Tag: TKA
PER. 02/MEN/XII/2004 – PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER. 02/MEN/XII/2004 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING
KEP – 21/MEN/III/2004 – PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SEBAGAI PEMANDU NYANYI / KARAOKE
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP – 21/MEN/III/2004 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SEBAGAI PEMANDU NYANYI / KARAOKE
KEP.167/MEN/2000 – PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP-208/MEN/1992
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.167/MEN/2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP-208/MEN/1992 TENTANG PROSEDUR PEMBERIAN IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG DAN PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN TENAGA KERJA, KEPALA KANTOR WILAYAH DEPPARPOSTEL, DIREKSI PT. (PERSERO) KAWASAN BERIKAT NUSANTARA, DIREKSI PT. (PERSERO) PENGELOLA KAWASAN BERIKAT INDONESIA DAN KETUA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH
KEP- 20/MEN/III/2004 – TATA CARA MEMPEROLEH IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP- 20/MEN/III/2004 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
KEP-67/MEN/IV/2004 – PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP-67/MEN/IV/2004 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING
KEP.172/MEN/2000 – PENUNJUKAN PEJABAT PEMBERI IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG UNTUK PEKERJAAN YANG BERSIFAT SEMENTARA ATAU MENDESAK
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.172/MEN/2000 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PEMBERI IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG UNTUK PEKERJAAN YANG BERSIFAT SEMENTARA ATAU MENDESAK
KEP.173/MEN/2000 – JANGKA WAKTU IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.173/MEN/2000 TENTANG JANGKA WAKTU IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1995 – PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 1995 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG
Connect
Connect with us on the following social media platforms.