KEP. 51/MEN/2004 – Tentang ISTIRAHAT PANJANG PADA PERUSAHAAN TERTENTU

MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP. 51/MEN/IV/2004

TENTANG

ISTIRAHAT PANJANG PADA PERUSAHAAN TERTENTU

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang      :

a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 79 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai perusahaan tertentu yang wajib melaksanakan istirahat panjang ;

b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri ;

Mengingat        :

  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4) ;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3201) ;
  3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) ;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang membentukan Kabinet Gotong Royong.

Memperhatikan            :

  1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 Maret 2004 ;
  2. Kesepakatan Rapat Pleno Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 Maret 2004 ;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG ISTIRAHAT PANJANG PADA PERUSAHAAN TERTENTU.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Istirahat panjang adalah istirahat yang diberikan kepada pekerja/buruh setelah masa kerja 6 (enam) tahun secara terus menerus pada  perusahaan yang sama.
  2. Perusahaan yang sama adalah perusahaan yang berada dalam satu badan hukum.
  3. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2

Perusahaan yang wajib melaksanakan istirahat panjang adalah perusahaan yang selama ini telah melaksanakan istirahat panjang sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini.

Pasal 3

1) Pekerja/buruh yang melaksanakan hak istirahat panjang pada tahun ketujuh dan kedelapan, tidak berhak  atas istirahat tahunan   pada tahun tersebut

2)  Selama menjalankan hak istirahat panjang pekerja/buruh berhak atas upah penuh dan pada pelaksanaan istirahat tahun kedelapan pekerja/buruh diberikan kompensasi hak istirahat tahunan sebesar setengah bulan gaji.

3) Gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Pasal 4

(1)   Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh tentang saat timbulnya hak istirahat panjang selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh) hari sebelum hak istirahat panjang timbul.

(2)   Hak istirahat panjang gugur apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak hak atas istirahat panjang tersebut timbul pekerja/buruh tidak mempergunakan haknya.

(3)   Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak gugur apabila pekerja/buruh tidak dapat mempergunakan haknya.

Pasal 5

(1)   Perusahaan dapat menunda pelaksanaan istirahat panjang untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak timbulnya hak atas istirahat panjang dengan memperhatikan kepentingan pekerja/buruh dan atau perusahaan.

(2)   Penundaan pelaksanaan istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diatur dalam perjanjian kerja bersama.

Pasal 6

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi pekerja/buruh belum empergunakan hak istirahat panjangnya dan hak tersebut belum gugur atau pengusaha menunda pelaksanaan istirahat panjang tersebut, maka pekerja/buruh berhak atas suatu pembayaran upah dan kompensansi hak istirahat panjang yang seharusnya diterima.

Pasal 7

(1)   Dalam hal perusahaan telah memberikan hak istirahat panjang lebih baik dari ketentuan yang diatur dalam  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan dalam Keputusan Menteri ini, maka perusahaan tidak boleh mengurangi hal tersebut.

(2)   Dalam hal perusahaan telah memberikan hak istirahat panjang kepada pekerja/buruh tetapi lebih rendah dari ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri ini, maka perusahaan wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.

Pasal 8

Pelaksanaan istirahat panjang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 9

Menteri dapat menetapkan perubahan perusahaan yang wajib memberikan istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan.

Pasal 10

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Di tetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2004

MENTERI  TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA,

JACOB NUWA WEA

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
blank

About the Author:

11 Comments on "KEP. 51/MEN/2004 – Tentang ISTIRAHAT PANJANG PADA PERUSAHAAN TERTENTU"

Trackback | Comments RSS Feed

  1. blank Franky says:

    Dear indoSDM
    Thanks udah sharing tentang Kepmenakertrans No. 51 tahun 2004.. sangat membantu sekali untuk kami… Kalau boleh tau kira-kira perusahaan apa saja yang harus menerapkan istirahat panjang ini.. apakah tidak ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang itu?

    Regards,

    Franky

  2. blank Christie says:

    Apakah istirahat panjang ini berpengaruh dengan cuti hamil?
    Contoh kasus : Cuti panjang timbul pada bulan Oktober’10 dan bisa diambil antara bulan Oktober’10 – Maret ’11. Pada bulan Januari’11 memperoleh cuti hamil selama 3 bulan. Apakah cuti panjang tsb menjadi hangus? Artinya, cuti hamil sdh termasuk cuti panjang tsb.
    Apakah memang peraturannya seperti itu? Karena dalam UU tidak dijelas seperti itu dan kedua cuti tsb merupakan hal yg berbeda.
    Mohon informasi nya.
    Terima Kasih.

  3. blank Akbar says:

    Dear all,

    Sharing aja yah..
    @ Franky: jawaban atas pertanyaan saudara sepertinya sudah tertera pada Pasal 2. Cukup mengecewakan memang, pada saat Saya menemukan Kepmen ini, saya berharap akan ada penjelasan yang lebih spesifik, yang memberikan kriteria tertentu tentang perusahaan yang wajib memberikan istirahat panjang. Tapi ternyata hal tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut di Kepmen ini, dan setelah saya search di Google juga tidak ada peraturan yang membahas hal ini.. :'(

    @ Christie:seperti yang sudah saudara tulis diatas, kedua cuti tsb merupakan hal yang berbeda. Cuti panjang dapat ditunda, cuti hamil sepertinya tidak bisa ditunda 😀
    Seperti yang tercantum pada Pasal 4 dan Pasal 5, cuti panjang dapat ditunda oleh 2 pihak: karyawan dan perusahaan. Jika karyawan menunda cuti sampai batas max 6 bln, lalu pd saat karyawan ingin mengajukan cuti panjang perusahaan menunda lg hingga 6 bln, maka cuti panjang tsb dpt ditunda sampai max 12 bulan, hal ini dapat diatur lewat PP atau PKB perusahaan 🙂

    Best regards,

    Akbar

  4. blank Aldo says:

    Dear All,

    Kalau diamati dari Kempen NOMOR : KEP. 51/MEN/IV/2004 ayat 2 disebutkan yang dimaksud perusahaan tertentu adalah :
    “Perusahaan yang wajib melaksanakan istirahat panjang adalah perusahaan yang selama ini telah melaksanakan istirahat panjang sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini.”

  5. blank Aldo says:

    Dear All,

    Maaf yang Saya Maksud adalah Kepmen Nomer KEP. 51/MEN/IV/2004 Pasal 2 disebutkan yang dimaksud perusahaan tertentu adalah :
    “Perusahaan yang wajib melaksanakan istirahat panjang adalah perusahaan yang selama ini telah melaksanakan istirahat panjang sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini.”

  6. blank iwan says:

    jk merujuk ke Kepmen No 51 ttg cuti besar/ panjang, sangat jelas bahwa Menteri melaui peraturan ini telah memberikan pembodohan kepada rakyat indonesia, bgmn tidak ? jk kalimat yg wajib menjalankan cuti adalah yang telah menjalankan seblm peraturan ini keluar, Maka Pertanyaan yang ada adalah Untuk apa Kepmen di keluarkan ? sementara PP, Kepmen, dll adalah menjelaskan hal hal yg blm di jelaskan dalam UU….apakah menterinya cm tanda tangan sj ? mungkin hanya tuhan yg tau…..

  7. blank Anthony says:

    Salam Sejahtera Bagi Rekan Sekalian,
    Saya sependapat dengan Rekan Aldo serta Iwan dan merasakan kekecewaan Rekan Akbar. Artinya cuti besar itu bukanlah suatu kewajiban dan hanya diberlakukan bagi yang sudah melaksanakannya sebelum kepmen ditetapkan atau berlaku bagi perusahaan yang berminat melaksanakannya di kemudian hari. Kiranya ada pencerahan dari Rekan, Senior maupun Manajemen IndoSDM.

    Terima kasih.

  8. blank Noury says:

    Salam sejahtera buat rekan2 sekalian,

    Pak saya mau bertanya, apakah Perusahaan Daerah Air Minum termasuk / dapat dikelompokkan dalam perusahaan yang dimaksud ( PD ) diatas yaitu karyawannya berhak untuk mendapatkan hak cuti tahunan seperti diatas? atau apakah di PDAM perusahaan tsb mendapat hak istimewa? soalnya gaji karyawan2 di PDAM di daerah kami Sulawesi Utara khususnya Manado dan sekitarnya terutama Minahasa Utara, yaitu dibawah UMR daerah kami yaitu Rp 1.250.000,- perlu diketahui, suami saya sudah lebih dari 8 thn kerja, sampai sekarang total gaji + tunjangan2 Rp 1.900.000,- ( kotor ). barusan suami saya mengajukan cuti selama 3 bln dan di kabulkan, tetapi anehnya bulan ke 1 menjalankan cuti tunjangan2 tersebut dipotong, yang diterima hanyalah gaji basic yaitu 1.300.000,- dan katanya sudah menjadi tradisi. orang menjalankan cuti, tunjangan tidak diperhitungkan.

    mohon masukan dan jalan keluarnya dong pak, saya pernah bertanya ke pegawai disnakertrans yg sering mengunjungi ktr / perusahaan tempat sy bekerja tp katanya hanyalah : yah biasalah bu, itu birokrasi….gimana nih….cape deh….

  9. blank Yogyanto says:

    mau tanya
    suatu yayasan berbadan hukum sebelumnya cuti besar di berlakukan kemudian saat ini tidak diberlakukan lagi karena alasannya cuti itu suatu fasilitas ? yg saya tanyakan gimana para ketua bisa memutuskan suatu keputusan sepihak dan tidak koordinasi dengan karyawannya makasih sebelumnya

  10. blank jakuat says:

    di perusahaan kami (BUMD) cuti besar memang benar3 diberikan, plus tunjangan cuti besar 3x gaji

  11. blank chrisna says:

    bila mana jika pegawai sudah berhak cuti panjang…sudah diajukan (menunggu proses persetujuan). karena mengambil cuti panjang, pegawai (saya) tidak berhak dengan cuti tahunan.
    di tahun tersebut (harusnya cuti panjang) keluarga inti yyang bersangkutan mamsuk rumahsakit (opname) sehingga yang bersangkutan tidak masuk kerja dan dianggap cuti.

    pertanyaannya : apakah pegawai bersangkutan masih berhak memperoleh cuti panjang???

    terimakasih

Post a Comment