KEP.170/MEN/2000 – PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP.204A/MEN/1991

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP.170/MEN/2000

TENTANG

PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA

NOMOR : KEP.204A/MEN/1991

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IJIN  KERJA TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG

DAN

PENYIMPANGAN WAKTU KERJA BAGI TENAGA KERJA YANG BEKERJA DI KAWASAN  BERIKAT YANG DIKELOLA OLEH PT. (PERSERO) KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (PT. KBN)  DAN PT. (PERSERO) PENGELOLA KAWASAN BERIKAT INDONESIA ( PT. K B I )

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a.       bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan pengawasannya secara efektif, maka perlu ditinjau kembali Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur mengenai Pelimpahan Wewenang Pemberian Ijin Kerja dan Prosedur Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang serta Penyimpangan Waktu Kerja bagi tenaga kerja yang bekerja di Kawasan Berikat;

b.      bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;

Mengingat :

1.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Undang-undang Kerja;

2.      Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan;

3.      Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing;

4.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja;

5.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

6.      Keputusan Presiden R.I. Nomor 75 Tahun 1995  tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang.

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

PERTAMA :

Mencabut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-204A/MEN/1991 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Ijin Kerja Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang dan Penyimpangan Waktu Kerja Bagi Tenaga Kerja yang Bekerja di Kawasan Berikat yang dikelola oleh PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN), dan PT. (Persero) Pengelola Kawasan Berikat Indonesia (PT. KBI).

KEDUA.

Wewenang pemberian ijin kerja sebagaimana dimaksud pada Amar PERTAMA selanjutnya dilaksanakan oleh Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

KETIGA.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri ini, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No, KEP-204A/MEN/1991 sebagaimana tercantum dalam Amar PERTAMA dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2000.

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
Posted in: Legislation
blank

About the Author:

Post a Comment