KEP. 220/MEN/X/2004 (Outsourcing Ketenagakerjaan)

KEPUTUSAN

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASIREPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP. 220/MEN/X/2004

TENTANG

SYARAT-SYARAT

PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAANKEPADA PERUSAHAAN LAIN

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

  1. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 65 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai perubahan dan/atau penambahan syaratsyarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain;
  2. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor ).
  2. Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong.

Memperhatikan :

  1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 April 2004;
  2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 19 Mei 2004;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Perusahaan yang selanjutnya disebut perusahaan pemberi pekerjaan adalah :
  • a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
  • b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  1. Perusahaan penerima pemborongan pekerjaan adalah perusahaan lain yang menerima penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan.
  2. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pasal 2

(1) Syarat kerja yang diperjanjikan dalam PKWT, tidak boleh lebih rendah daripada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Menteri dapat menetapkan ketentuan PKWT khusus untuk sektor usaha dan atau pekerjaan tertentu.

Pasal 3

  1. Dalam hal perusahaan pemberi pekerjaan akan menyerahkan sebagian pelaksanakan pekerjaan kepada perusahaan pemborong pekerjaan harus diserahkan kepada perusahaan yang berbadan hukum.
  2. Ketentuan mengenai berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecuali bagi :
  1. perusahaan pemborong pekerjaan yang bergerak di bidang pengadaan barang;
  2. perusahaan pemborong pekerjaan yang bergerak di bidang jasa pemeliharaan dan perbaikan serta jasa konsultansi yang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 10 (sepuluh) orang.
  1. Apabila perusahaan pemborong pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan menyerahkan lagi sebagian pekerjaan yang diterima dari perusahaan pemberi pekerjaan, maka penyerahan tersebut dapat diberikan kepada perusahaan pemborong pekerjaan yang bukan berbadan hukum
  2. Dalam hal perusahaan pemborong pekerjaan yang bukan berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi hak-hak pekerja/buruh dalam hubungan kerja maka perusahaan yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Pasal 4

  1. Dalam hal di satu daerah tidak terdapat perusahaan pemborong pekerjaan yang berbadan hukum atau terdapat perusahaan pemborong pekerjaan berbadan hukum tetapi tidak memenuhi kualifikasi untuk dapat melaksanakan sebagian pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan, maka penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dapat diserahkan pada perusahaan pemborong pekerjaan yang bukan berbadan hukum.
  2. Perusahaan penerima pemborongan pekerjaan yang bukan berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab memenuhi hak-hak pekerja/buruh yang terjadi dalam hubungan kerja antara perusahaan yang bukan berbadan hukum tersebut dengan pekerjaan/buruhnya
  3. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dituangkan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan pemborong pekerjaan.

Pasal 5

Setiap perjanjian pemborongan pekerjaan wajib memuat ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

  1. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan pemborong pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    • a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan ;
    • b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan;
    • c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan alur kegiatan kerja perusahaan pemberi pekerjaan.
    • d. tidak menghambat proses produksi secara langsung artinya kegiatan tersebut adalah merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana biasanya.
  2. Perusahaan pemberi pekerjaan yang akan menyerahkan sebagian pelaksanan pekerjaannya kepada perusahaan pemborong pekerjaan wajib membuat alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan.
  3. Berdasarkan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) perusahaan pemberi pekerjaan menetapkan jenis-jenis pekerjaan yang utama dan penunjang berdasarkan ketentuan ayat (1) serta melaporkan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

Pasal 7

  1. Perusahaan pemberi pekerjaan yang telah menyerahkan pelaksanaan sebagian pekerjaan kepada perusahaan pemborong pekerjaan sebelum ditetapkan Keputusan Menteri ini tetap melaksanakan perjanjian penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan pemborongan pekerjaan sebagaimana telah diperjanjikan sampai berakhirnya perjanjian pemborongan pekerjaan tersebut.
  2. Dalam hal perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, maka selanjutnya wajib menyesuaikan dengan Keputusan Menteri ini.

Pasal 8

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di jakarta

pada tanggal 19 Oktober 2004

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

JACOB NUWA WEA

Sumber Asli: Download Di sini

Ulasan Singkat:

Keputusan Menteri Tenaga Kerja (KEP. 220/MEN/X/2004) ini membahas tentang OUTSOURCING Ketenagakerjaan yang mana terjadi Hubungan Kerja Tidak Langsung Melalui Perusahaan Pemborong Pekerjaan atau Perusahaan Pemborong, Penyedia Jasa Pekerja (Labor Supply)

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
blank

About the Author:

21 Comments on "KEP. 220/MEN/X/2004 (Outsourcing Ketenagakerjaan)"

Trackback | Comments RSS Feed

  1. blank AGONG says:

    PERATURAN YANG MENYENGSARAKAN RAKYAT KECIL, BANGSAT…., SEMOGA MENERIMA BALASAN YANG SETIMPAL DI AKHIRAT NANTI…

  2. blank nn.ikasusanti says:

    Memang satu dilema bagi tenaga outsourcing deh… Di satu sisi mereka butuh pekerjaan tsb, tapi di lain sisi mereka dihadapkan pada pilihan untuk melanjutkan bekerja atau tidak. Jika bekerja, risiko yg ditanggung terkadang gaji yang diterima kurang sepadan dengan kemampuan mereka dalam membantu perusahaan. jadi karyawanlah yang memang dirugikan.

  3. blank dimaz says:

    Pantas saja orang-orang Indonesia yang pandai pada lari ke luar negeri dan melepas status WNI nya,. Itu salah satu contoh kecil bahwa pemerintah tidak butuh orang yang pandai, jujur, dan berdedikasi tinggi…
    PNS saja masih ada KKN mulai dari penerimaan hingga jadi PNS…Mana HAM???bukankah KKN itu juga merupakan pelanggaran HAM terhadap rakyat???Peraturan Jancoook….

  4. blank padang says:

    pak mentri………………..gimana to!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
    bikin keputusan kok tidak menyenangakan rakyatnya……………………………………….
    yang sudah jelas sebagian besar rakyatnya kaum buruh………………………………….

  5. blank ritha says:

    outsourcing,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,perusahaan yang tidak halal, karena memotong gaji karyawan nya seenak nya saja,perusahaan menyengsarakan pegawainya,,,,hapus outsourcing .

  6. blank ritha says:

    wahai kalian para pemilik perusahaan jangan la memakai jasa outsourcing,,,karena akan mengurangi kinerja para pekerja anda saja,,,lebih baik kalian urusi langsung pekerja anda krn itu jauh lb baik,,,,oh tuhan kau maha adil maha bijaksana buka pintu hati pak mentri agar dia mengerti arti jertitan rakyat kecil ini,,,,

    tapi payah pak mentri kan gak tau hidup susah itu gimana rasanya,,,

  7. blank outsourcer says:

    sekarang ini banyak perusahaan yg menggunakan tenaga outsourcing. keringat pekerja Outsourcing diperas habis oleh pengusaha, sedangkan gaji yg diterima tidak sebanding. anehnya banyak sekali tenaga outsourcing sekarang ini job desc nya pada pekerjaan inti, jadi kan sudah menyalahgunakan aturan. tapi tetap saja tidak ada hukuman bagi perusahaan tsb. kawan2 saya saja sudah lebih dari 10 tahun statusnya masih kontrak dan belum diangkat sebagai pegawai tetap.
    padahal seharusnya setelah 3 tahun aturannya dapat diangkat jadi pegawai tetap atau memang tidak dipekerjakan sama sekali..
    tapi sekarang perusahaan outsourcing sangat licik, setiap tahun kontrak dengan pekerja diputus lalu dibuat kontrak terus menerus setiap tahun. seolah2 pekerja tsb sudah diberhentikan lalu tetap dipekerjakan kembali dengan kontrak baru.
    menurut saya Pak Menteri harus segera memperketat aturan tsb dan klo bisa dihapuskan saja sistem outsourcing ini.

  8. blank Yap says:

    Outsourcing adalah tameng untuk berlindung bagi perusahaan yang tidak mau bertanggujawab penuh atas kesejahteraan pekerja. Ada contoh praktek penerapan pemakaian jasa outsourcing di Batam yang sangat memilukan, berikut alur prakteknya:-

    Perusahaan Pemberi pekerjaan : X
    Perusahaan Outsourcing A
    Perusahaan Outsourcing B

    Praktek yang terjadi adalah sebagai berikut:-
    Pertama :-
    Perusahaan outsourcing A melakukan rekrutmen tenaga kerja untuk dipekerjakan diperusahaan X, setelah 2 kali masa kontrak, maka selesailah masa PKWT antara pekerja dan Perusahaan Outsourcing A. Sementara itu, perusahaan X masih membutuhkan karyawan tersebut, nah agar tenaga kerja tersebut tetap bisa bekerja pada perusahaan X, maka perusahaan X tersebut meminta tenaga kerja untuk pergi ke Perusahaan Outsourcing B untuk melakukan PKWT……..dan lagi-lagi bahwa kenyataannya tenaga kerja tersebut masih tetap kerja pada perusahaan X…..yang membedakan hanya perusahaan outsoucing nya saja. bila PKWT dengan perusahaan outsoucing B berakhir, maka tenaga kerja tersebut di lempar lagi ke perusahaan outsourcing A…begitulah seterusnya, terus berganti dari perusahaan outsoucing A ke perusahaan outsourcing B dan atau sebaliknya…….

    Kedua :-
    Perusahaan X merekrut tenaga kerja dengan PKWT, setelah 2 kali masa kontrak maka berakhirlah PKWT antara tenaga kerja dengan Perusahaan X. sementara Perusahaan X masih membutuhkan tenaga kerja tersebut maka oleh perusahaan X menyuruh tenaga kerja tersebut untuk pergi ke perusahaan outsourcing A untuk melakukan PKWT dan lagi-lagi tenaga kerja masih bekerja pada perusahaan yang sama yaitu perusahaan X. setelah PKWT antara tenaga kerja dan perusahaan outsourcing A berakhir, maka tenaga kerja tersebut akan di lempar lagi ke perusahaan outsourcing B untuk melakukan PKWT…dan lagi-lagi kenyataannya adalah tenaga kerja tersebut masih tetap bekerja pada persuahaan yang sama yaitu perusahaan X. bila PKWT antara tenaga kerja dan perusahaan outsourcing B berakhir, maka tenaga kerja tersebut akan dilempar lagi ke perusahaan outsoucing A atau perusahaan outsourcing B untuk PKWT…..

    dalam praktek diatas, jelas bahwa jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh tenaga kerja di perusahaan X adalah merupakan pekerjaan Inti dari proses produksi perusahaan…..mengapa harus memakai jasa perusahaan outsourcing…?

    Pak Menteri…..tolong jangan biarkan tenaga kerja Indonesia diperlakukabn seperti itu…sebab tanpa tenaga kerja, Anda pun tidak akan menjadi Menteri……Buka lah mata Pak Menteri…….

  9. blank adesa says:

    jika lebih kita perhatikan masalah hak untuk pekerjaan dan pendidikan yang layak diatur dalam UUD 1945 UUD 1945 merupakan landasan dari setiap peraturan dan UUyang lahir di indonesia maka dari itu suatu UUD dan Peraturan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 termasuk juga putusan mentri dalam hal ini bertentangan dengan UUD 1945

  10. blank saya says:

    outsourcing itu tidak semua begitu, outsourcing yang jelek saja sebenarnya yang merusak dan memberikan anggapan yang buruk tentang outsourcing..

    saya bicara begini karena saya orang dalam di outsourcing, semua anggota dan karyawan yang bergabung dengan kami berikan semua hak nya seperti gaji UMK tanpa ada potongan sedikitpun, malah dari kita memberikan jamsostek untuk karyawan tanpa potong gaji..

    karena ulah dari outsourcing yang hanya memikirkan perusahaan tanpa memikirkan anggota dan keryawan itulah yang memberi image bahwa outsourcing itu buruk dan minta dihapus..

    seharusnya pemerintah memberikan ketegasan kepada outsourcing yang dilapangan memotong gaji karyawan..

  11. blank BUIDAK OS PLN says:

    BAPAK PRESIDEN, BAPAK MENTRI, MUN KIRA-KIRA KU AYANA OUTSOURCING TEH HIRUP BURUH MAKIN SANGSARA, SOK GEURA HAPUSKEUN OUTSOURCING, TONG SIEUN KU ITU KU IEU, POKONAMAH MUN OUTSOURCING DIHAPUSKEUN, KAMI SELURUH PEGAWAI OUTSOURCING BESERTA KLUARGA BAKAL NGADUKUNG BAPAK SEPENUHNYA…..
    AING GEUS 10 TAUN HIRUP JADI OUTSOURCING, KARASA KACIDA RIPUHNA………

    KADUHUNG NA G SAGEDE GUNUNG AINK DAEK JADI OUTSOURCING………

  12. blank BUIDAK OS PLN says:

    GAJI OS PLN MINIM SKALI…..
    TOLONG KEPADA PIHAK YG BERWENANG, SEGERA AUDIT PLN DAN PERUSAHAAN2 OUTSORCINGNYA,
    KARENA PERUSAHAAN2 OS PLN ADALAH ORANG2 PLN SENDIRI
    SEGERA LAKUKAN AUDIT…..

  13. blank Agus says:

    teman2…saudaraku sesama outsourcing…., mungkin bs dipikirkan mengenai ide dimana kita mendirikan semacam organisasi untuk memperjuangkan nasib outsourcing, dari pada kita mengumpat dan menjelek2kan pihak lain, sehingga dpt menyebabkan citra outsourcing menjadi jelek dimata orang lain. sebab sdh buanyak, berjuta2 komentar, kritik, saran dan apapun namanya….,pihak pemerintah, DPR, user serta pihak yg terkait tdk ada tanggapan dan tindaklanjut yg kongrit. sesering apapun kita kasih komentar, malah bikin capek…,tdk ada hasilnya sama sekali…..,bangaimana temen2……,atau ada ide lagi yg lebih cemerlang….,maturnuwun

  14. blank KORBAN OUTSOURCING says:

    TERKUTUKLAH PERUSAHAAN OUTSOURCING!!!!!, mereka sbg penyedia jasa dan si Perusahaan penyewa jasa kita, busuk!!!! KAPITALIS, gaji dipotong, sejahtera tidak, kerja keras dituntut!!! ya allah mudh2an engkau bisa bukakan mata mereka, jika tidak bisa, butakan sekalian saja, dan cabut hati mereka, percuma punya hati tp menutup hati mereka…..mereka memotong gaji kita,pegawai pengelola outsourcinng juga digaji dari kita, bangsat!!!!!!! mendapatkan keuntungan yang sbesar besarnya dari penderitaan pekerja,!!!!

  15. blank budi says:

    sebetulnya outsourcing itu bagus lho, cuman pekerja di perusahaan jasa tersebut saja yang terlalu banyak tuntutan, kan sudah ada peraturannya eh malah nuntut yang engga2

  16. blank tha tha says:

    saya kerja diPT TELKOM yang mau bangkrut…..!!!!
    perusahaan saya kena 3 outsourching…… bahkan gaji saya jauh dibawah UMK…
    saya bener2 kecewa dengan pemerintahan sekarang…. semua gara2 jaman pemerintahan megawati yang mengesahkan adanya outsourching. yang kaya tambah kaya yang miskin semakin terlindas…
    mana janji pemerintah????? yag katanya MENSEJAHTERAKAN KAUM BURUH???????

  17. blank windat says:

    Maaf..
    Kenapa Perusahaan BUMN masih menggunakan tenaga Outsourcing, Perusahaan BUMN memiliki Divisi SDM, Tapi koq pengrekrutan tenaga kerja masih di percayakan sama perusahaan Outsourcing, sedangkan kita semua tahu klo perusahaan Outsourcing sangat merugikan bagi para pekerja/buruh, sebab perusahaan tersebut mengambil keuntungan dari Upah para pekerja/buruh,..

  18. blank irex says:

    PLN makmur karyawan OS makmur juga,.,., itu semua bisa terwujud jikalau pemerintah menyetarakan gaji karyawan OS dengan gaji pegawai PLN nya,. gak pa2 kalau kerja tidak dikurangi. apakah pak mentri bisa mewujudkan idaman kami para karyawan OS di PLN seindonesia pak ? ayo pikiiiirr pak mentri….??????

  19. you are actually a good webmaster. The web site loading velocity is
    incredible. It kind of feels that you are doing any distinctive trick.

    In addition, The contents are masterpiece. you have performed a
    wonderful task on this matter!

Post a Comment