KEP-67/MEN/IV/2004 – PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP-67/MEN/IV/2004

TENTANG

PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a.       bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan sosial Tenaga Kerja pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja diberlakukan kepada setiap tenaga kerja yang bekerja di Indonesia:

b.      bahwa perlu ditetapkan kewajiban bagi pengusaha untuk mengukutsertakan tenaga kerja asing yang dipekerjakannya dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Keputusan Menteri;

Mengingat  :

  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4 );
  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468) ;
  3. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3520);
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/ M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER 05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan,  Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI KERJA ASING.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud :

1.      Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja,sakit,hamil,bersalin,hari tua dan meninggal dunia.

2.      Pengusaha adalah :

a.          orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

b.         orang perseorangan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

c.          orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Pasal 2

Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia wajib mengikutsertakan tenaga kerja asing yang bersangkutan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Pasal 3

Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Pasal 4

Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Segala ketentuan bertentangan dengan Keputusan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 April 2004

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

ttd

JACOB NUWAWEA

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
blank

About the Author:

Post a Comment