KEP-168/MEN/2000 – PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP-1897/MEN/1987

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP-168/MEN/2000

TENTANG

PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP-1897/MEN/1987

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IJIN

PENGGUNAAN LIFT, IJIN PENGGUNAAN BOILER, DAN IJIN KERJA MALAM, KELEBIHAN JAM KERJA DAN WAKTU LIBUR SERTA IJIN PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING

DALAM BIDANG PARIWISATA KHUSUS UNTUK HOTEL, WISATA BAHARI DAN OBJEK WISATA KEPADA MENTERI PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI.

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan pengawasannya secara efektif, maka perlu ditinjau kembali Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur mengenai Pelimpahan wewenang Pemberian Ijin Penggunaan Lift, Ijin Penggunaan Boiler, Ijin Kerja Malam, Kelebihan Jam Kerja dan Waktu Libur serta Ijin Penggunaan dan Prosedur dan Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang dalam bidang Pariwisata khusus untuk Hotel, Wisata Bahari dan Objek Wisata.
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Ordonansi Tahun 1930 no.225.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Kerja.
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan;
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing.
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
  8. Keputusan Presiden RI. Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang.
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-04 Tahun 1989 tentang Tata cara Mempekerjakan Pekerja Wanita pada malam hari.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA:

Mencabut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-1897 /MEN/1987 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Ijin Penggunaan Lift, Ijin Penggunaan Boiler, Ijin Kerja Malam, Kelebihan Jam Kerja dan Waktu Libur serta Ijin Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang dalam Bidang Pariwisata Khusus untuk Hotel, Wisata Bahari, dan Objek Wisata.

KEDUA:

Wewenang Pemberian Ijin sebagaimana dimaksud pada Amar PERTAMA selanjutnya dilaksanakan oleh Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KETIGA:

Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri ini, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.KEP.1897/MEN/1987 sebagaimana tercantum dalam Amar PERTAMA serta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2000.

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
Posted in: Legislation
blank

About the Author:

1 Comment on "KEP-168/MEN/2000 – PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP-1897/MEN/1987"

Trackback | Comments RSS Feed

  1. Nice post. I used to be checking constantly this blog and I am inspired!
    Extremely useful information specifically the
    remaining section 🙂 I care for such info much.

    I used to be looking for this particular info
    for a long time. Thanks and best of luck.

    Here is my website – vintage christmas decorations

Post a Comment