By November 17, 2008 0 Comments Read More →

KEP. 223/MEN/2003 – JABATAN-JABATAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MEMBAYAR KOMPENSASI

KEPUTUSAN

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR KEP. 223 /MEN/2003

TENTANG

JABATAN-JABATAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN

YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MEMBAYAR KOMPENSASI

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

a.       bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 47 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu ditetapkan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan yang dikecualikan dari kewajiban membayar kompensasi;

b.      bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;

Mengingat:

1.      Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 1951 Nomor 4);

2.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

3.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4009);

5.      Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;

Memperhatikan:

1.      Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 31 Agustus 2003;

2.      Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 25 September 2003.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG JABATAN-JABATAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MEMBAYAR KOMPENSASI.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
  2. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut pemberi kerja TKA adalah pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  3. Kompensasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja TKA dengan membayar sejumlah dana untuk pengembangan keahlian dan keterampilan yang berupa penerimaan negara bukan pajak.
  4. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang selanjutnya disebut IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
  5. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2

(1)      Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib membayar kompensasi.

(2)      Pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan IMTA.

Pasal 3

Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan bagi :

a.       instansi pemerintah;

b.      perwakilan negara asing;

c.       badan-badan internasional;

d.      lembaga sosial;

e.       lembaga keagamaan; atau

f.        jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

Pasal 4

Jabatan-jabatan tertentu pada lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f adalah :

  1. TKA sebagai kepala sekolah dan guru di lembaga pendidikan yang dikelola kedutaan negara asing;
  2. TKA sebagai dosen dan atau peneliti di perguruan tinggi yang dipekerjakan sebagai bentuk kerjasama dengan perguruan tinggi di luar negeri.

Pasal 5

Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1998 tentang Penyempurnaan Pasal 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1997 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2003

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

JACOB NUWA WEA

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
blank

About the Author:

Post a Comment