By December 18, 2008 34 Comments Read More →

PER-04/MEN/1994 – TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN  MENTERI TENGA KERJA R.I

NO.PER-04/MEN/1994

TENTANG

TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN

MENTERI TENAGA KERJA R.I.

Menimbang:

a.       bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakatpemeluk agama yang setiap tahunnya merayakan, hariraya keagamaan sesuai dengan agamanya’masing-masing;

b.       bahwa basi pekerja untuk merayakan hari tersebut memerlukan biaya tambahan;

c.       bahwa untuk merayakan hari Raya tersebut sudah sewajarnya pengusaha memberikan Tunjangan Hari RayaKeagamaan ;

d.       bahwa untuk menciptakan ketenangan usaha, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keseragaman mengenaipemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan perluditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Mengingat:

  1. Undang-Undang No.3 tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara tahun-1951 Nomor 4).
  2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja(Lembaran Negara tahun 1969 No.55,Tambahan Lembaran Negara No.2912).
  3. Keputusan PresideD RI No, 96/M tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet pembangunan VI.

M E M U T U S K A N:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGIPEKERJA DI PERUSAHAAN.

Pasal 1

Dalam Peraturun Menteri ini yang dimaksud dengan:

a.       Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menpekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak baik milik swasta maupun milik Pemerintah

b.      Pengusaha adalah :

  1. Orang, Persekutuan atau Badan Hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
  2. Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  3. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang berkedudukan di luar Indonesia.

c.       Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada Pengusaha_dengan menerima upah.

d.      Tunjangan Hari Raya Kee.gamaan yang selanjutnya disebut THR, adalahpendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepadapekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupauang atau bentuk lain.

e.       Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya redul Fitri bagi pekerja yangberagama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.

Pasal 2

1.      Pengusaha wajib memberikan T H R kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.

2.      T H R sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan satu kali dalam satu tahun.

Pasal 3

1.      Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 ditetapkan  sebagai berikut:

a.       pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.

b.      Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerustetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulanupah .

2.      Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah            pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap.

3.      Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja(KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama(KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilaiTHR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkankepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Pasal 4

1        Pemberian THR sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2)disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan, masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain.

2        Pembayaran THR sebagairnana dimaksud dalam ayat (1) wajibdibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari, Raya Keagamaan.

Pasal 5

1.      Dengan persetujuan pekerja, THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sebagian dapat diberikan dalam bentuk lain kecualiminuman keras, obat-obatan atau .bahan obat-obatan, dengan ketentuHn ni_ainya tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai THR yang seharusnya diterima.

2.      Bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.

Pasal 6

1.      Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30(tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaanberhak alas THR.

2.      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tidak berlaku bag pekerja daIam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.

3.      Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masakerja berlanjut, maka pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama, pekerja yangbersangkutan belum mendapatkan THR.

Pasal 7

1.      Pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.

2.      Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) harusdiajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan yang terdekat.

3.      Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan menetapkan besarnya jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan keuangan perusahaan.

Pasal 8

1.      Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1)- dan pasal 4 ayat (2), diancam dengan hukuman sesuai denganketentuan pasal 17 Undang-Undang No.14 tahun 1969 tentangKetentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.

2.      Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pe1anggaran.

Pasal 9

1        Pengawasan untuk ditaatinya peraturan ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan,

2        Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, jugakepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi wewenang  khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76, Tnmbahan lemmbaran Negara Nomor3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran dalam peraturan ini.

Pasal 10

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan MenteriTenaga Kerja No.16 tahun 1968 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Buruh Perusahaan Swasta dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta: 16 September 1994

Menteri Tenaga Kerja R. I.

Drs. Abdul Latief

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
blank

About the Author:

34 Comments on "PER-04/MEN/1994 – TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN"

Trackback | Comments RSS Feed

  1. blank sony says:

    Setelah saya membaca peraturan yang diatas, ada yang yang tidak bisa saya pahami, Yaitu :
    Bagaimana kalau perjanjian kontrak hanya 1Tahun, Bagaimana Perhitungannya, tolong jelaskan.
    terima kasih

  2. blank eko says:

    ada bebara hal yang perlu kami tanyakan terkait karyawan yang mundur pada saat mau lebaran tapi belum jatuh tempoh 30 hari apakah hak thrnya juga diberikan terima kasih

  3. blank willie says:

    Thanks for the info. tapi selama ini ga ada yang pernah ngecek ya ke perusahaan2 di indonesia. buktinya sampe tehun kemaren kami hanya dapat THR sebesar gaji pokok saja tanpa tunjangan2 tetap.

  4. blank rudi says:

    kepada menaker,sebaiknya di instruksikan kapada depnaker di tiap daerah untuk sidak pada smua perusahaan d daerah, krn pada kenyataanya msh banyk perusahaan yg tdk memberikan THR pd karyawannya. d daerah kmi samarinda sampai dg saat ini msh bnyk perusahaan yg mengabaikan aturan menaker tsbt,terutama d tmpt kmi bekerja utk thn ini smaskali tdk ada yg namanya THR.

  5. blank enda says:

    menaker gimana tuh nasib phl

  6. blank rini says:

    PLS HELP….
    Sy pegawai kontrak,sy bru pindah dr vendor 1 k vendor lain,sy sdh 2 thn kerja dperusahaan&bru 8 bln dvendor bru,thn lalu sy trima thr bareng masukny dgn gaji,prtanyaanny:
    1.apakah sy berhak mdpt thr 1 bln gaji,krn stau sy dpt thr 1 bln gaji dr perusahaan skrg ni
    2.apabila perusahaan sdh mberikan thr bareng gaji k vendor,apakah vendor boleh mnahannya smp h-7 sblm lebaran,sdgnkn ttulis dpraturn mentri tenaga kerja ‘selambat-lambatny’
    3.klo jamsostek belum dberikan sampe skarang bagaimana?

  7. blank Arya says:

    Informasinya bagus sekali, jarang ada pekerja yg tahu soal kewajiban perusahaan mengenai THR.

    ada yg ingin saya tanyakan. mendekati lebaran ini, perusahaan tempat saya bekerja memiliki kebijakan soal THR yg sangat memberatkan.
    isi dari kebijakan itu adalah:

    THR akan dibayarkan sebesar 50% dulu pada h-7 yakni tanggal 3 September 2010. sisa 50%-nya lagi masih dalam pertimbangan, tergantung kondisi keuangan kantor.

    yg ingin saya tanyakan, setau saya sanksi hanya diberikan kepada perusahaan yg tidak membayarkan THRnya selambat2nya 7 hari sebelum hari raya. tetapi dalam kasus ini, THR sudah dibayarkan h-7, hanya saja masi sebesar 50% dulu.

    apakah ini pelanggaran?

    terimakasih kalo dijawab, 😀

  8. blank lilis says:

    Masih ada perusahaan di Jakarta yang tidak membayarkan THR karyawannya dengan alasan baru bekerja kurang dari setahun, padahal aturannya jelas, kalo karyawan yang berhak mendapat THR adalah mereka yang sudah bekerja minimal 3 bulan berturut-turut, bagaimana ini? harus diadukan kemana?

  9. blank silvana saidi says:

    Enak skali yang jadi pekerja, bagaimana dengan nasib kami sebagai pengusaha rumah makan yang sudah mengeluarkan modal besar namun pendapatannya hanya cukup untuk bayar gaji karyawan tiap bulan ? disamping itu kami harus bayar THR utk karyawan,sedangkan utk kami yg pemilik usaha tdk mendapatkan apa2. kalau begini bisa tutup semua usaha2 kecil seperti kami ini. menelaah aturan ketenagakerjaan, bahwa disitu yg dilindungi hanya tenaga kerjanya saja, lalu kami sebagai pengusaha kecil bagaimana ?

  10. blank Slamet Julianto says:

    saya sebagai aktivis buruh sejak tahun 1998 sampai sekarang selalu stress menghadapi masalah pemberian Tunjangan Hari Raya, yang disebabkan karena masih banyak pengusaha yang tidak mau membayar THR sesuai dengan Permen nomor. pert.04/Men/1884 tentang YHR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan dan juga ditambah dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : SE.190/MEN/PHIJSK/PJSK/VIII/2010, namun Permen naker maupun SE Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, masih tidak mempan menghadapi pengusa buktinya, banyak diantara anggota kami dari Persaudaraan Buruh Surabaya yang bekerja di berbagai perusahaan yang mempunyai tenaga kerja diatas 50 (lima puluh) orang, hanya menerima uang THR sebesar antara Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) sampai Rp. 978.000,- (sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu Rupiah), meski gajinya sudah diatas UMK yang berlaku di kota Surabaya yang besarnya saat ini sebesar Rp. 1.031.500,- (satu juta tiga puluh satu ribu lima ratus Rupiah), meski masa kerjanya juga lebih dari 1 (satu) tahun bahkan ada yang lebih dari 9 (sembilan) tahun.

    Pelanggaran tersebut sudah kami laporkan ke Disnaker Kota Surabaya pada tanggal 6 September 2010, pertanyaan kami sebagai Ketua Persaudaraan Buruh Surabaya . . Apakah laporan yang sudah kami sampaikan bisa ditangani dan sekaligus ditindak lanjuti oleh Disnaker Pemkot Surabaya ? karena hal ini juga menyangkut kehidupan pekerja yang dalam anggapan kami, banyak pekerja yang masih hidup dibawah kemiskinan

  11. blank cecile says:

    my question is:

    when i joined 1st of september last year, i became a regular employee after 3 months (december).
    recently, i have resigned and will only be with the compny until end of june. in total, i worked in this company for 10 months.
    am i entitled to receive a pro-rated thr when i resign? in the peraturan, it says if an employee is not in the company 30 days before hari raya, he will not receive thr. i am christian, not muslim but they did not give me a pro-rata thr during christmas.

    i think i am still entitled to thr because i worked in this company for 10 months. if i will not receive thr, i am bound to lose a lot and i think that it is not fair.

    please help me. thanks.

    cecile

  12. blank RAFA RAHMAN says:

    setelah sekian tahun sy bekerja belum pernah mendapat hak sy yaitu thr 1 (satu) bulan gaji

  13. blank Erna H says:

    Saya telah bekerja sejak Oktober 1992 hingga kini, tapi ada kejanggalan ketentuan perusahaan masalah THR.
    Ketentuan itu di buat oleh perusahaan sejak tahun 2003 tanpa ada kesepakatan kepada pihak pekerja. contohnya saya seorang
    pekerja yg Muslim sedangkan teman2 pekerja yang lainnya Non Muslim. THR di berikan pada saat Natal tiba .
    Saya pun THR diberikan pada Natal, tapi saya sebenarnya ingin seperti ketentuan awal bila lebaran tiba thr pun saya terima.
    Bagaimana mangatasi masalah ini , saya pernah mengajukan hal ini kepada pimpinan tapi jawabannya menyakitkan hati.
    Tolong beri saya solusi, sebab jika lebaran tiba saya selalu Pinjam uang yg di bayarkannya pada saat THR saya terima.
    Itupun Tergantung Mood pimpinan jika beliau sedang enak hati saya berikan sesuai dgn kebutuhan saya, tapi jika lagi tidak enak hati
    jawabannya membuat sakit hati.(Pinjaman harus dibawah total THR saya). Terima Kasih.

  14. sya adalah pekerja di perusahaan sawet AGRO ALAM NUSANTARA kebebetulan saya jadi petugas keamanan( PK ) saya sudah 2 tahun bekerja, yang saya tanyakan masalah THR satu tahun yang lalu perusahaan cuma ngasi THR berupa makanan dan minuman ya kalau di hitung jauh harganya ditimbang dengan uang THr. yang saya tanyakan apakah perusahaan ini salah atau benar////??,,,,,,,,,,,,,,,,
    sekian dan terima kasih……..H.ABDUSSALAM SP2 MEKAR SARI KUBU RAYA

  15. my question is:

    when I joined 13rd Desember 1986, I became a regular employee in PT.Jasa Marga (Persero)Tbk, Cabang Belmera until 28 October 2011.
    recently, i have pension on 28 October 2011 and will be with the company until 28 October 2011. in total, I worked in this company for 24 years.
    am I entitled to receive a pro-rated thr 2011? in the peraturan, it says if an employee is not in the company 30 days before hari H, he will not receive THR. I am Christian, not Muslim but they did not give me a pro-rata THR during christmas.
    I think I am still entitled to THR because I worked in this company for 10 months before in 2011. The Manager said Pension it same with PHK this is the recent not to give me isn’t I bound to lose a lot and I am not agree with this concluded. as I know SK Menteri Depnaker differentially PHK With Pension, Surely so important for me and anothers employer.
    please help me. thanks.

    lamtio

  16. lamtio want to comment about Kepmen No. 4 Psl 3 ayat b and Psl 6 ayat 1 this alinea it’s ambique and opposite what gender this Kepmen feminin or maskulin so very low in one Kepmen consis of two desicion with the opposite concluded

  17. lamtio want to comment about Kepmen No. 4 Psl 3 ayat b and Psl 6 ayat 1 this alinea it’s ambique and opposite what gender this Kepmen feminin or maskulin so very low in one Kepmen consist of two desicion with the opposite concluded

  18. blank MULIYADI says:

    kepada depnaker km mintak tlong bah wa sa nya untukthun ini kami tidak kan di beri kan THR bagi perusahaan tmpat km bekerja

  19. blank MULIYADI says:

    kmi mntak tlong pak, tlong di usut msalah ini …….
    prusahyaan tmpat km bekerja sudah km pertanyakan msalah THR dan pesangon tpi mereka blang km tdak mendapat kan itu krena mreka blang kontrak krja km cm 6 blan plzzz pak tlong bri jawaban nya

  20. blank Tan says:

    Katakan Company A adalah satu syarikat yang baru ditubuhkan satu (1) tahun.

  21. blank Tan says:

    Katakan Syarikat A adalah sebuah syarikat yang baru ditubuhkan setahun lepas. Secara keseluruhan pemasaran dan produksi syarikat ini adalah TIDAK memuaskan dan TIDAK mendatangkan keuntungan. Dengan erti kata lain, syarikat ini telah membawa keuntungan negatif.

    Soalan:
    1. Bolehkah syarikat ini dikecualikan daripda membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya?
    2. Apakah prosedur / peraturan yang majikan perlu lakukan sekiranya majikan TIDAK mampu membayarnya?
    3. Lain-lain informasi yang perlu diambil tahu atan tindakan yang perlu diambil oleh majikan.

    Terima kasih.

  22. blank Rachmawati Chodel says:

    Perhatian dari Perusahaan dengan memberikan dana T H R merupakan hal yg wajar dan itu dilaksanakan 1 tahun sekali Karena Keuntungan Perusahaan itu adalah jeripaya tenaga kerjanya jadi wajar ada Alokasi Pembayaran THR dari Perusahaan kepada Karyawan, perusahaan harus ikhlas dan tulus dalam mengeluarkan dana THR, karena itu adalah kewajiban yg harus ditunaikan bagi setiap pengusaha klo wajib berarti mau tidak mau yaaaa harus dikeluarkan. Agar terciptanya Kemitraan yg Harmonis dalam hubungan kerja, antara pengusaha dan karyawan,

    Tetapi banyak perusahaan Hotel & Spa khususnya di Jak-bar & Pusat banyak yg mengeluh karna dana THRnya belum diberikan sampai saat ini katanya ada SANKSI yg diatur dalam ketentuan Pasal 17 UU No.14/1969 tentang ketentuan pokok tenaga kerja dan Pasal 2 ayat 1 No.4/1994 tentang THR, buktinya mana tidak ada Tindakan Tegas.

  23. blank ulah says:

    bgm dengna pekerja / buruh yang bekerja di pemerintaha,krn atran depdari melarang pembayaran THR,bgm solusinya
    sejak dilarangnya Tenaga PTT, maka THRx juga jadi bingun, tks

  24. blank Lidia says:

    saya resign per 30Nov2012, tp tidak mendapakan THR …………….ada yang bisa bantu menjelaskan karena menurut perusahaan, THR tidak berhak diberikan kpd karyawan yang resign sebelum hari THR di bagikan ? Ada di mana peraturan tsb ? Apakah ini karena pasal 6 ayat 1 and 2 yang bertentangan sehingga jadi simpang siur……………..

  25. blank Alfuadi says:

    @lidia

    Pasal 6

    1. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30(tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaanberhak alas THR.

    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tidak berlaku bag pekerja daIam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.

    Artinya Anda berhak mendapat THR, hanya jika sebelumnya status anda sebagai karyawan tetap/permanen (PKWTT), bukan sebagai sebagai karyawan kontrak yang habis masa kontraknya seminggu sebelum natal

  26. blank Trisprancis says:

    Ditempat saya bekerja ada perjanjian kerja seperti dibawah, yang ingin saya tanyakan terutama untuk poin d dan e, apakah tidak menyalahi aturan pernyataan tsb ?, Tolong penjelasannya jika dikaitannya berkaitan dengan undang-undang ketenagaan yang berlaku/

    Surat perjanjian tsb saya kutif sbb :

    ” ……………..
    (2) Ketentuan tata cara pembayaran gaji PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
    a. Gaji yang dibayarkan kepada PIHAK KEDUA pada bulan pertama bertugas dan bulan terakhir penugasan akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah lama hari bertugas dibuktikan dengan time sheet yang ditanda tangani oleh ;
    – Tim Korkot : ditanda tangani oleh PPK Kota/Kab, Satker PIP Kota/Kab, Team Leader dan PPK PNPM MANDIRI PERKOTAAN Provinsi Jawa Barat.
    – Tim Fasilitator : Ditanda tangani oleh Korkot, PJOK, PPK Kota/Kab, Team Leader dan PPK PNPM MANDIRI PERKOTAAN Provinsi Jawa Barat.
    b. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) SNVT PBL Provinsi Jawa Barat akan membayarkan Gaji kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya pada setiap tanggal 15 bulan berikutnya dengan cara transfer/pemindahbukuan dana ke rekening PIHAK KEDUA melalui Kantor Cabang/Pembantu/Unit yang online dan biaya transfer menjadi beban PIHAK KEDUA;
    c. Apabila rekening PIHAK KEDUA bukan pada bank tersebut yang online, maka kelambatan penerimaan dana karena proses transfer antar bank dan biaya transfer bukan menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA;
    d. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) SNVT PBL Provinsi Jawa Barat tidak memberikan tunjangan lain kepada PIHAK KEDUA, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kompensasi cuti, gaji ke-13 dan lain-lain;
    e. Pada saat hubungan kerja berakhir, PIHAK PERTAMA tidak akan memberikan uang pesangon ataupun status kepegawaian kepada PIHAK KEDUA.
    ……………………”

  27. blank Gumilar Pamungkas says:

    Saya adalah karyawan kontrak disebuah perusahaan dengan status kontrak project selama 2 tahun, setelah selesai project saya mendapat surplus tetapi langsung saya di hire sebagai karyawan di kantor pusat tanpa ada istirahat dulu. Pemindahan status ini berada ditengah-tengah antara Hari raya tahun kemarin dengan hari raya tahun ini. Saya ingin bertanya apakah THR yang berhak saya terima itu satu tahun penuh atau dihitung dari kontrak terbaru (cum enam bulan)?
    Terima kasih

  28. blank JUNEDFS says:

    Istri saya bekerja sudah 2 thn d pt trikarya makmur sidoarjo,dalam hal ini tahun lalu mendapat thr akan tetapi tahun ini tidak mendapatkan THR,bagamana? status pekerjaan outshourching

  29. blank Mario says:

    Halo, saya mau tanya. Bagaimana jika saya bekerja under perusahaan asing ( singapore ) yang tidak ada kantor di Indonesia. Tapi saya bekerja nya tetap di Indonesia. Jadi saya lebih banyak bekerja di rumah dan ke client di Indonesia.
    Untuk case ini, apakah perusahaan asing itu wajib membayar THR ke saya ? or tidak berlaku untuk perusahaan luar negeri. Thanks

  30. blank tri says:

    jika karyawan mulai bekerja tgl 2 Mei 2014 , apakah sudah termasuk 3 bulan dan berhak menerima Tunjangan Hari Raya [ THR ]?
    Terima kasih.

    Salam,
    Tri

  31. blank supardjo says:

    saya bekerja di sebuah perusahaan di batam PT VME PROCESS, mulai tgl 18 februari 2015 dgn masa kontrak pertama 3 bln,dsambung lg kontrak 6 bln sampai 18 november 2015,karena saya masih dibutuhkan utk bekerja di perusahaan itu,dan untuk menghindari permanen saya di pindahkan ke perusahaan yang lain selama 1 bln, dan pd tanggal 18 desember 2015 saya kembali ke PT VME PROCESS dan kontrak saya sampai 18 juni 2016. yang saya pertanyakan untuk THR apakah saya berhak mendapatkan THR 1 bln gaji, sementara nomor karyawn saya tidak ada perubahan dan masa kerja saya terhitung dari 18 februari2015 sampai 18 februari 2016. (1 th 6 bln). teima kasih

    salam
    supardjo

Post a Comment