWAJIBAN PENGUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP. 224 /MEN/2003 TENTANG KEWAJIBAN PENGUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN
ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00
KEP. 231/MEN/2003 – TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP. 231 /MEN/2003 TENTANG TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM
KEP. 232/MEN/2003 – AKIBAT HUKUM MOGOK KERJA YANG TIDAK SAH
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP. 232/MEN/2003 TENTANG AKIBAT HUKUM MOGOK KERJA YANG TIDAK SAH
KEP. 233/MEN/2003 – JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN YANG DIJALANKAN SECARA TERUS MENERUS
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP. 233 /MEN/2003 TENTANG JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN YANG DIJALANKAN SECARA TERUS MENERUS
KEP. 234/MEN/2003 – WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT PADA SEKTOR USAHA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA DAERAH TERTENTU
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.234 /MEN/2003 TENTANG WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT PADA SEKTOR USAHA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA DAERAH TERTENTU
Connect
Connect with us on the following social media platforms.