MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. 49/MEN/2004
TENTANG
KETENTUAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur ketentuan struktur dan skala upah; |
|
|
b. |
bahwa untuk ikut perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 100 mengenai Pengupahan yang Sama Bagi Buruh Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 1957, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2153); |
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); |
|
|
3. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong. |
|
|
|
|
Memperhatikan |
: |
1. |
Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lenbaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 Maret 2004; |
|
|
2. |
Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 Maret 2004; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA TENTANG KETENTUAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini dimaksud dengan :
1. |
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. |
2. |
Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah. |
3. |
Skala upah adalah kisaran nilai nominal upah untuk setiap kelompok jabatan. |
4. |
Jabatan adalah sekumpulan pekerjaan dalam organisasi perusahaan. |
5. |
Analisa jabatan adalah proses metoda secara sistimatis untuk memperoleh data jabatan, mengolahnya menjadi informasi jabatan yang dipergunakan untuk berbagai kepentingan program kelembagaan, ketatalaksanaan dan Manajemen Sumber Daya Manusia. |
6. |
Uraian jabatan adalah ringkasan aktivitas-aktivitas yang terpenting dari suatu jabatan, termasuk tugas dan tanggung jawab dan tingkat pelaksanaan jabatan tersebut; |
7. |
Evaluasi jabatan adalah proses menganalisis dan menilai suatu jabatan secara sistimatik untuk mengetahui nilai relatif bobot jabatan-jabatan dalam suatu organisasi. |
8. |
Pengusaha adalah : |
|
a. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; |
|
b. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya ; |
|
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b
yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia. |
9. |
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. |
|
|
Pasal 2
Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dalam penetapan upah pekerja/buruh diperusahaan.
Pasal 3
Dalam penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan melalui :
a. analisa jabatan;
b. uraian jabatan;
c. evaluasi jabatan;
Pasal 4
Dalam melakukan analisa, uraian dan evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperlukan data/informasi
a. bidang usaha dari perusahaan yang bersangkutan;
b. tingkat teknologi yang digunakan;
c. struktur organisasi;
d. manajemen perusahaan.
Pasal 5
(1) |
Analisa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merumuskan jabatan-jabatan baik tenaga pelaksana, non manajerial, maupun manajerial dalam suatu perusahaan. |
(2) |
Analisa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan menghasilakan uraian jabatan dalam organisasi perusahaaan meliputi : |
|
a. identifikasi jabatan; |
|
b. ringkasan tugas; |
|
c. rincian tugas; |
|
d. spesifikasi jabatan termasuk didalamnya : |
|
d.1. pendidikan; |
|
d.2. pelatihan/kursus; |
|
d.3. pengalaman kerja; |
|
d.4. psikologi (bakat kerja, tempramen kerja dan minat kerja); |
|
d.5. masa kerja; |
|
e. hasil kerja; |
|
f. tanggung jawab. |
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
|
|
|
|
(1) |
Evaluasi jabatan berfungsi untuk mengukur dan menilai jabatan yang tertulis dalam uraian jabatan dengan metoda tertentu. |
(2) |
Faktor-faktor yang diukur dan dinilai dalam evaluasi jabatan antara lain : |
|
a. tanggung jawab; |
|
b. andil jabatan terhadap perusahaan; |
|
c. resiko jabatan; |
|
d. tingkat kesulitan jabatan; |
(3) |
Hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan antara lain : |
|
a. penetapan upah; |
|
b. penilaian pekerjaan; |
|
c. penetapan kebijakan pengembangan sumber daya manusia perusahaan. |
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
|
|
|
|
Dasar pertimbangan penyusunan struktur upah dapat dilakukan melalui : |
a. Struktur organisasi; |
b. rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan; |
c. kemampuan perusahaan; |
d. upah minimum; |
e. kondisi pasar. |
|
|
Pasal 8 |
|
|
(1) |
Penyusunan skala upah dapat dilakukan melalui : |
|
a. skala tunggal; |
|
b. skala ganda. |
(2) |
Dalam skala tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, setiap jabatan pada golongan jabatan yang sama mempunyai upah yang sama. |
(3) |
Dalam skala ganda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, setiap golongan jabatan mempunyai nilai upah nominal terendah dan tertinggi. |
|
|
|
|
|
Pasal 9 |
|
|
|
|
(1) |
Skala ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dapat berbentuk skala ganda berurutan dan skala tumpang tindih. |
(2) |
Dalam hal skala ganda berurutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), upah tertinggi pada golongan jabatan dibawahnya lebih kecil dari upah terendah pada golongan jabatan diatasnya. |
|
|
|
|
|
Pasal 10 |
|
|
|
|
(1) |
Petunjuk teknis penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana terlampir merupakan pedoman sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
(2) |
Penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi dan mempertimbangkan kondisi perusahaan. |
|
|
|
|
|
Pasal 11 |
|
|
|
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2004
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
JACOB NUWA WEA
|
|
Connect
Connect with us on the following social media platforms.