Bagaimana Membuat Perjanjian Kerja Outsource?

Dalam pembuatan perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna, perlu diatur beberapa hal agar tidak muncul permasalahan, di antaranya yaitu adanya pemahaman perusahaan pengguna tentang hak dan tanggung jawab vendor yang berbeda dalam hal labour supply dan full outsourcing. Selain itu, sering juga muncul pemahaman bahwa vendor harus menanggung resiko keseluruhan. Untuk menghindari hal-hal tersebut, ruang lingkup perjanjian kerja harus meliputi, diantaranya:

  • Definisi
  • Ruang lingkup pengadaan jasa
  • Hubungan kemitraan
  • Persyaratan administratif
  • Biaya penyediaan jasa
  • Cara pembayaran
  • Penerbitan PO
  • Pernyataan Jaminan
  • Laporan
  • Hak, Kewajiban, dan tanggung jawab
  • Sanksi
  • Bencana tak terduga
  • Benturan kepentingan
  • Kepemilikan Informasi
  • Informasi rahasia
  • Penggunaa logo
  • Audit
  • Jangka waktu kontrak
  • Penyelesaian perselisihan
  • Hukum yang berlaku
  • Pemberitahuan
  • Pengalihan tugas
  • Keterpisahan
  • Lampiran
  • Pengakhiran kontrak
  • Aturan Tambahan
  • Lain-lain

Dalam penyediaan jasa pekerja outsourcing, ada 2 jenis perjanjian yang harus dilakukan, yaitu:

1.      Perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia pekerja/buruh.

Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  • Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
  • dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
  • merupakakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
  • tidak menghambat proses produksi secara langsung.
  • dalam hal penempatan pekerja/buruh, maka perusahaan pengguna jasa pekerja akan membayar sejumlah dana (management fee) pada perusahaan penyedia pekerja/buruh.

2.      Perjanjian antara perusahaan penyedia pekerja/buruh dengan karyawan

Penyediaan jasa pekerja atau buruh untuk kegiatan penunjang perusahaan harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  • Adanya hubungan kerja antara pekerja atau buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh;
  • Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan dan atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak;
  • Perlindungan usaha dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

Dengan adanya 2 (dua) perjanjian tersebut, maka walaupun karyawan sehari-hari bekerja di perusahaan pemberi pekerjaan, ia tetap berstatus sebagai karyawan perusahaan penyedia pekerja. Pemenuhan hak-hak karyawan seperti perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul tetap merupakan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja.

Pelaksanaan oursourcing dimaksudkan dalam rangka efisiensi biaya produksi di mana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai pekerja di perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian, perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan outsourcing biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pengguna jasa outsourcing hendak mengakhiri kerjasamanya dengan perusahaan outsourcing, maka pada waktu yang bersamaan berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan outsource.

iftidaIftida Yasar, SH, M.Si adalah alumni Fakultas Hukum UNPAD dan lulusan Magister Psikologi UI. Beliau adalah seorang entrepreneur dan konsultan SDM yang sangat dikenal dalam bidang hubungan industrial, terutama dalam bidang penempatan tenaga kerja / outsourcing, training baik klasikal / outbound, dan sebagai pengasuh di majalah bertemakan HRM

Selain sebagai Presiden Direktur di Persaels, sebuah perusahaan jasa bidang outsourcing, berbagai jabatan dalam aktivitasnya di bidang human development dipercaya pada beliau, diantaranya: Ketua Komite Tetap Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri pada Kamar Dagang dan Industri, Sebagai Wakil Sekertaris Umum APINDO, dan Penasehat ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia)

Di sela-sela jabatan yang lebih bersifat formal di atas, Beliau juga banyak terlibat dalam berbagai aktivitas sosial yang menyangkut: Women issues, Labour issues, Youth issues, dan kegiatan masyarakat lainnya.

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
Posted in: Featured, Outsourcing
blank

About the Author:

34 Comments on "Bagaimana Membuat Perjanjian Kerja Outsource?"

Trackback | Comments RSS Feed

  1. blank sahala says:

    mohon bantuannya kalau pny template/contoh kontrak antara konsultan dgn client, makasih

  2. blank Iftida Yasar says:

    silahkan cari di PPM Menteng (sebab buku baru jadi seminggu belum ada di gramedia dll) buku saya yang kedua “Merancang Perjanjian Kerja Outsourcing” disitu ada beberapa contoh perjanjian

  3. blank Arie says:

    LOWONGAN UNTUK SECURITY / SATPAM BAGI LULUSAN SD, SMP, STM, SMA, SMU, SMK, SMEA, TERBARU

    GOLDEN MILENIUM SECURITY, Bergerak di bidang jasa Pengamanan, yang bekerja sama dengan Mall, Hotel, Apartement, Bank, Rumah Sakit dan gedung perkantoran yang ada di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok dan Tanggerang.

    KETENTUAN YANG BERLAKU :

    01. Pengalaman kerja Satpam / Security tidak di Utamakan.
    02. Setelah dinyatakan lulus seleksi oleh Kami, maka calon anggota Satpam / Security langsung mengikuti pelatihan selama 1(satu) minggu dan langsung penempatan kerja.
    03. Selama pelatihan di sediakan Mess (tempat tinggal).
    04. Gaji yang akan diperoleh per bulan setelah bekerja adalah UMR DKI + Lemburan.
    05. Biaya administrasi sebesar Rp. 500.000 (dipotong dari gaji setelah bekerja).
    06. Biaya baju seragam, atribut Satpam / Security, pelatihan dan piagam sebesar Rp. 1.500.000 (dibayarkan di muka pada saat seleksi dengan mendapatkan tanda terima penerimaan kerja, uang akan di kembalikan saat itu juga apabila dalam ujian dinyatakan tidak lulus seleksi penerimaan anggota Satpam / Security).

    PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI :

    01. Jenis kelamin Pria / Wanita.
    02. Membuat surat lamaran kerja beserta daftar riwayat hidup.
    03. Melampirkan Ijasah foto Copy (setelah bekerja yang asli di lampirkan).
    04. Pas Foto berwarna 4 X 6 sebanyak 4 lembar.
    05. Foto Copy KTP sebanyak 4 lembar.
    06. Foto Copy Surat Keterangan Kelakuan Baik dari kantor Polisi.
    07. Surat Keterangan Sehat dari Dokter / Puskesmas yang asli.
    08. Tinggi badan Pria 170 Cm, Wanita 160 Cm.
    09. Umur Maksimal Pria 38 Th, Wanita 25 Th.
    10. Meterai sebanyak 3 Buah.

    APABILA SEMUA PERSYARATAN DAN KETENTUAN
    TERPENUHI DI JAMIN LANGSUNG BEKERJA

    Lamaran Dapat Di kirimkan
    Melalui Pos ke :

    GOLDEN MILENIUM SECURITY
    Gedung Plasa Lippo (CIMB Niaga) Lt. 5
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
    Jakarta – 12920

    Atau Lamaran Dapat Di kirimkan
    Melalui Email ke :

    (arie_golden@yahoo.com)

    Untuk Informasi
    Hubungi Sdr. Arie
    Telp : (021) 32228536
    HP : 0855-1029572
    0813-17926502
    (Mohon Maaf Kami Tidak Melayani SMS / Missed Calls)

  4. blank akhrizal says:

    Ini yang ditunggu-tunggu buat para pengguna outsourcing baik dibidang IT, Produksi dan jasa lainnya.
    Terimaksih atas artikelnya. Sangat bermanfaat.

  5. blank nn.ikasusanti says:

    Artikel ini sangat menarik, sangat bermanfaat untuk perusahaan-perusahaan pengguna outsourcing. Dengan informasi ini para penggunan outsourcing tidak ragu lagi karena adanya kekuatan hukum dan prosedur yang jelas.
    Tks

  6. Bagus banget niyh..

    Mari bergabung dengan Forum Mitra Kerja, forum lowongan kerja, perusahaan outsorcing dan banyak lainnya.

    Terima kasih.

  7. blank Mico says:

    Waduuh, Sepertinya Out Sourcing dan Tenaga Kerja Kontrak sangat membahayakan bwat masyarakat indonesia. Permasalahannya banyak yang tiak sesuai dengan aturan mainnya..Kalo pekerja maaah banyak yang gak tau mengenai hukum..Jadi lebih Baik.. Gak usaj ada Out Sourcing, Gak Usah ada Tenaga Kerja Kontrak. Karyawan tetap saja lah.. Dapet pesangon pada saat di PHK. bisa bwat sambung hidup selama gak kerja lah. Dap perlu diketahui mungkin negara kita gak seperti di Eropah, atau negara maju lainnya.. Inga’ Inga’ Inga’.. negara kita adalah negara berkembuaaaang.. hehehe. Tdk seperti di luar negeri… Gak kerja.. masih di tanggung pemerintah setidaknya makan dan tinggal masih di Jamin dan dicarikan pekerjaan lagi.:( , tapi kalo di Indonesia?.. wah bisa hidup di jalanan kita.. Yah.. yah.. Yah.. para pemimpin dan pakar hukum di Indonesia yang baik hati.

  8. blank ritha says:

    yah,,,kalo diluar negeri kan yang nganggur aja di kasi jaminan hidup,,,nah kalo di kita,,,,yang kerja aja masih di potong pula gaji nya sm outsourcing,,,,gmana mau maju gmana mau rajin kerja nya,,,,uda capek2 kerja setiap gajian nerima gaji gak jelas pemotongan nya,,,,,yang jelas kami tidak rela makan la uang itu haram untuk kalian,,,,,survey dong pak menteri sm seluruh pekerja dibwah outsourcing di indonesia ni apa mereka setuju atau gak sm outsourcing,,,,
    seenak nya aja menyerahkan sm pihak ketiga (outsourcing) untuk ngurusi pekerja,,,
    ex :
    gaji tenaga security dr outsourcing per bulan

    Gaji pokok ; Rp. 850.000,- (hidup berkeluarga tinggal dirumah kontrakan 400rb/bln, listrik 100/bln belum beras dll l) = ?,
    Tunjangan Transport : Rp. 100.000,- di bagi 22 hr kerja = ?
    Tunjangan Makan : Rp. 100.000,- di bagi 10rb per hari = ? (kerja 12 jam makan apa 10rb itu sedang kerj dituntut harus FIT)

    Potongan :Rp. –

    Jumlah di terima : Rp.1.050.000,- (tidak termasuk seragam, & penunjang lainnya)

    pak menteri apa bisa ngitung kebutuhan hidup seperti ini ?
    kami tidak tau berapa gaji kami dr perusahaan t4 kami bekerja,,,,,,,, pekerjaan kami beresiko

  9. blank rikha says:

    Saya boleh minta contoh surat perjanjian antara perusahaan penyedia jasa outsorce dengan tenaga outsource yg lebih detail nggak? trims atas bantuannya….

  10. blank doni says:

    melanjutkan @rikha : dimana bisa didapatkan contoh perjanjian tersebut? Terima Kasih

  11. blank Dimas says:

    Saya mohon diberikan contoh atau detail apa yang harus diperhatikan dalam pembuatan perjanjian antara perusahaan outsourcing dengan pabrik berproduksi khusus untuk tenaga produksi dan maintance, apakah target produksi bisa dimasukkan dalam perjanjian tersebut

  12. Hi! I could have sworn I’ve been to this web site before but after looking at a few of the articles I realized it’s new to me.
    Anyhow, I’m certainly pleased I found it and I’ll be book-marking it and checking back frequently!

  13. blank Aria says:

    I really liked your blog.Really looking forward to read more. Cool.

  14. blank Sydney says:

    I just couldn’t go away your website prior to suggesting that I really loved the usual information an individual provide to your visitors? Is gonna be back steadily to check up on new posts

  15. blank Ava says:

    You produced some decent points there. I looked on the internet for that problem and found a lot of people will go coupled with with all of your web page.

  16. I would like to thank you for the efforts you’ve put in writing this blog. I am hoping the same high-grade website post from you in the future too. In fact your creative writing abilities has encouraged me to get my own blog going now. Actually blogging is spreading its wings and growing fast. Your write up is a great example.

Post a Comment