Tag: Kepmen Depnakertrans
KEP-168/MEN/2000 – PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP-1897/MEN/1987
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP-168/MEN/2000. TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP-1897/MEN/1987 TENTANG LIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IJIN PENGGUNAAN LIFT, IJIN PENGGUNAAN BOILER, DAN IJIN KERJA MALAM, KELEBIHAN JAM KERJA DAN WAKTU LIBUR SERTA IJIN PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING
DALAM BIDANG PARIWISATA KHUSUS UNTUK HOTEL, WISATA BAHARI DAN OBJEK WISATA KEPADA MENTERI PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI.
KEP- 20/MEN/III/2004 – TATA CARA MEMPEROLEH IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP- 20/MEN/III/2004 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
KEP-67/MEN/IV/2004 – PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP-67/MEN/IV/2004 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING
KEP- 201/MEN/2001: KETERWAKILAN DALAM KELEMBAGAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP-201/MEN/2001 TENTANG KETERWAKILAN DALAM KELEMBAGAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
KEP-226/MEN/2000 – PERUBAHAN PASAL 1, PASAL 3, PASAL 4, PASAL 8, PASAL,11, PASAL20, DAN PASAL 21 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA – NOMOR PER-01/MEN/1999 TENTANG UPAH MINIMUM
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PASAL 1, PASAL 3, PASAL 4, PASAL 8, PASAL,11, PASAL20, DAN PASAL 21 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR PER-01/MEN/1999 TENTANG UPAH MINIMUM
KEP. 223/MEN/2003 – JABATAN-JABATAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MEMBAYAR KOMPENSASI
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP. 223 /MEN/2003 TENTANG JABATAN-JABATAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MEMBAYAR KOMPENSASI
KEP. 224/MEN/2003 – KEWAJIBAN PENGUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP. 224 /MEN/2003 TENTANG KEWAJIBAN PENGUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN
ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00
KEP. 225/MEN/2003 – ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP. 225 /MEN/2003 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Connect
Connect with us on the following social media platforms.