Masalah-Masalah Dalam Pelaksanaan Outsourcing

Dalam workshop yang diadakan oleh PPM Manajemen bekerjasama dengan ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia) pada hari ini Kamis, 26 Februari 2009, telah dilakukan pembahasan mengenai “Kemungkinan masalah yang dapat terjadi dalam Kegiatan Outsourcing”, diantaranya:

  1. Definisi pekerjaan dan tanggung jawab yang kurang jelas dan rinci dalam perjanjian yang dapat mengakibatkan perbedaan persepsi dilapangan. Misalnya mengenai hal yang dapat mengakibatkan berakhirnya hubungan kerja. Harus dengan jelas dicantumkan apa atau kondisi apa yang mengakibatkan karyawan outsourcing dapat dikembalikan kepada perusahaan outsourcing. Misalnya seorang sales diangkat dalam kontrak 3 bulan dengan target tertentu yang kalau tidak tercapai dapat menjadi sebab berakhirnya hubungan kerja
  2. Pemahaman mengenai “Full outsourcing”, dimana semua tanggung jawab dan wewenang dilakukan oleh vendor dengan hasil kerja yang disepakati bersama, atau “Labor Supply” dimana vendor hanya menyediakan tenaga kerjanya dan semua tanggung jawab dan wewenang pekerjaan dilakukan oleh user.
  3. Penggelapan uang. Jika ini terjadi maka masalah pidana melekat pada diri pelaku, ia yang bertanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut atau dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika perusahaan terbukti terlibat baru dapat dimintakan tanggung jawabnya. Yang harus dilakukan vendor adalah mengurus masalah ini secara tuntas, baik penyelesaian secara internal maupun penyelesaian secara hukum.
  4. Menggunakan nama / logo perusahaan user untuk kepentingan pribadi. Biasanya dilakukan dengan membuat surat keterangan sendiri dengan kop surat perusahaan untuk kepentingan karyawan pribadi.
  5. Kehadiran / disiplin kerja. Biasanya hal ini dapat diatasi dengan kontrol yang ketat dari vendor dengan menyediakan mesin absensi. Cantumkan juga misalnya dalam perjanjian jika tidak masuk dalam hitungan hari tertentu, maka dapat dikenakan sanksi bahkan bisa dianggap mengundurkan diri
  6. Diberikan kewenangan oleh User diluar kewenangannya. Dilapangan bisa saja terjadi atasan langsung dari pihak user memberikan kewenangan yang melebihi apa yang dicantumkan dalam kontrak. Jika terjadi suatu kesalahan atau kerugian, maka lihat kembali kontrak kerja apakah ini diatur. Jika tidak maka kesalahan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada karyawan yang bersangkutan.
  7. Sharing Password. Kesalahan prosedur yang termasuk kedalam kategori pelanggaran berat ini dapat saja terjadi, seorang atasan yang memberikan passwordnya kepada karyawan outsourcing atau sebaliknya karyawan outsourcing yang mencuri password atasannya dapat dikeluarkan dan dikenakan pidana jika berakibat adanya kerugian
  8. Pelaksanaan jam lembur dan perhitungannya. Ada perusahaan yang menentukan jumlah rupiah tertentu untuk mengganti jam lembur, misalnya setiap jam dibayar Rp 10.000,- Ini bertentangan dengan UU, sebaiknya lembur dibayarkan sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah.atau jangan disebut lembur tapi tunjangan jika bekerja di atas jam 5-7 maka akan diberikan, misalnya Rp 20.000,-
  9. Ada juga user yang memberlakukan jam kerja yang sangat panjang melebihi aturan jam lembur yang telah ditetapkan, jika ini terjadi maka dianggap pelanggaran

Tulisan asli dari artikel ini dan tulisan menarik lainnya tentang oursourcing tenaga kerja dan MSDM pada umumnya dapat juga diakses melalui link: Masalah Yang Mungkin Terjadi Dalam Pelaksanaan Outsourcing

Kontributor:

iftidaIftida Yasar, SH, M.Si adalah alumni Fakultas Hukum UNPAD dan lulusan Magister Psikologi UI. Beliau adalah seorang entrepreneur dan konsultan SDM yang sangat dikenal dalam bidang hubungan industrial, terutama dalam bidang penempatan tenaga kerja / outsourcing, training baik klasikal / outbound, dan sebagai pengasuh di majalah bertemakan HRM

Selain sebagai Presiden Direktur di Persaels, sebuah perusahaan jasa bidang outsourcing, berbagai jabatan dalam aktivitasnya di bidang human development dipercaya pada beliau, diantaranya: Ketua Komite Tetap Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri pada Kamar Dagang dan Industri, Sebagai Wakil Sekertaris Umum APINDO, dan Penasehat ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia)

Di sela-sela jabatan yang lebih bersifat formal di atas, Beliau juga banyak terlibat dalam berbagai aktivitas sosial yang menyangkut: Women issues, Labour issues, Youth issues, dan kegiatan masyarakat lainnya.

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
Posted in: Featured, Outsourcing
blank

About the Author:

9 Comments on "Masalah-Masalah Dalam Pelaksanaan Outsourcing"

Trackback | Comments RSS Feed

  1. blank nuryanto says:

    penyimpangan apa aja yang terdapat pada perjanjian perusahaan dengan perusahaan outsource yang tidak sesuai dengan uu ketenagakerjaan

  2. blank ani sari says:

    mohon bantuanny masalah gaji yg dbrikan NSP Nur Sahara Pratama pada gaji security yg mngalami pemotongan bnyak krng dri UMR mhon kami dprhatikan trimakasih

  3. blank Agus says:

    sdh banyak kalangan yg comment…, ttg bagaimana kelanjutan nasib pekerja tenaga outsourcing, dan hingga sampai saat ini belum ada tanggapan dari pemerintah, DPR, user ataupun pihak2 yg terkait. kalau sdh begitu…, hanya satu pengharapan, ” TETAP DIPERPANJANG TERUS PERJANJIAN KONTRAKNYA SAMPAI TUA, PALING TDK KALAU SDH TAK PRODUKTIF LAGI “

  4. blank Mitchell says:

    Quite usefull weblog. i will follow this blog. maintain up the very good work.

  5. blank Caroline says:

    Great thinking. Wondering what you think of its implication on society as a entire though? You can find times when items like this begin to have global expansion and frustration. Ill be about soon to look at your response.

  6. blank lift shoe says:

    Marvelous, what a webpage it is! This web site presents useful data to us, keep it up.

  7. blank DIAN SETIAWAN 500763627 says:

    Outsourcing menuntut karyawan bekerja secara profesional, tinggal gajinya aja yang harus memenuhi standar kebutuhan hidup sehari-hari, mengingat harga-harga kebutuhan hidup sangat tinggi…..

  8. blank Marshalia Netty Tae says:

    masalah outsourcing sebenarnya terjadi karena adanya gab antara hak dan kewajiban dari pihak penyedia, pengguna dan pekerja itu sendiri. Jadi diperlukan adanya moral dan etiket yang baik dari pihak-pihak ini.

  9. dalam perjalannannya sistem outsourcing sangat dipastikan akan menimbulkan permasalahan, memang awalnya perusahaan atau organisasi menjalankan sistem ini menginginkan keuntungan dengan memanfaatkan banyaknya SDM yang ada, seperti kondisi di Indonesia saat ini lapangan kerja yang ada tidak sebanding dengan banyaknya SDM yang menganggur. Setelah berjalannya waktu sistem outsourcing ini memang menguntungkan bagi perusahaan/organisasi dengan memanfaatkan SDM yang tersedia sangat murah dan banyak, kemudian setelah kelihatanya SDM tidak produktif diganti oleh SDM yang lain dengan memberi gaji yang murah. Memang pemerintah sudah menjembatani adanya UMR tetapi dalam pelaksanaan masih banyak penyimpangan2 yang terjadi.Bagi SDM (buruh/pekerja) sendiri tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak punya kekuatan. Aturan-aturan dari pemerintah sendiri kelihatannya masih belum sepenuhnya pro pekerja/buruh. Dan kelihatannya jerih payah pekerja outsourcing selama ini tidak ada harganya, habis manis sepah dibuang. Inilah dilema adanya outsourcing.

Post a Comment