Humor: Alasan-alasan malas kerja dan tertidur dikantor
Jadi jika Anda tertangkap basah sedang tertidur di kantor, berikut ini apa yang perlu Anda ucapkan:
Humor: Wawancara kerja driver berpengalaman
Sebuah kantor membuka lowongan pekerjaan untuk posisi sopir. Suatu hari, datang seorang pelamar dengan raut muka yang sangat antusias dan optimis, kemudian langsung wawancara.
9 Desain program pelatihan di tempat kerja (on the job training)
Pelatihan bagi pekerja pada umumnya ditujukan pada pengembangan ketrampilan tertentu yang bertujuan mengikuti perkembangan teknologi baru atau suatu produk baru. Dr.David Lancester, ILO consultant dari UK, dikatakan bahwa desain suatu program pelatihan di tempat kerja dapat dilakukan dengan berbagai cara. Sembilan di antaranya dapat dibaca pada tulisan ini.
Hubungan antara makna bekerja dengan keterlibatan kerja pada karyawan
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mencari jawaban mengenai Makna Bekerja, pola-nya serta bagaimana pengaruh dari pemahaman mengenai hakekat bekerja ini terhadap Pelibatan Kerja seseorang. Penelitian berhasil menjaring 307 responden yakni karyawan di lini manajerial dan lini nonmanajerial.
Melihat perbedaan kompetensi: Put the right man in the right place –
Salah satu unsur dalam manajemen SDM adalah pendayagunaan yaitu menempatkan orang sesuai dengan kompetensinya sehingga bisa bekerja dengan optimal. Istilah lain yang sering digunakan adalah the right man in the right place. Dalam hal ini para manajer harus bisa melihat kemampuan atau kompetensi karyawannya sehingga bisa menempatkan dalam posisi yang pas.
PER-15/MEN/IV/2006 – PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER: 07/MEN/III/2006
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER-15/MEN/IV/2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER: 07/MEN/III/2006 TENTANG PENYEDERHANAAN PROSEDUR MEMPEROLEH IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)
PER-07/MEN/IV/2006 – PENYEDERHANAAN PROSEDUR MEMPEROLEH IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER-07/MEN/IV/2006 TENTANG PENYEDERHANAAN PROSEDUR MEMPEROLEH IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)
KEP.170/MEN/2000 – PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP.204A/MEN/1991
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.170/MEN/2000 TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP.204A/MEN/1991
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IJIN KERJA TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG DAN
PENYIMPANGAN WAKTU KERJA BAGI TENAGA KERJA YANG BEKERJA DI KAWASAN BERIKAT YANG DIKELOLA OLEH PT. (PERSERO) KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (PT. KBN) DAN PT. (PERSERO) PENGELOLA KAWASAN BERIKAT INDONESIA ( PT. K B I )
KEP.172/MEN/2000 – PENUNJUKAN PEJABAT PEMBERI IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG UNTUK PEKERJAAN YANG BERSIFAT SEMENTARA ATAU MENDESAK
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.172/MEN/2000 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PEMBERI IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG UNTUK PEKERJAAN YANG BERSIFAT SEMENTARA ATAU MENDESAK
Connect
Connect with us on the following social media platforms.