KepPres NOMOR 29 TAHUN 1999: BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1999
TENTANG
BADAN KOORDINASI
PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
(1) bahwa untuk meningkatkan kualitas dan keamanan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, perlu dilakukan upaya peningkatan pemasaran, penyediaan, dan perlindungan tenaga kerja.
(2) bahwa untuk melaksanakan hal tersebut pada huruf a, perlu dilakukan koordinasi antar instransi terkait dengan membentuk Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia.
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan -ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Badan Koordinasi penempatan Tenaga Kerja Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BKPTKI, adalah lembaga nonstructural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) BPKTKI dipimpin oleh seorang Ketua.
Pasal 2
BPKTKI mempunyai tugas membantu Presiden dalam meningkatkan program dan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
Pasal 3
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, BKPTKI mempunyai fungsi :
- perluasan dan peningkatan pemasaran tenaga kerja Indonesia di luar negeri;
- peningkatan kualitas dan jumlah penyediaan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri;
- peningkatan kualitas dan jumlah penyediaan tenaga kerja Indonesia di luar negeri;
- peningkatan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
BAB II
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 4
Susunan keanggotaan BKPTKI terdiri dari :
a. Ketua merangkap Anggota: Menteri Tenaga Kerja
b. Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Kehakiman;
4. Menteri Penerangan;
5. Menteri Agama;
6. Menteri Negara Peranan Wanita;
7. Kepala Kepolisian;
8. Gubernur Bank Indonesia.
c. Sekretaris merangkap Pelaksana Harian: Direktur Jenderal Pembina Penempatan Tenaga Keja, Departemen Kerja PP DDDDirektuDirektur
Pasal 5
BKPTKI mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap 3 (tiga ) bulan.
Pasal 6
(1) Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Sekretaris selaku Pelaksana Harian, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja selaku Ketua BKPTKI.
(2) Sekretaris BKPTKI dapat membentuk Tim Kerja yang selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja selaku Ketua BKPTKI.
BAB III
PEMBIAYAAN
Pasal 7
Pembinaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas BKPTKI dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Tenaga Kerja.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
Pelayanan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dilakukan secara koordinatif dan terpadu oleh instansi terkait dalam pelayanan satu atap dengan memanfaatkan unit pelayanan penempatan tenaga kerja Indonesia yang ada di Departemen Tenaga Kerja.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 14 April 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Lamboeck V. Nahattands
Connect
Connect with us on the following social media platforms.