By December 24, 2008 0 Comments Read More →

KEP- 201/MEN/2001: KETERWAKILAN DALAM KELEMBAGAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

KEPUTUSAN

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR KEP- 201/MEN/2001

TENTANG

KETERWAKILAN DALAM KELEMBAGAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I.

Menimbang :

a.      bahwa dalam rangka menciptakan sistem hubungan industrial yang harmonis, dinamisdan berkeadilan, maka perlu mengefektifkan kelembagaan yang terbentuk dari unsur tripartit ;

b.     bahwa     sejalan dengan perkembangan hubungan industrial dewasa ini dan serikatpekerja /serikat buruh yang ada pada saat ini belum dapat menetapkan perwakilanunsur pekerja/buruh dalam Kelembagaan Hubungan Industrial, maka dipandangperlu pemerintah mengatur keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh dan organisasipengusaha dalam Kelembagaan Hubungan Industrial ;

c.      bahwa untuk menetapkan keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha dan pemerintah yang akan duduk dalam Kelembagaan Hubungan Industrialtersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi OrganisasiPerburuhan Internasional Nomor 98 Tahun 1949 mengenai Berlakunya Dasar-dasardari pada Hak-hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama (Lembaga NegaraR.I Tahun 1956 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1050) ;
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara RINomor 3346) ;
  3. Undang-undang Nomr 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara RINomor 3989) ;
  4. Keputusan Presiden RI Nomor 26 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 144 Tahun 1976 mengenai Konsultasi Tripartit untuk meningkatkanPelaksanaan Standar Perburuhan Internasional ;
  5. Keputusan Presiden RI Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 87 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak UntukBerorganisasi ;
  6. Keputusan Presiden RI Nomor 228 Tahun 2001.

Memperhatikan :

  1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 9 Nomor 144 Tahun 1976 mengenai Konsultasi Tripartit
  2. Kesepakatan Bersama Sidang Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit NasionalTanggal 30 Oktober 2001;
  3. Hasil Pertemuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Para Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada tanggal 7 Nopember 2001.

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I. TENTANG KETERWAKILAN DALAM KELEMBAGAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Kelembagaan Hubungan Industrial adalah lembaga ketenagakerjaan yan terbentuk dari unsur serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha yang khusus membidangi ketenagakerjaan dan telah terakreditasi oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan instansi pemerintah.
  2. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk serikat pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,mandiri, demokrasi dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
  3. Organisasi pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha Indonesia yang didirikan secara sah atas dasr kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengurusan, atau ciri alamiah tertentu.
  4. Instansi pemerintah adalah instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dan instansi yang terkait dengan bidang ketenagakerjaan.
  5. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Kelembagaan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dapat dibentuk di tingkat Kabupataen/Kota, Propinsi dan Nasional sebagai berikut :

a.     Kelembagaan Hubungan Industrial tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota ;

b.     Kelembagaan Hubungan Industrial tingkat Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi ;

c.     Kelembagaan Hubungan Industrial tingkat Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB III

KETERWAKILAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

Pasal 3

Serikat pekerja/serikat buruh baik secara sendiri-sendiri maupun gabungannya yang telah tercatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mencalonkan wakilnya untuk duduk di Kelembagaan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 di tingkat Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut :

a.     Mempunyai sekurang-kurangnya 10 unit kerja/serikat pekerja/serikat buruh di Kabupaten/Kota yang bersangkutan ; atau

b.     Mempunyai sekurang-kurangnya 2.500 anggota pekerja/buruh di Kabupaten/Kota yang bersangkutan

Pasal 4

Serikat pekerja/serikat buruh baik secara sendiri-sendiri maupun gabungannya yang telah tercatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mencalonkan wakilnya untuk duduk di Kelembagaan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 di tingkat Propinsi dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     Mempunyai jumlah kepengurusan Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 20% dari jumlah Kabupaten/Kota yang berada di Propinsi dan salah satunya berkedudukan di Ibukota Propinsi yang bersangkutan ; atau

b.     Mempunyai sekurang-kurangnya 30 unit kerja/serikat pekerja/serikat buruh di propinsi yang bersangkutan ; atau

c.     Mempunyai sekurang-kurangnya 5000 anggota pekerja/buruh di propinsi yang bersangkutan.

Pasal 5

Serikat pekerja/serikat buruh baik secara sendiri-sendiri maupun gabungannya yang telah tercatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mencalonkan wakilnya untuk duduk di Kelembagaan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 di tingkat Nasional dengan ketentuan sebagai berikut :

a.     Mempunyai jumlah kepengurusan Propinsi sekurang-kurangnya 20% dari jumlah Propinsi yang berada di Indonesia dan salah satunya berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia ; atau

b.     Mempunyai jumlah kepengurusan Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 20% dari jumlah Kabupaten/Kota yang berada di Indonesiai dan salah satunya berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau

c.     Mempunyai sekurang-kurangnya 150 unit kerja/serikat pekerja/serikat buruh di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ; atau

d.     Mempunyai sekurang-kurangnya 50.000 anggota pekerja/buruh di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia .

Pasal 6

Serikat pekerja/serikat buruh sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 wajib memiliki kantor dan alamat yang jelas di tempat kedudukan masing-masing.

Pasal 7

1.     Penetapan         dan pembagian jumlah wakil serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ditentukan secara proporsional sesuai jumlah anggota serikat pekerja/serikat buruh berdasarkan hasil audit atau verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh.

2.     Untuk memperoleh seorang wakil dalam Kelembagaan Hubungan Industrial, ditetapkan atas dasar pembagian dari jumlah seluruh pekerja/buruh yang menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dibagi dengan jumlah wakil dalam Kelembagaan Hubungan Industrial yang dibutuhkan pada tingkat masing-masing yang selanjutnya “angka pembagi tetap”.

Pasal 8

1.     Wakil serikat pekerja/serikat buruh baik secara sendiri maupun gabungannya dalam  Kelembagaan Hubungan Industrial ditetapkan atas dasar hasil bagi kelipatan angka pembagi tetap terhadap jumlah anggota dari masing-masing serikat pekerja/serikat buruh.

2.     Apabila terdapat sisa anggota serikat pekerja/serikat buruh baik secara sendiri maupun gabungannya dari hasil bagi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka sisa anggota tersebut diserahkan kepada serikat pekerja/serikat buruh baik secara sendiri maupun gabungannya yang mempunyai urutan sisa terbanyak dan yang belum memperoleh wakil dalam Kelembagaan Hubungan Industrial.

Pasal 9

1.     Keanggotaan pekerja/buruh dalam serikat pekerja/serikat buruh dibuktikan dengan kartu anggota asli atau surat pernyataan anggota secara autentik yang dibuat oleh pekerja/buruh sendiri.

2.     Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus mencamtumkan nama dan alamat perusahaan/tempat kerja dimana pekerja/buruh bekerja.

BAB III
KETERWAKILAN ORGANISASI PENGUSAHA

Pasal 10

Organisasi pengusaha yang khusus membidangi ketenagakerjaan dan telah terakreditasi oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dapat mencalonkan wakilnya untuk duduk dalam Kelembagaan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 di tingkat Kabupaten/Kota dengan ketentuan mempunyai jumlah anggota sekurang-kurangnya 10 perusahaan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pasal 11

Organisasi pengusaha yang khusus membidangi Ketenagakerjaan dan telah terakreditasi oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dapat mencalonkan wakilnya untuk duduk dalam Kelembagaan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 di tingkat Propinsi dengan ketentuan sebagai berikut :

a.     Mempunyai jumlah kepengurusan Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 20% dari jumlah Kabupaten/Kota yang berada di Propinsi dan salah satunya berkedudukan di Ibukota Propinsi yang bersangkutan ; atau

b.     Mempunyai        sekurang-kurangnya 1000 perusahaan di Propinsi yang bersangkutan.

Pasal 12

Organisasi pengusaha yang khusus membidangi Ketenagakerjaan dan telah terakreditasi oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dapat mencalonkan wakilnya untuk duduk dalam Kelembagaan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 di tingkat Nasional dengan ketentuan sebagai berikut :

a.      Mempunyai   jumlah kepengurusan Propinsi sekurang-kurangnya 20% dari jumlah Propinsi yang berada di Indonesia dan salah satunya berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia ; atau

b.     Mempunyai jumlah kepengurusan Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 20% dari jumlah Kabupaten/Kota yang berada di Indonesia dan salah satunya berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia ; atau

c.      Mempunyai sekurang-kurangnya 1000 perusahaan diseluruh Indonesia.

Pasal 13

1.     Penetapan dan pembagian jumlah wakil organisasi pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 ditentukan secara proporsional sesuai jumlah anggota organisasi pengusaha.

2.     Untuk memperoleh seorang wakil dalam Kelembagaan Hubungan Industrial, ditetapkan atas dasar pembagian dari jumlah seluruh perusahaan yang menjadi anggota organisasi pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal10, Pasal 11, dan Pasal 12 dibagi dengan jumlah wakil dalam Kelembagaan Hubungan Industrial yang dibutuhkan pada tingkat masing-masing yang selanjutnya “angka pembagi tetap”.

Pasal 14

1.     Wakil Pengusaha dalam Kelembagaan Hubungan Industrial ditetapkan atas dasarhasil kelipatan angka pembagi tetap terhadap jumlah anggota dari masing-masing organisasi pengusaha.

2.     Apabila    terdapat sisa anggota organisasi pengusaha dari hasil bagi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka sisa anggota tersebut diserahkan kepada organisasai pengusaha yang ditunjuk oleh  Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang belum memperoleh wakil dalam Kelembagaan Hubungan Industrial.

Pasal 15

Dalam hal tidak ada organisasi pengusaha yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal10, Pasal 11, dan Pasal 12, maka :

1.     Beberapa organisasi pengusaha bergabung agar dapat memenuhi syarat; atau

2.     Diwakili oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN)  setempat.

Pasal 16

Organisasi pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal10, Pasal 11, dan Pasal 12 wajib memiliki kantor dan alamat yang jelas di tempat kedudukan masing-masing.

BAB IV
KETERWAKILAN PEMERINTAH

Pasal 17

Instansi pemerintah yang duduk dalam Kelembagaan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 di tingkat Kabupaten/Kota , Propinsi dan Nasional diwakili oleh instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan serta instansi lain yang bidang tugasnya terkait dengan ketenagakerjaan.

BAB V
VERIFIKASI KEANGGOTAAN

Pasal 18

Pembuktian keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan melalui verifikasi oleh Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten/Kota.

1.     Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setiap tahun.

2.     Laporan   hasil verifikasi disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk diteruskan kepada Gubernur dan Menteri.

3.     Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus sudah sampai kepada Menteri selambat-lambatnya bulan September setiap tahunnya.

Pasal 19

dalam hal di suatu  Kabupaten/Kota belum terdapat Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten/Kota, maka verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Kerjasama Tripartit Propinsi.

Pasal 20

1.     Untuk pertama kali, verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan oleh Tim verifikasi beranggotakan unsur tripartit yang dibentuk dan diangkat oleh Bupati/Walikota.

2.     Tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah menyelesaikan tugasnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembentukannya.

3.     Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah disampaikan  kepada Menteri selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tim verifikasi menyelesaikan tugasnya.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 21

Bagi daerah Kabupaten/Kota yang belum terdapat serikat pekerja/serikat buruh dan atau organisasi pengusaha yang memenuhi syarat keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial, maka pembentukan Kelembagaan Hubungan Industrial di Kabupaten/Kota mempertimbangkan saran Kelembagaan Hubungan Industrial di Propinsi.

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

1.     Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka ketentuan mengenai keanggotaan yang menyangkut keterwakilan dalam berbagai Kelembagaan Hubungan Industrial harus disesuaikan dengan ketentuan dalam keputusan ini.

2.     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 Desember 2001

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

ttd

JACOB NUWA WEA

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
blank

About the Author:

Post a Comment