By September 19, 2008 8 Comments Read More →

Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Mohon diinformasi kepada seluruh muslim di Indonesia dan khususnya rekan muslim yang berkerja di bidang HRD, kesempatan yang luar biasa untuk seluruh HRD muslim yang ingin berbuat kebajikan dibulan penuh berkah ini.

Sebelumnya kami segenap pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengucapkan selamat menunaikan Ibadah Ramadhan 1429 H. Semoga Allah SWT memberkahi kita semua. Amin.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga pengelola zakat resmi yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keppres No.8 tahun 2001 yang berkhidmat pada pelayanan dengan menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Shadaqah.

Pada kesempatan ini perkenankanlah kami menyampaikan bahwa salah satu kewajiban zakat adalah zakat atas penghasilan. Zakat atas penghasilan dikeluarkan apabila penghasilan yang diterima melebihi nishab. (brosur terlampir)

Untuk hal tersebut kami berharap agar kiranya karyawan/ti perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin dapat menunaikan 2,5% zakat penghasilan (maupun THR untuk bulan Ramadhan ini) kepada BAZNAS dengan sistem potong gaji. Pembayaran zakat melalui BAZNAS dapat mengurangi penghasilan kena pajak bagi para muzaki. Jika diperlukan kami dapat melakukan presentasi Zakat kepada seluruh karyawan/ti.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi ibu RIA di Telp : 3904555 ext 110. E-mail : rina_riri2003@ yahoo.com

Atau, jika berkenan dana dapat ditransfer ke rekening BAZNAS di :

– Bank BCA Cab Kwitang                       No. Rekening 686 0148 7 55

– Bank Mandiri Cab. Plaza Mandiri          No. Rekening 07 0000 18 55555

– Bank BNI Syariah Prima Cab. Jakarta   No. Rekening 009 555555 4

Demikian kami sampaikan, semoga jalinan kebaikan ini menghadirkan keberkahan dunia dan akhirat. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
Posted in: Partners
blank

About the Author:

8 Comments on "Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak"

Trackback | Comments RSS Feed

  1. blank aminuddin says:

    Mohon informasi lebih jauh tentang tehnis/prosedur pembayaran zakat yang mengurangi penghasilan kena pajak .

  2. Assalamualaikum Pak Aminuddin,

    Seperti tertera di tulisan yang langsung kami dapat dari Baznas, Silakan Bapak Langsung menghubungi kantor Badan Amil Zakat nasional

    Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi ibu RIA di Telp : 3904555 ext 110. E-mail : rina_riri2003@ yahoo.com

    Mereka juga bersedia melakukan presentasi tentang ini.

    Setahu saya, baru Baznas yang ditunjuk oleh Pemerintah / Negara sebagai lembaga yang bisa menarik Zakat dan bisa diakui sebagai penghasilan tidak kena pajak.

    Wassalam,,
    Avis

  3. blank Ria BAZNAS says:

    Assalamu’alaikum wr.wb.

    Pak Aminuddin Yth,
    sebelumnya terima kasih atas pertanyaan Bapak. Semoga Allah selalu memberkahi Bapak sekeluarga.

    Mekanisme pembayaran zakat pengurang penghasilan kena pajak di BAZNAS sangat sederhana :
    1. Bapak cukup menunaikan zakat (baik a.n Bapak pribadi ataupun karyawan-karyawan Bapak ke BAZNAS*)
    2. Dari pembayaran zakat tersebut akan dibuatkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) dan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang diberikan kepada muzaki.
    3. Setiap akhir tahun wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
    4. Tuliskan jumlah zakat yang telah dibayarkan ke BAZNAS selama setahun pada kolom isian jumlah zakat di form SPT tersebut, sehingga akan mengurangi kewajiban pajak terhutang
    5. Lampirkan BSZ dalam laporan form SPT.
    6. SPT diserahkan ke KPP terdekat paling lambat 31 Maret.

    *) pembayaran zakat dapat dilakukan via transfer Bank ke rekening BAZNAS. Untuk transfer dari Brunei rasanya lebih mudah menggunakan rekening bank pemerintah yaitu BNI Syariah Prima Cab. Jakarta A/C 009.555.5554. atau Bank Mandiri No. 070.00.0185555.5
    Selanjutnya Bapak fax kan bukti transfer beserta nama dan alamat ke nomor 021 3913777, untuk pengiriman NPWZ dan BSZ.

    Silahkan kunjungi website BAZNAS di http://www.baznas.or.id
    Alamat kantor BAZNAS di Jl. Kebon Sirih Taya No. 57 Jakarta Pusat.
    Telp. 6221 3904555 fax. 62213913777

    Untuk informasi lebih detail Bapak bisa ke email saya (rina_riri2003@yahoo.com) atau langsung ke HP saya di 94847282

    Terima kasih atas perhatian Bapak.

    Wassalam,

    Ria

  4. blank zexica says:

    Assalamualaikum mba Ria,

    Bagus & mulia sekali soal zakat ini akhirnya diakomodir oleh pajak. Namun sayangnya ini hny berlaku buat badan mba. bagi badan usaha yg membayarkan zakatnya ke baznas memang bisa membebankan biaya itu sbg pengurang penghasilan dalam perhitungan pajak terhutang. Tp jika menyangkut karyawan ada masalah baru mba, kalau kita lampirkan SSP zakat itu di SPT tahunan, bisa bikin lebih bayar mba. coba deh dipelajari lg form SPT tahunannya. Jika pegawai swasta spt saya yg bekerja hny di satu pemberi kerja, maka pd akhir tahun di SPT tahunan jd lebih bayar, walhasil jd obyek pemeriksaan bg fiskus. cari perkara namanya.

    Wassalamualaikum,
    Z

  5. blank ria says:

    Wassalamu’alaikum wr.wb.

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Z untuk tanggapannya. Menunaikan kewajiban berzakat tentu membuat WP menjadi “lebih bayar”. Dan hal itu hingga hari ini masih menjadi “barrier” bagi wajib zakat (WZ) yang juga WP untuk mengurus “zakat pengurang PKP”, karena satu atau lain hal. Diluar argumentasi bahwa selama yang kita laporkan sebagai WP memang apa adanya (sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan), sesungguhnya berzakat tidak berhubungan dengan “benefit apa yang akan kita peroleh”. Dengan berpikir seperti ini, maka semoga kekhawatiran Bapak Z akan menemukan kesulitan untuk mengurus “lebih bayar” tidak akan menyurutkan niat tulus Bapak menunaikan kewajiban membersihkan harta.

    Selain itu, kami informasikan bahwa BAZNAS telah mengirimkan permohonan kepada Dirjen Pajak agar lebih bayar yang terjadi karena pembayaran zakat dapat terlepas dari pemeriksaan fiskus. Alhamdulillah telah ada persetujuan secara lisan , namun saat ini kami sedang menunggu adanya ketetapan tertulis dari pak Dirjen.

    Mohon do’anya agar bisa segera diproses.
    Sekian dari saya. Semoga penjelasan ini dapat memberi keyakinan untuk WP agar dapat menyalurkan zakatnya sebelum membayarkan pajaknya. Dengan menyalurkan zakat terlebih dahulu, maka seseorang bisa menjadi hamba yang baik dan juga warga negara yang taat pada negara 🙂

    Best regards,
    Ria BAZNAS

  6. blank Mia says:

    Well I truly liked reading it. This article offered by you is very practical for correct planning.

  7. blank Arianna says:

    It’s laborious to find educated people on this topic, however you sound like you recognize what you’re talking about! Thanks

  8. blank Morgan says:

    Appreciate it for all your efforts that you have put in this. Very interesting info. “Things have never been more like the way they are today in history.” by Dwight D Eisenhower.

Post a Comment