By November 15, 2008 0 Comments Read More →

KEP. 227/MEN/2003 – TATA CARA PENETAPAN STANDARD KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

KEPUTUSAN

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP. 227/MEN/2003

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN

STANDARD KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.       bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 10 ayat 4 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu ditetapkan tata cara penetapan standard kompetensi kerja nasional Indonesia;

b.      bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Mengingat :

1.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

2.      Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;

Memperhatikan :

1.      Pokok-pokok pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 31 Agustus 2003;

2.      Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 25 September 2003;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENETAPAN STANDARD KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1.      Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standard yang ditetapkan.

2.      Standardisasi kompetensi kerja adalah proses merumuskan, menetapkan dan menerapkan standard kompetensi kerja.

3.      Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SKKNI adalah uraian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan tertentu yang berlaku secara nasional.

4.      Penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah kegiatan menetapkan rancangan standard kompetensi kerja nasional Indonesia menjadi standard kompetensi kerja nasional Indonesia.

5.      Instansi Teknis adalah Departemen, Kantor Menteri Negara atau Lembaga Pemerintah lainnya, yang merupakan pembina teknis sektor yang bersangkutan.

6.      Konvensi SKKNI adalah forum untuk mencapai konsensus masyarakat sektor profesi tentang rancangan standard kompetensi kerja nasional Indonesia menjadi standard kompetensi kerja nasional Indonesia.

7.      Masyarakat profesi adalah lembaga sertifikasi profesi, asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, lembaga pendidikan dan pelatihan dan lembaga lain yang terkait.

8.      Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2

Tata cara penetapan SKKNI bertujuan untuk memberikan acuan dalam penyusunan, pembakuan dan penetapan SKKNI.

BAB II

PENYUSUNAN RANCANGAN SKKNI

Pasal 3

(1)        Instansi teknis bersama-sama dengan masyarakat profesi menyusun rancangan dan/atau melakukan revisi standard kompetensi kerja.

(2)        Untuk penyusunan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) instansi teknis membentuk tim teknis yang keanggotaannya terdiri dari unsur instansi teknis terkait, masyarakat profesi dan pakar dibidangnya.

(3)        Penyusunan rancangan standar kompetensi kerja mengacu pada pola penyusunan SKKNI sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Menteri ini.

(4)        Rancangan standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diusulkan oleh instansi teknis bersangkutan kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk dibakukan.

BAB III

PEMBAKUAN SKKNI

Pasal 4

(1)       Badan Nasional Sertifikasi Profesi menyelenggarakan konvensi yang melibatkan masyarakat profesi dan pakar di bidangnya untuk mencapai konsensus atas rancangan SKKNI yang diajukan oleh instansi teknis.

(2)       Hasil konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibakukan dan diberi kodifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk disampaikan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk ditetapkan.

(3)       Tata cara pelaksanaan konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

BAB IV

PENETAPAN SKKNI

Pasal 5

(1)      Rancangan SKKNI yang telah dibakukan dan dikodifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi ditetapkan oleh Menteri menjadi SKKNI.

(2)      SKKNI yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional dan menjadi acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi serta uji kompetensi dan sertifikasi profesi.

(3)      SKKNI ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang profesi.

(4)      SKKNI dikembangkan setara dengan standard kompetensi yang berlaku secara internasional atau berlaku di negara lain.

BAB V

PEMBIAYAAN

Pasal 6

Biaya penyusunan, pembakuan dan penetapan SKKNI dibebankan kepada anggaran instansi pemerintah terkait atau sumber lain yang tidak mengikat.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 7

Dalam hal belum terbentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi setelah ditetapkannya Keputusan Menteri ini, tugas dan fungsi badan nasional sertifikasi profesi dilaksanakan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-146/MEN/1990 tentang Pola Standard Kualifikasi Keterampilan dan Pola Standard Pelatihan Kerja dinyatakan tidak berlaku lagi .

Pasal 9

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2003

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

JACOB NUWA WEA

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
Posted in: Legislation
blank

About the Author:

Post a Comment