KEP.172/MEN/2000 – PENUNJUKAN PEJABAT PEMBERI IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG UNTUK PEKERJAAN YANG BERSIFAT SEMENTARA ATAU MENDESAK

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP.172/MEN/2000

TENTANG

PENUNJUKAN PEJABAT PEMBERI IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG UNTUK PEKERJAAN YANG BERSIFAT SEMENTARA ATAU MENDESAK

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.       bahwa untuk efisiensi dan peningkatan pelayanan pemberian ijin mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing pendatang, maka perlu diatur pejabat yang berwenang memberi ijin penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang yang melakukan kegiatan di lepas pantai atau pekerjaan yang bersifat mendesak yang jangka waktunya tidak lebih dari 60 hari kerja;

b.      bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja;

Mengingat :

1.      Keputusan Presiden R.I. Nomor 355 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabinet Persatuan Pembangunan;

2.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-03/Men/1990 tentang Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

PERTAMA : PENUNJUKAN PEJABAT PEMBERI IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA WARGANEGARA ASING PENDATANG UNTUK PEKERJAAN YANG BERSIFAT SEMENTARA ATAU MENDESAK.

1.      Menunjuk Kakanwil Departemen Tenaga Kerja sebagai Pejabat yang bertindak atas nama Menteri Tenaga Kerja untuk memberikan ijin mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing pendatang dalam hal:

a.       Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang akan dipekerjakan dilepas pantai dengan menggunakan Dahsuskim (Kemudahan Khusus Keimigrasian) yang lapangan usahanya berada dalam satu wilayah Propinsi.

b.       Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang akan dipekerjakan pada pekerjaan bersifat sementara atau mendesak yang  jangka waktunya tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dengan menggunakan Visa tinggal terbatas untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari yang lapangan usahanya berada dalam satu wilayah Propinsi.

2.      Menunjuk Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Ditjen Binapenta atas nama Menteri Tenaga Kerja untuk memberikan ijin mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing pendatang sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a dan b yang lapangan usahanya meliputi lebih dari satu wilayah Propinsi.

Pengguna yang akan mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing pendatang untuk pekerjaan lepas pantai dengan menggunakan Dahsuskim (Kemudahan Khusus Keimigrasian) yang jangka waktunya lebih dari 60 (enam puluh) hari wajib mengajukan permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja sebagai dasar permohonan ijin mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing pendatang.

Kepada kantor wilayah Departemen Tenaga Kerja dan Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri harus melaporkan secara berkala setiap bulan keberadaan tenaga kerja warga negara asing pendatang serta jumlah ijin yang diterbitkan dan jumlah penerimaan dana pengembangan keahlian dan keterampilan yang diterima kepada Menteri Tenaga Kerja c/q Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
Posted in: Legislation
blank

About the Author:

Post a Comment