Dasar Pemikiran Standar Ketenagakerjaan International Untuk Pekerja Rumah Tangga
Dasar pemikiran untuk mendukung sebuah konvensi ketenagakerjaan internasional dan sebuah rekomendasi yang terkait mengenai hak-hak ketenagakerjaan pekerja rumah tangga meliputi:
Pekerja rumah tangga merepresentasikan satu kelompok terbesar pekerja yang tak terlindungi, dan satu kelompok terbesar pekerja perempuan berbayar yang bekerja di dalam rumah tangga orang lain di negara mereka sendiri atupun di luar negeri, yang dikecualikan dari undang-undang ketenagakerjaan di sebagian besar negara dan seringkali ditolak hak-hak dasarnya seperti kebebasan berserikat dan perlindungan dari diskriminasi, pekerja anak dan pelbagai kondisi kerja paksa.
Pekerja rumah tangga membuat pekerja lain dan keluarganya mampu meningkatkan standar hidup mereka denganĀ melakukan perawatan terhadap rumah-rumah mereka, dan para anggota rumah tangga (anak-anak, orang lanjut usia, orang sakit, dan orang cacat).
Di pelbagai negara, seperti sebagian besar negara Asia dan Arab, di mana kebijakan social tidak mencakup kebutuhan pekerja dan keluarganya akan perawatan, pekerja rumah tangga melaksanakan perawatan rumah tangga yang banyak dibutuhkan tersebut sehingga memungkinkan kaum perempuan di dalam rumah tangga menjadi atau terus aktif secara ekonomi.
Faktanya, jika tidak diberikan oleh pekerja rumah tangga, jasa yang diperlukan oleh rumah tangga akan menghabiskan biaya berlipat-lipat lebih banyak jika disewa dari penyedia jasa berbasis pasar, (binatu, katering, penitipan anak, panti jompo, dll.)
Karena pekerjaanya dilakukan di rumah-rumah pribadi, yang di banyak negara tidak dianggap sebagai tempat kerja, hubungan kerja mereka tidak dicakup di dalam undang-undang ketenagakerjaan nasional atau di dalam undang-undang lainnya, sehingga membuat mereka tidak diakui sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan pekerja. Namun, beberapa negara Asia, seperti Filipina dan Hongkong, telah meloloskan undang-undang mengenai pekerjaan rumah tangga yang membuat cakupan perlindungan pekerja menjangkau pekerja rumah tangga.
Kerentanan khusus pekerja rumah tangga terhadap pelecehan dan eksploitasi dengan tiadanya perlindungan pekerja dan inspeksi tempat kerja, serta beragamnya ketentuan kerja, metode pengupahan, jam kerja dan aspek-aspek lain dari kondisi kerja mereka membutuhkan pertimbangan dan standar tersendiri yang diadaptasikan pada kondisi mereka.
Telah lama ILO mengemukakan perlunya pemberian perhatian khusus terhadap pekerja rumah tangga. Faktanya, Konfrensi International Labour. Conference secara reguler telah menyerukan dilakukannya penyusunan standar untuk pekerja rumah tanggasejak tahun 1936 hingga kini.
Namun, perhatian terhadap pelbagai aspek utama pekerjaan rumah tangga di dalam hukum internasional, termasuk pelbagai konvensi ILO yang telah ada, tetap saja tidak memadai. Faktanya, sejumlah konvensi ILO memperbolehkan pengecualian kategori pekerja ini dari cakupan ketentuan-ketentuan mereka.
Banyak pekerja rumah tangga yang merupakan perempuan migran’ Di negara asal mereka’ banyak dari mereka yang memiliki kualifikasi yang jauh lebih tinggi dari pada yang dipersyaratkan untuk pekerja rumah tangga tetapi realitas sosial dan kebutuhan akan uang untuk bertahan hidup memaksa para perempuan tersebut untuk mau pergi dan bekerja sebagai pekerja rumah tangga dengan kondisi kerja yang pasti terkait dengan kondisi hidup dan perlakuan secara umum membuat mereka rentan terhadap pelecehan dan eksploitasi tenaga kerja.
Terdapat jutaan pekerja rumah tangga di negara-negara Asia dan Arab. Sebagian besar merupakan perempuan Asia dan perempuan Afrika dari keluarga miskin yang meninggalkan rumah dan orang-orang yang mereka sayangi untuk bekerja dengan upah yang sangat rendah dan secara total bergantung kepada majikan/sponsor mereka. Mereka dikecualikan dari hak-hak ketenagakerjaan nasional di sebagian besar negara Asia dan Arab dengan status ganda mereka sebagai migran dan pekerja rumah tangga
Di banyak negara, pekerjaan rumah tangga dianggap bentuk pekerja anak yang paling berbahaya, karena ituĀ kecenderungan tedadinya pelecehan dan eksploitasi di rumah-rumah pribadi. Namun di banyak negara, anak-anak berusia lima tahun bekerja sepanjang hari di dalam rumah tangga, tanpa kesempatan untuk belajar, bermain dan
berkembang.
Sejumlah pemerintah baru-baru ini memulai langkah untuk membuat kebijakan nasional dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dan sejumlah pemerintah lainnya sedang mempertimbagkan untuk melakukan hal yang sama. Standar internasional, pada saatnya, akan memberikan arahan bagi langkah-langkah semacam itu.
Tulisan asli artikel ini dan tulisan lainnya tentang ketenagakerjaan dapat juga di akses langsung melalui link: Iftida Mewakili APINDO dengan Dukungan KADIN dalam PENYUSUNAN STANDAR INTERNASIONAL UNTUK PEKERJA RUMAH TANGGA
Kontributor:
Iftida Yasar, SH, M.Si adalah alumni Fakultas Hukum UNPAD dan lulusan Magister Psikologi UI. Beliau adalah seorang entrepreneur dan konsultan SDM yang sangat dikenal dalam bidang hubungan industrial, terutama dalam bidang penempatan tenaga kerja / outsourcing, training baik klasikal / outbound, dan sebagai pengasuh di majalah bertemakan HRM
Selain sebagai Presiden Direktur di Persaels, sebuah perusahaan jasa bidang outsourcing, berbagai jabatan dalam aktivitasnya di bidang human development dipercaya pada beliau, diantaranya: Ketua Komite Tetap Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri pada Kamar Dagang dan Industri, Sebagai Wakil Sekertaris Umum APINDO, dan Penasehat ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia)
Di sela-sela jabatan yang lebih bersifat formal di atas, Beliau juga banyak terlibat dalam berbagai aktivitas sosial yang menyangkut: Women issues, Labour issues, Youth issues, dan kegiatan masyarakat lainnya.
Maaf saya belum sempat mengedit dan mencantumkan bahwa tulisan itu sebenarnya diambil dari latar belakang analisa yang dibbuat ILo dalam pertemuan atau diskusi nasional tanggal 29 Juli di Hotel Borobudur.Semoga bisa menjadi keterangan tambahan