KEP. 102/MEN/VI/2004 – TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004
TENTANG
WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diatur mengenai waktu kerja
lembur dan upah kerja lembur;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari
Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Repupblik
Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
Memperhatikan :
1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional
tanggal 23 Maret 2004.
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal
23 Maret 2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA
LEMBUR.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima)
harikerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan
atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
2. Pengusaha adalah :
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
3. Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,
milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara
yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
4. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat.
5. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan
dalam bentuk lain.
6. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu pekerja dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
7. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
(1) Pengaturan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi
perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu.
(2) Perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri.
Pasal 3
(1) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk
kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Pasal 4
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar
upah lembur.
(2) Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas
upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat
upah yang lebih tinggi.
(3) Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana
dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut
waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai denga peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 5
Perhitungan upah kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan
pada sektor usaha tertentu atau pekerjaaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 6
(1) Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan
persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2) Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang
ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan
kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya
waktu kerja lembur.
Pasal 7
(1) Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur
berkewajiban :
a. membayar upah kerja lembur;
b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
c. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja
lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
(2) Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh
diganti dengan uang.
Pasal 8
(1) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
(2) Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Pasal 9
(1) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya
upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang
bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu)
bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan
adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata
selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah dari upah
minimum setempat.
Pasal 10
(1) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan
upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
(2) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap,
apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima
perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh
lima perseratus) dari keseluruhan upah.
Pasal 11
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
a.1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah)
kali upah sejam;
a.2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali
upah sejam.
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi
untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :
b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali
upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur
kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur
5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali
upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi
untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka
perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali
upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan
kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
Pasal 12
Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih
baik dari Keputusan Menteri ini, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku.
Pasal 13
(1) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur, maka yang
berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan
Kabupaten/Kota.
(2) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka dapat meminta penetapan ulang kepada
pengawas ketenagakerjaan di Provinsi.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada
perusahaan yang meliputi lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1(satu) Provinsi
yang sama, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas
ketenagakerjaan Provinsi.
(4) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat meminta penetapan ulang
kepada pengawas ketenagakerjaan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 14
Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada perusahaan
yang meliputi lebih dari 1 (satu) Provinsi, maka yang berwenang menetapkan besarnya
upah lembur adalah Pengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
Pasal 15
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:KEP-
72/MEN/1984 tentang Dasar Perhitungan Upah Lembur, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor
KEP-608/MEN/1989 tentang Pemberian Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
Bagi Perusahaan-perusahaan Yang Mempekerjakan Pekerja 9 (sembilan) Jam Sehari dan 54
(lima puluh empat) Jam Seminggu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
Nomor: PER-06/MEN/1993 tentang waktu kerja 5 (lima) Hari Seminggu dan 8 (delapan) Jam
Sehari, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 16
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2004
MENTERI
TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
JACOB NUWA WEA
Mohon bantuannya akan (pasal 11 poin 2 b2.) penjelasan yang dimaksud dengan hari kerja terpendek?
cara hitung upah 1 jam bgaimana?
berapa minimal lembur yang diakui oleh undang-undang ? dan dasarnya ada dimana ?
saya mau mengajukan laporan, di tempat saya kerja, gak ada slip gaji dan surat perjanjian kerja, trus lemburan juga gak ada, kerja ampe tengah malem hampir tiap hari lagi. gmna cara mengajukan laporan nya, supaya perusahaan tempat saya kerja bisa di tindak….? mksh…
Keputusan menteri tentang upah tenaga harian kok berbeda dengan UU no 13 tahun 2004, pada Undang-undang dinyatakan gaji harian diperhitungkan dengan UMK dibagi 30 hari, yang harus diikuti yang mana?
tentang waktu kerja, apakah jam kerja 8 jam itu termasuk dengan istirahat 1jam( yang berarti kerja 7 jam dan istirahat 1 jam) atau dengan 8 jam kerja dengan istirahat 1 jam terpisah ( total 9 jam), untuk waktu kerja 6 hari. dan untuk waktu kerja 5 hari apakah 8 jam kerja+1 jam istirahat( total 9 jam) atau 7 jam kerja + 1 jam istirahat( total 8 jam)
kalau lembur sampai 8 jam perhitunganya bagaimana
tlg dong di jelasin pasal 10 nya?/
mohon dijelaskan apa yang dimaksud dengan upah penuh?
dikantor saya tempat bekerja gaji yang diterima tiap bulannya mencakup gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap (uang makan & uang transport).
karyawan seperti apakah yang berhak menerima uang lembur, apakah karyawan dengan standar UMP saja?
Aturan tentang lembur yg melebihi dari waktu normal, karna saya di minta lembur hari biasa,dari jam 14 sore sampai jam 4 pagi. Kemudian saya di hrs kan msk jam 7 pagi.klu terlambat msk kerja pada 7 pg,atau msk jam 10 pg nya,maka akan di potong gaji,padahal ngk mk kita ngk istirahat krna baru plng paginya,jadi bagaimana aturannya?saya sdh jelaskan keHRDnya,tp katanya ya hrs msk seperti jam kerja biasa. Tlng ya,apa memang ada dasar undang2nya mengenai pengaturan waktu lembur, terima kasih atas keeja samanya.
Untuk upah lembur,karyawan SPBU PERTAMINA ikut aturan pemerintah atau tergantung dari pemilik ya?
bagaimana menghitung lembur sebanyak 14 jam ?,, apa yg dimaksud dgn hari libur jatuh pd hari kerja terpendek ? apabila masuk kerja pada hari libur se banyak 20 jam, bagaimana cara menghitung upah lembur nya ? tolong dengan ilustrasi nya.. trims
apakah pada tanggal merah pegai bank masuk juga, tanpa di beri uang lembur.
Saya mau mengajukan laporan (wakil dari teman2 sekerja), di tempat saya kerja di PT. Prima Nusantara di Bekasi (vendor tenaga outsourcing Dinas Gangguan Yantek di PLN APJ Bekasi-UPJ Bantargebang), tidak ada surat perjanjian kerja, trus lemburan juga gak ada, kerja kami berdasarkan shift 8 jam kerja, sebagai tambahan kami dipekerjakan di luar jam kerja rutinitas (lembur) untuk memangkas pohon untuk perlindungan jaringan SUTM dan itu sudah berlangsung lama sejak perusahaan ini berdiri di Bekasi belum genap setahun (Juli 2010). Yang kami rasakan dr pekerjaan tambahan tersebut, tidak adanya kompensasi sebagaimana KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, mohon Bapak/Ibu yang berkompeten supaya perusahaan tempat saya kerja bisa di tindak sebagaimana mestinya… terimakasih sbelum & ssudahnya…
MASIH BERLAKUKAH KEPMENAKERTRANS NO KEP.102/MEN/VI/2004????
KEBANYAKAN DI ORANG TIDAK MELAKUKAN / MENJALANKAN UU YG BERLAKU, UPAH KECIL KERJA 10 – 12 JAM DALAM 1 HARI, TIDAK ADA BONUS / UANG MAKAN SEKALIPUN, TERUTAMA PADA USAHA MILIK PERSEORANGAN.
tlg dong jelasin minimum UMR tahun 2011
saya seorangteknik mesin bekerja pada sebuah pabrik yang cukupbesar, saya bekerja shift yang tiap shifnya 8 jam terdiri 7 jam kerja 1jam istirahat. padahal mesin yang saya operasikan tidak bisa ditinggal sehingga waktu istirahat saya tidak ada, jadi makansaya dan teman2 bergantian dan harus buru2 balik ke tempat mesin kami. apakah menurut anda jam kerja istirahat yang 1 jam itu ada. atau sebaiknya diganti 8 jam kerja penuh.karena ini menurut saya merugikan operator mesin
saya bekerja di perusahaan konstruksi, kalau overtime ( kerja sampai 24 jam) perhitungannya bagaimana?
saya mau tanya pak,,,,kalo hari libur nasional contohnya pas lebaran kita masuk kerja,gimana perhitungan lemburnya???
banyak pengusaha yang memberlakukan 12 jam kerja,serta banyaknya pembayaran di bawah UMR serta pelanggaran lainnya.mohon dari instansi ketenaga kerjaan mengaudit dan turun kelapangan untuk meninjau dan menindak lanjuti guna melindungi ketenaga kerjaan dari penyimpangan per uu depnaker oleh badan usaha atau pengusaha perorangan.
JIKA MASIH BERLAKU KEPMENAKERTRANS NO KEP.102/MEN/VI/2004 MOHON UNTUK TIIDAK HANYA SEBAGAI WACANA PER UU SAJA.
JIKA PERLU LINDUNGI KAMI DARI PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PARA BADAN USAHA ATAU PENGUSAHA PERORANGAN DENGAN DIADAKAN EVALUASI DAN AUDIT TRANSPARAN DI LAPANGAN DGN PARA TENAGA KERJANYA DAN MEMBERIKAN SANGSI PELANGGARAN BAGI PARA PEAKU PELANGGARAN TSB.
Pertanyaan kawan-kawan diatas sudah mencakup semua yang ingin saya tanyakan, UU kerja lembur ini dibuat untuk dipatuhi atau hanya wacana saja. peran pemerintah sangat penting. perusahaan menuntut loyalitas tinggi tanpa memikirkan HAK tenaga kerja kecil seperti kami.
Inilah kunci dari MASALAH PENGANGGURAN SELAMA INI…
Sekian & terima kasih.
Apabila seorang mempunyai jabatan sebagai penanggungjawab suatu bagian di instansinya dan memdapat honor penanggungjawab, apakah pekerja tersebut tidak mendapat uang lembur lagi, tq…
saya kerja shief pagi 3 hari dan malam 3 hari dan libur 3 hari… dan kerja dari pukul 06.00-18.00 dan malam 18.00-06.00 (12 jam)
pertanyaan nya : di perusahaan saya PT…… kerja 12 jam sehari berapakah jam lembur yang saya peroleh per hari nya ????
saya berikan 3 jam lembur/hari sedangkan jam kerja normal 8 jam sisa nya lembur saya menuntut 4 jam lembur. apakah saya sudah benar menuntut demikian???? jika salah apa alasan nya???
, tolong berikan dasar hukum nya dari pernyataan di atas????
mau tanya nih,,, masalah GAJI pokok.
apakah tunjangan makan & transport itu di masukan di dalam hitungan gaji pokok,?
kalau tunjangan-tunjangan masuk di gaji pokok brarti gaji pokok itu di bawah UMR dong.?
ada peraturan tertulis gak ea?
selam tpagi,
menanyakan bagaimana cara menghitung upah lembur, jika karyawan di anggap masuk full satu hari penuh, karena memang mereka di luar kota, walaupunmereka tidak bekerja, kami memberlakukan 5 hari kerja( 40 jam 1bulan), jadi sabtu minggu mereka libur, karena ada pek. di luar kota, yang tdk memungkinkan untuk bolak balik, mereka meminta hari sabtu dan minggu untuk di hitung lembur, yang saya tanyakan;
1.berapa jam yang harus saya hitung sebagai jam lembur?
2. apakah ada perhitungan lembur baku yg di hitung 1 hari full tdk perjam?
nb.
karyawan menuntut, di hari libur (sabtu minggu), di hitung 24 jam, padahal d hari minggu mereka tidak kerja, hanya karena mereka tdk bisa pulang kerumah karena memang kondisi tdk memungkinkan , di luar kota. demikian pertanyaan dari kami terimakasih
Saya mau tanya,,,gmn hitungan upah lembur di hari minggu,apabila 6 hr kerja 40 jam dlm seminggu?dan apakh blh gajih pokok dibagi tunjangan kesehatan,contoh gajih pokok 1,5 jt,tp skrng gajih pokok jd 1,2 dan tunjangan kesehatan 300 rb,
TOLONG PENJELASANNYA,,,,!?!
pak kenapa outsercing ada si di indonesia.outsercing(buruh kontrak) seperti jaman penjajahan saja.
saya bekerja di salah satu BUMN yg aset nya begitu besar.tetapi mengapa perbeda’an gaji nya begitu jauh sekali dgn pegawai yg tlah memiliki NPP. tetapi dari segi kerja tidak ada beda sama sekali.malah kami di tuntut untuk lebih loyalpada prusaha’an.
para pimpinan memaksa kami untuk lembur karna klw kami outsercing di suru lembur gk ada masuk hitungan lembur.
di mn si pak keadilannya?
yg saya pertanyakan knp pegawai yg tlah memiliki NPP terlalu jauh perbeda’an dengan outsercing,dan trlalu di anak tirikan di prusaha’an.
mohon pak kepastian nya
pak kenapa outsercing ada si di indonesia.outsercing(buruh kontrak) seperti jaman penjajahan saja.
saya bekerja di salah satu BUMN yg aset nya begitu besar.tetapi mengapa perbeda’an gaji nya begitu jauh sekali dgn pegawai yg tlah memiliki NPP. tetapi dari segi kerja tidak ada beda sama sekali.malah kami di tuntut untuk lebih loyalpada prusaha’an.
para pimpinan memaksa kami untuk lembur karna klw kami outsercing di suru lembur gk ada masuk hitungan lembur.
di mn si pak keadilannya?
yg saya pertanyakan knp pegawai yg tlah memiliki NPP terlalu jauh perbeda’an dengan outsercing,dan trlalu di anak tirikan di prusaha’an.
mohon pak kepastian nya.
Slamat siang.
sy anggota baru pingin shering ma temen temen , gmn carax hitung lembur yg bener. upah sejam itu itung2anya gman ,tks
apa yang disebut hari kerja pendek
bagaimana kalau hari minggu bertepatan dengan hari libur nasional apakah yang masuk kerja dapat lembur apa ada peraturannya,
saya mau tanya di tempat saya kerja masuk kerja harus jam 7.30 dan pulang kerja harus diatas jam 5 sore tanpa ada uang lembur. setiap hari bisa bekerja hingga larut malam, kadang hari minggu harus masuk kerja singga sore dan hanya dibayar 20.000 rupiah, dan jika tidak mau maka pihak perusahaan menyarankan agar karyawan yg bersangkutan untuk mengundurkan diri dari perusahaan.yang ingin saya tanyakan
1. apakah ada resiko perusahaan tersebut jika tidak memberikan uang lembur sesuai dengan peraturan depnaker
2. apakan karyawan dapat menuntuk perusahaan tersebut,
3. bagaimana cara mengajukan laporan nya dan kemana harus mengajukan laporannya serta syarat apa saja yg harus dipenuhi jika ingin mengajukan laporan tersebut supaya perusahaan tempat saya kerja bisa di tindak….? mksh…
saya mau tanya masalah GAJI pokok.
apakah tunjangan makan & transport itu di masukan kedalam gaji pokok, karena kalau dimasukan maka gaji saya sudah di atas umr tp jika tidak dimasukan maka asih idbawah umr.. terima kasih.
Saya bekerja sebagai pegawai warnet, yang ingin saya tanyakan apakah yang memperkerjakan saya harus menggaji saya sesuai dengan umr yang berlaku.
Saya juga sering bekerja melewati jam kerja, apakah saya juga berhak mendapatkan uang lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
selamat pagi,
Saya menanyakan bagaimana cara menghitung upah lembur, jika karyawan di anggap masuk full satu hari penuh, karena memang mereka di luar kota, walaupunmereka tidak bekerja, kami memberlakukan 5 hari kerja( 40 jam 1bulan), jadi sabtu minggu mereka libur, karena ada pek. di luar kota, yang tdk memungkinkan untuk bolak balik, mereka meminta hari sabtu dan minggu untuk di hitung lembur, yang saya tanyakan;
1. berapa jam yang harus saya hitung sebagai jam lembur?
2. apakah ada perhitungan lembur baku yg di hitung 1 hari full tdk perjam?
3. bagaimana cara berhitungnya jika lembur diatas tiga jam.
nb.
karyawan menuntut, di hari libur (sabtu minggu), di hitung 24 jam, padahal d hari minggu mereka tidak kerja, hanya karena mereka tdk bisa pulang kerumah karena memang kondisi tdk memungkinkan , di luar kota. demikian pertanyaan dari kami terimakasih
sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas informasi yang telah anda sampaikan kepada kami, yang ingin saya tanyakan adalah layak atau tidakah gaji yang saya terima selama ini, dimana selama ini saya bekerja sebagai karyawan swasta, dalam sebulan saya memperoleh gaji sebesar Rp 1.015.000,- yang mana gaji tersebut didapat berdasarkan UMR ditambah uang makan dan transport dikota tempat saya bekerja , dengan rincian sbb:UMR : Rp. 685.000,-
Uang makan + Transport : Rp. 330.000,-
jam kerja saya untuk :
Hari Senin – Kamis
Masuk Jam 08.30 Pulang jam 17.00
Hari jumat
Masuk Jam 08.30 Pulang jam 16.30
Hari sabtu
Masuk Jam 08.30 Pulang jam 12.00
selain itu upah lembur sebesar Rp. 2.500,- per jam tanpa ada peningkatan, baik itu hari libur ataupun jam setelah jam kerja, apakah sudah sesuai dengan undang – undang yang ada?
terima kasih atas perhatiannya.
tolong segera dibalas
Saya kerja shift dengan perhitungan 2 hari kerja sore (jam 16.00-1.00) terus 1 hari libur,kemudian 2 hari kerja pagi (08.00-16.00) dan kemudian kerja 2 hari malam (01.00-08.00) dan kembali dapat 1 hari libur
yang ingin saya tanyakan :
1. bagaimana cara perhitungan lemburny?kami diharuskan hadir 30 menit lebih awal dari pola jam kerja tersebut
2. berapa total jam kerja lembur yang kami dapat?
sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawabannya
Saya punya permasalahan yg skrg sedang dihadapi. Saat ini, saya memakai tenaga kerja dari suatu perusahaan untuk membantu penyelesaian proyek di suatu daerah.
Upah buruh yang ditentukan oleh perusahaan tersebut adalah 9500/jam. Pekerjaan tersebut selesai dalam tujuh hari.Jam kerja di hari biasa total adalah 60 jam kerja. Hari libur yang dipakai dalam bekerja adalah 2 hari. Total jam kerja pada hari libur adalah 18 jam.
Berapakah saya harus membayar per orang secara proporsional dan bagaimana perhitungannya?
Terima kasih sebelumnya.
Pak, saya sedang bingung dengan tuntut salah satu laryawan kami. saya bingung dengan orang tersebut yg terus menerus protes. kita namai karyawan tersebut “H” saja. H bekerja sebagai supir forklif, Saat ini kami sedang menertibkan karyawann yg tdk mengabsensikan diri.
H menuntut bila dia di suruh absen maka menuntut dibayar lebih. Jam kerja kami mulai jam 8 pagi, istirahat jam 12 sampai dgn kami, jumat dari jam 8 s/d 11.30. jam bubar kerja setiap hari jam 5 kecuali sabtu jam 3 sore. H menerima gaji perbln Rp. 1,650.000, uang harian Rp.45.000 lembur di hitung mulai dari jam 5 sore s/d 6 kurang 15 menit baru kami masukkan lembur sebesar Rp.25.000. bila lembur sampai jam 8 malam maka kami bayar Rp.30.000,- diatas jam 8 maka kami byr Rp.45.000,- Apakah ada yg salah dengan pembayaran kami. Lalu bagaimana menghitung yang benar lemburan “H” tersebut. Dalam hal membahas masalah ini “H” selalu berbicara mengenai jam kerja dari depnaker dll. Saat ini Bantuan Bapak sangat saya harapkan, sebab “H” adalah mantan Preman Serang yg di rekrut oleh Papa saat papa saya masih hidup. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. Salam
saya seorang buruh harian di sebuah restourant, apakah ada peraturan depnaker tentang lembur yang mengatur buruh harian seperti saya.
Dear all,
Mau tanya kami biasa bekerja 5 hari dalam satu minggu (libur hari sabtu dan minggu), pada saat managemen kartor meminta karyawannya untuk lembur pada hari sabtu dan minggu. mereka ingin mengganti dengan libur. pertanyaan saya berapa hari libur yang karyawan dapatkan? bisakah lembur tersebutdi ganti dengan libur?
atas jawaban yang akan di berikan, saya ucapkan terimakasih.
mohon penjelasan tentang acuan perusahaaan membuat struktur golongan dan kepangkatan
KERJA KANTOR SAYA LEBIH DR 40 JAM SEMINGGU DI POTONG ISTIRAHAT. YAITU 46 JAM SEMINGGU TANPA MEMBAYAR UANG LEMBUR.
APAKAH ADA SANKSINYA MEMPEKERJAKAN KARYAWAN DI LUAR ATURAN TERSEBUT??
TOLONG KEMBALI DITEGASKAN KEPADA PERUSAHAAN2 YG TIDAK MEMATUHI ATURAN DEPNAKER.
KRN NEGARA KITA KAN NEGARA HUKUM, BUKAN NEGARA BARBAR.
saya mau tanya, saya kerja di salah satu klinik daerah jakarta timur. saya bekerja selama 12 jam dalam 1 hari dan 60 jam dalam 1 minggu dengan upah umr rp 850.000 dan uang makan sebesar 25.000. apakah itu layak atau tidak? apa ada sanksinya untuk pelanggaran klinik ini? saya mohon dapat di pertegas. saya bekerja seperti kerja rodi. terima kasih
saya mau nanya,,,
ditempat kerja saya untuk kelebihan jam kerja pertama bukan di kali 1,5 tapi di kali kan 1
dan untuk hari libur mingguan karyawan apabila karyawan itu masuk mengambil kerjaan,,maka perhitungan lemburnya di kali 1,5 bukan di kali 2,
apakah menurut bapak/ibu yang berwenang di depnaker, peraturan yang perusahaan buat itu benar atu salah?
dan apakah ada sangsi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran seperrti itu, kalo emang itu adalah sebuah pelanggaran?
makasih untuk jawabannya,,
saya sudah lama kerja di perusahan asing , 4 tahun lama nya belum ada pengangkatan karyawan kontrak. itu bagaimana tindak lanjutnya?
saya mau tanya jam kerja wajib 7 jam itu sudah termasuk istirahat lom setengah sampai dgn 1 jam, klo sehari kerja dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore berarti kan 8 jam itu terhitung lembur 1 jam gak, apa istirahat 1 jam di tengah2 jam kerja tdk dibayar/dihitung jam kerja?mohon jwbannya, trims