Perpres NOMOR 81 TAHUN 2006 – BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2006
TENTANG
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu membentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagai lembaga pemerintah untuk melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia secara terkoordinasi dan terintegrasi;
b. bahwa pelaksanaan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri merupakan tanggung jawab bersama dan melibatkan instansi pemerintah terkait, sehingga Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dalam melaksanakan kebijakan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia beranggotakan wakil-wakil instansi terkait
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Pasal 2
(1) BNP2TKI yang beranggotakan wakil-wakil instansi Pemerintah terkait mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi
(2) Bidang tugas masing-masing Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, hubungan luar negeri, administrasi kependudukan, kesehatan, kepolisian, dan bidang lain yang dianggap perlu.
(3) Wakil-wakil instansi pemerintah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan dari dan selalu berkoordinasi dengan instansi induk masing-masing dalam pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
(4) Status kepegawaian Pegawai negeri Sipil yang berasal dari wakil instansi pemerintah terkait yang ditugaskan ke BNP2TKI adalah dipekerjakan.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala BNP2TKI
Pasal 3
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BNP2TKI menyelenggarakan tugas :
a. melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna Tenaga Kerja Indonesia atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
b. memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai :
1. dokumen;
2. pembekalan akhir pemberangkatan (PAP)
3. penyelesaian masalah;
4. sumber-sumber pembiayaan;
5. pemberangkatan sampai pemulangan;
6. peningkatan kualitas calon Tenaga Kerja Indonesia;
7. informasi;
8. kualitas pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia; dan
9. peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia dan keluarganya.
Pasal 4
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya BNP2TKI dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
O R G A N I S A S I
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 5
BNP2TKI terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi;
d. Deputi Bidang Penempatan;
e. Deputi Bidang Perlindungan;
f. Inspektorat;
g. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 6
Kepala adalah Pimpinan BNP2TKI
Pasal 7
Kepala mempunyai tugas memimpin BNP2TKI dalam menjalankan tugas BNP2TKI
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
Pasal 8
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BNP2TKI.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan serta melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, perencanaan, anggaran, kepegawaian, umum, hukum, hubungan masyarakat, penelitian dan pengembangan, dan informasi di lingkungan BNP2TKI.
Pasal 10
Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 4(empat) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi adalah unsur pelaksana tugas BNP2TKI yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BNP2TKI
(2) Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi mempunyai tugas :
(1) menyiapkan bahan teknis di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia untuk kerja sama bilateral, regional dan multilateral, di tingkat Pertemuan Pejabat Tinggi, Menteri dan Kepala Negara/Pemerintahan, serta melakukan promosi Tenaga Kerja Indonesia.
(2) merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia untuk kerjasama bilateral, regional dan multilateral di tingkat Pertemuan Pejabat Tinggi, Menteri dan Kepala Negara/Pemerintahan, serta melakukan promosi Tenaga Kerja Indonesia.
Pasal 13
Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Penempatan
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Penempatan adalah unsur pelaksana tugas BNP2TKI yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BNP2TKI
(2) Deputi Bidang Penempatan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Penempatan mempunyai tugas :
(1) melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna Tenaga Kerja Indonesia dan/atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan atau negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.
(2) merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri meliputi penyuluhan, perekrutan, dan penyiapan penempatan.
Pasal 16
Deputi Bidang Penempatan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Perlindungan
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Perlindungan adalah unsur pelaksana tugas BNP2TKI yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BNP2TKI
(2) Deputi Bidang Perlindungan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Perlindungan mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang meliputi standardisasi, sosialisasi dan pelaksanaan perlindungan mulai dari pra-pemberangkatan selama penempatan, sampai dengan pemulangan
Pasal 19
Deputi Bidang Perlindungan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Bagian Ketujuh
Inspektorat
Pasal 20
(1) Inspektorat adalah unsur pelaksana tugas BNP2TKI yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BNP2TKI
(2) Deputi Bidang Perlindungan dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 21
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional atas pelaksanaan tugas di lingkungan BNP2TKI
Pasal 22
Inspektorat terdiri 1 (satu) subbagian, dan kelompok jabatan fungsional auditor.
Bagian Kedelapan
Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia
Pasal 23
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia, dibentuk Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Ibukota Propinsi dan/atau tempat pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia yang dianggap perlu
(2) Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BNP2TKI yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BNP2TKI
(3) Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dipimpin oleh Kepala Balai.
Pasal 24
(1) Balai pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mempunyai tugas memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan, perlindungan dan penyelesaian masalah Tenaga Kerja Indonesia secara terkoordinasi dan terintegrasi di wilayah kerja masing-masing Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(2) Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dalam melaksanakan tugas pemberian kemudahan pelayanan pemrosesan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama dengan instansi Pemerintah terkait baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(3) Bidang tugas masing-masing Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi ketenagakerjaan, keimigrasian, verifikasi dokumen kependudukan, kesehatan, kepolisian, dan bidang lain yang dianggap perlu.
Pasal 25
(1) Pembentukan Balai pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pembentukan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNP2TKI setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 26
Balai pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
Bagian Kesembilan
Pos Pelayanan
Pasal 27
(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan Tenaga Kerja Indonesia di pintu-pintu embarkasi dan debarkasi tertentu dibentuk Pos-pos pelayanan
(2) Pos Pelayanan mempunyai tugas melakukan pelayanan untuk memperlancar pemberangkatan dan pemulangan Tenaga Kerja Indonesia.
(3) Pos Pelayanan dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(4) Pos Pelayanan dipimpin oleh seorang Koordinator.
Pasal 28
Pembentukan Pos Pelayanan dan fasilitas pendukungnya yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Kepala BNP2TKI setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional
Pasal 29
Di lingkungan BNP2TKI dapat ditetapkan jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 30
Dalam hubungan luar negeri di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, Kepala BNP2TKI berkoordinasi dengan Menteri yang bertanggungjawab di bidang hubungan luar negeri melalui Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan
Pasal 31
Semua unsur di lingkungan BNP2TKI dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BNP2TKI sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 32
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Pasal 33
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 34
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB IV
ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 36
(1) Kepala BNP2TKI adalah jabatan negeri
(2) Kepala BNP2TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri
Pasal 37
a. Kepala BNP2TKI yang berasal dari Pegawai Negeri, Sekretaria Utama, dan Deputi adalah jabatan eselon I.a
b. Kepala Biro, Direktur, Inspektur adalah jabatan eselon II.a.
c. Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kepala Bagian, dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan eselon III.a.
d. Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IV.a.
Pasal 38
(1) Kepala BNP2TKI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BNP2TKI.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNP2TKI.
Pasal 39
Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain bagi Kepala BNP2TKI yang dijabat oleh bukan Pegawai Negeri diberikan setingkat dengan jabatan eselon I.a.
BAB V
TENAGA PROFESIONAL
Pasal 40
Untuk menggali pemikiran dan pandangan dari para ahli di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia guna mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, dan tugas BNP2TKI, di lingkungan BNP2TKI dapat diangkat Tenaga Profesional.
Pasal 41
Tenaga Profesional mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala BNP2TKI dalam perumusan kebijakan teknis penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Pasal 42
(1) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNP2TKI
(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pakar dan/atau praktisi yang bergerak di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 43
Jumlah Tenaga Profesional di lingkungan BNP2TKI paling banyak 5 (lima) orang.
Pasal 44
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Tenaga Profesional di lingkungan BNP2TKI difasilitasi oleh Sekretariat Utama.
Pasal 45
Ketentuan mengenai pengangkatan dan atau pemberhentian, rincian tugas, masa bakti dan tata kerja Tenaga Profesional diatur lebih lanjut oleh Kepala BNP2TKI
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 46
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BNP2TKI, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 47
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BNP2TKI ditetapkan oleh Kepala BNP2TKI setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republika Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006, dihapus.
Pasal 49
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini :
a. bidang tugas penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sampai dengan selesainya penataan organisasi BNP2TKI berdasarkan Peraturan Presiden ini;
b. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan bidang tugas penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri kepada BNP2TKI;
c. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri dan Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Pegawai negeri Sipil pada BNP2TKI dengan kertentuan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat memilih status tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil BNP2TKI atau Pegawai negeri Sipil Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ;
d. Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan, Kepala BNP2TKI, dan Kepala Badan Kepegawaian negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada BNP2TKI sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. seluruh aset Negara yang dikelola dan digunakan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasiuntuk pelaksanaan bidang tugas penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada BNP2TKI setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggungjawab di bidang keuangan;
f. seluruh hak dan kewajiban Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam bidang tugas penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, kecuali yang ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, beralih kepada BNP2TKI.
Pasal 50
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BNP2TKI dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sampai dengan BNP2TKI memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 September 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONSEIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Dengan hormat,
Saya mau menyampaikan ke perlindungan tenaga kerja tentang masalah yang saya hadapi sekarang;
Kami ada sekitar 20 orang bekerja pada PT. Enco Jaya yang beralamat di Golder Vienna Ruko BSD, sebagai kontraktor pemasangan pipa gas milik PGN. Pada bulan Mei 2009 yang lalu kami diberhentikan dengan tidak diberikan pesangon dan gaji mulai bulan Fwebruari 2009 sampai gaji bumlan Mer 2009 belum dibayarkan, begitu juga dengan jamsostek selama tahun 2008 s/d 2009 belum di setor ke Jamsostek.
Saya mohon bisa membantu kami dan memberikan surat tegoran atau acacaman kepada Direktur PT.,Enco Jaya yang bernama Satria Arief Wicaksana dengan No. Hp;0811963260, email; aw.satria@yahoo.com .
Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
Hormat saya.
M. Picky Sinaga