KEP. 102/MEN/VI/2004 – TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR

KEPUTUSAN

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004

TENTANG

WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Nomor 13

Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diatur mengenai waktu kerja

lembur dan upah kerja lembur;

b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya

Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari

Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Repupblik

Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan

Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang

Pembentukan Kabinet Gotong Royong;

Memperhatikan :

1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional

tanggal 23 Maret 2004.

2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal

23 Maret 2004;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK

INDONESIA TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA

LEMBUR.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40

(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu

atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima)

harikerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan

atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

2. Pengusaha adalah :

a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu

perusahaan milik sendiri;

b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri

menjalankan perusahaan bukan miliknya.

c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia

mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang

berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

3. Perusahaan adalah :

a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,

milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara

yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam

bentuk lain;

b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan

mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk

lain.

4. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna

menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun

untuk masyarakat.

5. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan

dalam bentuk lain.

6. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang

sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang

ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau

peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan

keluarganya atas suatu pekerja dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

7. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2

(1) Pengaturan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi

perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu.

(2) Perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri.

Pasal 3

(1) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)

hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk

kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Pasal 4

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar

upah lembur.

(2) Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas

upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat

upah yang lebih tinggi.

(3) Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana

dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut

waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai denga peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

Pasal 5

Perhitungan upah kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan

pada sektor usaha tertentu atau pekerjaaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 6

(1) Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan

persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.

(2) Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat

dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang

ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.

(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan

kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya

waktu kerja lembur.

Pasal 7

(1) Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur

berkewajiban :

a. membayar upah kerja lembur;

b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;

c. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja

lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.

(2) Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh

diganti dengan uang.

Pasal 8

(1) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.

(2) Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.

Pasal 9

(1) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya

upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang

bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu)

bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(2) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan

adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.

(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata

selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah dari upah

minimum setempat.

Pasal 10

(1) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan

upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.

(2) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap,

apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima

perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh

lima perseratus) dari keseluruhan upah.

Pasal 11

Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :

1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :

a.1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah)

kali upah sejam;

a.2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali

upah sejam.

2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi

untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :

b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali

upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur

kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur

5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali

upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.

3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi

untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka

perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali

upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan

kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

Pasal 12

Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih

baik dari Keputusan Menteri ini, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku.

Pasal 13

(1) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur, maka yang

berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan

Kabupaten/Kota.

(2) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka dapat meminta penetapan ulang kepada

pengawas ketenagakerjaan di Provinsi.

(3) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada

perusahaan yang meliputi lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1(satu) Provinsi

yang sama, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas

ketenagakerjaan Provinsi.

(4) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat meminta penetapan ulang

kepada pengawas ketenagakerjaan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 14

Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada perusahaan

yang meliputi lebih dari 1 (satu) Provinsi, maka yang berwenang menetapkan besarnya

upah lembur adalah Pengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan

Transmigrasi.

Pasal 15

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:KEP-

72/MEN/1984 tentang Dasar Perhitungan Upah Lembur, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor

KEP-608/MEN/1989 tentang Pemberian Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat

Bagi Perusahaan-perusahaan Yang Mempekerjakan Pekerja 9 (sembilan) Jam Sehari dan 54

(lima puluh empat) Jam Seminggu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia

Nomor: PER-06/MEN/1993 tentang waktu kerja 5 (lima) Hari Seminggu dan 8 (delapan) Jam

Sehari, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 16

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Juni 2004

MENTERI

TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

JACOB NUWA WEA

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
blank

About the Author:

70 Comments on "KEP. 102/MEN/VI/2004 – TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR"

Trackback | Comments RSS Feed

  1. blank Supriyadi says:

    Selama ini Saya kerja dengan pola kerja 8 jam ( Shift ), untuk schedule 5 hari kerja 1 hari libur dan yang mau Saya tanyakan, apakah dengan pola kerja 8 jam untuk schedule 5 hari kerja 1 hari libur sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, mohon penjelasannya.
    Terima kasih

  2. Mau tanya apabila ada perusahaan dalam bentuk CV namun jam kerjanya tidak mengikuti tata pasal disnaker, apakah seorang karyawan berhak melaporkan perusahaan tersebut agar mendapat teguran dari pihak disnaker?

  3. blank hasan says:

    saya mau tanya.., yang di maksud dengan 7jam kerja …. apa udah termasuk istirahat y,, bls

  4. blank agus says:

    Saya mo nanya nih, apabila karyawan dalam seminggu, 6 hari kerja 48 jam, yang 8 jam diperhitungkan sebagai lembur dan dibayarkan. tetapi apakah ada peraturan Menterii, kepada Karyawan tsb juga diberikan libur tambahan. Jadi Senin-Sabtu kerja 48 jam, selain dapat upah lembur maka Minggu & Senin libur. Mengenai hari tsb hanya perumpamaan saja. Tolong dijawab, Terima kasih seblm nya …

  5. blank Yetty Panca says:

    Mohon penjelasannya mengenai bagaimana caranya menghitung upah lembur di hari minggu dan di hari libur yg kebetulan jatuh di hari kerja utk pegawai yg menerima gaji bulanan,hari kerja di tempat kami kerja 6 hari dalam seminggu dan 7 jam kerja plus 1 jam istirahat utk seharinya,mohon jawabannya segera,trim’s

  6. blank anto says:

    Mohon penjelasanya,kalau perusahaan dimana ssya bekerja jam kerja nya melebihi peraturan pemerintah dimana setiap hari senin – jum,at kami bekerja dari jam 8 s/d jam 17.atau 8jam.dan hari sabtu dari jam 8 s/d 12,00, 4 jam. berarti melebihi apa yang sudah diatur pemerintah.mohon penjelasannya.
    terima kasih,

  7. blank ecky says:

    mohon penjelasannya , berapa penghtungan upah lembur 1/2jm saat jm istrahat yang harausnya 1jam istirahat akan tetapi hanya 1/2jm istirahat dan 1/2jm lembur. trims

  8. blank Savannah says:

    Generally I don’t read article on blogs, but I would like to say that this write-up very pressured me to check out and do so! Your writing taste has been amazed me. Thank you, quite nice article.

  9. Please let me know if you’re looking for a article writer for your weblog. You have some really good articles and I feel I would be a good asset. If you ever want to take some of the load off, I’d love to write some
    articles for your blog in exchange for a link back
    to mine. Please send me an email if interested. Kudos!

  10. Its like you learn my mind! You appear to grasp so much approximately this,
    such as you wrote the ebook in it or something.

    I think that you just can do with a few p.c. to force
    the message home a bit, but instead of that, that is wonderful blog.
    A fantastic read. I’ll definitely be back.

  11. Greetings! Quick question that’s completely off topic. Do you know how to make your site mobile friendly? My weblog looks weird when browsing from my iphone 4. I’m trying to find a template or plugin that
    might be able to resolve this problem. If you have any recommendations, please
    share. Many thanks!

  12. blank lonely dog says:

    I just like the valuable information you provide
    in your articles. I will bookmark your weblog and test
    once more right here regularly. I’m relatively certain I will be told a lot of new stuff proper right here! Best of luck for the following!

  13. blank yha says:

    assalamu’alaikum
    saya mau tanya. apabila karyawan lembur 1 jam dan lembur tersebut diganti dengan hari libur/ extra off karena perusahaan belum mampu membayar dengan uang apakah boleh dan bagaimana ketentuan/cara menghitung extra offnya? apakah dua hari atau sehari saja. trimakasih

  14. blank Jasmin says:

    This paragraph gives clear idea for the new viewers of
    blogging, that in fact how to do blogging.

  15. blank Arri Hartanto says:

    saya bekerja sebagai OB disalah satu dealer resminya t*******l,, saya bekerja dari Pkl 07.00 WIB sampai dengan waktu yg tdk ditentukan, kalau mereka pulang sampai Pkl 22.00 ya saya harus ikut mereka pulang di waktu yg sama.

    Hampir setiap hari saya bekerja lebih dari 8 jam ,, dan tidak ada yang namanya uang lembur.

    Saya mau berontak tapi saya butuh kerja…mohon solusinya

  16. blank cahya says:

    saya mau tanya :
    apakah gajih untuk pekerja harian pada tanggal merah/libur nasional tetap dibayar atau tidak ?
    karena di perusahaan saya, untuk gajih harian. kalau masuk dibayar kalau tidak masuk tidak dibayar, walaupun itu tanggal merah/hari libur nasional.

Post a Comment