Keppres NOMOR 25 TAHUN 2004 – TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN, PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGANTAR KERJA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2004
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS KETENAGAKERJAAN, PERANTARA HUBUNGAN
INDUSTRIAL DAN PENGANTAR KERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial, dan Pengantar Kerja, dipandang perlu memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial, dan Pengantar Kerja dengan Keputusan Presiden ;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 390);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
6. 6.
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN, PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL, DAN PENGANTAR KERJA.
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perantara Hubungan Industrial adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengantar Kerja adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsonal Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakejaan setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsonal Perantara Hubungan Industrial, diberikan Tunjangan Perantara Hubungan Industrial setiap bulan.
(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsonal Pengantar Kerja, diberikan Tunjangan Pengantar Kerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Besarnya Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
(2) Besarnya Tunjangan Perantara Hubungan Industrial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
(3) Besarnya Tunjangan Pengantar Kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan, Tunjangan Perantara Hubungan Industrial, dan Tunjangan Pengantar Kerja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomr 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
Edy Sudibyo
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 25 Tahun 2004
TANGGAL: 24 Maret 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN - ---------------------------------------------------------------- No. JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN - ---------------------------------------------------------------- 1 2 3 4 - ---------------------------------------------------------------- 1. Pengawas Pengawas Ketenagakerjaan Rp 400.000,00 Ketenagakerjaan Madya Ahli Pengawas Ketenagakerjaan Rp 300.000,00 Muda Pengawas Ketenagakerjaan Rp 200.000,00 Pertama - --------------------------------------------------------------- 2. Pengawas Pengawas Ketenagakerjaan Rp 225.000,00 Ketenagakerjaan Penyelia Terampil Pengawas Ketenagakerjaan Rp 175.000,00 Pelaksana Lanjutan Pengawas Ketenagakerjaan Rp 125.000,00 Pelaksana - ----------------------------------------------------------------
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 25 Tahun 2004
TANGGAL: 24 Maret 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL - ---------------------------------------------------------------- No. JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN - ---------------------------------------------------------------- 1 2 3 4 - ---------------------------------------------------------------- Perantara Hubungan Perantara Hubungan Rp 400.000,00 Industrial Ahli Industrial Madya Perantara Hubungan Rp 300.000,00 Industrial Muda Perantara Hubungan Rp 200.000,00 Industrial Pertama - ----------------------------------------------------------------
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 25 Tahun 2004
TANGGAL: 24 Maret 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA - ---------------------------------------------------------------- No. JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN - ---------------------------------------------------------------- 1 2 3 4 - ---------------------------------------------------------------- 1. Pengantar Kerja Pengantar Kerja Madya Rp 400.000,00 Ahli Pengantar Kerja Muda Rp 300.000,00 Pengantar Kerja Pertama Rp 200.000,00 - ---------------------------------------------------------------- 2. Pengantar Kerja Pengantar Kerja Penyelia Rp 225.000,00 Terampil Pengantar Kerja Pelaksana Lanjutan Rp 175.000,00 Pengantar Kerja Pelaksana Rp 125.000,00 - ----------------------------------------------------------------
Connect
Connect with us on the following social media platforms.